Netralitas TNI Pada Pemilu 2004


Untuk melaksanakan sikap netral TNI pada Pemilu 2004, setiap prajurit TNI harus benar-benar mampu menampilkan sikap, tindakan maupun pernyataan secara tepat sehingga tidak menimbulkan penafsiran negative dari masyarakat terutama Parpol peserta Pemilu terhadap konsistensi netralitas TNI itu sendiri.

Dikaitkan dengan kepedulian yang tinggi dari prajurit TNI terhadap perkembangan situasi dan kondisi lingkungannya maka tidak tertutup kemungkinan munculnya sikap, tindakan dan atau pernyataan-pernyataan dari prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi yang mungkin dapat ditafsirkan bertentangan dengan komitmen netralitas TNI. Untuk itu perlu disampaikan beberapa hal yang memerlukan perhatian setiap prajurit TNI.

1. Setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu baik Parpol atau perseorangan (calon anggota DPD maupun calon Presiden/Wakil Presiden) untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu. Terhadap pejabat Negara yang berkampanye (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur dan sebagainya) diperlakukan sama dengan anggota/juru kampanye peserta Pemilu lainnya, dan dihindarkan dari semua fasilitas jabatan formalnya.

2. Tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat memperngaruhi keputusan KPU/KPUD dan/atau Panwaslu/Panwasluda.

3. Tidak memberikan komentar, penilaian, dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu.

4. Membatasi diri untuk tidak berada baik secara fisik perorangan maupun fasilitas dinas di arena tempat penyelenggaraan kampanye peserta Pemilu.

5. Menghindari penggunaan warna mencolok yang mengarah kepada atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilu pada fasilitas dinas/perorangan TNI.

6. Tidak menyimpan/menempel dokumen, atribut maupun benda-benda lain yang menggambarkan atribut Parpol dengan alasan apapun.

7. Tidak berada di area TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara dengan alasan apapun.

8. Setiap prajurit TNI wajib memahami pengetahuan tentang Pemilu 2004 baik dalam Undang-Undang Pemilu maupun keputusan/ketentuan KPU.

9. Menghormati dan menerima secara wajar apabila ada kunjungan anggota maupun pengurus Parpol/perseorangan peserta Pemilu sepanjang yang bersangkutan tidak membawa identitas politiknya dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.

10. Mengadakan koordinasi sebaik-baiknya dengan pihak yang berwenang agar tidak ada pemasangan atribut Parpol/perseorangan peserta Pemilu di lingkungan markas, asrama dan fasilitas-fasilitas TNI lainnya.

11. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada keluarga, PNS TNI dan lingkungannya untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.

12. Dalam melaksanakan tugas perlu lebih mewaspadai daerah yang berpotensi rawan konflik (politik, ekonomi, dan sara).

Catatan :
a. Implementasi netralitas TNI pada Pemilu 2004 di wilayah NAD tetap berpedoman pada buku ini.

b. Pelaksanaan tugas TNI pada Pemilu 2004 di daerah rawan termasuk di wilayah NAD tetap menyesuaikan dengan konsep operasi yang berlaku di daerah setempat.

c. Hindari tindakan perorangan prajurit dan satuan yang berlebihan (eksesif) agar tidak merusak citra TNI dalam mewujudkan Netralitasnya.

13. Setiap Pimpinan/Komandan/Atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang Netralitas TNI kepada anggota/bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya di lapangan.

14. Apabila terjadi bentrokan fisik antar massa atau perorangan pendukung Parpol di markas, kesatrian, asrama, komplek satuan TNI atau di daerah sekitarnya (pada radius kurang dari 100 M) dan tidak ada aparat Polri/Hansip/Linmas yang menangani , prajurit TNI secara kelompok atau satuan wajib menghentikan/melerai, selanjutnya menyerahkan permasalahnnya kepada aparat Polri terdekat, dengan tetap menjaga netralitas TNI.

15. Setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hirarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu 2004.

16. Menyesuaikan sebaik-baiknya setiap dinamika di lapangan dan selanjutnya wajib melaporkan kejadiannya secara hirarkhis pada kesempatan pertama.
(Dikutip dari Buku Pedoman Tentang Netralitas TNI Pada Pemilu 2004 yang diterbitkan oleh Mabes TNI Tahun 2004)

Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat