| |
|
MEMANTAPKAN
WAWASAN KEBANGSAAN
DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN GLOBAL DAN DISINTEGRASI BANGSA
|
Rasa
kebangsaan merupakan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang tumbuh secara alamiah karena adanya kesamaan budaya, sejarah
dan aspirasi perjuangan. Kualitas rasa kebangsaan sangat dipengaruhi
oleh faktor internal, seperti mental dan intelektual kebangsaan
dan faktor eksternal seperti politik dan budaya.
Mental kebangsaan memuat nilai-nilai manusiawi yaitu peduli terhadap
masa depan bangsa dan mencintai generasi penerus bangsa. Setiap
anak bangsa harus bertanggungjawab terhadap masa depan bangsanya.
Intelektual kebangsaan menghadirkan kreasi untuk memikirkan dan
menemukan solusi terbaik bagi permasalahan bangsa untuk mengatasi
ketidakpastian dan selalu berpikir jernih serta berfikir pembaharuan
yang berorientasi pada nasionalisme.
Rasa kebangsaan sangat erat kaitannya dengan sikap anak bangsa terhadap
tanah airnya yang dipandang sebagai tumpah darahnya, sebagai identitas
kebangsaannya dan sebagai representasi negara bangsanya. Kesamaan
budaya, sejarah dan aspirasi perjuangan seperti disebutkan di atas
telah menempatkan bangsa Indonesia secara alami sebagai komunitas
budaya, komunitas sejarah dan komunitas aspirasi perjuangan yang
sama dan dihayati sebagai suatu kepastian bersama. Pengelolaan nilai-nilai
dan ikatan bersama perlu dilakukan secara berkesinambungan agar
paham multikultural nationalism tidak tergeser oleh paham multinaturalism
yang menjurus ke pemecahbelahan persatuan dan kesatuan Indonesia.
Rasionalisasi rasa kebangsaan akan melahirkan paham kebangsaan,
berupa pemikiran-pemikiran rasional tentang hakikat dan cita-cita
kehidupan serta perjuangan yang menjadi ciri khas suatu bangsa.
Paham kebangsaan yang termanifestasikan dalam Sumpah Pemuda 1928,
dipercaya sebagai faktor utama yang mempersatukan perbedaan-perbedaan
yang ada, dan kemerdekaan sebagai wujud perkembangan kesadaran bangsa
hanya akan dapat dicapai apabila ada persatuan yang kuat.
Selain persatuan, keanekaragaman bangsa Indonesia merupakan substansi
utama paham kebangsaan. Persatuan Indonesia tidak menghapus keanekaragaman
dan bukan menciptakan keseragaman, melainkan melestarikan dan mengembangkan
kebhinekaan. Paham kebangsaan adalah paham yang menentang primordialisme,
sentralisme dan ketidakadilan sosial. Hal utama yang secara sungguh-sungguh
harus direalisasikan dari paham kebangsaan adalah prinsip penegakan
hukum, bahwa semua warga negara sama dihadapan hukum.
Menyatunya rasa kebangsaan dan paham kebangsaan Indonesia akan menumbuhkan
semangat kebangsaan, yang merupakan tekad sejati untuk membela dan
rela berkorban bagi kepentingan bangsa dan negaranya. Semangat kebangsaan
akan mendorong keberhasilan dalam mempersatukan segala macam perbedaan,
tetapi menjadi rapuh bila terjadi pergeseran sudut pandang dalam
berbagai aspek akibat perkembangan lingkungan strategis sehingga
melonggarkan ikatan-ikatan dan nilai-nilai kebersamaan yang sudah
dibangun selama ini.
Selain itu, menipisnya semangat kebangsaan dapat pula disebabkan
oleh kesalahan pengelolaan negara sehingga mengakibatkan munculnya
tuntutan merdeka, timbulnya rasa ketidakadilan, penyelesaian masalah
bangsa yang refresif di luar koridor hukum dan kepentingan nasional,
ketidakterbukaan dan ketidakjujuran, yang semua itu bermuara kepada
tindakan yang menyimpang dari amanat rakyat.
Dewasa ini
ikatan-ikatan dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia cenderung mengendur,
karena demokrasi diartikan sebagai The Right of Self Determination
atau bebas menentukan nasib sendiri, sehingga bermuatan perilaku,
sikap, idealisme dan kepentingan fragmental di luar koridor kepentingan
nasional. Situasi seperti itu menyebabkan munculnya kelompok-kelompok
masyarakat yang memanipulasi logika demokrasi demi kepentingannya.
Hal ini harus dicermati sekaligus diwaspadai agar tidak semakin
meluas seperti yang terjadi di Aceh, Papua, Ambon dan Poso maupun
berbagai bentuk pengkhianatan di masa lalu, seperti G 30 S/PKI yang
apabila dibiarkan berlarut-larut akan meruntuhkan wawasan kebangsaan
kita.
Beberapa contoh lainnya yang secara tidak sadar sering kita ucapkan
dalam kehidupan sehari-hari antara lain adalah tentang penyebutan
istilah Jawa-Luar Jawa, Indonesia Bagian Timur-Barat, Pribumi dan
non-pribumi.
Ini semua merupakan hal-hal yang justru kontra produktif dan dapat
memecah belah bangsa serta menghambat pembangunan wawasan kebangsaan
Indonesia yang kuat.
Oleh karenanya perlu terus dilakukan upaya-upaya untuk membangun
wawasan kebangsaan Indonesia pada diri setiap anak bangsa yang bercirikan
:
Pertama, adanya rasa ikatan yang kokoh kuat dalam satu kesatuan
dan kebersamaan di antara sesama anggota masyarakat, tanpa membedakan
suku, agama, ras maupun golongan.
Kedua, saling membantu antara sesama komponen bangsa demi mencapai
tujuan dan cita-cita bersama.
Ketiga, tidak membangun primordialisme dan eksklusifme, karena hanya
akan merusak persatuan.
Keempat, membangun kebersamaan dengan semboyan bahwa suka duka anggota
masyarakat adalah suka duka seluruh bangsa dan negara.
Kelima, mampu mengembangkan sikap untuk berfikir dan berprilaku
positif dimanapun berada, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Keenam, senantiasa berfikir jauh ke depan, membuat gagasan untuk
kemajuan bangsa dan negaranya menuju kemandirian dan kesetaraan
dengan bangsa-bangsa lain.
Dengan melekatnya keenam ciri itu pada setiap anak bangsa maka perspektif
integrasi nasional dapat lahir dan tumbuh menjadikan bangsa dan
Negara Kesa-tuan Republik Indonesia yang maju dan kuat, karena :
Pertama, Bangsa
yang bersatu atau terintegrasi dapat melaksanakan rencana pembangunannya
dengan lancar, memiliki daya tahan dan kemampuan dalam menghadapi
setiap bentuk ancaman. Melalui integrasi nasional bangsa Indonesia
yang sedang membangun akan mampu menetralisir semua kecenderungan
negatif yang timbul sebagai dampak dari proses pembangunan itu sendiri.
Kedua, dengan integritas nasional, dimungkinkan akan dilakukan tindakan
penyusunan, pengerahan dan pendayagunaan segala sumber daya secara
lebih terarah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
Hal ini sangat relevan dengan kondisi geografis, demografis dan
sosial budaya kita. Daerah yang penduduknya padat tetapi sumber
daya alamnya kurang dan daerah yang kaya sumber daya alam namun
penduduknya jarang, kedua jenis daerah ini sama-sama dalam keadaan
sejahtera dan rentan terhadap kerawan-an. Melalui integrasi nasional,
kita dapat mengelola alokasi sumber daya dan menentukan skala prioritas
dengan sebaik-baiknya.
Ketiga, integrasi nasional menjamin keterpaduan dan kesejahteraan,
sekaligus menghilangkan kecurigaan satu sama lain, sehingga semua
perhatian dapat lebih terkosentrasi kepada upaya pembangunan nasional.
Melalui integrasi nasional akan semakin mantap rasa persatuan dan
semakin subur iklim saling percaya, sebab kepentingan perorangan
atau golongan akan terakomodasi secara proporsional dalam pembangunan
keseluruhan bangsa.
Keempat, berkat integrasi nasional, maka perhatian terhadap aspek
keamanan masyarakat akan sejalan dengan aspek kesejahteraan, karena
kedua hal tersebut bersifat interdependensi dan berkorelasi secara
integral. Hal itu merupakan basic need and interest secara kolektif
maupun perorangan. Oleh karena itu, adalah keliru bila kita menganggap
kesejahteraan bersifat produktif dan keamanan bersifat kontra produktif.
Itulah sebabnya dalam pembangunan nasional yang integratif, pendekatan
keamanan dan kesejahteraan selalu dilaksanakan secara
simultan, serasi, selaras dan proporsional.
Kelima, dengan integrasi nasional yang kokoh, kita dapat mengendalikan
perubahan dan pembaharuan dalam berbagai aspek, tanpa konflik dan
guncangan yang berarti.
Tentara Nasional
Indonesia
Penyampaian tentang TNI bertujuan agar pemahaman ini dapat menjembatani
dan mensinergikan seluruh potensi bangsa untuk mengatasi berbagai
persoalan yang sedang dan akan kita hadapi khususnya menyikapi masalah
dan tantangan yang ditimbulkan akibat perubahan-perubahan lingkungan
yang terjadi.
Sejarah terbentuknya TNI sebagai wujud dari upaya mempertahankan
kemerdekaan. Badan Keamanan Rakyat yang didirikan pada tanggal 22
Agustus 1945 kemudian berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat pada
tanggal 5 Oktober 1945 yang setiap tahun diperingati sebagai hari
TNI. Selanjutnya berganti menjadi Tentara Keselamatan Rakyat pada
tanggal 16 Januari 1946 dan berubah lagi menjadi Tentara Nasional
Indonesia sebagai badan perjuangan/kelaskaran tanggal 3 Juni 1947.
Pada tanggal 27 Desember 1949 TNI berubah menjadi Angkatan Perang
Republik Indonesia Serikat dimana pada masa ini banyak terjadi pemberontakan
hingga tahun 1950 berubah menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia.
Sejak tanggal 21 Juni 1962 menjadi Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia hingga tanggal 1 April 1999 kembali menjadi TNI hingga
sekarang akibat tuntutan reformasi.
Tugas Pokok
TNI
Tugas Pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara dan menjaga
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kemanunggalan
TNI-Rakyat
Dari tugas pokok yang telah diuraikan diatas, maka untuk dapat melaksanakan
dan berhasil dengan baik perlu mencari metode atau cara yang tepat.
Pembinaan Teritorial yang dilakukan oleh TNI (TNI AD) pada hakekatnya
merupakan suatu cara/metode agar TNI (TNI AD) berhasil mengajak
rakyat Indonesia untuk bersama-sama membangun negara dan mempertahankannya
dalam wujud pertahanan semesta.
Pertahanan semesta dengan melibatkan seluruh rakyat dan komponen
bangsa hanya bisa terwujud bila TNI dekat dengan rakyat dan berada
di hati rakyat. Kemanunggalan TNI-Rakyat merupakan kekuatan yang
paling dahsyat untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh
bangsa Indonesia. Hal ini telah dibuktikan bangsa Indonesia dan
telah tercatat pada sejarah peran TNI.
Jati Diri
TNI
Negara ini merdeka merupakan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia
yang bersama-sama mengangkat senjata melawan kaum penjajah. TNI
terbentuk juga dari hasil perjuangan rakyat. Oleh sebab itu jati
diri TNI adalah sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara
nasional.
Sebagai Tentara Rakyat, maka TNI harus manunggal dengan rakyat,
berada di tengah-tengah rakyat dan berjuang untuk rakyat.
Sebagai Tentara Pejuang, TNI AD lebih mengutamakan tugas negara
daripada kepentingan yang lain,
walaupun harus mengorbankan jiwa raganya.
Sebagai Tentara Nasional, TNI AD tidak boleh berpihak kepada kelompok
tertentu dengan latar belakang Suku, Agama, Ras maupun kepentingan
Antar Golongan, TNI AD harus bersikap netral terhadap semua golongan.
Peran TNI
Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertahanan Negara maka peran
TNI sebagai alat pertahanan negara yang bersifat semesta yang melibatkan
seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya perlu
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselengga-rakan secara
total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk mempertahankan kedaulatan
negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
serta menjaga keselamatan segenap bangsa dari ancaman
dan gangguan terhadap bangsa dan negara.
TNI Sebagai
Perekat Keberagaman
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku, berbagai macam agama
dari Sabang sampai Merauke. Bangsa ini bukan bangsa rezim, bangsa
orde atau bangsa yang hanya satu suku saja.
Kita harus meyakini bahwa Pancasila merupakan wadah pemersatu bangsa
Indonesia yang rumusannya telah digali dari leluhur khususnya dari
masa kerajaan Majapahit yang terkenal seperti Bhineka Tunggal Ika
dan Tanhana Dharma Mangrwa yang bermakna berbeda-beda tetapi satu
dan kebenaran yang mendua.
Seharusnya menjadi kesepakatan kita bersama bahwa keberagaman yang
dimiliki dalam wadah NKRI harus dijaga dan menjadi kekayaan yang
tidak ternilai harganya. Oleh karenanya, TNI akan tetap teguh dengan
perannya dalam menjaga keutuhan dan keselamatan NKRI.
TNI Sebagai
Pemersatu Bangsa
Segala yang dilakukan TNI AD pada kenyataannya hanya untuk kepentingan
bangsa dan negara. Dengan demikian tidak boleh terdengar adanya
tentara Aceh, tentara Ambon, tentara Jawa, tentara Islam atau tentara
Kristen dan sebagainya. Yang ada ialah Tentara Nasional Indonesia
yang terdiri dari suku-suku dari Sabang sampai Merauke dan menganut
agama Islam, Kristen, Budha, Hindu dan Kong Hu Chu sebagimana yang
ditetapkan oleh negara. Hal tersebut merupakan wujud dari wawasan
kebangsaan yang harus kita pahami bersama.
Hal-hal Yang
Sudah dan Sedang Dilakukan
Disamping melaksanakan Reformasi Internal secara konsisten, TNI
AD sudah melaksanakan pengembangan kekuatan dengan membentuk 10
Yonif Raider sebagai upaya untuk meningkatkan dan perimbangan daya
tempur relatif di dalam rangka menghadapi ancaman dari manapun untuk
melakukan perang berlarut. Selanjutnya TNI AD juga melakukan pengadaan
alat peralatan militer sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh
negara saat ini.
Memantapkan wawasan kebangsaan di kalangan prajurit agar pada saat
tugas tidak ada sikap-sikap keberpihakan kepada kelompok-kelompok
masyarakat, khususnya dalam penanganan konflik horizontal. Melakukan
pembenahan doktrin dan buku-buku petunjuk sejalan dengan tuntutan
perkembangan lingkungan strategis yang terus bergerak cepat termasuk
dalam
mengantisipasi bahayanya perang modern.
Dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan, bangsa Indonesia masih
dihadapkan dengan berbagai ancaman yang terjadi di dalam negeri,
maka bagi TNI selain kemampuan dasar militer dan memiliki jati diri
TNI sebagaimana dibagian awal dikemukakan juga dituntut harus menang
dan berhasil dalam menanggulangi ancaman dan gangguan bersama-sama
seluruh komponen dan kekuatan bangsa. Hal ini mutlak, karena apabila
TNI kalah dan hancur, berarti hancur pulalah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Semua yang dilakukan dan yang tidak dilakukan oleh TNI Angkatan
Darat hanya dimaksudkan untuk memperjuangkan kepentingan bangsa
dan negara.Sebagai penutup disampaikan harapan-harapan kepada segenap
komponen bangsa dalam menghadapi perkem-bangan global yang sedang
berlangsung saat ini sebagai berikut :
Pertama, perjuangan
bangsa Indonesia merupakan kesinambungan yang utuh, arah dan tujuannya
ditentukan oleh bangsa Indonesia sendiri, bukan oleh bangsa lain
atau oleh sekelompok masyarakat Indonesia yang tidak konsisten dengan
cita-cita kemerdekaan. Marilah kita belajar dari sejarah perjuangan
bangsa agar kesadaran dan pemahaman kita terhadap negara kita sendiri
semakin mantap, timbul kecintaan yang mendalam dan semangat cinta
tanah air yang diperlukan untuk eksistensi NKRI.
Kedua, perlu disadari bahwa berbagai konflik yang terjadi di tanah
air tidak terlepas dari intervensi kepentingan asing yang disebut
kepentingan yang universal maupun kepentingan fragmental dari anak
bangsa sendiri yang sempit, sesaat dan diluar koridor kepentingan
nasional. Kita hentikan konflik yang menyengsarakan rakyat, hentikan
hujat menghujat yang merusak integrasi bangsa dan berbagai rivalitas
yang menjadi penghambat pembangunan masa depan bangsa yang lebih
baik.
Ketiga, marilah
kita bangun persatuan bangsa yang dilandasi semangat persaudaraan
bangsa yang tulus serta dilandasi pula nilai-nilai moral kejuangan
untuk mewujudkan kejuangan untuk mewujudkan kekuatan sinergis yang
telah terbukti paling dahsyat dan efektif untuk mengatasi berbagai
permasalahan bangsa. Khususnya bagi masyarakat mayoritas untuk lebih
mengakomodasi kepentingan kelompok minoritas dalam proses sosial,
budaya dan politik agar mendorong mereka untuk merasa memiliki negara
ini.
Keempat, globalisasi telah mengakibatkan hilangnya batas antar negara,
melemahkan kedaulatan dan mengedepannya sistem kapitalisme serta
meningkatnya peran konglomerasi. Hal tersebut harus kita sikapi
secara bijak dengan menjalin hubungan baik dengan tidak mengorbankan
kepentingan nasional serta tidak mematikan nasionalisme kita.
Kelima, wawasan kebangsaan sebagai prasyarat terwujudnya integrasi
bangsa dan sinergitas kekuatan perlu ditindaklanjuti dengan upaya
nyata agar segera menjadi kenyataan. Hanya dengan bersatunya seluruh
komponen bangsa kita akan memiliki daya tangkal dan daya saing yang
kuat untuk mewujudkan kesetaraan dengan bangsa-bangsa lain di dunia
dan berhasil melanjutkan perjuangan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan.
Dengan integritas bangsa mari kita lakukan perubahan yang bermanfaat
bagi seluruh bangsa Indonesia tanpa menimbulkan konflik.
Keenam, waspadai pihak-pihak tertentu yang selalu berusaha merobohkan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik itu berasal dari dalam
maupun luar negeri. Peristiwa lepasnya Timor Timur sebagai wujud
disintegrasi bangsa secara parsial dan berbagai tindakan makar seperti
yang pernah dilakukan PKI pada peristiwa Madiun 1948 dan G 30 S
PKI 1965 serta pemberontakan DI/TII, PRRI Permesta dan lain-lain
tidak boleh terulang lagi dan menjadi tanggung jawab kita semua
untuk menjaganya.
Ketujuh, jangan ada diantara warga masyarakat atau individu manapun
yang merasa terpinggirkan dalam proses sosial budaya politik dan
ekonomi sehingga ingin memisahkan diri dari NKRI. Tetapi, tuntutlah
hak tersebut secara baik sebagai warga dari negara ini dan bersama-sama
mengembangkan persaudaraan yang bebas dari prasangka-prasangka yang
tidak konstruktif.
Kedelapan, kepada saudara-saudara saya yang berasal dari Aceh, Papua,
Maluku dan dari daerah lainnya, marilah kita duduk bersama dan berdiskusi
untuk memecahkan berbagai persoalan yang kita hadapi bersama sebagai
sesama anak bangsa.
* Penulis
adalah Kepala Staf TNI AD
|