|
PERAN
TNI ATASI TERORISME
Terorisme
telah menjadi ancaman yang sangat serius dan nyata bagi
kelangsungan keamanan dunia dewasa ini khususnya setelah
berakhirnya perang dingin. Terorisme telah muncul menjadi
ancaman yang sangat menakutkan. Bom bunuh diri yang
terjadi di Bali sebagaimana disebut sebagai Bom Bali
II adalah sebagai kelanjutan dari upaya teror yang pernah
terjadi sebelumnya. Namun seiring dengan terjadinya
rangkaian peledakan yang terjadi di negara ini nampaknya
kita lebih banyak disibukkan mencari kambing hitam daripada
mencari solusi, hal ini terlihat dari tanggapan beberapa
pengamat yang lebih banyak berbicara khususnya tentang
perlu tidaknya TNI terlibat dalam memerangi terorisme
daripada berupaya mencari solusinya.
Sebelum
dibahas lebih lanjut tentang tulisan ini ada baiknya
perlu diketahui terlebih dahulu apa itu terorisme (what
is terrorism) ''Teror sebagai sebuah konsep berarti
intimidasi namun intimidasi dalam intensitas yang sangat
besar yang dapat mengakibatkan rasa takut seseorang
yang dijabarkan dengan sikap kekerasan''. Meskipun teror
sering dibicarakan dan didiskusikan serta dipertanyakan
akhir-akhir ini, namun belum ada definisi pasti yang
dapat diterima oleh seluruh masyarakat tentang pengertian
yang baku dari teror tersebut bahkan dalam lingkup Internasional
juga belum ada konsep yang umum yang telah dibuat, hal
ini disebabkan karena ada sebagian orang di lain pihak
yang menganggap teroris itu justru seorang pahlawan
kebebasan.
Teror
sebagai pengertian adalah suatu tindakan mengancam dengan
maksud membuat orang lain menerima pesan dan permintaannya
dibawah tekanan dan intimidasi. Mengapa sebenarnya orang
menjadi terlibat dalam kegiatan yang sangat sulit dan
penuh resiko mematikan ini bahkan rela menahan berbagai
macam penderitaan dan kesulitan serta kemiskinan dalam
perjalanannya mencapai misinya. Sebagai alasan utama
adalah sangat tidak mungkin mereka membuat perlawanan
disebabkan kekuatan mereka yang tidak seimbang dengan
sasaran yang mereka anggap sebagai musuh. Kemustahilan
dalam merubah sistem dalam situasi yang normal membuat
para teroris mencari jalan pintas melalui perjuangan
yang unik.
Salah
satu ciri utama dari teroris adalah dalam pemilihan
target biasanya mereka memilih sasaran yang dapat mengakibatkan
dampak yang sangat besar, dan bilamana tidak ada tindakan
pencegahan oleh aparat terkait maka sasaran yang dipilih
akan menjadi lebih tidak berdaya. Apalagi waktu dan
tempat sasaran ada ditangan teroris itu sendiri. Ciri
lain dari terorisme ini adalah sifat yang (destructive)
atau merusak, tidak berbelas kasihan dan tidak bermoral.
Beberapa negara telah mendefenisikan terorisme ini sesuai
dengan ancaman yang dianggap dapat menimbulkan kehancuran
kepada negara masing-masing.Turki misalnya telah mengartikan
teror ini sesuai dengan UU Pencegahan Teror No 3717
sebagai berikut : teror adalah seluruh aktivitas organisasi
atau anggota organisasi yang bertujuan untuk merubah
ciri khas Republik yang berlandaskan UU dan Politik
Juridical, social, secular, dan sistem ekonomi. Menghancurkan
integritas teritorial negara, pemerintah dan masyarakat,
melemahkan dan mengganggu kekuasaan pemerintah dan menghancurkan
hak kebebasan serta merusak eksistensi pemerintah Turki
dan Republik.
Di
Inggris UU Perlawanan terhadap terorisme menyebutkan
bahwa teror adalah penggunaan kekerasan melawan institusi
politik yang sah atau penggunaan kekerasan dalam mengintimidasi
dan membuat takut masyarakat. Sedangkan di Perancis
sendiri menurut UU perlawanan terhadap teroris, teror
itu diartikan sebagai setiap aktivitas individu atau
kelompok yang bertujuan menjatuhkan masyarakat umum
dan perdamaian. The Jurist Sulhi Donmezer mengartikan
teror sebagai penggunaan kekerasan secara illegal dan
terencana memprovokasi tingkat sosial, ras dan agama
yang dapat mengakibatkan kontradiksi dan menimbulkan
perlawanan. Sedangkan anarkis terkenal Nechayes pada
abad 21 mengatakan teroris hanya tahu satu pengetahuan
yaitu pengetahuan penghancuran (demolishing). Meskipun
pengertian teror itu berbeda-beda menurut masing-masing
orang dan negara namun tak satupun pengertian itu diatur
dan menerangkan teror itu sendiri.
Beberapa
teroris mengatakan bahwa mereka berjuang untuk kemerdekaan
nasional, beberapa dari mereka juga mengatakan bahwa
mereka hanya balas dendam atas kejadian masa lampau
seperti ASALA, Armenia Genocide Organization. Sementara
yang lain mengatakan mereka ingin membuat kelompok sendiri,
agama sendiri, ras, social, cultur serta struktur ekonomi
yang dominan seper-ti Al-Qaeda. Organisasi teroris sebenarnya
telah beroperasi di wilayah yang terbatas meskipun mereka
telah memiliki kontak internasional sebelum tahun 1990-an
mereka telah memanfaatkan globalisasi dalam upaya perekrutan
anggota dan pencapaian sasaran yang diinginkan. Peristiwa
11 september 2001 nampaknya telah menjadi langkah awal
tindakan serius internasional dalam mengatasi terorisme,
namun harus diakui masih sangat sulit dilakukan sebagai
akibat masih adanya rasa sensitif dalam mengatasi teror
itu sendiri.
Adapun
beberapa kelompok teroris di berbagai Negara adalah
sbb:
Organisasi
teror di Eropa
a. 17 November terror Organisation(Grece)
b. RAF (GERMANY)
c. Revolutionary cells (Germany)
d. New Nazis (germany)
e. ETA (Spain)
f. Action Directe (France)
g. C.C.C (Belgium)
h. FRAP (Belgium)
i. Green Jackets (Denmark)
j. National Front (UK)
k. Red Regiments (Italy)
Organisasi
teror di Timur Tengah
a. Abu Nidal (Palestina)
b. EN NAHDA (Islamic Tend Movement (Tunisia)
c. Hamas (Mesir / Palestina)
d. Hizzbullah
e. Islamic War Organisation (Lebanon)
f. FIS (Algeria)
g. People's Combatan Organization (Iran)
h. Moslem Brotherhood Organization (Mesir)
i. ASALA
JAPANESE
RED ARM di Jepang
Di sisi lain meskipun langkah yang cukup penting telah
diambil dalam melawan teroris internasional sejak 11
september 2001, dampaknya teroris akan terus menjadi
ancaman global dalam jangka waktu yang lama. Kehadiran
teroris tidak dapat diprediksi seperti yang terjadi
di Bali pada 12 Oktober 2002, rangkaian bom di Philippina
dan serangan teroris di Riyadh Arab Saudi pada Mei 2003,
di Irak, London, Madrid, New Delhi serta kelanjutan
rangkaian bom yang terjadi di berbagai penjuru dunia
hingga Bom Bali II. Yang paling berbeda dari serangan
teroris pada era globalisasi ini adalah perubahan metode
yang digunakan. Hal ini misalnya penggunaan gas beracun
yang merusak syaraf di Tokyo tahun 80-an, penggunaan
pesawat sipil pada serangan 11 September, membuktikan
tidak dapat dipastikan metode yang digunakan demikian
juga dengan metode tradisional tidak menutup kemungkinan
juga akan menjadi satu metode yang digunakan. Upaya
kerjasama internasional dalam memerangi terorisme telah
menjadi agenda utama dalam pertemuan KTT di USA September
lalu. Teroris telah menjadi ancaman yang sangat serius
bagi keamanan nasional masing-masing negara namun belum
didapatkannya suatu kesamaan visi dalam mengartikan
teroris ini dan kesulitan dalam mengadili para tersangka
yang tertangkap khususnya di negara ketiga atau yang
menyerah di negara tertentu adalah kelemahan internasional
dalam menangani teroris.
Bagaimana
peran TNI diatur dalam Mengatasinya?
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya
teroris itu bekerja dengan sistem perencanaan dan jaringan
intelijen yang sangat mumpuni, serta pelatihan dan recruitmen
ala militer yang siap menebarkan ancaman ke seluruh
negara yang di inginkan. Dan ancaman itu sendiri bisa
datang dari dalam maupun dari luar negeri ancaman itu
juga bersifat nyata dan aktif sementara modusnya selalu
berkembang, target yang ditentukan bersifat acak dan
bukan lagi spesifik termasuk ruang publik dan terbuka.
Tentu dalam meng-atasinya harus ada langkah strategi
preventif dan langkah professional termasuk untuk mengantisipasinya.
Dibutuhkan satuan yang benar-benar memiliki kemampuan
baik dan terlatih dalam kontra intelijen maupun counter
terrorism melebihi kemampuan teroris itu sendiri. Memang
harus diakui dalam perlawanan terhadap teror akan rentan
berbenturan dengan pelanggaran HAM namun dengan Undang-Undang
yang mengatur akan dapat dieliminir sebagaimana yang
sudah dilakukan oleh negara-negara asing. Lagipula bukankah
melumpuhkan teroris itu adalah dengan tujuan menyelamatkan
kepentingan yang lebih besar?
Kelemahan
yang terjadi di Indonesia adalah kita sering dilanda
teror bom namun kita mudah melupakannya seiring dengan
berlalunya waktu dan penyelidikan yang terkadang tanpa
hasil yang akurat. Hal ini dapat kita lihat dimana di
saat negara-negara lain telah membuat perangkat Undang-Undang
tentang Perlawanan terhadap terorisme sementara kita
masih belum berbuat apa-apa. Padahal sangat jelas negara
kitalah yang paling sering dilanda serangan teror. Lemahnya
sistem dan koordinasi telah membuat perdebatan yang
tidak perlu tentang perlu tidaknya TNI dalam mengatasi
teror atau cukup hanya polisi saja. (ingat Polisi tanpa
bukti ibarat pistol tanpa peluru). Dan teroris dalam
melaksanakan aksinya bahkan tanpa meninggalkan bukti
yang jelas karena selalu bermain dengan jaringan intelijen
yang cukup baik.
Ancaman
terhadap eksistensi negara dapat terjadi setiap saat
dan bukan hanya datang dari luar saja dan bukan bersifat
militer saja. Dengan demikian Angkatan Bersenjata harus
selalu siap menghadapi segala kemungkinan. Hal itu mengakibatkan
ada kemungkinan Angkatan bersenjata atau militer bukan
hanya terlibat dalam operasi militer sebagaimana dikenal
selama ini. Menjelang akhir tahun 1960-an timbul pemikiran
baru. Hugh Hanning berpendapat bahwa dalam dunia yang
penuh dengan angkatan perang yang relatif besar bagi
negara bersangkutan, perlu diberikan perhatian sepenuhnya
kepada pemikiran atau konsepsi yang bermaksud memberikan
peran tambahan bagi angkatan perang. Hal ini dinamakannya
sebagai kekuatan militer untuk tujuan damai Dia berkesimpulan
bahwa penggunaan kekuatan militer yang demikian itu
bukan merupakan suatu suplemen tetapi memang merupakan
bagian yang integral dalam rangka pencapaian keamanan
nasional.
Kegiatan
militer seperti ini kemudian disebut sebagai operasi
militer yang non konvensional, operasi militer bukan
untuk perang, operasi militer dalam waktu damai, operasi
humanitarian di luar perang. Jennefer M Taw & Alan
Vick menulis From side show to center stage : The role
of the Army and Airforce in Militery Operation Other
than War (Dari pertunjukan sampingan menjadi pusat perhatian
: Peranan dari Angkatan Darat dan Angkatan Udara dalam
operasi militer di luar perang), dimana dikatakan bahwa
Angkatan Darat AS mengenal 13 jenis kegiatan diluar
perang yaitu non-combatannt evacuation program, Arm
control, Support to domestic civil authorities humanitary
assistance and disaster reliefe, security assistance,
nation assistance, support to counter drug operations,
combating terrorism, peacekeeping operations, peace
enforcement, show of force support for insurgency and
counter insurgencies, and attack and raids (Program
evakuasi orang sipil, pengawasan senjata,membantu pemerintahan
dalam negeri, pemberian bantuan bencana alam dan bantuan
kemanusiaan lain, membantu pemeliharaan ketertiban dan
keamanan, membantu pemberantasan perdagangan narkotika,
melawan terorisme, operasi pemeliharaan perdamaian,
show of force, membantu memadamkan pemberontakan dan
pencegahan pemberontakan, penyerangan dan raids)
Pelibatan
TNI dalam mengatasi terorisme sesungguhnya telah diatur
dalam Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI dan Undang-Undang
Dasar 1945 khususnya pasal 30 tentang Sistem Pertahanan
Keamanan Rakyat Semesta. Komponen utama pertahanan dan
keamanan adalah TNI dan Polri dan komponen pendukung
adalah rakyat. Kegiatan yang mengatur tentang tugas-tugas
TNI selain perang dalam Undang-undang TNI No 34 tahun
2004 disebutkan mengatasi aksi terorisme karena sangat
jelas bahwa terorisme itu bukanlah kriminal biasa tetapi
telah menjadi ancaman keamanan nasional bahkan dunia.
Jadi perlukah dipertanyakan lagi tentang keterlibatan
TNI dalam mengatasi terorisme? Yang perlu kita pikirkan
adalah sejauh mana dan bagaimana teknis pelaksanaannya
di lapangan serta masih sangat perlunya dibuat piranti
lunak yang mengatur secara detail seperti Internal security
act di Malaysia dan Singapura serta negara-negara lain
sehingga dalam pelaksana-annya terkoordinir dengan baik
dan terhindar dari pelanggaran HAM.
Referensi
:
1. UU TNI No 34 th 2004
2. WWW.Terror .gen.tr
3. National security strategy.
|