PERSYARATAN PA SPDP PENERBANG

1. Warga Negara Republik Indonesia, Pria dan bukan mantan TNI/Polri atau PNS TNI.

2. Setia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.

4. Umur pada masuk pendidikan pertama bulan Nopember 2006 tidak kurang dari 18 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.

5. Persetujuan/ijin orang tua/wali dan bagi calon yang menggunakan wali agar sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/Kakak/Paman/Bibi dilengkapi dengan kartu keluarga/KK (sesuai keputusan Pangab Nomor Skep/43/1/1995 tanggal 14 Januari 1995).

6. Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm dan panjang kaki tidak kurang dari 100 Cm serta berat badan seimbang.

7. Berbadan sehat (jasmani dan rohani), bebas narkoba, tidak berkacamata, tidak bertato dan tidak ditindik telinganya.

8. Serendah-rendahnya berijazah SMA/Aliyah Negeri atau yang disamakan program IPA Al dan A2 dengan persyaratan minimal NUAN lulusan tahun 2006 akan ditentukan kemudian lulusan tahun 2005 dan 2003 tidak kurang dari 6,5 dan tidak kurang dari 6, lulusan tahun 2002 NEM minimal 39,2.

9. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan SKCK dari Kapolres setempat.

10. Tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

11. Belum pernah menikah dan sanggup tidak nikah selama mengikuti pendidikan pertama dan 1 tahun setelah dianggat menjadi prajurit efektif.

12. Bagi yang sudah bekerja melampirkan Surat Persetujuan/ijin dari kepala dinas.jawatan/instansi yang bersangkutan.

13. Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi siswa Perwira PSDP Penerbang TNI.

14. Pas foto hitam putih terbaru sebanyak 15 lembar ukuran 4 x 6 Cm.

15. Harus mengikuti seleksi, pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :

a. Administrasi.
b. Kesehatan badan calon penerbang TNI.
c. Kesemaptaan jasmani.
d. Mental Ideologi
e. Psikolog penerbang.
f. Test bakat terbang.
g. Postur dan lahiriah.

16. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pendek (IDP) sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan selama diangkat menjadi Letnan Dua Penerbang.

17. Bersedia ditempatkan dimana saja, diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

JADWAL KEGIATAN
Klik disini

Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat