Edisi Juni No. 27 Tahun 2006    


PERAN TNI ATASI TERORISME

Terorisme telah menjadi ancaman yang sangat serius dan nyata bagi kelangsungan keamanan dunia dewasa ini khususnya setelah berakhirnya perang dingin. Terorisme telah muncul menjadi ancaman yang sangat menakutkan. Bom bunuh diri yang terjadi di Bali sebagaimana disebut sebagai Bom Bali II adalah sebagai kelanjutan dari upaya teror yang pernah terjadi sebelumnya. Namun seiring dengan terjadinya rangkaian peledakan yang terjadi di negara ini nampaknya kita lebih banyak disibukkan mencari kambing hitam daripada mencari solusi, hal ini terlihat dari tanggapan beberapa pengamat yang lebih banyak berbicara khususnya tentang perlu tidaknya TNI terlibat dalam memerangi terorisme daripada berupaya mencari solusinya.

Sebelum dibahas lebih lanjut tentang tulisan ini ada baiknya perlu diketahui terlebih dahulu apa itu terorisme (what is terrorism) ''Teror sebagai sebuah konsep berarti intimidasi namun intimidasi dalam intensitas yang sangat besar yang dapat mengakibatkan rasa takut seseorang yang dijabarkan dengan sikap kekerasan''. Meskipun teror sering dibicarakan dan didiskusikan serta dipertanyakan akhir-akhir ini, namun belum ada definisi pasti yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat tentang pengertian yang baku dari teror tersebut bahkan dalam lingkup Internasional juga belum ada konsep yang umum yang telah dibuat, hal ini disebabkan karena ada sebagian orang di lain pihak yang menganggap teroris itu justru seorang pahlawan kebebasan.

Teror sebagai pengertian adalah suatu tindakan mengancam dengan maksud membuat orang lain menerima pesan dan permintaannya dibawah tekanan dan intimidasi. Mengapa sebenarnya orang menjadi terlibat dalam kegiatan yang sangat sulit dan penuh resiko mematikan ini bahkan rela menahan berbagai macam penderitaan dan kesulitan serta kemiskinan dalam perjalanannya mencapai misinya. Sebagai alasan utama adalah sangat tidak mungkin mereka membuat perlawanan disebabkan kekuatan mereka yang tidak seimbang dengan sasaran yang mereka anggap sebagai musuh. Kemustahilan dalam merubah sistem dalam situasi yang normal membuat para teroris mencari jalan pintas melalui perjuangan yang unik.

Salah satu ciri utama dari teroris adalah dalam pemilihan target biasanya mereka memilih sasaran yang dapat mengakibatkan dampak yang sangat besar, dan bilamana tidak ada tindakan pencegahan oleh aparat terkait maka sasaran yang dipilih akan menjadi lebih tidak berdaya. Apalagi waktu dan tempat sasaran ada ditangan teroris itu sendiri. Ciri lain dari terorisme ini adalah sifat yang (destructive) atau merusak, tidak berbelas kasihan dan tidak bermoral. Beberapa negara telah mendefenisikan terorisme ini sesuai dengan ancaman yang dianggap dapat menimbulkan kehancuran kepada negara masing-masing.Turki misalnya telah mengartikan teror ini sesuai dengan UU Pencegahan Teror No 3717 sebagai berikut : teror adalah seluruh aktivitas organisasi atau anggota organisasi yang bertujuan untuk merubah ciri khas Republik yang berlandaskan UU dan Politik Juridical, social, secular, dan sistem ekonomi. Menghancurkan integritas teritorial negara, pemerintah dan masyarakat, melemahkan dan mengganggu kekuasaan pemerintah dan menghancurkan hak kebebasan serta merusak eksistensi pemerintah Turki dan Republik.

Di Inggris UU Perlawanan terhadap terorisme menyebutkan bahwa teror adalah penggunaan kekerasan melawan institusi politik yang sah atau penggunaan kekerasan dalam mengintimidasi dan membuat takut masyarakat. Sedangkan di Perancis sendiri menurut UU perlawanan terhadap teroris, teror itu diartikan sebagai setiap aktivitas individu atau kelompok yang bertujuan menjatuhkan masyarakat umum dan perdamaian. The Jurist Sulhi Donmezer mengartikan teror sebagai penggunaan kekerasan secara illegal dan terencana memprovokasi tingkat sosial, ras dan agama yang dapat mengakibatkan kontradiksi dan menimbulkan perlawanan. Sedangkan anarkis terkenal Nechayes pada abad 21 mengatakan teroris hanya tahu satu pengetahuan yaitu pengetahuan penghancuran (demolishing). Meskipun pengertian teror itu berbeda-beda menurut masing-masing orang dan negara namun tak satupun pengertian itu diatur dan menerangkan teror itu sendiri.

Beberapa teroris mengatakan bahwa mereka berjuang untuk kemerdekaan nasional, beberapa dari mereka juga mengatakan bahwa mereka hanya balas dendam atas kejadian masa lampau seperti ASALA, Armenia Genocide Organization. Sementara yang lain mengatakan mereka ingin membuat kelompok sendiri, agama sendiri, ras, social, cultur serta struktur ekonomi yang dominan seper-ti Al-Qaeda. Organisasi teroris sebenarnya telah beroperasi di wilayah yang terbatas meskipun mereka telah memiliki kontak internasional sebelum tahun 1990-an mereka telah memanfaatkan globalisasi dalam upaya perekrutan anggota dan pencapaian sasaran yang diinginkan. Peristiwa 11 september 2001 nampaknya telah menjadi langkah awal tindakan serius internasional dalam mengatasi terorisme, namun harus diakui masih sangat sulit dilakukan sebagai akibat masih adanya rasa sensitif dalam mengatasi teror itu sendiri.

Adapun beberapa kelompok teroris di berbagai Negara adalah sbb:

Organisasi teror di Eropa
a. 17 November terror Organisation(Grece)
b. RAF (GERMANY)
c. Revolutionary cells (Germany)
d. New Nazis (germany)
e. ETA (Spain)
f. Action Directe (France)
g. C.C.C (Belgium)
h. FRAP (Belgium)
i. Green Jackets (Denmark)
j. National Front (UK)
k. Red Regiments (Italy)

Organisasi teror di Timur Tengah
a. Abu Nidal (Palestina)
b. EN NAHDA (Islamic Tend Movement (Tunisia)
c. Hamas (Mesir / Palestina)
d. Hizzbullah
e. Islamic War Organisation (Lebanon)
f. FIS (Algeria)
g. People's Combatan Organization (Iran)
h. Moslem Brotherhood Organization (Mesir)
i. ASALA

JAPANESE RED ARM di Jepang

Di sisi lain meskipun langkah yang cukup penting telah diambil dalam melawan teroris internasional sejak 11 september 2001, dampaknya teroris akan terus menjadi ancaman global dalam jangka waktu yang lama. Kehadiran teroris tidak dapat diprediksi seperti yang terjadi di Bali pada 12 Oktober 2002, rangkaian bom di Philippina dan serangan teroris di Riyadh Arab Saudi pada Mei 2003, di Irak, London, Madrid, New Delhi serta kelanjutan rangkaian bom yang terjadi di berbagai penjuru dunia hingga Bom Bali II. Yang paling berbeda dari serangan teroris pada era globalisasi ini adalah perubahan metode yang digunakan. Hal ini misalnya penggunaan gas beracun yang merusak syaraf di Tokyo tahun 80-an, penggunaan pesawat sipil pada serangan 11 September, membuktikan tidak dapat dipastikan metode yang digunakan demikian juga dengan metode tradisional tidak menutup kemungkinan juga akan menjadi satu metode yang digunakan. Upaya kerjasama internasional dalam memerangi terorisme telah menjadi agenda utama dalam pertemuan KTT di USA September lalu. Teroris telah menjadi ancaman yang sangat serius bagi keamanan nasional masing-masing negara namun belum didapatkannya suatu kesamaan visi dalam mengartikan teroris ini dan kesulitan dalam mengadili para tersangka yang tertangkap khususnya di negara ketiga atau yang menyerah di negara tertentu adalah kelemahan internasional dalam menangani teroris.

Bagaimana peran TNI diatur dalam Mengatasinya?
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya teroris itu bekerja dengan sistem perencanaan dan jaringan intelijen yang sangat mumpuni, serta pelatihan dan recruitmen ala militer yang siap menebarkan ancaman ke seluruh negara yang di inginkan. Dan ancaman itu sendiri bisa datang dari dalam maupun dari luar negeri ancaman itu juga bersifat nyata dan aktif sementara modusnya selalu berkembang, target yang ditentukan bersifat acak dan bukan lagi spesifik termasuk ruang publik dan terbuka. Tentu dalam meng-atasinya harus ada langkah strategi preventif dan langkah professional termasuk untuk mengantisipasinya. Dibutuhkan satuan yang benar-benar memiliki kemampuan baik dan terlatih dalam kontra intelijen maupun counter terrorism melebihi kemampuan teroris itu sendiri. Memang harus diakui dalam perlawanan terhadap teror akan rentan berbenturan dengan pelanggaran HAM namun dengan Undang-Undang yang mengatur akan dapat dieliminir sebagaimana yang sudah dilakukan oleh negara-negara asing. Lagipula bukankah melumpuhkan teroris itu adalah dengan tujuan menyelamatkan kepentingan yang lebih besar?

Kelemahan yang terjadi di Indonesia adalah kita sering dilanda teror bom namun kita mudah melupakannya seiring dengan berlalunya waktu dan penyelidikan yang terkadang tanpa hasil yang akurat. Hal ini dapat kita lihat dimana di saat negara-negara lain telah membuat perangkat Undang-Undang tentang Perlawanan terhadap terorisme sementara kita masih belum berbuat apa-apa. Padahal sangat jelas negara kitalah yang paling sering dilanda serangan teror. Lemahnya sistem dan koordinasi telah membuat perdebatan yang tidak perlu tentang perlu tidaknya TNI dalam mengatasi teror atau cukup hanya polisi saja. (ingat Polisi tanpa bukti ibarat pistol tanpa peluru). Dan teroris dalam melaksanakan aksinya bahkan tanpa meninggalkan bukti yang jelas karena selalu bermain dengan jaringan intelijen yang cukup baik.

Ancaman terhadap eksistensi negara dapat terjadi setiap saat dan bukan hanya datang dari luar saja dan bukan bersifat militer saja. Dengan demikian Angkatan Bersenjata harus selalu siap menghadapi segala kemungkinan. Hal itu mengakibatkan ada kemungkinan Angkatan bersenjata atau militer bukan hanya terlibat dalam operasi militer sebagaimana dikenal selama ini. Menjelang akhir tahun 1960-an timbul pemikiran baru. Hugh Hanning berpendapat bahwa dalam dunia yang penuh dengan angkatan perang yang relatif besar bagi negara bersangkutan, perlu diberikan perhatian sepenuhnya kepada pemikiran atau konsepsi yang bermaksud memberikan peran tambahan bagi angkatan perang. Hal ini dinamakannya sebagai kekuatan militer untuk tujuan damai Dia berkesimpulan bahwa penggunaan kekuatan militer yang demikian itu bukan merupakan suatu suplemen tetapi memang merupakan bagian yang integral dalam rangka pencapaian keamanan nasional.

Kegiatan militer seperti ini kemudian disebut sebagai operasi militer yang non konvensional, operasi militer bukan untuk perang, operasi militer dalam waktu damai, operasi humanitarian di luar perang. Jennefer M Taw & Alan Vick menulis From side show to center stage : The role of the Army and Airforce in Militery Operation Other than War (Dari pertunjukan sampingan menjadi pusat perhatian : Peranan dari Angkatan Darat dan Angkatan Udara dalam operasi militer di luar perang), dimana dikatakan bahwa Angkatan Darat AS mengenal 13 jenis kegiatan diluar perang yaitu non-combatannt evacuation program, Arm control, Support to domestic civil authorities humanitary assistance and disaster reliefe, security assistance, nation assistance, support to counter drug operations, combating terrorism, peacekeeping operations, peace enforcement, show of force support for insurgency and counter insurgencies, and attack and raids (Program evakuasi orang sipil, pengawasan senjata,membantu pemerintahan dalam negeri, pemberian bantuan bencana alam dan bantuan kemanusiaan lain, membantu pemeliharaan ketertiban dan keamanan, membantu pemberantasan perdagangan narkotika, melawan terorisme, operasi pemeliharaan perdamaian, show of force, membantu memadamkan pemberontakan dan pencegahan pemberontakan, penyerangan dan raids)

Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI dan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 30 tentang Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Komponen utama pertahanan dan keamanan adalah TNI dan Polri dan komponen pendukung adalah rakyat. Kegiatan yang mengatur tentang tugas-tugas TNI selain perang dalam Undang-undang TNI No 34 tahun 2004 disebutkan mengatasi aksi terorisme karena sangat jelas bahwa terorisme itu bukanlah kriminal biasa tetapi telah menjadi ancaman keamanan nasional bahkan dunia. Jadi perlukah dipertanyakan lagi tentang keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme? Yang perlu kita pikirkan adalah sejauh mana dan bagaimana teknis pelaksanaannya di lapangan serta masih sangat perlunya dibuat piranti lunak yang mengatur secara detail seperti Internal security act di Malaysia dan Singapura serta negara-negara lain sehingga dalam pelaksana-annya terkoordinir dengan baik dan terhindar dari pelanggaran HAM.

Referensi :
1. UU TNI No 34 th 2004
2. WWW.Terror .gen.tr
3. National security strategy.




 

 



 
     
     
     

 

Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat