|
MAKNA
REPOSISI TNI PASCA-PEMILU 2004
Oleh:
Anhar Gonggong
Sejarawan, Pengamat Sosial Politik
Reformasi memang
telah membuka peluang untuk serangkaian perubahan yang mendasar
dalam kehidupan bersama di dalam republik. Reformasi membuka peluang
untuk kembali ke perwujudan cita-cita bangsa dan negara yang demokratis.
Dan dalam kerangka itulah, salah satu hal yang seharusnya mendapat
perhatian kita , ialah posisi TNI di dalam periode setelah Pemilu
2004.
DALAM rangka
demokratisasi yang sedang kita "rancang" kembali itu maka
TNI telah melakukan apa yang mereka sebut sebagai reposisi. Reposisi
yang disebut dengan istilah paradigma baru itu mengandung empat
bentuk implementasi yaitu : Pertama, mengubah posisi dan metode
yang tidak selalu harus di depan; Kedua, mengubah dari konsep menduduki
menjadi mempengaruhi, Ketiga, mengubah dari cara-cara mempengaruhi
secara langsung menjadi tidak langsung dan Keempat, senantiasa melakukan
Role Sharing dengan komponen bangsa lainnya. (TNI Abad XXI
Redefenisi, Reposisi dan Reaktualisasi, hal 25).
Apa yang menarik
dari dikeluarkannya konsep paradigma baru itu tidak lain dari "diakhirinya
periode dwifungsi ABRI
, tidak lagi perlu mendudukan personel
TNI dalam jabatan sipil sebagai wakil institusi dwifungsi".
(Ibid. Hal 44), walau masih, tentu saja tetap akan memberikan kontribusi
pemikirannya. Sejalan dengan reposisi dan pengakhiran dwifungsi
itu, maka mereka juga telah menentukan kriteria keberhasilan peran
TNI, yaitu antara lain " berhasil melaksanakan tugas pokok
dan tugas-tugas TNI dalam ikut mendorong terwujudnya masyarakat
madani yang demokratis. Apa yang dilakukan oleh pimpinan TNI di
dalam periode reformasi ini, meru-pakan langkah yang sangat penting,
yang oleh mantan petinggi TNI, Hasnan Habib, disebut sebagai "
yang hampir tidak terbayangkan sebelumnya dapat terjadi". (Hadi
Soesastro, et.al, "Budi dan Nalar 70 Th. Harry Tjan Silalahi",
CSIS, 2004, hal 525).
Era Soekarno-Soeharto
Usaha Pimpinan TNI untuk meninggalkan konsep dan implementasi dwifungsi
itu, merupakan langkah yang tidak dapat tidak harus dilakukannya.
Tidak hanya mendapat sorotan dan penentang yang sangat tajam, melainkan
juga untuk mengembalikan TNI dan Polri ke tempatnya yang "benar"
secara konstitusional dan meru-pakan bagian dari proses demokratisasi.
Usaha mengembalikan
posisi TNI secara konstitusional, menempatkannya secara benar sebagai
militer, tentara adalah salah satu episode dalam sejarah keberadaan
militer (TNI) sebagai organisasi yang mengemban tugas pengamanan
dan pertahanan negara. Sebelumnya TNI memang juga telah melakukan
langkah untuk mencari format yang tepat bagi posisi keberadaannya.
Di dalam rangka pencahariannya itu, kita dapat melihat dua periode
yang membawa posisi TNI telah menjadi pembicaraan yang ramai, baik
terbuka maupun pada kesempatan terbatas dan tertutup. Periode itu
ialah periode Pemerintahan Presiden Soekarno, yaitu Demo-krasi Terpimpin
(1955-1965) dan Periode Pemerintahan Jenderal (besar) Soeharto,
yaitu Demokrasi Pancasila 1967-1998.
Pada periode
Demokrasi Terpimpin, TNI telah tampil sebagai kekuatan pendukung
Demokrasi Terpimpin sebagai alternatif untuk memberikan dukungan
terhadap keberlakuannya kembali UUD 1945 sebagai UUD negara. Hal
itu telah diusulkan oleh Pimpinan TNI-Angkatan Darat pada 1958.
Pandangan Pimpinan TNI-Angkatan Darat itu didasari oleh kehendak
untuk menyelesaikan masalah keamanan di dalam negeri.
Sebaliknya,
Presiden Soekarno merumuskan Demokrasi Terpimpin untuk menyelesaikan
kemelut pemerintahan partai-partai yang sangat mendominasi, tetapi
tidak berjalan secara stabil. Di dalam situasi "kemelut"
pemerintahan dan keamanan itu, Jenderal Nasution sebagai pimpinan
TNI-Angkatan Darat tampil dan mengajukan konsep Jalan Tengah, untuk
memiliki peluang bagi peranan terbatas TNI di dalam pemerintah-an
sipil. Apa yang dimaksud dengan Jalan Tengah itu, ialah : "
memberikan
cukup saluran pada tentara kita bukan sebagai organisasi, tetapi
sebagai perorangan-perorangan yang menjadi eksponen daripada organisasi
kita, (untuk) turut serta menentukan, kebijaksanaan negara kita
pada tingkat-tingkat yang tinggi" (Salim Said, Tumbuh dan Tumbangnya
Dwifungsi Perkembang-an Pemikiran Politik Militer Indonesia 1958-2000,
Aksara Kurnia, 2002, hal.221).
Tampak bahwa
rumusan Jalan Tengan Pimpinan TNI-Angkatan Darat itu diterima oleh
Presiden Soekarno dan ia menempatkan perorangan-perorangan perwira
TNI untuk posisi-posisi tertentu yang memang dianggap dibutuhkan
oleh pemerintah dalam arti negara. Hal yang menarik itu ialah bahwa
berbeda dengan tindakan tentara pada tanggal 17 Oktober 1952 yang
ditolak oleh Presiden Soekarno, karena dianggap tidak demokratis,
maka konsep Jalan Tengah tampak diterima oleh Presiden.
Konsep Jalan
Tengah Nasution, yang hanya bersifat perorangan itu, dirubah oleh
Jenderal Soeharto sejak ia memegang kendali pemerintahan. Presiden
Seharto merumuskan dwifungsi menurut Kharis Suhud, istilah dwifungsi
untuk pertama kali digunakan Oleh Jenderal A Yani ketika berceramah
di depan perwira-perwira di Bandung yang sangat berbeda dengan Jalan
Tengah yang dirumuskan oleh Nasution. Rumusan dan implemen-tasi
dwifungsi ABRI selama pemerintahan Presiden Soeharto, ialah menjadikan
TNI-ABRI secara organisa-toris untuk menduduki jabatan-jabatan strategis
di ling-kungan pemerintahan; dari Menteri, Sekjen, Dirjen, Irjen,
Gubernur, Bupati dan di dalam lembaga-lembaga legislatif, dari pusat
sampai daerah, dibentuk Fraksi ABRI.
Dalam kaitan
itu dibentuk pula di lingkungan organisasi TNI apa yang disebut
dengan Kaskar-Hankam yaitu yang bertugas untuk mengkaryakan warga
TNI di posisi strategis non militer. Demikianlah selanjutnya, selama
pemerintahan Presiden Soeharto, Dwifungsi ABRI dikatakan dengan
organisasi politik Jenderal Soeharto, yaitu Golkar.
Di dalam Golkar
pada tingkat pusat Presiden Soeharto adalah Ketua Dewan Pembina,
sedangkan pada tingkat daerah, Panglima, Komandan Kodim, merupakan
penentu organisatoris dalam kepengurusan Golkar. ABRI adalah jalur
terpenting di dalam Golkar, disamping KORPRI.
Setelah Pemilu
2004
Ketika dwifungsi dilaksanakan sebenarnya bukan tanpa kesulitan karena
interpretasi dan implementasinya yang sudah menyimpang. Penyimpangan
itu terutama berkaitan dengan penampakan sejahtera lebih baik dari
warga TNI yang menduduki jabatan-jabatan non militer, seperti gubernur
dan bupati. Karena itu menurut Kharis Suhud, mantan Kaskar Hankam
" tidak mengherankan, sering timbul pertanyaan: Kapan mendapat
giliran dikaryakan dan bagaimana caranya supaya bisa dikaryakan"
(Kharis Suhud, catatan seorang prajurit, Sinar Harapan, 2004, hal
296). Tetapi bagaimanapun juga, dwifungsi telah menjadi institusi
fungsional yang menopang kekuasaan Soeharto yang korup, selama tidak
kurang seperempat abad.
Reformasi menuntut perubahan mendasar terhadap konsep dan implementasi
dwifungsi ABRI itu, karena kenyataannya, bersama Golkar, telah menjadi
penopang utama kekuasaan Presiden Soeharto yang otoriter dan korup.
Adanya tuntutan untuk mengakhiri pelaksanaan dwifungsi itu, tampak
disadari oleh beberapa perwira tinggi di lingkungan Markas Besar
TNI. Dan tibalah saat-nya, di dalam Rapim tahun 2000, Rapim itu
menghapus Dwifungsi ABRI dan melakukan reposisi, sebagaimana yang
telah disebutkan di atas.
Sejak itu secara
berangsur-angsur lingkungan TNI melakukan perubahan yang mendasar.
Nama ABRI tidak digunakan lagi dan dikembalikan sebagaimana satu
satunya, polisi dipisahkan dari lingkungan TNI. Fraksi TNI akan
segera dihapus setelah Pemilu 2004, pengha-pusan yang dipercepat;
karena sedianya penghapusan itu akan dilakukan pada 2009, juga sikap
TNI ketika Presiden Abdurrachman Wahid mengeluarkan maklumat (baca:
Dekrit) pada tahun 2001, dimana TNI telah memin-ta kepada presiden
untuk tidak melakukannya, karena itu bertentangan dengan konstitusi.
Sejalan dengan
reposisinya, dalam suasana mem-persiapkan pelaksanaan Pemilu 2004,
Panglima TNI telah mengeluarkan pernyataan yang cukup menarik, yaitu
diharapkannya Pemilu 2004 ini akan menghakhiri masa transisi yang
terus berlangsung sampai sekarang. Pernyataan itu menarik karena
merupakan bagian penting dari pelaksanaan pemilu untuk mewujudkan
kehidupan bersama yang demokratis.
Pernyataan
Panglima TNI itu, merupakan hal yang sangat penting di dalam pelaksanaan
dari reposisi TNI yang telah dimulainya sejak 2000 itu. Pernyataan
itu, juga merupakan hal yang penting untuk posisi TNI setelah pemilu
2004 nanti. Artinya, di dalam memberikan dukungan terhadap pemerintah
hasil pemilu apalagi dengan pemilihan presiden langsung untuk lima
tahun ke depan sampai 2009, TNI akan memberikan langkah-langkah
dalam wujud pemaknaan dari reposisi TNI.
Dalam rangka
itu, agaknya saran dari seorang wartawan senior Djafar Assegaf tepat,
yaitu " Reformasi TNI yang tengah dijalankan harus dapat pula
mengajar-kan doktrin supremasi sipil, sejalan dengan langkah reposisi
TNI itu. Kalangan pimpinan politik sipil harus mampu menegakkan
supremasi sipil dan kedaulatan sipil'' (Di Ambang Balkanisasi dan
Disintegrasi NKRI meng-hadapi Pancaroba Politik, Spora Pustaka,
2003 hal 141). Untuk maksud itu harus dipahami bahwa posisi TNI
di dalam supremasi dan kedaulatan sipil, dalam pengertian demokrasi
yang dijalankan secara benar-benar konstitusional, tetap merupakan
posisi strategis dengan maknanya yang terhormat.
Dengan keterangan
di atas, makna reposisi TNI setelah pemilu 2004 merupakan hal yang
harus didefenisikan dan diimplementasikan untuk mengakhiri periode
transisi; tetapi sekaligus juga menopang pelaksanaan demokratisasi
sejalan dengan cita-cita yang akan diwujudkan berdasar pada konstitusi
yang berlaku.
Reposisi TNI,
dengan demikian akan menjadi penopang dari langkah-langkah demokratisasi
yang sedang dijalankan sejak awal periode reformasi dan terus akan
dilanjutkan. Dan pemilu 2004 ini memiliki makna strategis untuk
melanjutkan langkah-langkah reformis di hari-hari depan.
Dalam rangka
itu, dengan tanpa dwifungsi, TNI akan tetap menjadi penopang tatanan
kehidupan bersama yang demokratis. Karena justru pada sikap itulah
TNI mendapatkan tempatnya yang terhormat dan melaksanakan tugasnya
secara benar. Dengan demikian posisi TNI harus dipahami bahwa TNI
adalah alat negara, bukan alat pemerintah !.
Suara Pembaruan,
8 April 2004 hal 9
|