METODE KUDETA TIDAK DIPERKENANKAN

Oleh : Eggi Sudjana, SH, Msi, Advokat

Dalam pandangan saya tentang TNI khususnya TNI AD ada satu garis kebijakan yang saya kagumi mengenai tidak boleh adanya kudeta jadi itu sangat kuat sekali, sejak itulah saya menggaris bawahi ada satu kebijakan dari jenderal hingga prajurit dan sebagainya metode kudeta tidak diperkenankan. Satu asumsi apabila ada kudeta maka akan ada kudeta berikutnya dan pada akhirnya akan terjadi instabilitas yang luar biasa besarnya. Itu yang saya kagumi dari cara berfikir militer yang mempunyai kekuatan untuk mengambil alih kekuasaan dengan cara kudeta.

TNI AD itu karena dimensinya sebagai AD tentu menguasai teritorial keadaan, sepertinya Angkatan Laut, Angkatan Udara itu di bawah AD begitu kesan umum di masyarakat ini pengaruh dalam arti level politik, meskipun kita punya TNI Panglimanya pernah dari angkatan laut. Dalam sejarah baru sekali dan itu pun kondisional sekali, di situ saya melihat dominasi AD sangat luar biasa dibandingkan angkatan yang lain.

Kemudian lagi saya melihat TNI AD ini di dalam kontek kita melihat pada suatu kehidupan, apabila mereka antar kepentingannya itu terganggu marahnya luar biasa hal seperti ini yang terjadi di Medan, dan kantor polisi pun diserbu beberapa waktu lalu. Terlepas apapun cara berfikir mereka, ini karena turunan dari paradigma yang merasa paling hebat. Hal itu pengaruh yang paling besar, menurut saya ini kurang baik. Makanya perlu dikembangkan di TNI AD itu dialog antar pimpinan terutama ini yang mesti diutamakan meskipun saya sangat menyadari pada tingkat tertentu garis komando itu mesti ada. Maksud dialog itu adalah ketika garis komando itu belum diambil, kalau garis komando sudah diambil tidak boleh lagi ada dialog.

Proses pengambilan keputusan perlu adanya proses dialog yang akurasinya bisa terjamin, jangan sepihak. Nah, hal seperti ini perlu diupayakan di TNI AD, selanjutnya saya melihat dalam pengertian hukum ada satu fenomena yang saya juga senang, misalnya, Adam Damiri berani tampil dan mau mempertanggungjawabkan apa yang telah dituduhkan kepadanya dalam pengertian di Timor Timur. Adam Damiri tidak mengelak semuanya dia hadapi di pengadilan padahal yang lainnya mengelak seperti dalam kasus Tanjung Priuk. Padahal seharusnya mereka tampil menjelaskan, layaknya seorang ksatria yang berani mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.

Semua ini harus dilihat sebagai penegakan hukum sehingga ada kejelasan, dan ini akan membantu citra TNI AD. Sekaligus juga proses pendidikan kepada generasi berikutnya.

Konsistensi TNI AD

Saya melihat TNI khususnya Angkatan Darat konsisten dalam komitmennya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya katakan konsisten ukurannya adalah adanya penindakan pada yang sifatnya memisahkan diri dari NKRI seperti yang kita lihat sekarang ini di Aceh. Tetapi ada yang mempertanyakan dengan kelompok gerakan makar RMS (Republik Maluku Selatan) yang jelas - jelas mengibarkan bendera dan membunuh ribuan orang Islam, bahkan kantor Gubernur mereka bakar, kenapa tidak ditumpas seperti halnya GAM. Saya melihat di sini TNI AD tidak konsisten, ini kritik saya kepada KASAD, mohon didengar suara kami umat Islam ini, kenapa ada tindakan diskriminatif seperti ini.

Payung Hukum

Payung hukum itu gampang diciptakan, seperti mau nyerbu Aceh bisa dibuat dulu justifikasinya, yang penting kembali pada lima hal mendasar : keadilan, kedamaian, kesejahteraan, ketertiban, dan keselamatan untuk seluruh rakyat Indonesia pertimbangannya pada lima hal ini. Payung hukum bisa di buat, diciptakan bagi orang yang berkuasa. Contoh, undang-undang pemilihan Presiden terdakwah bisa jadi Presiden.

Kesejahteraan Prajurit

Sebaiknya pimpinan TNI lebih memikirkan kesejahteraan prajurit bagaimana mereka sejahtera, yang ada sekarang TNI menggandeng konglomerat dan mereka diberi proyek, hal seperti ini salah. Institusi TNI AD silahkan berbisnis dengan menggaet profesional, tetap Angkatan Darat dengan resouces yang dimiliki. Karena apabila menggandeng konglomerat nantinya akan cenderung kolusi dan kesejahteraan di TNI AD tidak akan merata.

Profesionalisme

Profesionalisme dalam kenaikan pangkat harusnya senioritas sesuai jenjang, kalau dikatakan ada yang lebih berprestasi harus ada ukurannya dan repotnya. jenjang kepangkatan yang lama mengurangi semangat prajurit. Profesionalisme di dalam komandan perlu ada kursus komandan dengan kurikulum yang pas. Saya melihat di TNI kurang adanya spesial pendidikan yang bisa mengemas profesionalisme itu menjadi kekuatannya. Sehingga bagaimana profesionalisme tercipta hal ini berkaitan dengan mentalitas birokrasinya bagaimana urusan surat menyurat bisa berlarut-larut tanpa jelas kapan selesainya padahal ini termasuk dalam profesionalisme administratif.

Pengawal Negara

TNI AD sebagai pengawal negara dalam konteks NKRI mesti dibutuhkan dalam konteks stabilitas. TNI tidak perlu masuk ke dinamisator, TNI tidak di butuhkan dalam dinamisator karena fungsinya bukan untuk itu. Ketika ada kerusuhan, pemberontakan dan sejenisnya TNI turun, sehingga profesionalismenya jelas, keahlian tempurnya yang dipikirkan bukan bisnis yang menjadi urusan sipil. Kita tidak mendikotomi sipil dan militer, tetapi dikotomi peran, adapun TNI sebagai sesama manusia tidak ada kita dikotomi.

Terorisme

TNI AD kalau dikaitkan dengan politik, gagasan ke depan militer lebih mengadakan pendekatan kepada kelompok Islam, dengan pemikiran agar isu - isu terorisme bisa hilang. Kelompok lain dalam pengertian nasionalis bisa berfungsi sebagai penyeimbang. Karena selama ini kelompok Islam sering disudutkan, sehingga ada kesan konfliknya antara Islam dan militer.

Harapan

Harapan saya kepada TNI AD kembali kepada satu jati diri yang disebut dengan konsep Sapta Marga. Itulah jati diri militer, itulah roh militer, jangan mengingkari diri. Kemudian dengan pengertian seperti itu kita kembangkan sikap tahu diri jangan bersikap berlebihan. Suka atau tidak beginilah TNI AD menuju profesionalisme sesungguhnya, sehingga tercipta TNI AD yang tangguh, kuat, di segani, dihormati karena kredibilitas bukan karena takut. "Semoga jaya TNI AD".




Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat