|
PERSYARATAN MAHASISWA BEASISWA
1.
Warga Negara Republik Indonesia, Pria dan bukan prajurit TNI/anggota
Polri dan PNS.
2. Setia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia dan
taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
4. Mahasiswa Perguruan Tinggi :
a.
Jurusan Kedokteran Umum sekurang-kurangnya sudah mencapai gelar
sarjana kedokteran.
b. Jurusan/Proggram Studi A S.1 Iainnya sekurang-kurangnya sudah
mencapai 110 SKS.
c. Program Diploma/D.III sekurang-kurangnya sudah mencapai 80
SKS.
5. Indek prestasi
kumulatif (IPK) tidak kurang dari :
a.
2,10 untuk program S.1 Kedokteran Umum.
b. 2,50 untuk program S.1 lainnya
c. 2,50 untuk program Diploma/D.III.
6. Usia pada
saat kuliah :
a. Program
Sarjana S.1 jurusan kedokteran Umum :
1).
Tidak lebih dari 25 tahun, jika telah mencapai 158 s.d. 178
SKS (telah mengikuti Coas 1 semester).
2) Tidak lebih dari 26 tahun, jika telah mencapai 179 s.d. 199
SKS (telah mengikuti Coas 2 semester).
b. Program
S.1 lainnya
1). Tidak
lebih dari 23 tahun, jika telah mencapai 110 s.d 130 SKS
2). Tidak lebih dari 24 tahun, jika telah mencapai 131 s.d
150 SKS
3) Tidak lebih dari 25 tahun, jika sekurang-kurangnya telah
mencapai diatas 150 SKS.
c. Program
Diploma 1 D.III
1) Tidak
lebih dari 22 tahun, jika telah mencapai 80 s.d. 99 SKS
2) Tidak lebih dari 23 tahun, jika sekurang-kurangnya telah
mencapai 100 SKS.
7. Berkelakuan
baik baik, serta tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kapolres
setempat.
8. Sehat jasmani dan Rohani dan bebas narkoba.
9. Tinggi badan tidak kurang dari 163 Cm dan untuk wanita tidak
kurang dari 155 Cm.
10. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam
status beasiswa TNI (Kuliah di PT) sampai dengan mengikuti pendidikan
pertama (Dikma)
11. Sesuai jurusan (kesarjanaan)
yang dibutuhkan dari perguruan tinggi yang ditentukan.
12. Mendapatkan surat
rekomendasi dari Dekan.Direktur Fakulta/Jurusan dilampiri transkrip
(daftar nilai) studi berikut indek prestasi kumulatif (IPK).
13. Mengajukan permohonan
secara tertulis untuk memperoleh beasiswa Ikatan Dinas TNI kepada
Panglima TNI U.p. Aspers Kasum TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta
Timur.
14. Sanggup menjalani
ikatan Dinas Pertama Keprajuritan (IDP) selama 10 tahun sejak
diangkat menjadi Perwira TNI.
15. Sanggup ditempatkan
dimana saja, diseluruh wilayah Republik Indonesia setelah selesai
pendidikan.
a. Tunjangan
beasiswa sebesar Rp. 400.000 - per bulan.
b. Bantuan skripsi sebesar Rp. 600.000,- (satu kali selama kuliah)
atas pengajuan
c. Melanjutkan kuliah diperguruan tinggi asal .
d. Batas waktu maksimal pemberian tunjangan bea siswa:
1
Dokter Umum : 4 tahun
2 Sarjana S.1 lainnya : 3 tahun
3 Program Diploma D.III : 2 tahun
16. Apabila telah
menyelesaikan program studinya dan masuk Dikma Pa PK sebelum masa
pemberian tunjangan habis, maka lunjangan tersebut dihentikan.
17. Apabila program studinya melebihi batas pemberian tunjangan,
maka tunjangan dihentikan sesuai batas waktu maksimal dan program
studi harus diselesaikan dengan biaya sendiri.
18. Selama menunggu dibukanya Dikma bagi Mahasiswa Beasiswa TNI
yang telah lulus profesi/S.1/D.III tetap diberi dukungan beasiswa
TNI sepanjang tidak melebihi batas waktu maksimal pemberikan beasiswa
dan dihentikan setelah masuk Dikma.
19. Persyaratan lain :
a. Calon
tidak bertato/bekas tato.
b. Calon tidak ditindik/bekas tindik pada telinga dan atau anggota
badan lainnya.
JADWAL
KEGIATAN
Klik disini
|