|
Pemahaman
Status Daerah Militer
Memahami Penetapan Bahaya Dalam Status Darurat Militer Di
Provinsi NAD
http://pdmd-nad.info/
1. Pendahuluan.
Keputusan Pemerintah RI menetapkan keadaan bahaya dengan
tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam ( NAD ) telah dikonsoltasikan dengan DPR RI dan
ditetapkan dalam Keputusan Presiden ( Kepres ) No. 28 Tahun
2003, berlaku mulai pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2003 untuk
jangka waktu 6 ( enam ) bulan kecuali diperpanjang dengan
Keputusan Presiden tersendiri.
Keputusan ini diambil setelah rangkaian upaya damai yang dilakukan
pemerintah melalui penetapan otonomi khusus untuk Provinsi
NAD, pendekatan terpadu dalam rencana pembangunan yang komprehensif,
maupun dialog bahkan yang dilakukan di luar negeri dengan
mediator internasional sekalipun., ternyata tidak menghentikan
niat dan tindakan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) untuk memisahkan
diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keadaan
yang pada akhirnya dapat mengganggu keutuhan NKRI tidak dapat
dibiarkan berlarut - larut dan secepatnya harus dihentikan
melalui upaya yang lebih terpadu , agar kehidupan masyarakat
dan penyelenggaraan pemerintahan dapat segera dipulihkan kembali.
Keinginan GAM untuk merdeka dan memisahkan diri dari NKRI
adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat diterima secara
konstitusional. Karena wilayah Aceh merupakan bagian integral
yang tidak terpisahkan dari NKRI sejak diproklamasikan pada
17 Agustus 1945.
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang cinta damai akan tetapi lebih
mencintai kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kesepakatan Damai Pihak RI - GAM
Jalan
damai yang selama ini diupayakan oleh Pemerintah RI dalam
penyelesaian masalah Aceh telah berulang kali disepakati,
akan tetapi berulang kali pula kesepakatan itu dilanggar dan
dikhianati GAM yang sengaja menarik ulur waktu untuk memperkuat
diri melakukan rekrutmen , pencarian dana dan senjata maupun
pelanggaran hukum lainnya. Beberapa kesempatan damai pihak
RI - GAM antara lain :
a. Nota
Kesepahaman Bersama.
Untuk
menghentikan aksi kekerasan di wilayah NAD. Pemerintah RI
diwakili Dubes RI di Swiss DR. Hasan Wirayuda dan pihak
GAM diwakili Dr. Zaini Abdullah mendandatangani nota kesepakatan
bersama tentang Jeda Kemanusiaan untuk Aceh ( Joint Understanding
on Humanitarion Pause For Aceh ) di Jenewa , Swiss , pada
12 Mei 2003 . Tujuan Jeda Kemanusiaan adalah : menyediakan
bantuan kemanusiaan untuk rakyat Aceh: menyiapkan perangkat
keamanan untuk mendukung penyediaan bantuan keamanan dan
mengurangi tensi kekerasan serta mempromosikan nilai - nilai
untuk membangun kepercayaan diri menuju situasi damai.
Hanya
berselang dua hari setelah nota kesepahaman bersama ditandatangani
, Pos Polisi di Aceh digranat oleh GAM . Kekerasan kembali
terjadi di Aceh , bahkan disertai penculikan terhadap aparat
Pemda. Faksi GAM yang berkedudukan di Swedia menegaskan
bahwa kesepakatan damai dengan Pemerintah RI bukan akhir
dari perjuangan mereka dan tidak melunturkan tuntutan Aceh
Merdeka
b. Muratorium
Kekerasan.
Setelah
melakukan pertemuan intensif di Swiss pada 6 s.d 9 Januari
2001 . Pemerintah RI dan pihak GAM menyepakati pembentukan
suatu moratorium kekerasan selama satu bulan ( bulan tenang
) mulai tanggal 15 Januari 2001. Dalam masa ini kedua belah
pihak akan bekerja secara subtansif untuk merefisi pengaturan
keamanan Jeda Kemanusiaan dengan tujuan lebih efektif .
Disamping itu kedua belah pihak juga berhasil mengembangkan
agenda bagi pembicaraan selanjutnya guna membahas dan menyepakati
peraturan keamanan yang baru sebagai proses kelanjutan dialog
politik.
Selama pemberlakuan moratorium kekerasan ini, pihak GAM
membuat banyak pelanggaran yang merugikan pihak RI seperti
penembakan anggota TNI yang sedang melaksanakan bhakti sosial,
penyerangan pos TNI / Polri , pembakaran gedung pemerintahan
dan pemasangan bom rakitan yang membuat situasi di NAD tidak
semakin baik , bahkan GAM berani meminta jatah dana bantuan
asing dan dana proyek pembangunan Aceh. Moratorium kekerasan
ini tidak efektif serta tidak bisa menghasilkan penyelesaian
damai di NAD.
c. Perjanjian
penghentian permusuhan.
Perjanjian
penghentian permusuhan ( The Cessation of HostilitiesAgreemnt
- COHA ) antara pemerintah RI dengan Pihak GAM melalui perantara
Henry Donant Center ( HDC ) di Jenewa, Swiss, pada 9 Desember
2002 berhasil mendapat kesempatan dalam upaya menuju perdamaian
di Provinsi NAD.Butir - butir kesepakatan ini antara lain
menyatakan bahwa : kedua belah pihak setuju menghentikan
kekerasan untuk selamanya di Aceh; GAM menyerahkan senjata
,sedangkan pasukan Indonesia di relokasi; dibentuk Komisi
Keamanan Bersama ( KKB ); dan sepakat tidak meningkatkan
kekuatan militer selama periode pemulihan kepercayaan ;
serta menganggap rasa permusuhan antara kedua belah pihak
sebagai masa lalu.
Meskipun kesepakatan damai baru ditandatangani , GAM sudah
menunjukkan itikatnya sebagai gerakan bersenjata yang liar
dan tidak bertanggung jawab . Hal ini terbukti dengan gugurnya
dua anggota TNI-Polri yang tewas ditembak oleh anggota GAM
pada waktu mengirim logistik. Demikian halnya Komisi Keamanan
Bersama (KKB ) yang diharapkan dapat menengahi penyelesaian
tindak kekerasan , tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik, sehingga langkah kesepakatan yang sudah ditandatangani
tidak terlaksana bahkan terhenti.
3.
Status Darurat Militer
Mengingat
solusi damai yang ditempuh Pemerintah RI untuk menyelesaikan
konflik di Aceh selama ini tidak direspon dengan baik oleh
GAM , maka pemerintah memberlakukan status Darurat Militer
di walayah Provinsi NAD. Keadaan bahaya dengan tingkstsn keadaan
Darurat Militer diatur dalam UU No. 23 Prp tahun 1959, yang
menyatakan bahwa pemberlakuan keadaan bahaya antara lain apabila
keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di
sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemborontakan
, kerusuhan , kerusuhan atau akibat bencana alam , sehinggaa
dikawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat - alat perlengkapan
secara biasa . Beberapa ketentuan tentang Darurat Militer
, diatur sebagai berikut :
a. Wewenang
Penguasa Darurat Militer
Berdasarkan
UU No. 23 Prp tahun 1959,wewenang penguasa darurat militer
antara lain meliputi
1).
Mengatur, membatasi, atau melarang peredaran , pembuatan
senjata api atau perlengkapan peledak.
2).
Menguasai seluruh perlengkapan pos dan telekomunikasi.
3).
Menutup gedung - gedung tempat pertunjukan, balai pertemuan
, rumah makan dan lail - lain.
4).
Mengatur , membatasi, atau melarang lalu lintas di darat,
udara dan perairan serta penangkapan ikan.
5).
Mengatur, membatasi, atau melarang keluar masuk barang
ke daerah status Darurat Militer.
6).
Menahan atau menyita seluruh surat , kiriman, wesel dan
kwitansi.
7).
Melarang orang untuk bertempat tinggal dan meninggalkan
daerah darurat militer.
8).
Mengadakan militerisasi terhadap suatu jawatan, perusahaan
atau jabatan tertentu.
9).
Menangkap dan menahan orang selama-lamanya 20 hari dan
melaporkan kepada penguasa pusat pada waktu 14 hari.
10).
Melarang keluarnya keputusan ( peraturan ) dari Pemda
, pejabat daerah, lainnya.
(11)
Penguasa darurat militer daerah dapat diberi kekuasaan
penuh atau bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal
yang harus diatuir dalam perudang-udangan pusat, kecuali
hal-hal yang harus diatur dengan UU.
Wewenang
penguasa darurat militer sangat besar dan luas, namun bukan
berarti tak terbatas, karena otorisasinya tetap dibatasi
antara lain oleh hukum humaniter dan HAM. Sebagai contoh.
Seorang yang ditahan tidak boleh disiksa atau dianiaya.
b. Mekanisme
pelaksanaan.
Berdasarkan
UU No 23 Prp tahun 1959, mekanisme pelaksanaan darurat militer
ditentukan oleh Presiden.
c. Substansi
Keppres No 28 Tahun 2003, antara lain :
1)
Pasal 1 : Seluruh wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dinyatakan dalam Keadaan Bahaya denggan tingkatan Keadaan
Darurat Militer.
2)
Pasal 2 ayat (1) : Penguasa tertinggi Keadaan Bahaya dengan
tingkatan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 dilakukan oleh Presiden selaku Penguasa
Darurat Militer Pusat.
3)
Pasal 3 ayat (1) : Penguasa Keadaan Darurat Militer di
Wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dilakukan oleh
Panglima Kodam Iskandar Muda selaku Penguasa Darurat Militer
daerah.
4)
Pasal 3 ayat (2) : Dalam melakukan Penguasa Keadaan Darurat
Miluiter di Daerah. Panglima Komando Daerah Militer Iskandar
Muda dibantu oleh :
a)
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
b) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah
provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. dan
c) Kepala kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
5)
Pasal 4 : terhadap provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan Keadaan
Darurat Militer sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 23 Prp tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor
52 Prp Tahun 1960.
d. Implementasi
dan Prospek.
Implementasi
Darurat Militer merupakan payung hukum bagi TNI untuk melakukan
tindakan tegas secara hukum Militer, mereduksi kekuatan
bersenjata GAM, seraya menciptakan situasi yang memungkinkan
dilanjutkannya perundingan dengan tetap berbasis kedaulatan
dan integritas NKRI. Cara bertindak TNI adalah melakukan
serangan dan menggempur titik-titik pertahanan GAM dengan
sedapat mungkin meminimalkan korban sipil. Jatuhnya korban
sipil memang sulit, bahkan tidak mungkin terhindar dalam
peperangan, apalagi perang lawan gerilya. Operasi Militer
tidak dimaksudkan untuk asal "menghabisi" GAM.
Karena sebagian dari GAM adalah saudara sebangsa dan setanah
air dan di dalam GAM-pun ada kombatan dan non kombatan,
sebagaimana ditegaskan dalam hukum humaniter, bahkan hanya
kombatan-lah yang boleh ditindak secara militer termasuk
dibunuh sekalipun.
Prospek
Darurat Militer selama 6 bulan di NAD dalam kerangka besar
penyelesaian masalah Aceh sangat tergantung pada dukungan
semua komponen bangsa, dan bukan hanya digantungkan kepada
TNI saja. Sebab, jika tenggang waktu itu dilewati, sementara
GAM masih eksis, aparat keamanan semakin kehilangan dukungan
untuk terus berperang. Realitas membuktikan jika seorang
politisi gagal dalam menjalankan tugasnya dia hanya akan
kehilangan jabatanya atau paling jauh berhadapan dengan
pengadilan. Tetapi bagi Prajurit TNI yang gagal dalam menjalankan
tugasnya, ia tidak hanya kehilangan jabatan atau popularitasnya
tetapi nyawa taruhannya. Prajurit TNI yang dikirim ke Aceh
atau daerah konflik hanya mempunyai satu tujuan " Tegaknya
Merah Putih di seluruh wilayah Kedaulatan NKRI". Oleh
karena itu, para tokoh masyarakat hendaknya menyerukan kepada
Pimpinan GAM untuk menghentikan aksinya dan kembali kepangkuan
NKRI. Darurat Militer di NAD diimplementasikan dengan operasi
terpadu yang mengkombinasikan dan mensinergikan pendekatan
militer dengan diplomasi, penegakan hukum, perlindungan
dan peningkatan harkat kemanusiaan serta pemberdayaan Pemda.
4.
Pelaksanaan Operasi Terpadu.
Untuk
menyelesaikan permasalahan Aceh secara komprehensif, pemerintah
RI melaksanakan Operasi Terpadu, dengan tujuan untuk memantapkan
jalannya pemerintahan di seluruh wilayah NAD. Operasi ini
meliputi :
a. Operasi
Kamanusiaan
Bertujuan
melindungi keselamatan penduduk secara fisik dan memberi
bantuan kesehatan, pendidikan, makanan, kegiatan ibadah
dan memberikan lapangan pekerjaa secara konkrit, sebagai
penanggungjawab adalah Menteri Sosial. Sehingga nantinya,
apapun yang terjadi di NAD penduduk bisa melakuka pekerjaan
sehari-hari tanpa terganggu. Dalam melaksanakan Operasi
ini, TNI menyiapkan operasi " Bhakti TNI " guna
membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sulit
dilaksanakan, mengingat masalah keamanan.
b. Operasi
Penegakan Hukum.
Unsur
utamanya Polisi, sebagai penanggungjawab Kapolri. Operasi
ini dilakukan karena banyaknya kejahatan terhadap penduduk
seperti openculikan, pemerasan dan pemaksaan untuk menjadi
anggota AM, bahkan mereka yang dicurigai mata-mata TNI dibunuh.
Bertujuan mengintensifkan penegakan hukum di wilayah NAD
termasuk memberlakukan bahwa gerakan Separatis bersenjata
GAM merupakan kejahatan terhadap keamanan negara. Dalam
Operasi ini, TNI mengerahkan Polisi Militer.
c. Operasi
Pemulihan Keamanan.
Unsur
utamanya adalah TNI, denga tujuan memulihkan keamanan dan
mereduksi kekuatan bersenjata GAM. Penanggungjawab operasi
pemulihan keamanan secara utuh adalah Panglima TNI.
d. Operasi
pemulihan Roda Pemerintahan.
Operasi ini bertujuan untuk menghidupkan kembali jalannya
roda pemerintahan, sehingga masyarakat NAD dapat segera
melakukan aktivitasnya kembali. Penanggungjawab operasi
ini adalah Menteri Dalam Negeri.
Keputusan
pemerintah memberlakukan Darurat Militer di NAD adalah langkah
yang tepat, dan mendapat dukungan internasional. Siapapun
yang menjadi Presiden atau pejabat Pemerintah RI saat ini,
tentu akan mengambil langkah yang sama. Meskipun wilayah Aceh
telah diberlakukan Keadaan Darurat Militer dan sebagai Penguasa
daerah NAD adalah Pangdam Iskandar Muda, akan tetapi TNI tetap
tunduk dan patuh kepada kebijakan pemerintah pusat, karena
masalah Aceh bukan semata-mata persoalan TNI.
|