MEMILIH PEMIMPIN BANGSA

Bangsa ini sudah lelah menghadapi krisis, rakyat pun bosan dengan permainan-permainan sandiwara yang tak pernah usai. Para Anak Bangsa di Negeri ini ingin segera hidup aman, tenteram dan sejahtera sesuai dengan cita-cita Kemerdekaan yakni masyarakat adil dan makmur. Keinginan tersebut dicoba melalui pergantian Kepemimpinan Nasional.

Selama masa krisis, sejak 1997 hingga 2003, Pemimpin Nasional telah empat kali berganti. Konstitusi (UUD 1945) sudah diamendemen, otonomi daerah sudah diberlakukan dan parlemen (DPR) sudah sangat berdaya, tetapi rakyat masih saja menjadi penonton. Mereka tidak pernah memilih pemimpinnya secara langsung. Empat orang presiden dipilih oleh orang-orang yang mengatasnamakan "wakil rakyat" yang hakekatnya wakil-wakil partai. Apa yang mereka lakukan juga tidak dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Inilah sistem partai dan perwakilan yang selama ini ada.

Reformasi tidak membawa perubahan. Sebagian besar masyarakat kita merasakan apa yang sekarang ada tidak lebih baik dari yang sebelumnya. Atas dasar itu kemudian muncul kerinduan terhadap masa lalu, termasuk Sindrom Amat Rindu Soeharto (SARS). KKN yang menjadi salah satu isu gerakan reformasi juga tidak pernah tuntas diberantas. Bahkan banyak sinyalemen bahwa "pada zaman Orde Lama korupsi dilakukan secara sembunyi-sembunyi (di bawah meja), zaman Orde Baru korupsi dilakukan secara terang-terangan (di atas meja) dan sekarang sudah sangat kelewatan karena korupsi dilakukan tidak kepalang tanggung, karena mejanyapun dibawa pulang". Banyak koruptor kelas kakap yang dibebaskan, hukum hanya buat orang kecil, penggusuran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi dimana-mana.

Sementara itu aset-aset penting negara sudah terjual hanya karena alasan Privatisasi.
Dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, rakyat diberi kesempatan memilih wakil-wakilnya secara langsung meskipun masih melalui daftar calon legislatif yang ditawar-kan oleh partai politik tertentu (DPR dan DPRD). Disamping itu rak-yat akan diberikan hak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden secara langsung pada Pemilu 2004. Undang-undang Pemilu ini membawa angin segar perubahan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang sebenar-benarnya. Sayangnya banyak diantara anak bangsa yang tidak mengetahui isi undang-undang tersebut. Disamping itu suasana emosional dan pragmatisme sangat menggejala di mana-mana. Dalam keadaan demikian banyak diantara penduduk negeri tidak dapat berfikir secara tenang untuk menimbang dan menentukan pilihan.

Apalagi jika para politikus busuk menggoda dengan menawarkan sejumlah uang untuk mempengaruhi pilihan-pilihan politik mereka yang masih dalam kondisi membutuhkan. Kalau tidak ada penyuluhan dan bimbingan yang benar, meskipun undang-undang sudah memberi-kan peluang untuk terjadinya perubahan, rekruitmen kepemimpinan nasional tidak akan menghasilkan orang yang terbaik dari sekian banyak kandidat yang dimiliki oleh bangsa ini. Jika demikian, siapa yang disalahkan lagi jika bangsa ini terus terpuruk dan meluncur menuju kehancuran.

Memilih Pemimpin Bangsa bukan hanya hak, tapi merupakan suatu kewajiban. Terlebih lagi memilih Pemimpin yang beriman, ber-buat adil, jujur, mampu melakukan perubahan, tidak rakus, memiliki potensi keilmuan yang memadai sebagai pemimpin negara besar, sehat jasmani dan rohani, serta berwawasan kebangsaan, memiliki komitmen terhadap keutuhan NKRI dan anti Komunisme. Tidak per-nah terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak pernah terlibat kasus skandal seksual.
Gunakan kesempatan Pemilu langsung untuk memilih Pemimpin yang benar-benar memiliki kemampuan dan kemauan untuk membawa bangsa ini keluar dari keterpurukan yang panjang ke arah kemajuan Bangsa dan Negara yang aman, sejahtera, adil dan mak-mur tanpa hidup bergantung dengan negara lain.

Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung pada tanggal 5 Juli 2004 lalu telah berlangsung aman, tertib dan terkendali, hasil sementara telah tergambar melalui pengumuman dari KPU dan jika secara final telah ditetapkan hasilnya serta belum ada yang mengantongi suara mayoritas maka akan berlanjut ke babak kedua pada bulan September tahun 2004 ini juga, tentunya diambil dari peserta yang menduduki ranking pertama dan kedua dari hasil Pemilu lalu.

Bangsa Indonesia sekali lagi diberi kesempatan untuk memilih Pemimpin Bangsa pada September 2004 yang akan datang, untuk itu gunakanlah hati nurani ketika Bangsa ini harus menentukan pilihannya kepada Pemimpin Bangsa Yang Terbaik dari yang paling
baik yang ada di negeri ini. Semoga Tuhan Memberkati....Amiiiiin !

 


Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat