| Kelahiran
TNI AD bersamaan dengan kelahiran TNI, dimana pada tanggal 5 Oktober
1945 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat tentang peresmian
pembentukan Tentara Kebangsaan yang semula berbentuk Badan Keamanan
Rakyat (BKR) menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). TKR mempunyai
tugas untuk mengamankan negara dan rakyat dari gangguan tentara pendudukan
Inggris dan NICA. Pada saat itu TKR yang berintikan unsur Darat juga
telah mempunyai unsur Laut, Udara dan Kepolisian. Disamping TKR dibentuk
juga Laskar Rakyat sebagai organisasi perlawanan rakyat demi tegaknya
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 seperti
TRIP (Tentara Republik Indonesia Pelajar), TP (Tentara Pelajar) dan
lain-lain.
Dengan Penetapan
Pemerintah Nomor 2/SD/tanggal 12 Januari 1946 nama Tentara Keamanan
Rakyat diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat yang bertugas pokok
menyelamatkan Negara Republik Indonesia dan rakyatnya dari bahaya
penjajahan.
Selanjutnya
TKR berubah menjadi TRI (Tentara Rakyat Indonesia) pada tanggal
25 Januari 1946 yang terdiri dari unsur TRI Darat, TRI Laut danTRI
Udara. Pada tanggal 5 Mei 1947 Presiden RI menyatakan laskar dan
barisan rakyat bersenjata ke dalam TRI Darat sehingga namanya menjadi
TNI ADRI. Perkembangan berikutnya menjadi APRI (1969) dan selanjutnya
kembali lagi menjadi TNI pada 1 April 1999.
Berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 163 tahun 1999 tanggal
14 Desember 1999, tanggal 15 Desember ditetapkan sebagai Hari Juang
Kartika TNI AD.
|