1. Setiap
prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi
tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu
baik Parpol atau perseorangan (calon anggota DPD maupun calon
Presiden/Wakil Presiden) untuk kepentingan kegiatan apapun dalam
Pemilu. Terhadap pejabat Negara yang berkampanye (Presiden, Wakil
Presiden, Menteri, Gubernur dan sebagainya) diperlakukan sama
dengan anggota/juru kampanye peserta Pemilu lainnya, dan dihindarkan
dari semua fasilitas jabatan formalnya.
2. Tidak melakukan
tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat memperngaruhi
keputusan KPU/KPUD dan/atau Panwaslu/Panwasluda.
3. Tidak memberikan
komentar, penilaian, dan mendiskusikan apapun terhadap identitas
maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu.
4. Membatasi
diri untuk tidak berada baik secara fisik perorangan maupun fasilitas
dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu.
5. Menghindari
penggunaan warna mencolok yang mengarah kepada atribut Parpol/perseorangan
peserta Pemilu pada fasilitas dinas/perorangan TNI.
6. Tidak menyimpan/menempel
dokumen, atribut maupun benda-benda lain yang menggambarkan atribut
Parpol dengan alasan apapun.
7. Tidak berada
di area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan
apapun.
8. Setiap
prajurit TNI wajib memahami pengetahuan tentang Pemilu 2004 baik
dalam Undang-Undang Pemilu maupun keputusan/ketentuan KPU.
9. Menghormati
dan menerima secara wajar apabila ada kunjungan anggota maupun
pengurus Parpol/perseorangan peserta Pemilu sepanjang yang bersangkutan
tidak membawa identitas politiknya dan tidak berkaitan dengan
kepentingan politik.
10. Mengadakan
koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak
ada pemasangan atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilu di lingkungan
markas, asrama dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya.
11. Memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada keluarga, PNS TNI dan lingkungannya
untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.
12. Dalam
melaksanakan tugas perlu lebih mewaspadai daerah yang berpotensi
rawan konflik (politik, ekonomi, dan sara).
Catatan
:
a. Implementasi netralitas TNI pada Pemilu 2004 di wilayah NAD
tetap berpedoman pada buku ini.
b. Pelaksanaan
tugas TNI pada Pemilu 2004 di daerah rawan termasuk di wilayah
NAD tetap menyesuaikan dengan konsep operasi yang berlaku di
daerah setempat.
c. Hindari
tindakan perorangan prajurit dan satuan yang berlebihan (eksesif)
agar tidak merusak citra TNI dalam mewujudkan Netralitasnya.
13. Setiap
Pimpinan/Komandan/Atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman
tentang Netralitas TNI kepada anggota/bawahannya dan bertanggung
jawab atas pelaksanaannya di lapangan.
14. Apabila
terjadi bentrokan fisik antar massa atau perorangan pendukung
Parpol di markas, kesatrian, asrama, komplek satuan TNI atau di
daerah sekitarnya (pada radius kurang dari 100 M) dan tidak ada
aparat Polri/Hansip/Linmas yang menangani , prajurit TNI secara
kelompok atau satuan wajib menghentikan/melerai, selanjutnya menyerahkan
permasalahnnya kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga
netralitas TNI.
15. Setiap
prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai
setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan
temu cepat dan lapor cepat secara hirarkhis apabila ada kejadian
atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu
atau menggagalkan Pemilu 2004.
16. Menyesuaikan
sebaik-baiknya setiap dinamika di lapangan dan selanjutnya wajib
melaporkan kejadiannya secara hirarkhis pada kesempatan pertama.
(Dikutip dari Buku Pedoman Tentang Netralitas TNI Pada Pemilu
2004 yang diterbitkan oleh Mabes TNI Tahun 2004)