(Sambungan)

LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( LAKIP )
Oleh : Kolonel CKU Drs. Anthon Simbolon, M.Si

23. Evaluasi Kinerja

Berdasarkan hasil-hasil perhitungan PKK (Pengukuran Kinerja Kegitan), dilakukan evaluasi terhadap pencapaian setiap indikator kinerja kegiatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal-hal yang mendukung keberhasilan dan kegagalan suatu kegiatan. Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka pencapaian misi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang.

Selain itu, dalam evaluasi kinerja dilakukan pula analisis efisiensi dengan cara membandingkan antara output dengan input baik untuk rencana maupun realisasi. Analisis ini menggambarkan tingkat efisiensi yang dilakukan oleh instansi dengan memberikan data nilai output per unit yang dihasilkan oleh suatu input tertentu. Selanjutnya dilakukan pula pengukuran/penentuan tingkat efektivitas yang menggambarkan tingkat kesesuaian antara tujuan dengan hasil, manfaat atau dampak. Selain itu, evaluasi juga dilakukan terhadap setiap perbedaan kinerja (performence gap) yang terjadi, baik terhadap penyebab terjadinya gap maupun strategi pemecahan masalah yang telah dan akan dilaksanakan.

Dalam melakukan evaluasi kinerja perlu juga digunakan perbandingan-perbandingan antara :
· Kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan
· Kinerja nyata dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya
· Kinerja suatu instansi dengan kinerja instansi lain yang unggul di bidangnya ataupun dengan kinerja sektor swasta.
· Kinerja nyata dengan kinerja di negara-negara lain atau dengan standar internasional.

24. Analisis Akuntabilitas Kinerja

LAKIP harus menyajikan data dan informasi relevan bagi pembuat keputusan agar dapat mengintegrasikan keberhasilan dan kegagalan secara lebih luas dan mendalam. Oleh karena itu, perlu dibuat suatu analisis tentang pencapaian akuntabilitas kinerja instansi secara ke seluruhan. Analisis tersebut meliputi uraian keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan dan misi serta visi sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategik. Dalam analisis ini perlu pula dijelaskan perkembangan kondisi pencapaian sasaran dan tujuan secara efisien dan efektif, sesuai kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan. Analisis tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi/data yang diperoleh secara lengkap dan akurat; dan bila memungkinkan dilakukan pula evaluasi kebijakan untuk mengetahui ketepatan dan efektivitas baik kebijakan itu sendiri maupun sistem dan proses pelaksanaannya.


V. PELAPORAN.

25. Penanggung jawab Penyusunan LAKIP

Penanggung jawab penyusunan LAKIP adalah pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab melakukan dukungan administratif di instansi masing-masing. Pimpinan instansi sebagaimana tersebut dalam Inpres Nomor 7 tahun 1999 dapat menentukan tim kerja yang bertugas membantu penanggung jawab LAKIP di instansinya masing-masing dengan mengacu pada pedoman ini.

26. Prinsip-Prinsip LAKIP

a. Prinsip Lingkup Pertanggungjawaban. Hal-hal yang dilaporkan adalah harus proporsional dengan lingkup kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dan memuat baik mengenai kegagalan maupun keberhasilan.

b. Prinsip Prioritas. Yang dilaporkan adalah hal-hal yang penting dan relevan bagi pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban instansi yang diperlukan untuk upaya-upaya tindak lanjutnya.

c. Prinsip manfaat, yaitu manfaat laporan harus lebih besar dari pada biaya penyusunannya dan laporan harus mempunyai manfaat bagi peningkatan pencapaian kinerja.

27. Waktu Penyampaian LAKIP
LAKIP disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

28. Mekanisme Pelaporan.

a. Instansi yang harus dan berwenang membuat LAKIP adalah Kementerian, Departemen, Lembaga pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Markas Besar TNI (meliputi : Markas Besar TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara), Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Perwakilan Pemerintah RNI di Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Perangkat Pemerintah Provinsi, Perangkat Pemerintah Kabupaten/kota, dan lembaga/badan lainnya yang dibiayai dari anggaran negara.
b. Setiap Pemimpin departemen/LPND, Pemerintah Daerah, satuan Kerja atau Unit Kerja di dalammnya wajib membuat laporan akuntabilitas kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan kepada atasannya.

c. LAKIP tahunan dari tiap Departemen/LPND, masing-masing Menteri/Pemimpin LPND menyampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden dengan tembusan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

d. LAKIP tahunan dari setiap pemerintah Provinsi disampaikan kepada Presiden/Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri yang bertanggung jawab di bidang PAN, dan Kepala BPKP.

e. LAKIP tahunan Pemerintah Kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden/Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur/Kepala Pemerintah Daerah Provinsi dan Kepala Perwakilan BPKP.

f. Kepala BPKP melakukan evaluasi terhadap LAKIP dan melaporkan hasilnya kepada Presiden melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang PAN dan salinannya kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

g. Kepala LAN melakukan kajian dan penilaian terhadap perkembangan pelaksanaannya system akuntabilitas dan kinerjanya, serta melaporkannya kepada Presiden melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang PAN.


VI. PENUTUP.

29. Demikianlah penyusunan LAKIP ini disusun sehingga dapat berperan sebagai alat kendali, alat penilai kualitas kerja, dan alat pendorong terwujudnya good governance.

Catatan :
Pada tanggal 25 s/d 29 Agustus 2003, penulis (Kolonel Cku Drs. Anthon Simbolon, M.Si) mengikuti workshop penyusunan Renstra dan LAKIP Dephan di Mabesad yang diberikan oleh Tim BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) dan Dephan. Tulisan ini merupakan bagian dari materi workshop yang diharapkan dapat membentu pemahaman pembaca sekaligus merupakan sosialisasi pembuatan LAKIP bagi warga Korps Keuangan Angkatan Darat. Selamat membaca.



Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat