|
TAHUN
2006, PERTAHANAN NEGARA DI PAPUA SEMAKIN BAIK?
Oleh : G.T. Situmorang *
Tidak
lama lagi kita akan meninggalkan tahun 2005. Dari aspek pertahanan
Negara, ada catatan pendek tentang pertahanan negara di Papua sepanjang
tahun ini. November lalu, 21 orang kelompok separatis bersenjata
yang bergerak di wilayah Kabupaten Sarmi, menyerahkan diri kepada
aparat Kodam XVII/Trikora. Penyerahan diri ini menandai berhentinya
kegiatan separatisme dengan kekerasan bersenjata yang selama ini
mereka lakukan.
Penyerahan
diri separatis bukan yang pertama kali. Pada Februari, Yosep Makunama
juga menyerahkan diri berikut senjatanya di kediaman Bupati Merauke.Sebelumnya,
pada awal tahun, pasukan dari jajaran yang sama, berhasil menangkap
Manase Telenggen di Desa Wunim, Karubaga, Kabupaten Tolikara.
Meskipun pada akhirnya diketahui dia bukan Kelly Kwalik, tetapi
paling tidak, pemberontak bersenjata ini sebelumnya merupakan ancaman
potensial bagi pertahanan negara.
Dari
sisi lain, sepanjang 2005, Papua telah memiliki beberapa Satuan
baru dari berbagai tingkatan. Di Merauke, pertengahan tahun ini
telah diresmikan Korem 174/Anim Ti Waninggap. Selain itu berdiri
pula tiga batalyon infanteri baru. Batalyon itu ialah Yonif 754/Eme
Neme Kangasi di Timika, Yonif 755/Yalet di Merauke dan Yonif 756/Winame
Sili di Wamena. Selain tingkat korem dan batalyon, di Timika juga
berdiri Detasemen Kavaleri, satuan baru yang bersama-sama dengan
semua komponen bangsa akan memberikan perkuatan yang lebih besar
dalam pertahanan negara.
Melongok
ke luar negeri, bulan lalu Kongres Amerika Serikat menyatakan telah
mencabut isu Papua dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Apropiasi
atau lebih dikenal dengan House of Representatives (HR) 3057.Pencabutan
ini berarti, RUU yang mempertanyakan keabsahan Penentuan Pendapat
Rakyat (Pepera) Papua tahun 1969, bagi Amerika Serikat sudah tidak
relevan dan negara adidaya itu tetap konsisten terhadap keutuhan
wilayah negara kita.Peristiwa penyerahan diri, penumpasan gerakan
separatis Papua dari tahun ke tahun dan pembangunan Satuan-satuan
pertahanan Negara di atas, dapat dihimpun sebagai titik-titik.
Jika
dihubungkan, titik-titik itu akan menjadi garis linier yang progresif.
Semuanya signifikan dalam upaya menjamin kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ini tentu bukan lagu penghantar tidur bagi semua komponen bangsa,
terlebih bagi aparat pertahanan negara. Semakin berkurangnya pemberontak
berikut senjatanya bukan alasan kuat untuk melonggarkan kewaspadaan.
Titik-titik tadi adalah pangkal kerja keras. Pembangunan Satuan-satuan,
pengisian personel itu hanyalah sarana yang memerlukan proses pemaknaan
dari prajurit, pemerintah, rakyat dan semua komponen bangsa secara
tepat.
Kerja
keras, karena potensi ancaman tetap ada dan nyata di permukaan.
Serangan separatis di wilayah Papua bukanlah ilusi. Penyerangan
ke gudang senjata Kodim 1702/Jayawijaya, April 2003, merupakan salah
satu dari banyak contoh bahaya yang mengancam. Selain dari kelompok
bersenjata, separatis politik yang berbasiskan cara-cara halus pun
tidak kalah bahayanya. Kodam XVII/Trikora sebagai Komando Utama
Operasi di wilayah Papua, menyatakan menghadapi situasi ini dengan
mengedepankan operasi teritorial.
"Menghadapi
gerakan separatis itu, Kodam Trikora akan lebih mengedepankan pendekatan
teritorial, dengan pendekatan-pendekatan kasih" kata Pangdam
XVII/Trikora, Mayjen TNI George Toisutta.
Itu disampaikan George kepada Cenderawasih Pos, Harian yang terbit
di Jayapura, 5 Oktober lalu.
Dengan mengedepankan pendekatan teritorial yang persuasif dan berlandaskan
kasih, kita harapkan segala bentuk ide dan aksi separatisme Papua
terus berkurang. Kondisi terbaik ialah hingga tingkat yang minimal
bahkan tidak ada sama sekali.
Pendekatan
teritorial ini telah membuahkan hasil. Ke-21 orang yang menyerahkan
diri kepada aparat pertahanan, November lalu, adalah hasil pendekatan
anggota Korem 172/Praja Wira Yakthi.
Danrem 172/Praja Wira Yakthi Kolonel Infanteri Asis Wanto, November
lalu mengatakan, penyerahan diri itu merupakan buah pendekatan persuasif
yang intensif. Seperti
dikatakan Asis Wanto, hanya dengan pendekatan yang baik itulah sembilan
mantan pemberontak dari Pantai Timur dan 12 dari Pantai Barat wilayah
tersebut menyerahkan diri secara sukarela.
Masalah
separatisme, sesungguhnya bukan semata-mata urusan aparat pertahanan
negara. Semua komponen bangsa memiliki peran, baik sebagai bentuk
hak maupun kewajiban.
Konstitusi kita, pada pasal 30 ayat 1 telah mengatur hak dan kewajiban
tentang pembelaan negara, yang berkaitan dengan usaha-usaha pertahanan
negara. Penjabarannya, dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara disebutkan, Hakikat pertahanan negara
adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya
didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta
keyakinan pada kekuatan sendiri.
Terkait
dengan peran kita, tinggi-rendahnya pemahaman terhadap kesemestaan,
kesadaran hak sekaligus kewajiban sungguh merupakan faktor yang
menentukan.Sifat pertahanan yang semesta berarti seluruh warga negara,
apapun profesi, gender dan di manapun wilayah serta sumber daya
nasional, harus bersatu padu untuk menghasilkan kekuatan maksimal.
Sebagai hak, siapapun warga negara, tidak boleh dilarang untuk berpartisipasi
mempertahankan negara. Selanjutnya sebagai kewajiban, setiap warga
negara tidak boleh menolak keikutsertaan dalam mempertahankan negara,
yang bentuknya disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Terkait
dengan itu, kiranya patutlah kita melihat tingkat kesadaran dan
penyadaran semua komponen bangsa akan hakikat ancaman dan peran
kesemestaan. Kadar kesadaran yang diamanatkan undang-undang ini,
secara sederhana dapat kita ukur dari pemunculan ancaman ke permukaan,
baik dari aspek kuantitas (frekuensi) dan kualitasnya. Seperti demam
yang tidak baik bila diabaikan, demikianlah halnya dengan pemberontakan.
Jika diabaikan, demam bisa saja merenggut nyawa, terlebih bila itu
ternyata demam berdarah. Jika dibiarkan terus berlangsung, ide dan
aksi separatisme akan sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup bangsa
dan negara kita.Sebagaimana berartinya kecepatan dan ketepatan penanganan
pasien demam berdarah, demikianlah pentingnya gerak cepat penanganan
ancaman separatisme. Riak-riak separatisme tidak boleh dibiarkan
terus berlangsung, karena itu hanya akan menguras energi. Di tengah
kesulitan bangsa, alangkah baiknya jika energi yang ada digunakan
untuk peningkatan kesejahteraan umum.
Sekarang,
Satuan-satuan baru tingkat korem, batalyon dan detasemen telah menambah
kekuatan pertahanan negara di Papua. Dengan kehadiran Satuan baru,
jajaran Kodam XVII/Trikora telah memiliki empat korem, enam batalyon
dan satu detasemen kavaleri organik. Berarti, rentang kendali Satuan
dan prajurit TNI di wilayah paling timur Indonesia telah semakin
baik. Akankah pertahanan negara tahun 2006 dan seterusnya akan lebih
baik? Ini akan sangat tergantung pada kesadaran kita bersama terhadap
hakikat ancaman dan sinergisitas semua komponen pertahanan negara.
Satuan
dan prajurit TNI yang dalam undang-undang pertahanan negara disebut
sebagai komponen utama, hanyalah salah satu komponen yang dimiliki
bangsa. Masih ada komponen cadangan dan komponen pendukung, yaitu
sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Jumlah personel TNI sebagai Komponen Utama pertahanan negara, tidaklah
sebanding dengan tuntutan tugas. Tetapi, jumlah yang demikian itu
tersebar di seluruh wilayah tanah air, di kota pelosok bahkan hutan-hutan
nun jauh di pedalaman.
Ada
aparat Kodam, Korem, Kodim hingga Babinsa, yang siap berkomunikasi
dengan pendekatan teritorial. Tingginya kesadaran semua warga negara
yang diamanatkan undang-undang dan kepedulian terhadap nilai-nilai
kehidupan, ancaman pertahanan negara bukanlah sesuatu yang menakutkan.
Komunikasi timbal balik yang baik antara rakyat - ibu kandung yang
melahirkan TNI - dan prajuritnya, akan menjadi modal berharga bagi
terwujudnya pertahanan negara yang baik pada tahun mendatang.
*
Penulis adalah Kepala Penerangan Kodam XVII/Trikora
|