| |
|
FUTURE DEFENSE SYSTEM
Oleh : Wibawanto N. Widodo, BSc., MA*
|
Keadaan yang terus berubah di dalam arus globalisasi yang
berimplikasi pada berbagai dimensi yang meliputi politik, ekonomi,
sosial budaya, informasi, teknologi, serta pertahanan-keamanan,
telah menciptakan banyak hal baru (emerging trends) pada dimensi-dimensi
tersebut yang telah menyentuh sampai kepada sendi-sendi kehidupan
dari masyarakat dunia pada umumnya.
SALAH satu trend
yang sedang mengalami meta-morfosis adalah trend dari segi pertahanan
dan keamanan yang secara langsung maupun tidak langsung akan berimplikasi
kepada dimensi-dimensi lainnya. Bahkan trend ini menciptakan definisi
dan hakekat baru dari ancaman terhadap pertahanan dan keamanan nega-ra
itu sendiri serta keamanan nasional pada umumnya. Tentara yang pada
filosofinya bertugas untuk menghadapi ancaman yang masuk ke suatu
negara, tidak lagi meng-hadapi bentuk ancaman yang sama. Ancaman
yang sama itu telah berubah bentuk dari sosok "Rambo"
men-jadi sosok dengan wujud lain tetapi berkemampuan dan mempunyai
konsekuensi sama atau bahkan lebih dari wujud ancaman masa lalu
tersebut.
Oleh karenanya, kecermatan di dalam membaca trend politik dunia,
dan dimensi-dimensi lainnya di dalam konteks perubahan dunia yang
sangat cepat, sangatlah diperlukan, terutama dalam hal menganalisa
emerging trend of threat (trend ancaman masa kini) dan memformulasikan
strategi yang tepat, kontekstual dan prediktif dalam menjawab tantangan-tantangan
pada masa-masa yang sedang berubah dan relatif tidak menentu (uncertain
periods & conditions).
Selanjutnya, pada konteks lainnya, rencana besar dari suatu negara
manapun di dunia ini dalam mengarahkan tujuan negara (national direction)
tidak lepas dari sumber-sumber kekuatan nasionalnya. Tetapi segala
tantangan yang akan dihadapi di dalam mencapai tujuan (clearly planned
direction) dari suatu bangsa merupakan suatu kenyataan yang akan
selalu dihadapi, dan merupakan suatu rangkaian rintangan (Constraints
/ ATHG) yang akan dihadapi suatu bangsa di dalam
rangka pencapaian tujuannya.
Di dalam menghadapi abad ke 21, dengan berbagai perubahan / trend
baru di dalam berbagai dimensi kekuatan nasional yang mencakup Ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan kemanan, bangsa Indonesia
harus melihat kepada realita bahwa seiring dengan perubahan pada
dimensi dimensi tersebut secara global, regional maupun nasional,
tidak ada pilihan bagi bangsa Indonesia selain harus secara terus
menerus menyikapi perubahan yang ada tersebut dengan pembaharuan
strategi dan sistem pertahanan baru yang harus sangat memadai, mengingat
keadaan yang beru-bah tersebut secara langsung berimplikasi terhadap
terciptanya bentuk-bentuk ATHG baru yang intinya adalah sama yaitu
penyerangan terhadap kedaulatan negara dan gangguan di dalam pencapaian
tujuan negara.
Tantangan masa depan yang mengarah kepada terbentuknya perang masa
depan (future warfare) merupakan suatu hal yang harus disikapi secara
cermat dan seksama dan menuntut adanya perubahan, transformasi,
dan atau pembaharuan strategi di dalam menghadapinya. Seperti halnya
tidak ada yang abadi di dunia ini, demikian juga hakikat dan bentuk
dari spektrum ancaman juga terus secara signifikan berubah mengikuti
perkembangan dari berbagai dimensi yang terjadi di dunia ini. Dengan
kata lain, sumber-sumber / pelaku ancaman tersebut tidak akan berhenti
memutar otak di dalam pemformulasian strategi dan pemanfaatan kelemahan
/ ketertinggalan strategi suatu negara di dalam menghadapi kondisi
tersebut.
Untuk itulah, sistem pertahanan baru dan juga pembaharuan arsitektur,
struktur, dan strategi organisasi lembaga pertahanan dan militer
mungkin merupakan hal yang tidak bisa dielakkan lagi.
Oleh karenanya, pemikiran dan analisa perlu dilakukan dengan menggunakan
perbandingan terhadap sistem pertahanan negara lain di dalam menjawab
tantangan yang ada pada masa kini. Selanjutnya analisa ini dapat
digunakan sebagai pembanding di dalam mendesain arsitektur, struktur,
dan organisasi dari sistem pertahanan yang baru (The need of designing
new defense system).
Maka dari itu, sebagaimana tulisan ini merupakan analisa deskriptif
analitis terhadap paradigma tersebut, maka di dalam tulisan ini
akan diambil AS sebagai contoh kasus tersebut. Pendekatan yang akan
digunakan adalah menganalisa bagaimana strategi AS di dalam mengha-dapi
keadaan dunia pada umumnya, dan menyikapi ancaman secara cermat
pada khususnya. Selanjutnya, tulisan ini dimaksudkan untuk menganalisa
strategi AS di dalam hal masalah strategi keamanan nasional AS (National
Security Strategy) (Strategi Pertahanan Keamanan di Indonesia),
strategi pertahanan, dan strategi kemanan negara (Homeland Defense
& Homeland Security).
Pada hal yang lain, akan dibahas sedikit tentang Cina yang telah
berhasil mengadopsi liberalisasi sekaligus sukses di dalam mempertahankan
pertahanan dan keamanan nasional nya dari ancaman multi dimensi
di luar perang (non-war engagement).
Jadi, di dalam melakukan analisa yang obyektif, kontekstual dan
tidak keluar dari rel yang sebenarnya, pengertian dan analisa perlu
dimulai dari pendekatan bahasa. Oleh karenanya, sebagaimana bahasa
Inggris menjadi salah satu standar bahasa dunia, maka di dalam melakukan
pendekatan ini, kita perlu berangkat / menafsirkan terminologi yang
ada di dalam permasalahan pertahanan ini dengan tepat dan kontekstual.
Ternyata jika dibandingkan ke dalam bahasa aslinya, banyak ketidakcocokan
yang terjadi antara penafsiran dalam bahasa Indonesia dengan arti
sebenarnya di dalam bahasa Inggris. Sebagai contoh adalah kata Security,
yang mempunyai arti sangat luas, dan di dalam konteks bahasa Inggris
ditafsirkan dan berada di atas Defense (Pertahanan). Security dalam
bahasa aslinya mengandung arti yang sangat luas dan mencakup jaminan,
perlindungan, Guarantee, sesuatu yang dengan pasti dapat melindungi
dan selalu dapat menjaga dari berbagai sisi (full protection).
Tetapi, di dalam bahasa Indonesia, kata security sering diartikan
sebagai keamanan nasional saja. Padahal di AS sekalipun, kata security
bisa diletakkan pada dua posisi yaitu pada posisi keamanan secara
keseluruhan (National Security) yang tingkatannya berada dalam posisi
paling atas, dan kemudian keamanan tanah air / keamanan negara (Homeland
Security atau keamanan dalam konteks satu tingkat di bawah keamanan
nasional).Menurut kamus Bahasa Indonesia, Nasional dapat berarti
kebangsaan, berkenaan dengan bangsa atau meliputi unsur suatu bangsa
seperti kebudayaan atau jati diri.
Sedangkan negara merupakan bentuk suatu Entity yang terdiri dari
rakyat, pemerintah, pengakuan, dan wilayah. Jadi jelas bahwa nasional
mempunyai tingkat yang lebih tinggi (bisa dikaitkan dengan analogi
: Nasional bisa ada tanpa adanya eksistensi negara, seperti Palestina,
sedangkan keberadaan negara pasti tidak bisa dilepaskan dari nasional
itu sendiri. Dengan demikian, terminologi nasional mempunyai kedudukan
yang lebih tinggi daripada negara dan memiliki dimensi yang lebih
luas dan tidak bergantung keberadaan negara (nasional bisa ada tanpa
adanya negara, tetapi tidak sebaliknya dengan negara, dimana kehadiran
negara pasti harus diikuti oleh kehadiran / kondisi / keberadaan
yang berkenaan dengan terminologi nasional).
Dengan kata
lain, Keamanan Nasional terdiri dari Keamanan dan Pertahanan negara
itu sendiri. Berikutnya, keamanan negara ini (Homeland Security),
terdiri dari banyak aspek, seperti di antaranya:
- Keamanan terhadap
ancaman dari segi penegakan hukum (Full Law Enforcement Threats)
- Keamanan dari
segi ancaman serangan (bersenjata / tidak harus bersenjata) yang
mengancam kedaulatan negara (Full War Threat / National Security
threats / War Engagement). Bahasa lain dari ancaman ini ada- lah
ancaman terhadap Keamanan Nasional.
- Dan yang terakhir
adalah gabungan dari spektrum an- caman tersebut terhadap keamanan
nasional secara keseluruhan (Tidak murni law enforcement dan tidak
murni war engagement / ancaman Keamanan Nasio- nal).
Strategi
AS
Di AS, semua
tantangan ini mulai dijawab dengan diresmikannya departemen khusus
yang menangani masalah keamanan negara (Department of Homeland Security),
yang bersama departemen lainnya seperti Departemen Pertahanan, Kehakiman
dan lembaga-lembaga intelejen lainnya berkoordinasi di dalam satu
sinergi di bawah leading sektor tertentu (bisa dibawah Departemen
Keamanan Negara atau Departemen Pertahanan). Secara singkat, sebagaimana
departmen lainnya, Departemen Keamanan Negara merupakan gabungan
dari instansi-instansi terkait lainnya seperti dari unsur militer
(Dephan), imigrasi, informasi, penyelidik (FBI), penjaga perbatasan,
polisi, dan unsur-unsur lainnya.
Di dalam Strategi Nasional Keamanan Negara sebagai bagian dari Strategi
Besar Keamanan Nasional, jelas dikatakan bahwa tidak satu lembaga
/ agency pun yang bertanggung jawab terhadap masalah-masalah Homeland
Security di AS. Semuanya harus melakukan sinergi di bawah satu Dewan
Keamanan Nasional (National Security Council) yang kemudian membawahi
instansi-instansi terkait seperti Departemen Homeland Security (Untuk
masalah keamanan negara), Departemen Pertahanan (Untuk masalah pertahanan
negara), CIA (Intelejen), Departemen Kehakiman & FBI (Penanganan
Kriminal), US Coast Guard (Penjaga Pantai), dan Agen Federal lainnya.

Jadi jelas bahwa
di dalam konteks keamanan negara / Homeland Security tidak semuanya
menjadi tugas lembaga hukum (Departemen Kehakiman / FBI, Imigrasi
atau polisi sekalipun) dan lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya
di Amerika Serikat (National Strategy for Homeland Security, National
Strategy for combating terrorism & Joint Operating Concepts
for Homeland Security).
Keterangan :
Mereka dimultikoneksi dengan sel dan operasi lainnya dalam skala
internasional oleh faktor-faktor ideologi, sumber daya, pengertian
musuh bersama, saling mendukung satu sama lain, dan penyokongan
lainnya seperti pendanaan dan latihan (Lihat bagian aktor konflik
non-negara pada halaman 6).
Berdasarkan pengamatan banyak ahli strategi, kegiatan aktor non
negara merupakan kegiatan yang kompleks dan mengandung banyak dimensi
yang beroperasi di segala wilayah seperti yang tergambar pada matriks-matriks
di atas (mereka dapat bergerak ke daerah subset matriks lainnya
seperti yang ditunjukkan oleh tanda panah) dan berimplikasi terhadap
Keamanan Nasional secara keseluruhan jika dihubungkan dengan matriks-matriks
di atasnya.
Berikutnya, dikarenakan keadaan (nature) dari spektrum-spektrum
ini dan kesulitan di dalam mengi-dentifikasi ancaman-ancaman di
dalam wilayah 'seam' tsb sebagai ancaman keamanan nasional atau
kriminal murni, maka tidak satu departemen federal atau lembaga
manapun yang secara individu (solely) bertanggung jawab di dalam
mengamankan tanah air / negara (home-land) terhadap segala bentuk
ancaman.
Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan dalam hal peranan
Dephan yang terdapat di Natio-nal Security (Keamanan Nasional),
sebagaimana terdefi-nisikan di dalam The National Strategy for Homeland
Security (NSHLS).
Jadi pengkondisian situasi adalah sebagai berikut :
(1) Jika dalam masalah pertahanan negara, maka itu menjadi tanggung
jawab militer dengan Departe- men Pertahanan yang bertindak sebagai
leading sector nya;
(2) Jika dalam masalah keamanan negara, maka leading sectornya adalah
Departemen Keamanan Negara (terdiri dari unsur militer, intelejen,
dan penegakan hukum;
(3) Jika dalam wilayah "abu-abu" tersebut tetap dijalankan
oleh Departemen Pertahanan atau Departemen Keamanan Negara, hanya
saja presiden lewat Dewan Keamanan Nasional akan menentukan siapa
yang akan bertindak sebagai leading sektornya (Departemen Pertahanan,
Departemen Keamanan Negara atau mungkin Departemen Kehakiman).
Jadi, militer
secara continue akan tetap terus mema-inkan peran di dalam mengamankan
tanah air / negara melalui misi militer ke luar negeri (overseas
deployment & intellegence), pelaksanaan misi pertahanan negara
(Homeland Defense / HLD) / domestic deployment & intellegence)
dan dukungan kepada sipil (Civil Supports / CS), serta memberi dukungan
aktivitas terhadap perencanaan kesiapan keadaan darurat (Emergency
Preparedness / EP).
Selanjutnya, sementara terdapat overlap yang signi-fikan antara
peran Dephan (DOD) dan Departemen kea-manan negara (DHS), peranan
Dephan (DOD) melebar (extend) melebihi jangkauan (scope) dari paradigma
Strategi Nasional Keamanan Negara (NSHLS).
Apapun itu, secara eksplisit dan implisit, NSHLS sangat menekankan
(distinctly emphasized) kepada serangan teroris, serta bagaimana
strategi nasional di dalam menghadapi serangan-serangan konvensional
maupun inkonvensional terhadap negara (homeland) oleh lawan manapun
(termasuk, dan tetapi tidak hanya terbatas kepada teroris saja).
Definisi
Ancaman
Ancaman dalam
konteks bahasa ataupun pada konteks ancaman dalam skala nasional,
merupakan segala bentuk gangguan langsung, tidak langsung, terlihat
ataupun tidak terlihat terhadap kedaulatan; basis-basis vital nasional
(ekonomi, militer dan informasi); penduduk; teritorial (national
territory), ataupun segala bentuk usaha serangan secara konvensional,
inkonvensional maupun asimetrik terhadap suatu bangsa dalam skala
nasional (national threat to the nation).
Sumber-sumber
Konflik / ancaman potensial
a. Senjata Pemusnah
Massal (Bentuk lain - Nubika) seperti senjata kimia, racun, dsb
b. Rudal Balistik, peluru kendali, roket jarak jauh
c. Senjata Nuklir
d. Peredaran Senjata
e. Space War
f. Peredaran obat-obatan
g. Pembajakan
h. Kejahatan Trans-Nasional (Trans-national crime)
- Kejahatan
transnasional sebagai kedok dari war threat / engagement dengan
hubungan teror- isme dan ancaman bersenjata (pendanaan teroris,
separatis dan tindakan pembajakan serta penye- lundupan bersenjata)
- Kejahatan transnasional murni
- Gabungan keduanya
i. Mafia (Transnational
organized crime)
j. Peperangan Cyber
k. Terorisme
l. Kerusuhan
m. Pemberontak domestik / Separatists (Internationally connected)
n. Perebutan Sumber Daya, Energi, dan bahan baku
Aktor-aktor
di dalam konflik
a. Aktor
Non-negara
- Aktor non
negara dengan dukungan negara ter- tentu
- Aktor non negara murni
Khusus untuk
aktor non-negara, trend ini harus di-waspadai dan dianalisa dengan
cermat. Jika serangan militer negara tertentu ditujukan untuk menyerang
militer dan pemerintahan negara tertentu, maka aktor-aktor non-negara
ini mempunyai kapabilitas kemampuan dan potensi militer yang bereskalasi
tinggi dan dapat "mengganggu" militer dan peme-rintahan
suatu negara dengan sasaran bukan hanya terbatas militer suatu negara
tsb, tetapi juga komunitas sipil (using civil as a target).
Jika di dalam operasi militer jelas aturan-aturan hu-kumnya, maka
aktor non-negara ini bertindak melebihi pelanggaran hukum sipil
dan scope of act nya meng-andung dimensi ancaman militer dan juga
penegakan hukum dengan modifikasi-modifikasi trend / cara bertindak
yang menuntut pengkajian baru tentang definisi, kategorisasi dan
strategi di dalam menghadapi ancaman ini. Jadi dengan demikian jelas
bahwa ancaman aktor non-negara bukan hanya murni ancaman terhadap
penegakan hukum saja, tetapi juga mengandung ancaman militer yang
berpotensi menginjak kedaulatan suatu negara.
b. Aktor
Negara
c. Militer Swasta (Tentara bayaran, separatis)
Berita
Selanjutnya
|