|
BERSIKAP PROPORSIONAL TERHADAP RUU TNI
Oleh : Drs. FX Suarif Arifin, M.Psi.
Staf Pengajar Unika Atma Jaya Jakarta
Abstrak
:
Polemik tentang Rancangan Undang-Undang TNI (Tentara
Nasional Indonesia) yang berkembang hangat merupakan
tanda bahwa demokrasi dan kebebasan berpendapat (atau
berbeda pendapat) memang ada dan dihargai, karena dari
cara kita mengemukakan pendapat atau mempertahankan
suatu pandangan memperlihatkan ketinggian adab dan kemungkinan
pemecahan yang dapat diterima dengan ikhlas oleh semua
pihak.
Tatkala terjadi atmosfir kerisauan publik terhadap rencana
serangan Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Irak,
di masyarakat terjadi fenomena yang menarik yakni wacana
terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia
(RUU TNI) bahkan diikuti dengan unjuk rasa. Dalam wacana
ini diketahui adanya pasal yang dianggap perlu dijelaskan
lebih lanjut yaitu :
Pasal 19
1) Dalam keadaan mendesak dimana kedaulatan negara,
keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa terancam,
Panglima dapat menggunakan kekuatan TNI sebagai langkah
awal mencegah kerugian negara.
2) Pengerahan kekuatan TNI, sebagaimana dimaksud ayat
(1), harus dilaporkan ke Presiden paling lambat 1 x
24 jam.
Konon
kabarnya, polemik ini diawali atau menjadi semakin hangat
akibat pernyataan seorang pejabat Departemen Pertahanan
yang mungkin terpancing pada wawancara dengan seorang
wartawan yang memberi kesan bila RUU TNI berhasil diloloskan
DPR maka itu berarti memberi peluang bagi TNI untuk
melakukan kudeta.
Disadari atau tidak, terdapat polarisasi pendapat publik
yang saling bertentangan yaitu pro dan kontra terhadap
RUU TNI yang bila kita dalami lebih lanjut terdapat
beberapa titik temu yang tidak perlu didramatisir :
1.
Dalam segala sikap dan tindakan prajurit TNI pada era
reformasi memerlukan payung hukum baginya,
agar jangan sampai terulang pengalaman buruk pada masa
sebelum reformasi bahwa prajurit TNI sering dianggap
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sedangkan di pihak
lain berakibat atau memberi kesan seakan-akan prajurit
TNI enggan bertindak untuk masalah pertahanan dan keamanan
yang jelas-jelas dan terang benderang meresahkan masyarakat
padahal merupakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
2.
Sepakat dengan pernyataan KASAD Jenderal TNI Ryamizard
Ryacudu bahwa tidak pernah ada bukti dalam sejarah Republik
Indonesia, TNI pernah melakukan kudeta. Bila pernyataan
ini ditelusuri lebih jauh ke akar pandangan Panglima
Besar Jenderal TNI Sudirman bahwa satu-satunya milik
negara yang tidak pernah melakukan pengkhianatan terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 adalah TNI, sadarlah kita bahwa
tidak akan pernah terlintas dalam benak prajurit TNI
termasuk dalam RUU TNI untuk hasrat melakukan kudeta.
Jadi dapat dipahami bila kemudian timbul pernyataan
keras Kasad Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu bahwa bila
benar TNI melakukan kudeta maka TNI tidak memerlukan
Undang-Undang !
3.
Bila demikian maka kontroversial RUU TNI bukanlah berada
pada polarisasi ekstrim yang tidak mungkin dipertemukan
melainkan berada pada tataran teknis penyusunan redaksional
perundang-undangan sehingga sudah pada tempatnya kita
dapat memahami harapan Menkopolkam Susilo Bambang Yudhoyono
bahwa semua pihak saling mendengarkan pendapat dan keberatan
pihak lainnnya untuk dikaji dan dipertimbangkan. Artinya,
pihak yang kritis terhadap TNI bersedia
dengan tenang dan jernih mendengarkan pandangan kalangan
TNI, sebaliknya kalangan TNI pun harus dengan lapang
dada dan ikhlas mendengarkan harapan dan pernyataan
kalangan masyarakat. Mengapa ? Karena TNI adalah milik
negara dan milik kita bersama, sehingga kritik terhadap
TNI termasuk terhadap RUU TNI dapat dipersepsikan agar
TNI lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak,
sedangkan bagi pernyataan yang memberikan dukungan kepada
TNI termasuk terhadap RUU TNI dapat dipersepsikan agar
TNI selalu berjiwa besar, tegar dan tabah dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya.
Berkaitan
Dengan Nalar UU No. 3 Tahun 2002
Kita
memahami kesulitan yang ada pada prajurit TNI, bahkan
termasuk kerisauan berkenaan RUU TNI. Oleh karena itu
ada baiknya bila berkenaan Pasal 19 yang kontroversial
tersebut, kita mencari nalar pada Undang-Undang No.
3 Tahun 2002 yang lahir sebelumnya terutama Pasal 14
prihal pengelolaan Sistem Pertahanan Negara yang berbunyi
sebagai berikut :
Pasal
14
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia
untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata,
Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara
Nasional Indonesia.
(4) Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud (3), Presiden dalam waktu paling
lambat 2 x 24 jam harus mengajukan persetujuan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
pengerahan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden
menghentikan pengerahan operasi militer.
Bila kita mengamati penjelasan UU No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara maka dapat diketahui sebagai berikut
:
Penjelasan
Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Ayat (1)
Kewenangan pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia
dalam rangka operasi militer hanya pada Presiden.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ancaman bersenjata adalah berbagai
usaha dan kegiatan oleh kelompok atau pihak yang terorganisasi
dan bersenjata, baik dari dalam maupun luar negeri yang
mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan
segenap bangsa.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa adalah situasi
pada saat keputusan harus segera diambil berdasarkan
pertimbangan ruang, waktu dan sasaran sesuai dengan
perkiraan resiko yang dihadapi.
Ayat (4)
Waktu 2 x 24 jam dihitung setelah keputusan pengerahan
kekuatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Hemat penulis rancangan Pasal 19 pada RUU TNI boleh
jadi mengikuti nalar dari UU No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara bahwa bila Presiden saja harus mengajukan
persetujuan kepada DPR dalam waktu 2 x 24 jam, maka
nalarnya seorang Panglima harus lebih sigap lagi yakni
kurang dari 1 x 24 jam dalam hal Panglima TNI dapat
mengerahkan kekuatan TNI sebagai langkah awal mencegah
kerugian negara dan harus dilaporkan ke Presiden paling
lambat 1 x 24 jam.
Dalam
hal ini keterkaitan antara UU No. 3 Tahun 2002 dengan
rancangan Pasal 19 pada RUU TNI sangat erat oleh karena
itu agar tidak mudah jatuh dalam penafsiran yang berakibat
memojokan TNI atau menghembuskan isu militerisme yang
kelak akan melukai perasaan prajurit TNI, maka ada baiknya
untuk dipertimbangkan beberapa hal :
1.
Perlu diperjelas keterkaitan UU. No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara dengan RUU TNI agar menjadi koheren
dengan ruang lingkup dan tanggung jawabnya.
2.
Perubahan redaksional pada Pasal 19 RUU TNI agar tidak
memberikan atau membuka tafsiran bahwa ada peluang bagi
TNI untuk melakukan kudeta mengingat sudah demikian
canggih peralatan komunikasi sesuai revolusi teknologi
komunikasi informasi menurut Alvin Toffler.
3.
Sosilalisasi RUU TNI, baik semasa dibahas dan bila sudah
lahir tentang UU TNI patut mendapat perhatian sebagai
tanda bahwa masyarakat peduli akan kehadiran TNI.
|