|
Opslihkam
Inti Operasi Terpadu
PEMULIHAN KEAMANAN MERUPAKAN
INTI PELAKSANAAN OPERASI TERPADU
http://pdmd-nad.info/
Sebelum
kita memahami operasi terpadu khususnya operasi pemulihan
keamanan perlu kita pahami terlebih dahulu tentang penetapan
keadaan bahaya dalam status darurat militer di Prov NAD.
Telah kita ketahui bersama bahwa keputusan Pemerintah RI menetapkan
keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di
Provinsi NAD telah dikonsoltasikan dengan DPR RI dan ditetapkan
dalam Keputusan Presiden ( Kepres ) No. 28 Tahun 2003, berlaku
mulai pukul 00.00 WIB tanggal 19 Mei 2003 untuk jangka waktu
6 ( enam ) bulan kecuali diperpanjang dengan Keputusan Presiden
tersendiri.
Keputusan ini diambil setelah rangkaian upaya damai yang dilakukan
pemerintah melalui penetapan otonomi khusus untuk Provinsi
NAD, pendekatan terpadu dalam rencana pembangunan yang komprehensif,
maupun dialog bahkan dilakukan di luar negeri dengan mediator
internasional sekalipun. ternyata tidak menghentikan niat
dan tindakan pemberontak GAM untuk memisahkan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Keadaan yang dapat mengganggu keutuhan NKRI tidak dapat dibiarkan
berlarut-larut dan secepatnya harus dihentikan melalui upaya
yang lebih terpadu, agar kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan
pemerintahan dapat segera dipulihkan kembali.
"Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang cinta damai akan tetapi lebih
mencintai kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Berbagai
jalan damai yang selama ini diupayakan oleh Pemerintah RI
dalam penyelesaian masalah Aceh telah berulang kali disepakati,
akan tetapi berulang kali pula kesepakatan itu dilanggar dan
dikhianati pemberontak GAM yang sengaja menarik ulur waktu
untuk memperkuat diri melakukan rekrutmen, pencarian dana
dan senjata maupun pelanggaran hukum lainnya. Beberapa kesempatan
damai pihak RI - pemberontak GAM antara lain :
Pertama;
Nota Kesepahaman Bersama.
Untuk menghentikan aksi kekerasan di wilayah NAD. Pemerintah
RI diwakili Dubes RI di Swiss DR. Hasan Wirayuda dan pihak
pemberontak GAM diwakili Dr. Zaini Abdullah mendandatangani
nota kesepakatan bersama tentang Jeda Kemanusiaan untuk Aceh
( Joint Understanding on Humanitarion Pause For Aceh ) di
Jenewa, Swiss, pada 12 Mei 2003. Tujuan Jeda Kemanusiaan adalah
:
menyediakan bantuan kemanusiaan untuk rakyat Aceh; menyiapkan
perangkat keamanan untuk mendukung penyediaan bantuan keamanan
dan mengurangi tensi kekerasan; serta mempromosikan nilai-nilai
untuk membangun kepercayaan diri menuju situasi damai.
Hanya berselang dua hari setelah nota kesepahaman bersama
ditandatangani, Pos Polisi di Aceh digranat oleh pemberontak
GAM. Kekerasan kembali terjadi di Aceh, bahkan disertai penculikan
terhadap aparat Pemda. Faksi pemberontak GAM yang berkedudukan
di Swedia menegaskan bahwa kesepakatan damai dengan Pemerintah
RI bukan akhir dari perjuangan mereka dan tidak melunturkan
tututan Aceh Merdeka.
Kedua;
Muratorium Kekerasan.
Setelah melakukan pertemuan intensif di Swiss pada 6 s/d
9 Januari 2001 . Pemerintah RI dan pemberontak GAM menyepakati
pembentukan suatu moratorium kekerasan selama satu bulan (bulan
tenang) mulai tanggal 15 Januari 2001. Dalam masa ini kedua
belah pihak akan bekerja secara subtansif untuk merefisi pengaturan
keamanan Jeda Kemanusiaan dengan tujuan lebih efektif. Disamping
itu kedua belah pihak juga berhasil mengembangkan agenda bagi
pembicaraan selanjutnya guna membahas dan menyepakati peraturan
keamanan yang baru sebagai proses kelanjutan dialog politik.
Selama pemberlakuan moratorium kekerasan ini, pemberontak
GAM membuat banyak pelanggaran yang merugikan pihak RI seperti
penembakan anggota TNI yang sedang melaksanakan bhakti sosial,
penyerangan pos TNI/Polri, pembakaran gedung pemerintahan
dan pemasangan bom rakitan yang membuat situasi di NAD tidak
semakin baik, bahkan pemberontak GAM berani meminta jatah
dana bantuan asing dan dana proyek pembangunan Aceh. Moratorium
kekerasan ini tidak efektif serta tidak bisa menghasilkan
penyelesaian damai di NAD.
Ketiga;
Perjanjian penghentian permusuhan.
Perjanjian penghentian permusuhan (The Cessation of Hostilities
Agreement - COHA ) antara pemerintah RI dengan pemberontak
GAM melalui perantara Henry Dunant Center ( HDC ) di Jenewa,
Swiss, pada 9 Desember 2002 berhasil mendapat kesempatan dalam
upaya menuju perdamaian di Provinsi NAD. Butir-butir kesepakatan
ini antara lain menyatakan bahwa: kedua belah pihak setuju
menghentikan kekerasan untuk selamanya di Aceh; pemberontak
GAM menyerahkan senjata, sedangkan pasukan Indonesia di relokasi;
dibentuk Komisi Keamanan Bersama (KKB); dan sepakat tidak
meningkatkan kekuatan militer selama periode pemulihan kepercayaan;
serta menganggap rasa permusuhan antara kedua belah pihak
sebagai masa lalu.
Meskipun kesepakatan damai baru ditandatangani, pemberontak
GAM sudah menunjukkan itikatnya sebagai gerakan bersenjata
yang liar dan tidak bertanggung jawab. Hal ini terbukti dengan
gugurnya dua anggota TNI-Polri yang tewas ditembak
oleh pemberontak GAM pada waktu mengirim logistik. Demikian
halnya Komisi Keamanan Bersama (KKB ) yang diharapkan dapat
menengahi penyelesaian tindak kekerasan, tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik, sehingga langkah kesepakatan yang sudah
ditandatangani tidak terlaksana bahkan terhenti.
Mengingat solusi damai yang ditempuh Pemerintah RI untuk menyelesaikan
konflik di Aceh selama ini tidak direspon dengan baik oleh
pemberontak GAM, maka pemerintah memberlakukan status Darurat
Militer di walayah Provinsi NAD. Keadaan bahaya dengan tingkatan
keadaan Darurat Militer diatur dalam UU No. 23 Prp tahun 1959,
yang menyatakan bahwa pemberlakuan keadaan bahaya antara lain
apabila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah
atau di sebagian wilayah NKRI terancam oleh pemberontakan,
kerusuhan, atau akibat bencana alam, sehingga dikawatirkan
tidak dapat diatasi secara biasa.
Implementasi Darurat Militer merupakan payung hukum bagi TNI
untuk melakukan tindakan tegas secara hukum Militer, mereduksi
kekuatan bersenjata pemberontak GAM, seraya menciptakan situasi
yang memungkinkan dilanjutkannya perundingan dengan tetap
berbasis kedaulatan dan integritas NKRI. Cara bertindak TNI
adalah melakukan serangan, menggempur titik-titik pertahanan
pemberontak GAM dengan sedapat mungkin meminimalkan korban
sipil. Jatuhnya korban sipil memang sulit, bahkan tidak mungkin
terhindar dalam peperangan, apalagi perang lawan gerilya.
Operasi Militer tidak dimaksudkan untuk asal "menghabisi"
pemberontak GAM. Karena sebagian dari pemberontak GAM adalah
saudara sebangsa dan setanah air dan di dalam pemberontak
GAM-pun ada kombatan dan non kombatan, sebagaimana ditegaskan
dalam hukum humaniter, bahkan hanya kombatan-lah yang boleh
ditindak secara militer termasuk dibunuh sekalipun.
Prospek Darurat Militer selama 6 bulan di NAD dalam kerangka
besar penyelesaian masalah Aceh sangat tergantung pada dukungan
semua komponen bangsa, dan bukan hanya digantungkan kepada
TNI/Polri saja. Meskipun penyelesaian masalah Aceh tidak tergantung
kepada TNI/Polri saja, Prajurit TNI yang dikirim ke Aceh hanya
punyai satu tujuan " Tegaknya Merah Putih di seluruh
wilayah Kedaulatan NKRI". Oleh karena itu, para tokoh
masyarakat, tokoh agama, tetua adat/mukim hendaknya ikut berperan
serta dengan segala kemampuan, pikiran serta menyingsingkan
lengan baju menyerukan kepada Pimpinan pemberontak GAM untuk
menghentikan aksinya dan kembali kepangkuan NKRI. Darurat
Militer di NAD diimplementasikan dengan operasi terpadu yang
mengkombinasikan dan mensinergikan pendekatan militer dengan
diplomasi, penegakan hukum, perlindungan dan peningkatan harkat
kemanusiaan serta pemberdayaan Pemda.
Untuk
menyelesaikan permasalahan Aceh secara komprehensif, pemerintah
RI melaksanakan Operasi Terpadu, dengan tujuan untuk menegakkan
kedaulatan dan keutuhan NKRI serta mengembalikan kredibilitas
Pemerintah RI tingkat Nasional maupun Internasional, operasi
ini meliputi: Operasi Pemulihan keamanan sebagai operasi pokok
didukung operasi Kemanusiaan, operasi penegakan hukum dan
operasi pemantapan jalannya pemerintahan.
Operasi Pemulihan Keamanan dilaksanakan dengan tujuan menghancurkan
kekuatan bersenjata pemberontak GAM, mengamankan obyek vital,
membantu jalannya roda pemerintahan, melindungi dan mengamankan
kehidupan sosial masyarakat.
Sebagai
gambaran berapa kekuatan personil yang tergabung dalam operasi
pemulihan keamanan yang diterjunkan untuk menumpas habis pemberontak
kurang lebih berjumlah 34.154 orang yang terdiri dari : 25.886
orang personel TNI-AD , 3.234 orang personel TNI-AL, 2.971
orang personel TNI-AU, dan 2.063 orang personel Brimob.
Sedangkan Alat utama sistim senjata terdiri dari: Ranpur 79
buah (32 Tank, 47 Panser), Pesawat Tempur 11 buah (F. 16,
4 Hawk, 4 OV) dan Kapal Perang 13 buah (1 BTD, 2 Korvet, 3
Kal,1 AC, 4FPB, 1 SLT, 1 PKML).
Dengan
didukung personel dan persenjataan tersebut diatas diharapkan
mampu: Pertama; mendeteksi keberadaan dan kegiatan pemberontak
Hasan Tiro Melalui pengungkapan pencarian dan pengembangan
informasi, dokumen yang ada kaitannya dengan Pemberontak Hasan
Tiro, Kedua; menghancuran pemberontak Hasan Tiro dengan cara
mengintensifkan Pasukan Mobil melaksanakan serangan-serangan
ke daerah-daerah konsentrasi/basis pemberontak Hasan Tiro
dan patroli-patroli aktif terhadap daerah-daerah yang diindikasikan
terdapat pemberontak Hasan Tiro, Ketiga; Memisahan pemberontak
Hasan Tiro dari masyarakat melalui kegiatan pengintaian, patroli-patroli
aktif di dalam dan di luar pemukiman, sehingga membatasi kegiatan
pemberontak GAM ditengah masyarakat, Keempat; Melindungi dan
mengamankan obyek-obyek vital dari gangguan keamanan yang
dilakukan oleh pemberontak Hasan Tiro dilakukan dengan menempatkan
pasukan dilokasi Obvitnas/da, Kelima; pengamanan dan pengawalan
Sembako, dilakukan dengan cara pengamanan RPU yang dilalui
dan mengawal kendaraan yang berangkat sampai ke tujuan, Keenam;
melanjutkan kegiatan Bhakti TNI, dengan sasaran rehabilitasi
bangunan fasilitas umum, jembatan dan jalan, Ketujuh; Melaksanakan
penyekatan laut di wilayah perairan Provinsi NAD untuk mencegah
penyelundupan dan pemasokan senjata serta upaya pemberontak
GAM untuk meloloskan diri.
Hasil yang dicapai selama hampir selesai bulan kedua dari
pelaksanaan operasi pemulihan keamanan nampak nyata dengan
mulai terungkapnya jaringan pemberontak GAM, pendukung, dan
simpatisannya yang berada di berbagai lapisan masyarakat,
memaksa pemberontak GAM untuk meninggalkan daerah basis, kantong-kantong
konsentrasi, markasnya dan tercerai berai, sebagian masuk
kepemukiman untuk membaur ditengah masyarakat, tumbuh dan
berkembangnya kesadaran, kemauan dan keberanian masyarakat
dalam bela negara yang diwujudkan dalam bentuk tindakan melakukan
perlawanan terhadap pemberontak GAM, minimal dapat melindungi
lingkungan mukimnya dari gangguan pemberontak Hasan Tiro.
Indikator yang terlihat adalah sebagai berikut: Pertama; Penolakan
masyarakat memberikan bantuan dana meskipun dengan resiko
akan dibunuh, Kedua; semakin banyaknya masyarakat memberikan
informasi, laporan tentang keberadaan dan kegiatan pemberontak
Hasan Tiro, Ketiga; timbulnya semangat dan kesadaran masyarakat
membentuk sistem keamanan lingkungan untuk mengamankan lingkungannya
dari tindakan yang dilakukan oleh pemberontak Hasan Tiro,
Keempat; keberhasilan secara fisik : Hingga hari Selasa tanggal
15 Juli 2003 pemberontak Hasan Tiro yang kembali kepangkuan
Ibu Pertiwi berjumlah 335 orang, tertangkap 350 orang, dan
Tewas 441 orang, persenjataan yang dapat kita sita antara
lain 199 pucuk senjata berbagai jenis.
Betapa
besar pengorbanan yang telah diberikan oleh Shuhada-shuhada
bangsa yaitu prajurit TNI/Polri dalam mengabdikan dirinya
demi harga diri bangsa Indonesia yang berupa kedaulatan NKRI,
Dia telah gugur dimedan juang sebagai Bunga-bunga bangsa dalam
memberantas kezhaliman pemberontak Hasan Tiro. Sampai hari
ke 58 pelaksanaan operasi terpadu telah gugur bunga-bunga
bangsa darma nusa berjumlah 43 orang yang terdiri dari 33
orang personel TNI dan 10 orang personel Polri. Sedangkan
yang luka berjumlah 125 orang terdiri dari 69 orang personel
TNI dan 56 orang personel Polri, sedangkan persenjataan yang
hilang sebanyak 5 pujuk senjata dari berbagai jenis. Demikianlah
semoga mereka diterima disisi Allah SWT sesuai dengan amal
bhaktinya kepada negara dan bangsanya, semoga kita yang saat
ini masih bisa menghirup udara mampu melanjutkan nafas perjuangannya
menghancur leburkan separatis Hasan Tiro dari bumi Rencong
ini, sehingga bangsa Indonesia khususnya masyarakat Aceh dapat
membangun Bumi Rencong dan menciptakan suatu kondisi Aceh
tenteram, aman, damai dan sejahtera Amin, Amin Ya Robbal Allamin.
|