PERSYARATAN CALON PA PK TNI

1. Warga Negara Republik Indonesia, Pria/wanita bukan prajurit TNI/anggota Polri dan PNS.

2. Setia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.

4. Berijazah Profesi/Sarjana/Diploma Negeri/Swasta.

5. Persyaratan IPK (Akumulasi dengan ujian negara untuk PT Swasta)
tidak kurang dari :

a. 2.10 untuk Dokter Umum
b. 2.25 untuk Jurusan MIPA (Apoteker) dan Psikologi.
c. 2,70 untuk jurusan/program S.1 Iainnya
d. 2,50 untuk jurusan/program D.III

6. Usia pada saat masuk pedidikan :

a. Tidak lebih dari 32 tahun untuk yang berijazah Profesi Dokter, Apoteker dan Psikologi.
b. Tidak lebih dari 27 tahun untuk yang berijazah S.1 dan D III Anastesi.
c. Tidak lebih dari 25 tahun untuk yang berijazah Program D.III

7. Para calon yang berasal dan Perguruan Tinggi Swasta harus sudah lulus ujian negara (dengan melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Kopertis).

8. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama, kecuali untuk pendaftar berprofesi Dokter diperbolehkan menikah, belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama dalam pendidikan pertama.

9. Berkelakuan baik baik, serta tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kapolres setempat.

10. Berbadan sehat (Jasmani dan rohani) dan bebas narkoba.

11. Tinggi badan tidak kurang dan 163 Cm bagi pria dan 155 Cm bagi wanita dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

12. Melaksanakan Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi Perwira TNI.

13. Mendapatkan persetujuan dari instansi yang bersangkutan (lolos butuh) bagi mereka yang sudah bekerja dan pernyataan pemberhentian dengan hormat bila lulus dan terpilih masuk Pendidikan Pertama (Dikma) TNI.

14. Bersedia ditempatkan dimana saja diseluruh wilayah' Republik Indonesia.

15. Pernyataan tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.

16. Persyaratan lain :

a. Calon tidak bertato/bekas tato
b. Calon tidak ditindik/bekas tindik pada telinga dan atau anggota badan

 

JADWAL KEGIATAN
Klik disini

 

 

 

 

 

 

 

 

Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat