|
PEDOMAN
PRAJURIT TNI AD DALAM PENERAPAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1. Umum
a. Sebagai
negara berdaulat dan sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggungjawab memajukan
penyelenggaraan dan perlindungan Hak Asasi Manusia untuk meningkatkan
harkat dan kesejahteraan manusia termasuk setiap individu warga
negara dan penduduk.
b. Dalam hal penyelenggaraan dan perlindungan Hak Asasi Manusia
yang terkait dengan upaya pertahanan darat, menjadi tugas dan
tanggung jawab TNI AD.
c. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab tersebut, setiap prajurit
dan satuan TNI AD wajib memahami, menegakkan dan menerapkan Hak
Asasi Manusia pada pelaksanaan tugas kapanpun dan dimanapun.
d. Camkan "sejuta musuh yang berhasil kau bunuh dalam pertempuran
kau adalah pahlawan. Tetapi satu orang rakyat terluka karena tindak
kekerasan, sejuta musuh yang kau bunuh tidak membebaskan dirimu
dari jerat hukum atas pelanggaran HAM yang kau lakukan".
2. Dasar
a. Undang
Undang Republik Indonesia no 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Convention
Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment
or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman lain yang kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia).
b. Undang-Undang Republik Indonesia No 29 tahun 1999 tentang Pengesahan
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi
Rasial.
c. Undang-Undang Republik Indonesia No 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (HAM).
d. Keputusan Presiden Republik Indonesia no 129 tahun 1998 tentang
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang berlaku secara universal.
3. Ketentuan
Umum
a. Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, maka setiap perangkat
negara dalam bertindak dan tindakannya harus berdasar dan sesuai
dengan hukum. Oleh karenanya Pelibatan kekuatan, tindakan-tindakan
prajurit dan satuan jajaran TNI AD harus sesuai dengan batas-batas
wewenang yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b. Pelibatan unsur TNI AD yang berhubungan dengan masyarakat meliputi
:
1) Pelaksanaan
tugas mempertahankan kedaulatan dan integritas wilayah darat
(Pasal 30 ayat (1) UU no 20 tahun 1982).
2) Pemberian bantuan militer kepada Pemerintah Daerah (PP No
16 Tahun 1960)
3) Pemberian bantuan kekuatan kepada unsur Kepolisian RI (Pasal
27 UU No 28 tahun 1997).
4) Pemberian bantuan kepada penguasa darurat sipil (Pasal 4
UU No 23 PRP tahun 1959).
5) Penyelenggaraan kekuasaan darurat militer (Pasal 5 UU No
23 PRP Tahun 1959).
6) Penyelenggaraan kekuasaan darurat perang (Pasal 6 UU No.
23 PRP Tahun 1959).
c. Hak Asasi
Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Masa Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia, tidak boleh diabaikan
atau dibatasi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, kecuali
oleh Undang-Undang atau Putusan Pengadilan.
d. Hak Asasi Manusia meliputi : hak untuk hidup, hak berkeluarga
dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh
keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak
atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita,
hak anak-anak dan hak-hak yang bersifat universal yang tercakup
dalam hak sipil dan politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya
serta hak lingkungan hidup.
e. Pelanggaran Hak Asasi Manusia meliputi 3 katagori :
1) Kesewenangan
(ABUSE OF POWER) yaitu tindakan penguasa atau aparatur negara
terhadap masyarakat di luar atau melebihi batas-batas kekuasaan
dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2) Kelalaian melaksanakan tugas (VIOLENCE BY OMISSION) yaitu
penguasa atau aparatur negara dalam menghadapi keadaaan tertentu
tidak melaksanakaan tugas dan kewajiban sesuai dengan batas-batas
kekuasaan dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
3) Pelanggaran berat HAM (GROSS VIOLATION OF HUMAN RIGHTS) yaitu
tindakan penguasa atau aparat negara yang mengkibatkan penderitaan
fisik dan atau mental ataupun kerugian material atau immaterial
serta mengakibatkan perasaan tidak aman baik terhadap perseorangan
maupun masyarakat.
4. Kewajiban
Prajurit TNI AD.
a. Hormati
semangat Deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia.
1) Tujuan
Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia adalah untuk
kelangsungan dan meningkatkan harkat hidup umat manusia.
2) Upaya untuk menjamin kelangsungan dan meningkatkan harkat
hidup umat manusia merupakan tugas mulia yang patut dihormati
dan dilaksanakan setiap orang, masyarakat, bangsa dan negara.
3) Prajurit TNI AD sebagai perseorangan, anggota masyarakat,
bangsa dan sebagai unsur perangkat negara wajib untuk menghormati
dan melaksanakan Hak-hak Asasi Manusia.
b. Hormati
integritas Individu dan Martabat Manusia.
1) Hormati
integritas dan martabat setiap orang.
a) Berikan
kesempatan seluas-luasnya kepada orang lain untuk melaksanakan
hak-hak asasinya.
b) Berikan perlindungan terhadap orang-orang yang tidak mampu
untuk melindungi dirinya dan memerlukan perawatan serta perhatian
khusus (Wanita hamil, anak-anak, orang jompo dan lain-lain).
2) INGAT
:
a) Menghormati
integritas individu-individu martabat manusia sangat penting
dan berguna bagi berhasilnya pelaksanaan tugas, karena akan
membantu dalam hal memperoleh informasi, mendapatkan dukungan
rakyat dan meningkatkan citra prajurit TNI AD.
b) Perlakuan yang salah terhadap rakyat akan merugikan pelaksanaan
tugas karena dapat digunakan untuk menyudutkan prajurit dan
mendiskreditkan TNI AD.
c) Junjung tinggi kode kehormatan militer dengan selalu membela,
melindungi dan membantu yang lemah.
c. Lindungi
nyawa, badan dan harta benda rakyat. Prajurit TNI AD yang melakukan
kekerasan terhadap orang lain tidak dipidana apabila tindakan
tersebut ditujukan untuk melindungi nyawa, badan dan atau harta
benda orang lain (pasal 49 KUHP). Ketentuan ini berlaku sepanjang
mengikuti syarat-syarat sebagai berikut :
1) Perlindungan
terhadap nyawa dan badan.
a) Syarat.
Terdapat ancaman yang ditujukan terhadap nyawa atau badan
orang lain.
b) Tujuan. Untuk mencegah terjadinya pembunuhan dan penganiayaan
terhadap seseorang atau kelompok.
c) Tindakan. Melumpuhkan atau mematikan dengan tembakan atau
bentuk kekerasan lainnya
d) Sasaran. Pelaku yang akan melakukan atau sedang melakukan
pembunuhan atau penganiayaan.
e) Tata cara pelaksanaan.
(1)
Tindakan melumpuhkan.
(a)
Berikan peringatan dengan suara atau tembakan.
(b) Apabila tidak mau menghentikan tindakannya maka lumpuhkan
dengan tembakan atau tindakan kekerasan lainnya.
(c) Penembakan dilakukan secara terbidik bagian badan
yang tidak mematikan.
(2)
Tindakan mematikan.
(a)
Adanya ancaman mematikan terhadap seseorang atau kelompok.
(b) Tidak mempunyai kesempatan berbuat lain untuk menyelamatkan
orang atau kelompok tersebut.
(c) Lakukan tembakan terbidik atau bentuk kekerasan lainnya
yang mematikan.
(3)
Selesai melakukan tindakan melumpuhkan atau mematikan, kumpulkan
bukti-bukti ancaman dan bukti-bukti tindakan, dicatat jenis,
bentuk dan jumlah, selanjutnya lapor kepada Komando Atas
untuk penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan hukum yang
berlaku.
2) Perlindungan
terhadap harta benda orang lain.
a) Tujuan.
Untuk mencegah terjadinya pencurian, penjarahan, perampokan,
pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan-bangunan dan
harta benda rakyat.
b) Tindakan. Upaya paksa dalam bentuk melumpuhkan atau mematikan.
c) Sasaran. Pelaku-pelaku pencurian, penjarahan, perampokan,
pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan-bangunan dan
harta benda rakyat baik perseorangan ataupun kelompok.
d) Sifat dan bentuk tindakan.
(1)
Upaya paksa dalam bentuk penangkapan, pemeriksaan, penggeladahan,
penahanan dan penyitaan terhadap pelaku pencurian, penjarahan
dan perampokan.
(2) Tindakan melumpuhkan. Ditujukan terhadap orang-orang
yang akan melakukan pembakaran dan pengrusakan bangunan-bangunan,
sarana dan prasarana lain yang mengandung kepentingan umum
atau dapat berakibat terjadinya kerugian yang lebih luas.
(3) Tindakan mematikan. Ditujukan kepada para pelaku yang
sedang melakukan atau akan melakukan pembakaran dan pengrusakan
bangunan-bangunan dan sarana prasarana kepentingan umum
yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih luas, sementara
prajurit TNI AD tidak mempunyai kesempatan untuk berbuat
lain.
(4) Selesai melumpuhkan atau mematikan, kumpulkan bukti-bukti
ancaman dan bukti-bukti tindakan, dicatat jenis, bentuk
dan jumlah, selanjutnya lapor kepada Komando Atas.
d. Lakukan
tindakan pembelaan diri. Hak bela diri bagi seseorang adalah hak
yang tidak boleh diabaikan, maka prajurit TNI AD yang melakukan
tindakan kekerasan untuk menanggulangi ancaman terhadap nyawa,
badan atau harta bendanya, tidak dihukum (Pasal 49 KUHP). Ketentuan
tersebut berlaku apabila dilaksanakan sebagai berikut :
1) Tindakan
melumpuhkan.
a) Tindakan
melumpuhkan dilakukan apabila terdapat ancaman langsung yang
ditujukan terhadap jiwa, badan atau terhadap harta benda prajurit.
b) Urutan Pelaksanaan.
(1)
Berikan peringatan dengan suara dan tembakan ke atas agar
pelaku menghentikan kegiatannya.
(2) Apabila pelaku masih melanjutkan kegiatannya, lumpuhkan
dengan kekerasan atau tembakan.
(3) Selesai melakukan tindakan, maka orang yang dilumpuhkan
dan alat-alat yang digunakan dikumpullkan dan diserahkan
kepada aparat kepolisian setempat guna diproses sesuai hukum
yang berlaku.
2) Tindakan
mematikan
a) Dilakukan
apabila terdapat ancaman langsung terhadap jiwa, badan atau
terhadap harta benda prajurit dan tidak ada kesempatan untuk
bertindak lain.
b) Urutan pelaksanaan.
(1)
Laksanakan penembakan atau bentuk kekerasan lain yang mematikan.
(2) Selesai melakukan tindakan, maka kumpulkan barang bukti
ancaman, termasuk alat yang digunakan orang atau kelompok
tersebut dan diserahkan kepada aparat kepolisian setempat
Berikutnya
|