MAKNA REPOSISI TNI PASCA-PEMILU 2004

Oleh: Anhar Gonggong
Sejarawan, Pengamat Sosial Politik

Reformasi memang telah membuka peluang untuk serangkaian perubahan yang mendasar dalam kehidupan bersama di dalam republik. Reformasi membuka peluang untuk kembali ke perwujudan cita-cita bangsa dan negara yang demokratis. Dan dalam kerangka itulah, salah satu hal yang seharusnya mendapat perhatian kita , ialah posisi TNI di dalam periode setelah Pemilu 2004.

DALAM rangka demokratisasi yang sedang kita "rancang" kembali itu maka TNI telah melakukan apa yang mereka sebut sebagai reposisi. Reposisi yang disebut dengan istilah paradigma baru itu mengandung empat bentuk implementasi yaitu : Pertama, mengubah posisi dan metode yang tidak selalu harus di depan; Kedua, mengubah dari konsep menduduki menjadi mempengaruhi, Ketiga, mengubah dari cara-cara mempengaruhi secara langsung menjadi tidak langsung dan Keempat, senantiasa melakukan Role Sharing dengan komponen bangsa lainnya. (TNI Abad XXI
Redefenisi, Reposisi dan Reaktualisasi, hal 25).

Apa yang menarik dari dikeluarkannya konsep paradigma baru itu tidak lain dari "diakhirinya periode dwifungsi ABRI…, tidak lagi perlu mendudukan personel TNI dalam jabatan sipil sebagai wakil institusi dwifungsi". (Ibid. Hal 44), walau masih, tentu saja tetap akan memberikan kontribusi pemikirannya. Sejalan dengan reposisi dan pengakhiran dwifungsi itu, maka mereka juga telah menentukan kriteria keberhasilan peran TNI, yaitu antara lain " berhasil melaksanakan tugas pokok dan tugas-tugas TNI dalam ikut mendorong terwujudnya masyarakat madani yang demokratis. Apa yang dilakukan oleh pimpinan TNI di dalam periode reformasi ini, meru-pakan langkah yang sangat penting, yang oleh mantan petinggi TNI, Hasnan Habib, disebut sebagai " yang hampir tidak terbayangkan sebelumnya dapat terjadi". (Hadi Soesastro, et.al, "Budi dan Nalar 70 Th. Harry Tjan Silalahi", CSIS, 2004, hal 525).

Era Soekarno-Soeharto

Usaha Pimpinan TNI untuk meninggalkan konsep dan implementasi dwifungsi itu, merupakan langkah yang tidak dapat tidak harus dilakukannya. Tidak hanya mendapat sorotan dan penentang yang sangat tajam, melainkan juga untuk mengembalikan TNI dan Polri ke tempatnya yang "benar" secara konstitusional dan meru-pakan bagian dari proses demokratisasi.

Usaha mengembalikan posisi TNI secara konstitusional, menempatkannya secara benar sebagai militer, tentara adalah salah satu episode dalam sejarah keberadaan militer (TNI) sebagai organisasi yang mengemban tugas pengamanan dan pertahanan negara. Sebelumnya TNI memang juga telah melakukan langkah untuk mencari format yang tepat bagi posisi keberadaannya. Di dalam rangka pencahariannya itu, kita dapat melihat dua periode yang membawa posisi TNI telah menjadi pembicaraan yang ramai, baik terbuka maupun pada kesempatan terbatas dan tertutup. Periode itu ialah periode Pemerintahan Presiden Soekarno, yaitu Demo-krasi Terpimpin (1955-1965) dan Periode Pemerintahan Jenderal (besar) Soeharto, yaitu Demokrasi Pancasila 1967-1998.

Pada periode Demokrasi Terpimpin, TNI telah tampil sebagai kekuatan pendukung Demokrasi Terpimpin sebagai alternatif untuk memberikan dukungan terhadap keberlakuannya kembali UUD 1945 sebagai UUD negara. Hal itu telah diusulkan oleh Pimpinan TNI-Angkatan Darat pada 1958. Pandangan Pimpinan TNI-Angkatan Darat itu didasari oleh kehendak untuk menyelesaikan masalah keamanan di dalam negeri.

Sebaliknya, Presiden Soekarno merumuskan Demokrasi Terpimpin untuk menyelesaikan kemelut pemerintahan partai-partai yang sangat mendominasi, tetapi tidak berjalan secara stabil. Di dalam situasi "kemelut" pemerintahan dan keamanan itu, Jenderal Nasution sebagai pimpinan TNI-Angkatan Darat tampil dan mengajukan konsep Jalan Tengah, untuk memiliki peluang bagi peranan terbatas TNI di dalam pemerintah-an sipil. Apa yang dimaksud dengan Jalan Tengah itu, ialah : "…memberikan cukup saluran pada tentara kita bukan sebagai organisasi, tetapi sebagai perorangan-perorangan yang menjadi eksponen daripada organisasi kita, (untuk) turut serta menentukan, kebijaksanaan negara kita pada tingkat-tingkat yang tinggi" (Salim Said, Tumbuh dan Tumbangnya Dwifungsi Perkembang-an Pemikiran Politik Militer Indonesia 1958-2000, Aksara Kurnia, 2002, hal.221).

Tampak bahwa rumusan Jalan Tengan Pimpinan TNI-Angkatan Darat itu diterima oleh Presiden Soekarno dan ia menempatkan perorangan-perorangan perwira TNI untuk posisi-posisi tertentu yang memang dianggap dibutuhkan oleh pemerintah dalam arti negara. Hal yang menarik itu ialah bahwa berbeda dengan tindakan tentara pada tanggal 17 Oktober 1952 yang ditolak oleh Presiden Soekarno, karena dianggap tidak demokratis, maka konsep Jalan Tengah tampak diterima oleh Presiden.

Konsep Jalan Tengah Nasution, yang hanya bersifat perorangan itu, dirubah oleh Jenderal Soeharto sejak ia memegang kendali pemerintahan. Presiden Seharto merumuskan dwifungsi menurut Kharis Suhud, istilah dwifungsi untuk pertama kali digunakan Oleh Jenderal A Yani ketika berceramah di depan perwira-perwira di Bandung yang sangat berbeda dengan Jalan Tengah yang dirumuskan oleh Nasution. Rumusan dan implemen-tasi dwifungsi ABRI selama pemerintahan Presiden Soeharto, ialah menjadikan TNI-ABRI secara organisa-toris untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di ling-kungan pemerintahan; dari Menteri, Sekjen, Dirjen, Irjen, Gubernur, Bupati dan di dalam lembaga-lembaga legislatif, dari pusat sampai daerah, dibentuk Fraksi ABRI.

Dalam kaitan itu dibentuk pula di lingkungan organisasi TNI apa yang disebut dengan Kaskar-Hankam yaitu yang bertugas untuk mengkaryakan warga TNI di posisi strategis non militer. Demikianlah selanjutnya, selama pemerintahan Presiden Soeharto, Dwifungsi ABRI dikatakan dengan organisasi politik Jenderal Soeharto, yaitu Golkar.

Di dalam Golkar pada tingkat pusat Presiden Soeharto adalah Ketua Dewan Pembina, sedangkan pada tingkat daerah, Panglima, Komandan Kodim, merupakan penentu organisatoris dalam kepengurusan Golkar. ABRI adalah jalur terpenting di dalam Golkar, disamping KORPRI.

Setelah Pemilu 2004

Ketika dwifungsi dilaksanakan sebenarnya bukan tanpa kesulitan karena interpretasi dan implementasinya yang sudah menyimpang. Penyimpangan itu terutama berkaitan dengan penampakan sejahtera lebih baik dari warga TNI yang menduduki jabatan-jabatan non militer, seperti gubernur dan bupati. Karena itu menurut Kharis Suhud, mantan Kaskar Hankam " tidak mengherankan, sering timbul pertanyaan: Kapan mendapat giliran dikaryakan dan bagaimana caranya supaya bisa dikaryakan" (Kharis Suhud, catatan seorang prajurit, Sinar Harapan, 2004, hal 296). Tetapi bagaimanapun juga, dwifungsi telah menjadi institusi fungsional yang menopang kekuasaan Soeharto yang korup, selama tidak kurang seperempat abad.

Reformasi menuntut perubahan mendasar terhadap konsep dan implementasi dwifungsi ABRI itu, karena kenyataannya, bersama Golkar, telah menjadi penopang utama kekuasaan Presiden Soeharto yang otoriter dan korup. Adanya tuntutan untuk mengakhiri pelaksanaan dwifungsi itu, tampak disadari oleh beberapa perwira tinggi di lingkungan Markas Besar TNI. Dan tibalah saat-nya, di dalam Rapim tahun 2000, Rapim itu menghapus Dwifungsi ABRI dan melakukan reposisi, sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Sejak itu secara berangsur-angsur lingkungan TNI melakukan perubahan yang mendasar. Nama ABRI tidak digunakan lagi dan dikembalikan sebagaimana satu satunya, polisi dipisahkan dari lingkungan TNI. Fraksi TNI akan segera dihapus setelah Pemilu 2004, pengha-pusan yang dipercepat; karena sedianya penghapusan itu akan dilakukan pada 2009, juga sikap TNI ketika Presiden Abdurrachman Wahid mengeluarkan maklumat (baca: Dekrit) pada tahun 2001, dimana TNI telah memin-ta kepada presiden untuk tidak melakukannya, karena itu bertentangan dengan konstitusi.

Sejalan dengan reposisinya, dalam suasana mem-persiapkan pelaksanaan Pemilu 2004, Panglima TNI telah mengeluarkan pernyataan yang cukup menarik, yaitu diharapkannya Pemilu 2004 ini akan menghakhiri masa transisi yang terus berlangsung sampai sekarang. Pernyataan itu menarik karena merupakan bagian penting dari pelaksanaan pemilu untuk mewujudkan kehidupan bersama yang demokratis.

Pernyataan Panglima TNI itu, merupakan hal yang sangat penting di dalam pelaksanaan dari reposisi TNI yang telah dimulainya sejak 2000 itu. Pernyataan itu, juga merupakan hal yang penting untuk posisi TNI setelah pemilu 2004 nanti. Artinya, di dalam memberikan dukungan terhadap pemerintah hasil pemilu apalagi dengan pemilihan presiden langsung untuk lima tahun ke depan sampai 2009, TNI akan memberikan langkah-langkah dalam wujud pemaknaan dari reposisi TNI.

Dalam rangka itu, agaknya saran dari seorang wartawan senior Djafar Assegaf tepat, yaitu " Reformasi TNI yang tengah dijalankan harus dapat pula mengajar-kan doktrin supremasi sipil, sejalan dengan langkah reposisi TNI itu. Kalangan pimpinan politik sipil harus mampu menegakkan supremasi sipil dan kedaulatan sipil'' (Di Ambang Balkanisasi dan Disintegrasi NKRI meng-hadapi Pancaroba Politik, Spora Pustaka, 2003 hal 141). Untuk maksud itu harus dipahami bahwa posisi TNI di dalam supremasi dan kedaulatan sipil, dalam pengertian demokrasi yang dijalankan secara benar-benar konstitusional, tetap merupakan posisi strategis dengan maknanya yang terhormat.

Dengan keterangan di atas, makna reposisi TNI setelah pemilu 2004 merupakan hal yang harus didefenisikan dan diimplementasikan untuk mengakhiri periode transisi; tetapi sekaligus juga menopang pelaksanaan demokratisasi sejalan dengan cita-cita yang akan diwujudkan berdasar pada konstitusi yang berlaku.

Reposisi TNI, dengan demikian akan menjadi penopang dari langkah-langkah demokratisasi yang sedang dijalankan sejak awal periode reformasi dan terus akan dilanjutkan. Dan pemilu 2004 ini memiliki makna strategis untuk melanjutkan langkah-langkah reformis di hari-hari depan.

Dalam rangka itu, dengan tanpa dwifungsi, TNI akan tetap menjadi penopang tatanan kehidupan bersama yang demokratis. Karena justru pada sikap itulah TNI mendapatkan tempatnya yang terhormat dan melaksanakan tugasnya secara benar. Dengan demikian posisi TNI harus dipahami bahwa TNI adalah alat negara, bukan alat pemerintah !.

Suara Pembaruan, 8 April 2004 hal 9

 


Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat