1. Warga
Negara Republik Indonesia, Pria/wanita bukan prajurit TNI/anggota
Polri dan PNS.
2. Setia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Berijazah Profesi/Sarjana/Diploma Negeri/Swasta.
5. Persyaratan IPK (Akumulasi dengan ujian negara untuk PT Swasta)
tidak kurang dari :
a. 2.10
untuk Dokter Umum
b. 2.25 untuk Jurusan MIPA (Apoteker) dan Psikologi.
c. 2,70 untuk jurusan/program S.1 Iainnya
d. 2,50 untuk jurusan/program D.III
6. Usia
pada saat masuk pedidikan :
a. Tidak
lebih dari 32 tahun untuk yang berijazah Profesi Dokter, Apoteker
dan Psikologi.
b. Tidak lebih dari 27 tahun untuk yang berijazah S.1 dan
D III Anastesi.
c. Tidak lebih dari 25 tahun untuk yang berijazah Program
D.III
7. Para
calon yang berasal dan Perguruan Tinggi Swasta harus sudah lulus
ujian negara (dengan melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir
oleh Kopertis).
8. Belum
pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan
pertama, kecuali untuk pendaftar berprofesi Dokter diperbolehkan
menikah, belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak/hamil
selama dalam pendidikan pertama.
9. Berkelakuan
baik baik, serta tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit
TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kapolres
setempat.
10. Berbadan
sehat (Jasmani dan rohani) dan bebas narkoba.
11. Tinggi badan tidak kurang dan 163 Cm bagi pria dan 155 Cm
bagi wanita dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang
berlaku.
12. Melaksanakan Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun
dihitung mulai saat dilantik menjadi Perwira TNI.
13. Mendapatkan persetujuan dari instansi yang bersangkutan
(lolos butuh) bagi mereka yang sudah bekerja dan pernyataan
pemberhentian dengan hormat bila lulus dan terpilih masuk Pendidikan
Pertama (Dikma) TNI.
14. Bersedia ditempatkan dimana saja diseluruh wilayah' Republik
Indonesia.
15. Pernyataan tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan
suatu instansi lain.
16. Persyaratan lain :
a. Calon
tidak bertato/bekas tato
b. Calon tidak ditindik/bekas tindik pada telinga dan atau
anggota badan
JADWAL
KEGIATAN
Klik disini