Edisi Oktober 2003    


BERSIKAP PROPORSIONAL TERHADAP RUU TNI
Oleh : Drs. FX Suarif Arifin, M.Psi.
Staf Pengajar Unika Atma Jaya Jakarta

Abstrak :
Polemik tentang Rancangan Undang-Undang TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang berkembang hangat merupakan tanda bahwa demokrasi dan kebebasan berpendapat (atau berbeda pendapat) memang ada dan dihargai, karena dari cara kita mengemukakan pendapat atau mempertahankan suatu pandangan memperlihatkan ketinggian adab dan kemungkinan pemecahan yang dapat diterima dengan ikhlas oleh semua pihak.
Tatkala terjadi atmosfir kerisauan publik terhadap rencana serangan Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Irak, di masyarakat terjadi fenomena yang menarik yakni wacana terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) bahkan diikuti dengan unjuk rasa. Dalam wacana ini diketahui adanya pasal yang dianggap perlu dijelaskan lebih lanjut yaitu :
Pasal 19
1) Dalam keadaan mendesak dimana kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa terancam, Panglima dapat menggunakan kekuatan TNI sebagai langkah awal mencegah kerugian negara.
2) Pengerahan kekuatan TNI, sebagaimana dimaksud ayat (1), harus dilaporkan ke Presiden paling lambat 1 x 24 jam.

Konon kabarnya, polemik ini diawali atau menjadi semakin hangat akibat pernyataan seorang pejabat Departemen Pertahanan yang mungkin terpancing pada wawancara dengan seorang wartawan yang memberi kesan bila RUU TNI berhasil diloloskan DPR maka itu berarti memberi peluang bagi TNI untuk melakukan kudeta.
Disadari atau tidak, terdapat polarisasi pendapat publik yang saling bertentangan yaitu pro dan kontra terhadap RUU TNI yang bila kita dalami lebih lanjut terdapat beberapa titik temu yang tidak perlu didramatisir :

1. Dalam segala sikap dan tindakan prajurit TNI pada era reformasi memerlukan “payung hukum” baginya, agar jangan sampai terulang pengalaman buruk pada masa sebelum reformasi bahwa prajurit TNI sering dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sedangkan di pihak lain berakibat atau memberi kesan seakan-akan prajurit TNI enggan bertindak untuk masalah pertahanan dan keamanan yang jelas-jelas dan terang benderang meresahkan masyarakat padahal merupakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.

2. Sepakat dengan pernyataan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu bahwa tidak pernah ada bukti dalam sejarah Republik Indonesia, TNI pernah melakukan kudeta. Bila pernyataan ini ditelusuri lebih jauh ke akar pandangan Panglima Besar Jenderal TNI Sudirman bahwa satu-satunya milik negara yang tidak pernah melakukan pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah TNI, sadarlah kita bahwa tidak akan pernah terlintas dalam benak prajurit TNI termasuk dalam RUU TNI untuk hasrat melakukan kudeta. Jadi dapat dipahami bila kemudian timbul pernyataan keras Kasad Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu bahwa bila benar TNI melakukan kudeta maka TNI tidak memerlukan Undang-Undang !

3. Bila demikian maka kontroversial RUU TNI bukanlah berada pada polarisasi ekstrim yang tidak mungkin dipertemukan melainkan berada pada tataran teknis penyusunan redaksional perundang-undangan sehingga sudah pada tempatnya kita dapat memahami harapan Menkopolkam Susilo Bambang Yudhoyono bahwa semua pihak saling mendengarkan pendapat dan keberatan pihak lainnnya untuk dikaji dan dipertimbangkan. Artinya, pihak yang “kritis” terhadap TNI bersedia dengan tenang dan jernih mendengarkan pandangan kalangan TNI, sebaliknya kalangan TNI pun harus dengan lapang dada dan ikhlas mendengarkan harapan dan pernyataan kalangan masyarakat. Mengapa ? Karena TNI adalah milik negara dan milik kita bersama, sehingga kritik terhadap TNI termasuk terhadap RUU TNI dapat dipersepsikan agar TNI lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, sedangkan bagi pernyataan yang memberikan dukungan kepada TNI termasuk terhadap RUU TNI dapat dipersepsikan agar TNI selalu berjiwa besar, tegar dan tabah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Berkaitan Dengan Nalar UU No. 3 Tahun 2002

Kita memahami kesulitan yang ada pada prajurit TNI, bahkan termasuk kerisauan berkenaan RUU TNI. Oleh karena itu ada baiknya bila berkenaan Pasal 19 yang kontroversial tersebut, kita mencari nalar pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 yang lahir sebelumnya terutama Pasal 14 prihal pengelolaan Sistem Pertahanan Negara yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 14
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud (3), Presiden dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden menghentikan pengerahan operasi militer.
Bila kita mengamati penjelasan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara maka dapat diketahui sebagai berikut :

Penjelasan Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Ayat (1)
Kewenangan pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam rangka operasi militer hanya pada Presiden.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ancaman bersenjata adalah berbagai usaha dan kegiatan oleh kelompok atau pihak yang terorganisasi dan bersenjata, baik dari dalam maupun luar negeri yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa adalah situasi pada saat keputusan harus segera diambil berdasarkan pertimbangan ruang, waktu dan sasaran sesuai dengan perkiraan resiko yang dihadapi.
Ayat (4)
Waktu 2 x 24 jam dihitung setelah keputusan pengerahan kekuatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Hemat penulis rancangan Pasal 19 pada RUU TNI boleh jadi mengikuti nalar dari UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bahwa bila Presiden saja harus mengajukan persetujuan kepada DPR dalam waktu 2 x 24 jam, maka nalarnya seorang Panglima harus lebih sigap lagi yakni kurang dari 1 x 24 jam dalam hal Panglima TNI dapat mengerahkan kekuatan TNI sebagai langkah awal mencegah kerugian negara dan harus dilaporkan ke Presiden paling lambat 1 x 24 jam.

Dalam hal ini keterkaitan antara UU No. 3 Tahun 2002 dengan rancangan Pasal 19 pada RUU TNI sangat erat oleh karena itu agar tidak mudah jatuh dalam penafsiran yang berakibat memojokan TNI atau menghembuskan isu militerisme yang kelak akan melukai perasaan prajurit TNI, maka ada baiknya untuk dipertimbangkan beberapa hal :

1. Perlu diperjelas keterkaitan UU. No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dengan RUU TNI agar menjadi koheren dengan ruang lingkup dan tanggung jawabnya.

2. Perubahan redaksional pada Pasal 19 RUU TNI agar tidak memberikan atau membuka tafsiran bahwa ada peluang bagi TNI untuk melakukan kudeta mengingat sudah demikian canggih peralatan komunikasi sesuai revolusi teknologi komunikasi informasi menurut Alvin Toffler.

3. Sosilalisasi RUU TNI, baik semasa dibahas dan bila sudah lahir tentang UU TNI patut mendapat perhatian sebagai tanda bahwa masyarakat peduli akan kehadiran TNI.



 

 

Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat