Pemahaman Status Daerah Militer
Memahami Penetapan Bahaya Dalam Status Darurat Militer Di Provinsi NAD

http://pdmd-nad.info/

1. Pendahuluan.
Keputusan Pemerintah RI menetapkan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ( NAD ) telah dikonsoltasikan dengan DPR RI dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden ( Kepres ) No. 28 Tahun 2003, berlaku mulai pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2003 untuk jangka waktu 6 ( enam ) bulan kecuali diperpanjang dengan Keputusan Presiden tersendiri.
Keputusan ini diambil setelah rangkaian upaya damai yang dilakukan pemerintah melalui penetapan otonomi khusus untuk Provinsi NAD, pendekatan terpadu dalam rencana pembangunan yang komprehensif, maupun dialog bahkan yang dilakukan di luar negeri dengan mediator internasional sekalipun., ternyata tidak menghentikan niat dan tindakan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keadaan yang pada akhirnya dapat mengganggu keutuhan NKRI tidak dapat dibiarkan berlarut - larut dan secepatnya harus dihentikan melalui upaya yang lebih terpadu , agar kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan dapat segera dipulihkan kembali. Keinginan GAM untuk merdeka dan memisahkan diri dari NKRI adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat diterima secara konstitusional. Karena wilayah Aceh merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari NKRI sejak diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai akan tetapi lebih mencintai kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kesepakatan Damai Pihak RI - GAM
Jalan damai yang selama ini diupayakan oleh Pemerintah RI dalam penyelesaian masalah Aceh telah berulang kali disepakati, akan tetapi berulang kali pula kesepakatan itu dilanggar dan dikhianati GAM yang sengaja menarik ulur waktu untuk memperkuat diri melakukan rekrutmen , pencarian dana dan senjata maupun pelanggaran hukum lainnya. Beberapa kesempatan damai pihak RI - GAM antara lain :

a. Nota Kesepahaman Bersama.
Untuk menghentikan aksi kekerasan di wilayah NAD. Pemerintah RI diwakili Dubes RI di Swiss DR. Hasan Wirayuda dan pihak GAM diwakili Dr. Zaini Abdullah mendandatangani nota kesepakatan bersama tentang Jeda Kemanusiaan untuk Aceh ( Joint Understanding on Humanitarion Pause For Aceh ) di Jenewa , Swiss , pada 12 Mei 2003 . Tujuan Jeda Kemanusiaan adalah : menyediakan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Aceh: menyiapkan perangkat keamanan untuk mendukung penyediaan bantuan keamanan dan mengurangi tensi kekerasan serta mempromosikan nilai - nilai untuk membangun kepercayaan diri menuju situasi damai.
Hanya berselang dua hari setelah nota kesepahaman bersama ditandatangani , Pos Polisi di Aceh digranat oleh GAM . Kekerasan kembali terjadi di Aceh , bahkan disertai penculikan terhadap aparat Pemda. Faksi GAM yang berkedudukan di Swedia menegaskan bahwa kesepakatan damai dengan Pemerintah RI bukan akhir dari perjuangan mereka dan tidak melunturkan tuntutan Aceh Merdeka

b. Muratorium Kekerasan.
Setelah melakukan pertemuan intensif di Swiss pada 6 s.d 9 Januari 2001 . Pemerintah RI dan pihak GAM menyepakati pembentukan suatu moratorium kekerasan selama satu bulan ( bulan tenang ) mulai tanggal 15 Januari 2001. Dalam masa ini kedua belah pihak akan bekerja secara subtansif untuk merefisi pengaturan keamanan Jeda Kemanusiaan dengan tujuan lebih efektif . Disamping itu kedua belah pihak juga berhasil mengembangkan agenda bagi pembicaraan selanjutnya guna membahas dan menyepakati peraturan keamanan yang baru sebagai proses kelanjutan dialog politik.
Selama pemberlakuan moratorium kekerasan ini, pihak GAM membuat banyak pelanggaran yang merugikan pihak RI seperti penembakan anggota TNI yang sedang melaksanakan bhakti sosial, penyerangan pos TNI / Polri , pembakaran gedung pemerintahan dan pemasangan bom rakitan yang membuat situasi di NAD tidak semakin baik , bahkan GAM berani meminta jatah dana bantuan asing dan dana proyek pembangunan Aceh. Moratorium kekerasan ini tidak efektif serta tidak bisa menghasilkan penyelesaian damai di NAD.

c. Perjanjian penghentian permusuhan.
Perjanjian penghentian permusuhan ( The Cessation of HostilitiesAgreemnt - COHA ) antara pemerintah RI dengan Pihak GAM melalui perantara Henry Donant Center ( HDC ) di Jenewa, Swiss, pada 9 Desember 2002 berhasil mendapat kesempatan dalam upaya menuju perdamaian di Provinsi NAD.Butir - butir kesepakatan ini antara lain menyatakan bahwa : kedua belah pihak setuju menghentikan kekerasan untuk selamanya di Aceh; GAM menyerahkan senjata ,sedangkan pasukan Indonesia di relokasi; dibentuk Komisi Keamanan Bersama ( KKB ); dan sepakat tidak meningkatkan kekuatan militer selama periode pemulihan kepercayaan ; serta menganggap rasa permusuhan antara kedua belah pihak sebagai masa lalu.
Meskipun kesepakatan damai baru ditandatangani , GAM sudah menunjukkan itikatnya sebagai gerakan bersenjata yang liar dan tidak bertanggung jawab . Hal ini terbukti dengan gugurnya dua anggota TNI-Polri yang tewas ditembak oleh anggota GAM pada waktu mengirim logistik. Demikian halnya Komisi Keamanan Bersama (KKB ) yang diharapkan dapat menengahi penyelesaian tindak kekerasan , tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga langkah kesepakatan yang sudah ditandatangani tidak terlaksana bahkan terhenti.

3. Status Darurat Militer
Mengingat solusi damai yang ditempuh Pemerintah RI untuk menyelesaikan konflik di Aceh selama ini tidak direspon dengan baik oleh GAM , maka pemerintah memberlakukan status Darurat Militer di walayah Provinsi NAD. Keadaan bahaya dengan tingkstsn keadaan Darurat Militer diatur dalam UU No. 23 Prp tahun 1959, yang menyatakan bahwa pemberlakuan keadaan bahaya antara lain apabila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemborontakan , kerusuhan , kerusuhan atau akibat bencana alam , sehinggaa dikawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat - alat perlengkapan secara biasa . Beberapa ketentuan tentang Darurat Militer , diatur sebagai berikut :

a. Wewenang Penguasa Darurat Militer
Berdasarkan UU No. 23 Prp tahun 1959,wewenang penguasa darurat militer antara lain meliputi

1). Mengatur, membatasi, atau melarang peredaran , pembuatan senjata api atau perlengkapan peledak.

2). Menguasai seluruh perlengkapan pos dan telekomunikasi.

3). Menutup gedung - gedung tempat pertunjukan, balai pertemuan , rumah makan dan lail - lain.

4). Mengatur , membatasi, atau melarang lalu lintas di darat, udara dan perairan serta penangkapan ikan.

5). Mengatur, membatasi, atau melarang keluar masuk barang ke daerah status Darurat Militer.

6). Menahan atau menyita seluruh surat , kiriman, wesel dan kwitansi.

7). Melarang orang untuk bertempat tinggal dan meninggalkan daerah darurat militer.

8). Mengadakan militerisasi terhadap suatu jawatan, perusahaan atau jabatan tertentu.

9). Menangkap dan menahan orang selama-lamanya 20 hari dan melaporkan kepada penguasa pusat pada waktu 14 hari.

10). Melarang keluarnya keputusan ( peraturan ) dari Pemda , pejabat daerah, lainnya.

(11) Penguasa darurat militer daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatuir dalam perudang-udangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan UU.

Wewenang penguasa darurat militer sangat besar dan luas, namun bukan berarti tak terbatas, karena otorisasinya tetap dibatasi antara lain oleh hukum humaniter dan HAM. Sebagai contoh. Seorang yang ditahan tidak boleh disiksa atau dianiaya.

b. Mekanisme pelaksanaan.
Berdasarkan UU No 23 Prp tahun 1959, mekanisme pelaksanaan darurat militer ditentukan oleh Presiden.

c. Substansi Keppres No 28 Tahun 2003, antara lain :

1) Pasal 1 : Seluruh wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dinyatakan dalam Keadaan Bahaya denggan tingkatan Keadaan Darurat Militer.

2) Pasal 2 ayat (1) : Penguasa tertinggi Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan oleh Presiden selaku Penguasa Darurat Militer Pusat.

3) Pasal 3 ayat (1) : Penguasa Keadaan Darurat Militer di Wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dilakukan oleh Panglima Kodam Iskandar Muda selaku Penguasa Darurat Militer daerah.

4) Pasal 3 ayat (2) : Dalam melakukan Penguasa Keadaan Darurat Miluiter di Daerah. Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda dibantu oleh :

a) Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
b) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. dan
c) Kepala kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

5) Pasal 4 : terhadap provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan Keadaan Darurat Militer sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Prp tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 52 Prp Tahun 1960.

d. Implementasi dan Prospek.
Implementasi Darurat Militer merupakan payung hukum bagi TNI untuk melakukan tindakan tegas secara hukum Militer, mereduksi kekuatan bersenjata GAM, seraya menciptakan situasi yang memungkinkan dilanjutkannya perundingan dengan tetap berbasis kedaulatan dan integritas NKRI. Cara bertindak TNI adalah melakukan serangan dan menggempur titik-titik pertahanan GAM dengan sedapat mungkin meminimalkan korban sipil. Jatuhnya korban sipil memang sulit, bahkan tidak mungkin terhindar dalam peperangan, apalagi perang lawan gerilya. Operasi Militer tidak dimaksudkan untuk asal "menghabisi" GAM. Karena sebagian dari GAM adalah saudara sebangsa dan setanah air dan di dalam GAM-pun ada kombatan dan non kombatan, sebagaimana ditegaskan dalam hukum humaniter, bahkan hanya kombatan-lah yang boleh ditindak secara militer termasuk dibunuh sekalipun.

Prospek Darurat Militer selama 6 bulan di NAD dalam kerangka besar penyelesaian masalah Aceh sangat tergantung pada dukungan semua komponen bangsa, dan bukan hanya digantungkan kepada TNI saja. Sebab, jika tenggang waktu itu dilewati, sementara GAM masih eksis, aparat keamanan semakin kehilangan dukungan untuk terus berperang. Realitas membuktikan jika seorang politisi gagal dalam menjalankan tugasnya dia hanya akan kehilangan jabatanya atau paling jauh berhadapan dengan pengadilan. Tetapi bagi Prajurit TNI yang gagal dalam menjalankan tugasnya, ia tidak hanya kehilangan jabatan atau popularitasnya tetapi nyawa taruhannya. Prajurit TNI yang dikirim ke Aceh atau daerah konflik hanya mempunyai satu tujuan " Tegaknya Merah Putih di seluruh wilayah Kedaulatan NKRI". Oleh karena itu, para tokoh masyarakat hendaknya menyerukan kepada Pimpinan GAM untuk menghentikan aksinya dan kembali kepangkuan NKRI. Darurat Militer di NAD diimplementasikan dengan operasi terpadu yang mengkombinasikan dan mensinergikan pendekatan militer dengan diplomasi, penegakan hukum, perlindungan dan peningkatan harkat kemanusiaan serta pemberdayaan Pemda.

4. Pelaksanaan Operasi Terpadu.
Untuk menyelesaikan permasalahan Aceh secara komprehensif, pemerintah RI melaksanakan Operasi Terpadu, dengan tujuan untuk memantapkan jalannya pemerintahan di seluruh wilayah NAD. Operasi ini meliputi :

a. Operasi Kamanusiaan
Bertujuan melindungi keselamatan penduduk secara fisik dan memberi bantuan kesehatan, pendidikan, makanan, kegiatan ibadah dan memberikan lapangan pekerjaa secara konkrit, sebagai penanggungjawab adalah Menteri Sosial. Sehingga nantinya, apapun yang terjadi di NAD penduduk bisa melakuka pekerjaan sehari-hari tanpa terganggu. Dalam melaksanakan Operasi ini, TNI menyiapkan operasi " Bhakti TNI " guna membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sulit dilaksanakan, mengingat masalah keamanan.

b. Operasi Penegakan Hukum.
Unsur utamanya Polisi, sebagai penanggungjawab Kapolri. Operasi ini dilakukan karena banyaknya kejahatan terhadap penduduk seperti openculikan, pemerasan dan pemaksaan untuk menjadi anggota AM, bahkan mereka yang dicurigai mata-mata TNI dibunuh. Bertujuan mengintensifkan penegakan hukum di wilayah NAD termasuk memberlakukan bahwa gerakan Separatis bersenjata GAM merupakan kejahatan terhadap keamanan negara. Dalam Operasi ini, TNI mengerahkan Polisi Militer.

c. Operasi Pemulihan Keamanan.
Unsur utamanya adalah TNI, denga tujuan memulihkan keamanan dan mereduksi kekuatan bersenjata GAM. Penanggungjawab operasi pemulihan keamanan secara utuh adalah Panglima TNI.

d. Operasi pemulihan Roda Pemerintahan.
Operasi ini bertujuan untuk menghidupkan kembali jalannya roda pemerintahan, sehingga masyarakat NAD dapat segera melakukan aktivitasnya kembali. Penanggungjawab operasi ini adalah Menteri Dalam Negeri.

Keputusan pemerintah memberlakukan Darurat Militer di NAD adalah langkah yang tepat, dan mendapat dukungan internasional. Siapapun yang menjadi Presiden atau pejabat Pemerintah RI saat ini, tentu akan mengambil langkah yang sama. Meskipun wilayah Aceh telah diberlakukan Keadaan Darurat Militer dan sebagai Penguasa daerah NAD adalah Pangdam Iskandar Muda, akan tetapi TNI tetap tunduk dan patuh kepada kebijakan pemerintah pusat, karena masalah Aceh bukan semata-mata persoalan TNI.


Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat