| |
|
SEKTOR KEAMANAN DALAM TRANSISI DEMOKRASI
Oleh : Beni Sukadis ( Peneliti di Lembaga Pengkajian Strategis
Indonesia )
|
Berbagai
insiden keamanan di tanah air akhir-akhir ini semakin memprihatinkan
dilihat dari segi kualitas dan implikasinya seperti jatuhnya korban
jiwa atau kerugian-kerugian fisik dan nonfisik. Kasus-kasus seperti
bentrokan antar aparat di Binjai, konflik Aceh, konflik Maluku,
polemik Umar Al Faruq, pengeboman Bali dan terakhir kasus ancaman
bom di sejumlah tempat di tanah air, merupakan sebagian kasus yang
mencemaskan dalam sektor keamanan. Transisi demokrasi yang terjadi
di Indonesia diwarnai berbagai kekerasan yang jika dilihat dari
perspektif keamanan adalah masyarakat merasa tidak aman dan tidak
terlindungi.
Transisi demokrasi
adalah konsolidasi sistem politik dari pemerintahan lama yang berwatak
otoriter menuju pemerintahan baru yang "reformis". Gejolak
politik dan keamanan tidak bisa dihindarkan dalam masa transisi
ini. Contoh yang paling lekat adalah Yugoslavia yang telah terpecah
menjadi beberapa negara. Namun di Indonesia apakah transisi demokrasi
akan mengarah pada keadaan politik, sosial-ekonomi, keamanan yang
lebih baik atau pada situasi anarkis sebagai akibat gagalnya institusi
keamanan dan hukum menjalankan penegakan hukum. Reformasi di bidang
keamanan hampir tidak tersentuh karena euforia politik yang dialami
partai politik cukup mengganggu agenda reformasi politik itu sendiri.
Reformasi di sektor keamanan (security) harus tetap menjadi pokok
bahasan, karena berkaitan dengan tuntutan masyarakat tentang transparansi
dan pertanggungjawaban institusi negara. Tugas utama institusi keamanan
yakni melayani publik sehingga wajib memberikan rasa aman dari gangguan,
ancaman, atau kejahatan serta teror dari dalam negeri maupun luar
negeri. Institusi keamanan merupakan institusi yang berfungsi dibawah
koordinasi suatu departemen yang seharusnya dipegang orang sipil
yang kompeten.
Jadi jelas sekali bahwa hubungan sipil dan militer yang proporsional
akan menjadi ukuran berhasilnya reformasi di bidang keamanan, termasuk
pula hubungan antara TNI dan Polri. Dalam tulisan ini kita hanya
membahas sektor keamanan bidang pertahanan dan ketertiban masyarakat
(red; dalam UU No 2 tahun 2002 Peran Polri di bidang Keamanan).
Karena kejadian akhir-akhir ini antara institusi TNI dan Polri sungguh
menjatuhkan citra kedua institusi. Setelah pemisahan TNI dan Polri
sedikitnya telah terjadi 17 kali bentrok yang mengakibatkan korban
jiwa dan kerugian. Pemisahan ini tentu saja tidak bisa dihindarkan,
tapi persoalannya bagaimana kedua institusi memahami dan menghormati
tugas masing-masing.
Dalam TAP MPR No. VI (Pemisahan TNI dan Polri) dan VII (Peran TNI
dan peran Polri) tahun 2000 ada kesalahan interpretasi dimana TNI
hanya mengurusi Pertahanan (Defense) dan Polri bertugas di bidang
keamanan (Internal Security). Kesalahan fundamental ini harus diperbaiki,
karena sesungguhnya masalah Keamanan (Security) memiliki arti yang
lebih luas. Konsep Keamanan atau Security sebenarnya mencakup External
Security yaitu bidang Pertahanan (Defense) dan Internal Security
yang mencakup ketertiban masyarakat, terorisme, dan kriminalitas
(Law and Order). Sebagai institusi yang menggunakan senjata, aparat
keamanan harus dikontrol agar tidak terjadi penyalahgunaan senjata
itu.
Artinya masyarakat sipil harus mampu melakukan kontrol terhadap
peran dan fungsi institusi keamanan. Tidak perlu diragukan munculnya
berbagai lembaga riset yang khususnya mengkaji masalah militer dan
pertahanan menjadi salah satu tolak ukur yang mempunyai kesamaan
tujuan dalam membahas isu-isu keamanan dan terutama bagaimana menempatkan
militer pada posisinya sesuai dengan semangat zaman (reformasi).
Kekompakan dan kesamaan tujuan ini penting karena dengan terakumulasinya
kekuatan bersama diantara masyarakat sipil akan menjadi faktor signifikan
dalam mengawasi dan mengkontrol berbagai institusi keamanan. Tentunya
dengan berbagai syarat atau kondisi dalam mencapai standar kemampuan
publik dalam mengawasi insitusi keamanan.
Dilain pihak institusi keamanan seharusnya mau membuka diri terhadap
kritik dan saran. Selama ini kritik terhadap institusi keamanan
sudah banyak. Hal ini bisa dilihat pada polling Media Indonesia
(Oktober 2002) dimana sebagian besar responden (lebih dari 83 %)
menyatakan kinerja aparat TNI/Polri buruk. Survei ini bisa menggambarkan
bahwa citra aparat keamanan buruk di mata masyarakat. Apa latar
belakang yang menyebabkan buruknya kinerja aparat keamanan, ternyata
kedua institusi ini mengalami kendala internal dan eksternal baik
persoalan orientasi, persoalan integritas, soal disiplin, bahkan
yang sangat penting yakni Anggaran.
Dalam persoalan orientasi, integritas dan disiplin kita serahkan
pada manajemen internal institusi keamanan tersebut, tentu saja
dengan saran dan arahan dari akademisi/peneliti bidang keamanan
di atas. Sedangkan dalam hal anggaran, negara jelas memiliki kewajiban
memenuhi dan mengatasi persoalan anggaran. Persoalan anggaran militer
menjadi hal utama karena berkaitan erat dengan kinerja dan operasional
aparat keamanan. Semestinya militer/polisi tidak boleh memiliki
sumber penghasilan sendiri. Karena penghasilan sendiri (extra budget)
itu selama ini tidak pernah dikontrol oleh negara apalagi masyarakat
sipil.
Anggaran militer - terutama dana dari extra budget itu - yang tidak
dikontrol akan memiliki kecenderungan digunakan untuk kepentingan
lain diluar tugas-tugas militer. Penggunaan dana diluar tugas kemiliteran,
seperti yang selama ini terjadi, jelas membawa dampak yang buruk
bagi kehidupan demokrasi. Selama Orde Baru banyak operasi-operasi
politik dari pusat dilaksanakan struktur militer dari tingkat nasional
hingga tingkat desa.
Disinilah tugasnya birokrat sipil atau peminat masalah keamanan
agar membahas anggaran militer dan perencanaan pertahanan dan keamanan
(Defense and Security Planning) untuk menentukan prioritas apa yang
harus diambil dalam merumuskan kebijakan keamanan Indonesia. Kerjasama
sipil dan militer tidak terhindarkan dalam menentukan kebijakan
anggaran yang disesuaikan dengan grand design keamanan nasional.
Di lain pihak, reformasi sektor keamanan harus dilandasi pada keinginan
untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab (Good
Governance). Salah satunya yaitu penegakan hukum (red; supremasi
hukum). Apakah institusi hukum seperti kejaksaan dan pengadilan
sudah menjadi tumpuan masyarakat demi mencapai keadilan. Pengadilan
Ad Hoc HAM Timtim yang masih berlangsung merupakan test case terhadap
kemampuan dari jaksa dan hakim dalam pembuktian pelanggaran HAM
yang dilakukan institusi keamanan. Seharusnya reformasi hukum yang
dicita-citakan harus berjalan seiring dengan reformasi bidang keamanan.
Reformasi hukum dan aturan perundang-undangan di bidang pertahanan
dan keamanan harus bisa mencakup tentang tugas, peran dan kewenangan
berbagai institusi keamanan.
Dalam UU Pertahanan No. 3 tahun 2002 dinyatakan salah satu tugas
TNI adalah melakukan operasi militer selain perang (ancaman nonkonvensional).
Ancaman non konvensional yang dihadapi saat ini adalah terorisme,
insurgency, penyelundupan obat bius, perdagangan senjata ilegal,
illegal fishing, dll. Peran TNI dalam menghadapi persoalan-persoalan
di bidang law enforcement ini tidak bisa dihindarkan terutama karena
kita kekurangan personel dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat
(law and order). Sehingga perlu dibuatkan suatu aturan baku untuk
mengatur hubungan antara kedua insitusi keamanan agar jelas koordinasi
dan kewenangan terutama dalam menghadapi ancaman non konvensional
ini. Institusi keamanan tidak berdiri sendiri karena sebagai alat
negara - yang dibiayai oleh negara dan rakyat - tentunya harus melaksanakan
tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam norma-norma
demokrasi.
|