PERSYARATAN MAHASISWA BEASISWA

1. Warga Negara Republik Indonesia, Pria dan bukan prajurit TNI/anggota Polri dan PNS.
2. Setia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Mahasiswa Perguruan Tinggi :
a. Jurusan Kedokteran Umum sekurang-kurangnya sudah mencapai gelar sarjana kedokteran.
b. Jurusan/Proggram Studi A S.1 Iainnya sekurang-kurangnya sudah mencapai 110 SKS.
c. Program Diploma/D.III sekurang-kurangnya sudah mencapai 80 SKS.
5. Indek prestasi kumulatif (IPK) tidak kurang dari :
a. 2,10 untuk program S.1 Kedokteran Umum.
b. 2,50 untuk program S.1 lainnya
c. 2,50 untuk program Diploma/D.III.
6. Usia pada saat kuliah :

a. Program Sarjana S.1 jurusan kedokteran Umum :

1). Tidak lebih dari 25 tahun, jika telah mencapai 158 s.d. 178 SKS (telah mengikuti Coas 1 semester).
2) Tidak lebih dari 26 tahun, jika telah mencapai 179 s.d. 199 SKS (telah mengikuti Coas 2 semester).

b. Program S.1 lainnya

1). Tidak lebih dari 23 tahun, jika telah mencapai 110 s.d 130 SKS
2). Tidak lebih dari 24 tahun, jika telah mencapai 131 s.d 150 SKS
3) Tidak lebih dari 25 tahun, jika sekurang-kurangnya telah mencapai diatas 150 SKS.

c. Program Diploma 1 D.III

1) Tidak lebih dari 22 tahun, jika telah mencapai 80 s.d. 99 SKS
2) Tidak lebih dari 23 tahun, jika sekurang-kurangnya telah mencapai 100 SKS.

7. Berkelakuan baik baik, serta tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kapolres setempat.
8. Sehat jasmani dan Rohani dan bebas narkoba.
9. Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm dan untuk wanita tidak kurang dari 155 Cm.
10. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam status beasiswa TNI (Kuliah di PT) sampai dengan mengikuti pendidikan pertama (Dikma)

11. Sesuai jurusan (kesarjanaan) yang dibutuhkan dari perguruan tinggi yang ditentukan.
12. Mendapatkan surat rekomendasi dari Dekan.Direktur Fakulta/Jurusan dilampiri transkrip (daftar nilai) studi berikut indek prestasi kumulatif (IPK).
13. Mengajukan permohonan secara tertulis untuk memperoleh beasiswa Ikatan Dinas TNI kepada Panglima TNI U.p. Aspers Kasum TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.
14. Sanggup menjalani ikatan Dinas Pertama Keprajuritan (IDP) selama 10 tahun sejak diangkat menjadi Perwira TNI.
15. Sanggup ditempatkan dimana saja, diseluruh wilayah Republik Indonesia setelah selesai pendidikan.

a. Tunjangan beasiswa sebesar Rp. 400.000 - per bulan.
b. Bantuan skripsi sebesar Rp. 600.000,- (satu kali selama kuliah) atas pengajuan
c. Melanjutkan kuliah diperguruan tinggi asal .
d. Batas waktu maksimal pemberian tunjangan bea siswa:

1 Dokter Umum : 4 tahun
2 Sarjana S.1 lainnya : 3 tahun
3 Program Diploma D.III : 2 tahun
16. Apabila telah menyelesaikan program studinya dan masuk Dikma Pa PK sebelum masa pemberian tunjangan habis, maka lunjangan tersebut dihentikan.
17. Apabila program studinya melebihi batas pemberian tunjangan, maka tunjangan dihentikan sesuai batas waktu maksimal dan program studi harus diselesaikan dengan biaya sendiri.
18. Selama menunggu dibukanya Dikma bagi Mahasiswa Beasiswa TNI yang telah lulus profesi/S.1/D.III tetap diberi dukungan beasiswa TNI sepanjang tidak melebihi batas waktu maksimal pemberikan beasiswa dan dihentikan setelah masuk Dikma.
19. Persyaratan lain :

a. Calon tidak bertato/bekas tato.
b. Calon tidak ditindik/bekas tindik pada telinga dan atau anggota badan lainnya.

JADWAL KEGIATAN
Klik disini

 

Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat