|
Bangsa ini
sudah lelah menghadapi krisis, rakyat pun bosan dengan permainan-permainan
sandiwara yang tak pernah usai. Para Anak Bangsa di Negeri ini ingin
segera hidup aman, tenteram dan sejahtera sesuai dengan cita-cita
Kemerdekaan yakni masyarakat adil dan makmur. Keinginan tersebut
dicoba melalui pergantian Kepemimpinan Nasional.
Selama masa krisis, sejak 1997 hingga 2003, Pemimpin Nasional telah
empat kali berganti. Konstitusi (UUD 1945) sudah diamendemen, otonomi
daerah sudah diberlakukan dan parlemen (DPR) sudah sangat berdaya,
tetapi rakyat masih saja menjadi penonton. Mereka tidak pernah memilih
pemimpinnya secara langsung. Empat orang presiden dipilih oleh orang-orang
yang mengatasnamakan "wakil rakyat" yang hakekatnya wakil-wakil
partai. Apa yang mereka lakukan juga tidak dipertanggungjawabkan
kepada rakyat. Inilah sistem partai dan perwakilan yang selama ini
ada.
Reformasi tidak membawa perubahan. Sebagian besar masyarakat kita
merasakan apa yang sekarang ada tidak lebih baik dari yang sebelumnya.
Atas dasar itu kemudian muncul kerinduan terhadap masa lalu, termasuk
Sindrom Amat Rindu Soeharto (SARS). KKN yang menjadi salah satu
isu gerakan reformasi juga tidak pernah tuntas diberantas. Bahkan
banyak sinyalemen bahwa "pada zaman Orde Lama korupsi dilakukan
secara sembunyi-sembunyi (di bawah meja), zaman Orde Baru korupsi
dilakukan secara terang-terangan (di atas meja) dan sekarang sudah
sangat kelewatan karena korupsi dilakukan tidak kepalang tanggung,
karena mejanyapun dibawa pulang". Banyak koruptor kelas kakap
yang dibebaskan, hukum hanya buat orang kecil, penggusuran dan pemutusan
hubungan kerja (PHK) terjadi dimana-mana.
Sementara itu aset-aset penting negara sudah terjual hanya karena
alasan Privatisasi.
Dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, rakyat
diberi kesempatan memilih wakil-wakilnya secara langsung meskipun
masih melalui daftar calon legislatif yang ditawar-kan oleh partai
politik tertentu (DPR dan DPRD). Disamping itu rak-yat akan diberikan
hak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden
dan Wakil Presiden secara langsung pada Pemilu 2004. Undang-undang
Pemilu ini membawa angin segar perubahan untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang sebenar-benarnya. Sayangnya banyak diantara anak bangsa
yang tidak mengetahui isi undang-undang tersebut. Disamping itu
suasana emosional dan pragmatisme sangat menggejala di mana-mana.
Dalam keadaan demikian banyak diantara penduduk negeri tidak dapat
berfikir secara tenang untuk menimbang dan menentukan pilihan.
Apalagi jika para politikus busuk menggoda dengan menawarkan sejumlah
uang untuk mempengaruhi pilihan-pilihan politik mereka yang masih
dalam kondisi membutuhkan. Kalau tidak ada penyuluhan dan bimbingan
yang benar, meskipun undang-undang sudah memberi-kan peluang untuk
terjadinya perubahan, rekruitmen kepemimpinan nasional tidak akan
menghasilkan orang yang terbaik dari sekian banyak kandidat yang
dimiliki oleh bangsa ini. Jika demikian, siapa yang disalahkan lagi
jika bangsa ini terus terpuruk dan meluncur menuju kehancuran.
Memilih Pemimpin Bangsa bukan hanya hak, tapi merupakan suatu kewajiban.
Terlebih lagi memilih Pemimpin yang beriman, ber-buat adil, jujur,
mampu melakukan perubahan, tidak rakus, memiliki potensi keilmuan
yang memadai sebagai pemimpin negara besar, sehat jasmani dan rohani,
serta berwawasan kebangsaan, memiliki komitmen terhadap keutuhan
NKRI dan anti Komunisme. Tidak per-nah terlibat Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme serta tidak pernah terlibat kasus skandal seksual.
Gunakan kesempatan Pemilu langsung untuk memilih Pemimpin yang benar-benar
memiliki kemampuan dan kemauan untuk membawa bangsa ini keluar dari
keterpurukan yang panjang ke arah kemajuan Bangsa dan Negara yang
aman, sejahtera, adil dan mak-mur tanpa hidup bergantung dengan
negara lain.
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung pada
tanggal 5 Juli 2004 lalu telah berlangsung aman, tertib dan terkendali,
hasil sementara telah tergambar melalui pengumuman dari KPU dan
jika secara final telah ditetapkan hasilnya serta belum ada yang
mengantongi suara mayoritas maka akan berlanjut ke babak kedua pada
bulan September tahun 2004 ini juga, tentunya diambil dari peserta
yang menduduki ranking pertama dan kedua dari hasil Pemilu lalu.
Bangsa Indonesia sekali lagi diberi kesempatan untuk memilih Pemimpin
Bangsa pada September 2004 yang akan datang, untuk itu gunakanlah
hati nurani ketika Bangsa ini harus menentukan pilihannya kepada
Pemimpin Bangsa Yang Terbaik dari yang paling
baik yang ada di negeri ini. Semoga Tuhan Memberkati....Amiiiiin
!
|