FUTURE DEFENSE SYSTEM
Oleh : Wibawanto N. Widodo, BSc., MA*


Keadaan yang terus berubah di dalam arus globalisasi yang berimplikasi pada berbagai dimensi yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, informasi, teknologi, serta pertahanan-keamanan, telah menciptakan banyak hal baru (emerging trends) pada dimensi-dimensi tersebut yang telah menyentuh sampai kepada sendi-sendi kehidupan dari masyarakat dunia pada umumnya.

SALAH satu trend yang sedang mengalami meta-morfosis adalah trend dari segi pertahanan dan keamanan yang secara langsung maupun tidak langsung akan berimplikasi kepada dimensi-dimensi lainnya. Bahkan trend ini menciptakan definisi dan hakekat baru dari ancaman terhadap pertahanan dan keamanan nega-ra itu sendiri serta keamanan nasional pada umumnya. Tentara yang pada filosofinya bertugas untuk menghadapi ancaman yang masuk ke suatu negara, tidak lagi meng-hadapi bentuk ancaman yang sama. Ancaman yang sama itu telah berubah bentuk dari sosok "Rambo" men-jadi sosok dengan wujud lain tetapi berkemampuan dan mempunyai konsekuensi sama atau bahkan lebih dari wujud ancaman masa lalu tersebut.

Oleh karenanya, kecermatan di dalam membaca trend politik dunia, dan dimensi-dimensi lainnya di dalam konteks perubahan dunia yang sangat cepat, sangatlah diperlukan, terutama dalam hal menganalisa emerging trend of threat (trend ancaman masa kini) dan memformulasikan strategi yang tepat, kontekstual dan prediktif dalam menjawab tantangan-tantangan pada masa-masa yang sedang berubah dan relatif tidak menentu (uncertain periods & conditions).

Selanjutnya, pada konteks lainnya, rencana besar dari suatu negara manapun di dunia ini dalam mengarahkan tujuan negara (national direction) tidak lepas dari sumber-sumber kekuatan nasionalnya. Tetapi segala tantangan yang akan dihadapi di dalam mencapai tujuan (clearly planned direction) dari suatu bangsa merupakan suatu kenyataan yang akan selalu dihadapi, dan merupakan suatu rangkaian rintangan (Constraints / ATHG) yang akan dihadapi suatu bangsa di dalam
rangka pencapaian tujuannya.

Di dalam menghadapi abad ke 21, dengan berbagai perubahan / trend baru di dalam berbagai dimensi kekuatan nasional yang mencakup Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan kemanan, bangsa Indonesia harus melihat kepada realita bahwa seiring dengan perubahan pada dimensi dimensi tersebut secara global, regional maupun nasional, tidak ada pilihan bagi bangsa Indonesia selain harus secara terus menerus menyikapi perubahan yang ada tersebut dengan pembaharuan strategi dan sistem pertahanan baru yang harus sangat memadai, mengingat keadaan yang beru-bah tersebut secara langsung berimplikasi terhadap terciptanya bentuk-bentuk ATHG baru yang intinya adalah sama yaitu penyerangan terhadap kedaulatan negara dan gangguan di dalam pencapaian tujuan negara.

Tantangan masa depan yang mengarah kepada terbentuknya perang masa depan (future warfare) merupakan suatu hal yang harus disikapi secara cermat dan seksama dan menuntut adanya perubahan, transformasi, dan atau pembaharuan strategi di dalam menghadapinya. Seperti halnya tidak ada yang abadi di dunia ini, demikian juga hakikat dan bentuk dari spektrum ancaman juga terus secara signifikan berubah mengikuti perkembangan dari berbagai dimensi yang terjadi di dunia ini. Dengan kata lain, sumber-sumber / pelaku ancaman tersebut tidak akan berhenti memutar otak di dalam pemformulasian strategi dan pemanfaatan kelemahan / ketertinggalan strategi suatu negara di dalam menghadapi kondisi tersebut.

Untuk itulah, sistem pertahanan baru dan juga pembaharuan arsitektur, struktur, dan strategi organisasi lembaga pertahanan dan militer mungkin merupakan hal yang tidak bisa dielakkan lagi.
Oleh karenanya, pemikiran dan analisa perlu dilakukan dengan menggunakan perbandingan terhadap sistem pertahanan negara lain di dalam menjawab tantangan yang ada pada masa kini. Selanjutnya analisa ini dapat digunakan sebagai pembanding di dalam mendesain arsitektur, struktur, dan organisasi dari sistem pertahanan yang baru (The need of designing new defense system).

Maka dari itu, sebagaimana tulisan ini merupakan analisa deskriptif analitis terhadap paradigma tersebut, maka di dalam tulisan ini akan diambil AS sebagai contoh kasus tersebut. Pendekatan yang akan digunakan adalah menganalisa bagaimana strategi AS di dalam mengha-dapi keadaan dunia pada umumnya, dan menyikapi ancaman secara cermat pada khususnya. Selanjutnya, tulisan ini dimaksudkan untuk menganalisa strategi AS di dalam hal masalah strategi keamanan nasional AS (National Security Strategy) (Strategi Pertahanan Keamanan di Indonesia), strategi pertahanan, dan strategi kemanan negara (Homeland Defense & Homeland Security).

Pada hal yang lain, akan dibahas sedikit tentang Cina yang telah berhasil mengadopsi liberalisasi sekaligus sukses di dalam mempertahankan pertahanan dan keamanan nasional nya dari ancaman multi dimensi di luar perang (non-war engagement).

Jadi, di dalam melakukan analisa yang obyektif, kontekstual dan tidak keluar dari rel yang sebenarnya, pengertian dan analisa perlu dimulai dari pendekatan bahasa. Oleh karenanya, sebagaimana bahasa Inggris menjadi salah satu standar bahasa dunia, maka di dalam melakukan pendekatan ini, kita perlu berangkat / menafsirkan terminologi yang ada di dalam permasalahan pertahanan ini dengan tepat dan kontekstual.

Ternyata jika dibandingkan ke dalam bahasa aslinya, banyak ketidakcocokan yang terjadi antara penafsiran dalam bahasa Indonesia dengan arti sebenarnya di dalam bahasa Inggris. Sebagai contoh adalah kata Security, yang mempunyai arti sangat luas, dan di dalam konteks bahasa Inggris ditafsirkan dan berada di atas Defense (Pertahanan). Security dalam bahasa aslinya mengandung arti yang sangat luas dan mencakup jaminan, perlindungan, Guarantee, sesuatu yang dengan pasti dapat melindungi dan selalu dapat menjaga dari berbagai sisi (full protection).

Tetapi, di dalam bahasa Indonesia, kata security sering diartikan sebagai keamanan nasional saja. Padahal di AS sekalipun, kata security bisa diletakkan pada dua posisi yaitu pada posisi keamanan secara keseluruhan (National Security) yang tingkatannya berada dalam posisi paling atas, dan kemudian keamanan tanah air / keamanan negara (Homeland Security atau keamanan dalam konteks satu tingkat di bawah keamanan nasional).Menurut kamus Bahasa Indonesia, Nasional dapat berarti kebangsaan, berkenaan dengan bangsa atau meliputi unsur suatu bangsa seperti kebudayaan atau jati diri.

Sedangkan negara merupakan bentuk suatu Entity yang terdiri dari rakyat, pemerintah, pengakuan, dan wilayah. Jadi jelas bahwa nasional mempunyai tingkat yang lebih tinggi (bisa dikaitkan dengan analogi : Nasional bisa ada tanpa adanya eksistensi negara, seperti Palestina, sedangkan keberadaan negara pasti tidak bisa dilepaskan dari nasional itu sendiri. Dengan demikian, terminologi nasional mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada negara dan memiliki dimensi yang lebih luas dan tidak bergantung keberadaan negara (nasional bisa ada tanpa adanya negara, tetapi tidak sebaliknya dengan negara, dimana kehadiran negara pasti harus diikuti oleh kehadiran / kondisi / keberadaan yang berkenaan dengan terminologi nasional).

Dengan kata lain, Keamanan Nasional terdiri dari Keamanan dan Pertahanan negara itu sendiri. Berikutnya, keamanan negara ini (Homeland Security), terdiri dari banyak aspek, seperti di antaranya:

- Keamanan terhadap ancaman dari segi penegakan hukum (Full Law Enforcement Threats)

- Keamanan dari segi ancaman serangan (bersenjata / tidak harus bersenjata) yang mengancam kedaulatan negara (Full War Threat / National Security threats / War Engagement). Bahasa lain dari ancaman ini ada- lah ancaman terhadap Keamanan Nasional.

- Dan yang terakhir adalah gabungan dari spektrum an- caman tersebut terhadap keamanan nasional secara keseluruhan (Tidak murni law enforcement dan tidak murni war engagement / ancaman Keamanan Nasio- nal).

Strategi AS

Di AS, semua tantangan ini mulai dijawab dengan diresmikannya departemen khusus yang menangani masalah keamanan negara (Department of Homeland Security), yang bersama departemen lainnya seperti Departemen Pertahanan, Kehakiman dan lembaga-lembaga intelejen lainnya berkoordinasi di dalam satu sinergi di bawah leading sektor tertentu (bisa dibawah Departemen Keamanan Negara atau Departemen Pertahanan). Secara singkat, sebagaimana departmen lainnya, Departemen Keamanan Negara merupakan gabungan dari instansi-instansi terkait lainnya seperti dari unsur militer (Dephan), imigrasi, informasi, penyelidik (FBI), penjaga perbatasan, polisi, dan unsur-unsur lainnya.

Di dalam Strategi Nasional Keamanan Negara sebagai bagian dari Strategi Besar Keamanan Nasional, jelas dikatakan bahwa tidak satu lembaga / agency pun yang bertanggung jawab terhadap masalah-masalah Homeland Security di AS. Semuanya harus melakukan sinergi di bawah satu Dewan Keamanan Nasional (National Security Council) yang kemudian membawahi instansi-instansi terkait seperti Departemen Homeland Security (Untuk masalah keamanan negara), Departemen Pertahanan (Untuk masalah pertahanan negara), CIA (Intelejen), Departemen Kehakiman & FBI (Penanganan Kriminal), US Coast Guard (Penjaga Pantai), dan Agen Federal lainnya.


Jadi jelas bahwa di dalam konteks keamanan negara / Homeland Security tidak semuanya menjadi tugas lembaga hukum (Departemen Kehakiman / FBI, Imigrasi atau polisi sekalipun) dan lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya di Amerika Serikat (National Strategy for Homeland Security, National Strategy for combating terrorism & Joint Operating Concepts for Homeland Security).

Keterangan :
Mereka dimultikoneksi dengan sel dan operasi lainnya dalam skala internasional oleh faktor-faktor ideologi, sumber daya, pengertian musuh bersama, saling mendukung satu sama lain, dan penyokongan lainnya seperti pendanaan dan latihan (Lihat bagian aktor konflik non-negara pada halaman 6).

Berdasarkan pengamatan banyak ahli strategi, kegiatan aktor non negara merupakan kegiatan yang kompleks dan mengandung banyak dimensi yang beroperasi di segala wilayah seperti yang tergambar pada matriks-matriks di atas (mereka dapat bergerak ke daerah subset matriks lainnya seperti yang ditunjukkan oleh tanda panah) dan berimplikasi terhadap Keamanan Nasional secara keseluruhan jika dihubungkan dengan matriks-matriks di atasnya.

Berikutnya, dikarenakan keadaan (nature) dari spektrum-spektrum ini dan kesulitan di dalam mengi-dentifikasi ancaman-ancaman di dalam wilayah 'seam' tsb sebagai ancaman keamanan nasional atau kriminal murni, maka tidak satu departemen federal atau lembaga manapun yang secara individu (solely) bertanggung jawab di dalam mengamankan tanah air / negara (home-land) terhadap segala bentuk ancaman.

Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan dalam hal peranan Dephan yang terdapat di Natio-nal Security (Keamanan Nasional), sebagaimana terdefi-nisikan di dalam The National Strategy for Homeland Security (NSHLS).

Jadi pengkondisian situasi adalah sebagai berikut :

(1) Jika dalam masalah pertahanan negara, maka itu menjadi tanggung jawab militer dengan Departe- men Pertahanan yang bertindak sebagai leading sector nya;
(2) Jika dalam masalah keamanan negara, maka leading sectornya adalah Departemen Keamanan Negara (terdiri dari unsur militer, intelejen, dan penegakan hukum;
(3) Jika dalam wilayah "abu-abu" tersebut tetap dijalankan oleh Departemen Pertahanan atau Departemen Keamanan Negara, hanya saja presiden lewat Dewan Keamanan Nasional akan menentukan siapa yang akan bertindak sebagai leading sektornya (Departemen Pertahanan, Departemen Keamanan Negara atau mungkin Departemen Kehakiman).

Jadi, militer secara continue akan tetap terus mema-inkan peran di dalam mengamankan tanah air / negara melalui misi militer ke luar negeri (overseas deployment & intellegence), pelaksanaan misi pertahanan negara (Homeland Defense / HLD) / domestic deployment & intellegence) dan dukungan kepada sipil (Civil Supports / CS), serta memberi dukungan aktivitas terhadap perencanaan kesiapan keadaan darurat (Emergency Preparedness / EP).
Selanjutnya, sementara terdapat overlap yang signi-fikan antara peran Dephan (DOD) dan Departemen kea-manan negara (DHS), peranan Dephan (DOD) melebar (extend) melebihi jangkauan (scope) dari paradigma

Strategi Nasional Keamanan Negara (NSHLS).

Apapun itu, secara eksplisit dan implisit, NSHLS sangat menekankan (distinctly emphasized) kepada serangan teroris, serta bagaimana strategi nasional di dalam menghadapi serangan-serangan konvensional maupun inkonvensional terhadap negara (homeland) oleh lawan manapun (termasuk, dan tetapi tidak hanya terbatas kepada teroris saja).

Definisi Ancaman

Ancaman dalam konteks bahasa ataupun pada konteks ancaman dalam skala nasional, merupakan segala bentuk gangguan langsung, tidak langsung, terlihat ataupun tidak terlihat terhadap kedaulatan; basis-basis vital nasional (ekonomi, militer dan informasi); penduduk; teritorial (national territory), ataupun segala bentuk usaha serangan secara konvensional,
inkonvensional maupun asimetrik terhadap suatu bangsa dalam skala nasional (national threat to the nation).

Sumber-sumber Konflik / ancaman potensial

a. Senjata Pemusnah Massal (Bentuk lain - Nubika) seperti senjata kimia, racun, dsb
b. Rudal Balistik, peluru kendali, roket jarak jauh
c. Senjata Nuklir
d. Peredaran Senjata
e. Space War
f. Peredaran obat-obatan
g. Pembajakan
h. Kejahatan Trans-Nasional (Trans-national crime)

- Kejahatan transnasional sebagai kedok dari war threat / engagement dengan hubungan teror- isme dan ancaman bersenjata (pendanaan teroris, separatis dan tindakan pembajakan serta penye- lundupan bersenjata)
- Kejahatan transnasional murni
- Gabungan keduanya

i. Mafia (Transnational organized crime)
j. Peperangan Cyber
k. Terorisme
l. Kerusuhan
m. Pemberontak domestik / Separatists (Internationally connected)
n. Perebutan Sumber Daya, Energi, dan bahan baku

Aktor-aktor di dalam konflik

a. Aktor Non-negara

- Aktor non negara dengan dukungan negara ter- tentu
- Aktor non negara murni

Khusus untuk aktor non-negara, trend ini harus di-waspadai dan dianalisa dengan cermat. Jika serangan militer negara tertentu ditujukan untuk menyerang militer dan pemerintahan negara tertentu, maka aktor-aktor non-negara ini mempunyai kapabilitas kemampuan dan potensi militer yang bereskalasi tinggi dan dapat "mengganggu" militer dan peme-rintahan suatu negara dengan sasaran bukan hanya terbatas militer suatu negara tsb, tetapi juga komunitas sipil (using civil as a target).

Jika di dalam operasi militer jelas aturan-aturan hu-kumnya, maka aktor non-negara ini bertindak melebihi pelanggaran hukum sipil dan scope of act nya meng-andung dimensi ancaman militer dan juga penegakan hukum dengan modifikasi-modifikasi trend / cara bertindak yang menuntut pengkajian baru tentang definisi, kategorisasi dan strategi di dalam menghadapi ancaman ini. Jadi dengan demikian jelas bahwa ancaman aktor non-negara bukan hanya murni ancaman terhadap penegakan hukum saja, tetapi juga mengandung ancaman militer yang berpotensi menginjak kedaulatan suatu negara.

b. Aktor Negara

c. Militer Swasta (Tentara bayaran, separatis)

 

Berita Selanjutnya

Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat