| Prajurit
TNI AD,direkrut dari masyarakat umum dalam upaya memenuhi kebutuhan
organisasi TNI AD. Untuk memperoleh prajurit baru yang berkualitas
serta mampu memenuhi tuntutan tugas, maka penyediaan prajurit dilaksanakan
melalui penerimaan dan pengerahan dengan kegiatan-kegiatan pengujian
atau penyaringan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan
Umum untuk menjadi prajurit adalah
1.
Warga negara Republik Indonesia,
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945,
4. Sudah berumur 18 tahun,
5. Sehat jasmani dan rohni, serta
6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan
7. Keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
8. Selain itu, harus memenuhi persyaratan lain yang ditentuka dan
lulus dari pengujian atau lulus dari penyaringan.
Penerimaan Prajurit
di lingkungan TNI AD di bagi dalam 3 kelompok yaitu kelompok Tamtama,
Bintara dan Perwira.
Tamtama
:
Membentuk
prajurit dalam tatanan organisasi TNI/TNI AD sebagai prajurit pelaksana
yang terpercaya dengan keterampilan yang tinggi. Karena itu pendidikan
Tamtama bertujuan membentuk dan mengembangkan pemuda-pemuda warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan untuk menjadi
Calon Tamtama umum TNI AD.
Bintara :
Membentuk prajurit Bintara dalam tatanan organisasi TNI sebagai
pimpinan unit kecil, juru, pelatih, pengawas serta tulang punggung
pelaksana tugas TNI/TNI AD. Karena itu pendidikan Bintara bertujuan
membentuk dan mengembangkan Bintara; agar mampu, cakap serta mahir
melaksanakan tugas dan jabatan sesuai dengan lapangan penugasannya.
Pendidikan
Perwira.
Membentuk prajurit Perwira dalam tatanan organisasi TNI/TNI
AD sebagai pemimpin dalam arti luas. Dalam arti sebenarnya, yaitu
Pimpinan yang mempunyai nilai kejuangan dan kemampuan profesi yang
tinggi. Karena itu Pendidikan Perwira bertujuan membentuk dan mengembangkan
Perwira agar: mampu, cakap serta mahir melaksanakan tugas dan jabatan
sesuai dengan lapangan penugasan, sebagai kekuatan Pertahanan.
|
|
|