SEKTOR KEAMANAN DALAM TRANSISI DEMOKRASI
Oleh : Beni Sukadis ( Peneliti di Lembaga Pengkajian Strategis Indonesia )

Berbagai insiden keamanan di tanah air akhir-akhir ini semakin memprihatinkan dilihat dari segi kualitas dan implikasinya seperti jatuhnya korban jiwa atau kerugian-kerugian fisik dan nonfisik. Kasus-kasus seperti bentrokan antar aparat di Binjai, konflik Aceh, konflik Maluku, polemik Umar Al Faruq, pengeboman Bali dan terakhir kasus ancaman bom di sejumlah tempat di tanah air, merupakan sebagian kasus yang mencemaskan dalam sektor keamanan. Transisi demokrasi yang terjadi di Indonesia diwarnai berbagai kekerasan yang jika dilihat dari perspektif keamanan adalah masyarakat merasa tidak aman dan tidak terlindungi.

Transisi demokrasi adalah konsolidasi sistem politik dari pemerintahan lama yang berwatak otoriter menuju pemerintahan baru yang "reformis". Gejolak politik dan keamanan tidak bisa dihindarkan dalam masa transisi ini. Contoh yang paling lekat adalah Yugoslavia yang telah terpecah menjadi beberapa negara. Namun di Indonesia apakah transisi demokrasi akan mengarah pada keadaan politik, sosial-ekonomi, keamanan yang lebih baik atau pada situasi anarkis sebagai akibat gagalnya institusi keamanan dan hukum menjalankan penegakan hukum. Reformasi di bidang keamanan hampir tidak tersentuh karena euforia politik yang dialami partai politik cukup mengganggu agenda reformasi politik itu sendiri.

Reformasi di sektor keamanan (security) harus tetap menjadi pokok bahasan, karena berkaitan dengan tuntutan masyarakat tentang transparansi dan pertanggungjawaban institusi negara. Tugas utama institusi keamanan yakni melayani publik sehingga wajib memberikan rasa aman dari gangguan, ancaman, atau kejahatan serta teror dari dalam negeri maupun luar negeri. Institusi keamanan merupakan institusi yang berfungsi dibawah koordinasi suatu departemen yang seharusnya dipegang orang sipil yang kompeten.

Jadi jelas sekali bahwa hubungan sipil dan militer yang proporsional akan menjadi ukuran berhasilnya reformasi di bidang keamanan, termasuk pula hubungan antara TNI dan Polri. Dalam tulisan ini kita hanya membahas sektor keamanan bidang pertahanan dan ketertiban masyarakat (red; dalam UU No 2 tahun 2002 Peran Polri di bidang Keamanan). Karena kejadian akhir-akhir ini antara institusi TNI dan Polri sungguh menjatuhkan citra kedua institusi. Setelah pemisahan TNI dan Polri sedikitnya telah terjadi 17 kali bentrok yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian. Pemisahan ini tentu saja tidak bisa dihindarkan, tapi persoalannya bagaimana kedua institusi memahami dan menghormati tugas masing-masing.

Dalam TAP MPR No. VI (Pemisahan TNI dan Polri) dan VII (Peran TNI dan peran Polri) tahun 2000 ada kesalahan interpretasi dimana TNI hanya mengurusi Pertahanan (Defense) dan Polri bertugas di bidang keamanan (Internal Security). Kesalahan fundamental ini harus diperbaiki, karena sesungguhnya masalah Keamanan (Security) memiliki arti yang lebih luas. Konsep Keamanan atau Security sebenarnya mencakup External Security yaitu bidang Pertahanan (Defense) dan Internal Security yang mencakup ketertiban masyarakat, terorisme, dan kriminalitas (Law and Order). Sebagai institusi yang menggunakan senjata, aparat keamanan harus dikontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata itu.

Artinya masyarakat sipil harus mampu melakukan kontrol terhadap peran dan fungsi institusi keamanan. Tidak perlu diragukan munculnya berbagai lembaga riset yang khususnya mengkaji masalah militer dan pertahanan menjadi salah satu tolak ukur yang mempunyai kesamaan tujuan dalam membahas isu-isu keamanan dan terutama bagaimana menempatkan militer pada posisinya sesuai dengan semangat zaman (reformasi).

Kekompakan dan kesamaan tujuan ini penting karena dengan terakumulasinya kekuatan bersama diantara masyarakat sipil akan menjadi faktor signifikan dalam mengawasi dan mengkontrol berbagai institusi keamanan. Tentunya dengan berbagai syarat atau kondisi dalam mencapai standar kemampuan publik dalam mengawasi insitusi keamanan.

Dilain pihak institusi keamanan seharusnya mau membuka diri terhadap kritik dan saran. Selama ini kritik terhadap institusi keamanan sudah banyak. Hal ini bisa dilihat pada polling Media Indonesia (Oktober 2002) dimana sebagian besar responden (lebih dari 83 %) menyatakan kinerja aparat TNI/Polri buruk. Survei ini bisa menggambarkan bahwa citra aparat keamanan buruk di mata masyarakat. Apa latar belakang yang menyebabkan buruknya kinerja aparat keamanan, ternyata kedua institusi ini mengalami kendala internal dan eksternal baik persoalan orientasi, persoalan integritas, soal disiplin, bahkan yang sangat penting yakni Anggaran.

Dalam persoalan orientasi, integritas dan disiplin kita serahkan pada manajemen internal institusi keamanan tersebut, tentu saja dengan saran dan arahan dari akademisi/peneliti bidang keamanan di atas. Sedangkan dalam hal anggaran, negara jelas memiliki kewajiban memenuhi dan mengatasi persoalan anggaran. Persoalan anggaran militer menjadi hal utama karena berkaitan erat dengan kinerja dan operasional aparat keamanan. Semestinya militer/polisi tidak boleh memiliki sumber penghasilan sendiri. Karena penghasilan sendiri (extra budget) itu selama ini tidak pernah dikontrol oleh negara apalagi masyarakat sipil.

Anggaran militer - terutama dana dari extra budget itu - yang tidak dikontrol akan memiliki kecenderungan digunakan untuk kepentingan lain diluar tugas-tugas militer. Penggunaan dana diluar tugas kemiliteran, seperti yang selama ini terjadi, jelas membawa dampak yang buruk bagi kehidupan demokrasi. Selama Orde Baru banyak operasi-operasi politik dari pusat dilaksanakan struktur militer dari tingkat nasional hingga tingkat desa.

Disinilah tugasnya birokrat sipil atau peminat masalah keamanan agar membahas anggaran militer dan perencanaan pertahanan dan keamanan (Defense and Security Planning) untuk menentukan prioritas apa yang harus diambil dalam merumuskan kebijakan keamanan Indonesia. Kerjasama sipil dan militer tidak terhindarkan dalam menentukan kebijakan anggaran yang disesuaikan dengan grand design keamanan nasional.

Di lain pihak, reformasi sektor keamanan harus dilandasi pada keinginan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab (Good Governance). Salah satunya yaitu penegakan hukum (red; supremasi hukum). Apakah institusi hukum seperti kejaksaan dan pengadilan sudah menjadi tumpuan masyarakat demi mencapai keadilan. Pengadilan Ad Hoc HAM Timtim yang masih berlangsung merupakan test case terhadap kemampuan dari jaksa dan hakim dalam pembuktian pelanggaran HAM yang dilakukan institusi keamanan. Seharusnya reformasi hukum yang dicita-citakan harus berjalan seiring dengan reformasi bidang keamanan. Reformasi hukum dan aturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan harus bisa mencakup tentang tugas, peran dan kewenangan berbagai institusi keamanan.

Dalam UU Pertahanan No. 3 tahun 2002 dinyatakan salah satu tugas TNI adalah melakukan operasi militer selain perang (ancaman nonkonvensional). Ancaman non konvensional yang dihadapi saat ini adalah terorisme, insurgency, penyelundupan obat bius, perdagangan senjata ilegal, illegal fishing, dll. Peran TNI dalam menghadapi persoalan-persoalan di bidang law enforcement ini tidak bisa dihindarkan terutama karena kita kekurangan personel dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (law and order). Sehingga perlu dibuatkan suatu aturan baku untuk mengatur hubungan antara kedua insitusi keamanan agar jelas koordinasi dan kewenangan terutama dalam menghadapi ancaman non konvensional ini. Institusi keamanan tidak berdiri sendiri karena sebagai alat negara - yang dibiayai oleh negara dan rakyat - tentunya harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam norma-norma demokrasi.

 


Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat