|
(Sambungan)
LAPORAN
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( LAKIP )
Oleh : Kolonel CKU Drs. Anthon Simbolon, M.Si
23. Evaluasi
Kinerja
Berdasarkan hasil-hasil perhitungan PKK (Pengukuran Kinerja
Kegitan), dilakukan evaluasi terhadap pencapaian setiap indikator
kinerja kegiatan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut
tentang hal-hal yang mendukung keberhasilan dan kegagalan
suatu kegiatan. Evaluasi bertujuan agar diketahui pencapaian
realisasi, kemajuan dan kendala yang dijumpai dalam rangka
pencapaian misi, agar dapat dinilai dan dipelajari guna perbaikan
pelaksanaan program/kegiatan di masa yang akan datang.
Selain itu, dalam evaluasi kinerja dilakukan pula analisis
efisiensi dengan cara membandingkan antara output dengan input
baik untuk rencana maupun realisasi. Analisis ini menggambarkan
tingkat efisiensi yang dilakukan oleh instansi dengan memberikan
data nilai output per unit yang dihasilkan oleh suatu input
tertentu. Selanjutnya dilakukan pula pengukuran/penentuan
tingkat efektivitas yang menggambarkan tingkat kesesuaian
antara tujuan dengan hasil, manfaat atau dampak. Selain itu,
evaluasi juga dilakukan terhadap setiap perbedaan kinerja
(performence gap) yang terjadi, baik terhadap penyebab terjadinya
gap maupun strategi pemecahan masalah yang telah dan akan
dilaksanakan.
Dalam melakukan evaluasi kinerja perlu juga digunakan perbandingan-perbandingan
antara :
· Kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan
· Kinerja nyata dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya
· Kinerja suatu instansi dengan kinerja instansi lain
yang unggul di bidangnya ataupun dengan kinerja sektor swasta.
· Kinerja nyata dengan kinerja di negara-negara lain
atau dengan standar internasional.
24. Analisis
Akuntabilitas Kinerja
LAKIP harus menyajikan data dan informasi relevan bagi pembuat
keputusan agar dapat mengintegrasikan keberhasilan dan kegagalan
secara lebih luas dan mendalam. Oleh karena itu, perlu dibuat
suatu analisis tentang pencapaian akuntabilitas kinerja instansi
secara ke seluruhan. Analisis tersebut meliputi uraian keterkaitan
pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam
mewujudkan sasaran, tujuan dan misi serta visi sebagaimana
ditetapkan dalam rencana strategik. Dalam analisis ini perlu
pula dijelaskan perkembangan kondisi pencapaian sasaran dan
tujuan secara efisien dan efektif, sesuai kebijakan, program,
dan kegiatan yang telah ditetapkan. Analisis tersebut dilakukan
dengan menggunakan informasi/data yang diperoleh secara lengkap
dan akurat; dan bila memungkinkan dilakukan pula evaluasi
kebijakan untuk mengetahui ketepatan dan efektivitas baik
kebijakan itu sendiri maupun sistem dan proses pelaksanaannya.
V. PELAPORAN.
25. Penanggung
jawab Penyusunan LAKIP
Penanggung jawab penyusunan LAKIP adalah pejabat yang secara
fungsional bertanggung jawab melakukan dukungan administratif
di instansi masing-masing. Pimpinan instansi sebagaimana tersebut
dalam Inpres Nomor 7 tahun 1999 dapat menentukan tim kerja
yang bertugas membantu penanggung jawab LAKIP di instansinya
masing-masing dengan mengacu pada pedoman ini.
26. Prinsip-Prinsip
LAKIP
a. Prinsip Lingkup Pertanggungjawaban. Hal-hal yang dilaporkan
adalah harus proporsional dengan lingkup kewenangan dan tanggung
jawab masing-masing dan memuat baik mengenai kegagalan maupun
keberhasilan.
b. Prinsip
Prioritas. Yang dilaporkan adalah hal-hal yang penting dan
relevan bagi pengambilan keputusan dan pertanggungjawaban
instansi yang diperlukan untuk upaya-upaya tindak lanjutnya.
c. Prinsip
manfaat, yaitu manfaat laporan harus lebih besar dari pada
biaya penyusunannya dan laporan harus mempunyai manfaat bagi
peningkatan pencapaian kinerja.
27. Waktu
Penyampaian LAKIP
LAKIP disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
28. Mekanisme
Pelaporan.
a. Instansi yang harus dan berwenang membuat LAKIP adalah
Kementerian, Departemen, Lembaga pemerintah Non Departemen,
Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Markas Besar TNI (meliputi
: Markas Besar TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara), Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Perwakilan Pemerintah
RNI di Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Perangkat Pemerintah
Provinsi, Perangkat Pemerintah Kabupaten/kota, dan lembaga/badan
lainnya yang dibiayai dari anggaran negara.
b. Setiap Pemimpin departemen/LPND, Pemerintah Daerah, satuan
Kerja atau Unit Kerja di dalammnya wajib membuat laporan akuntabilitas
kinerja secara berjenjang serta berkala untuk disampaikan
kepada atasannya.
c. LAKIP
tahunan dari tiap Departemen/LPND, masing-masing Menteri/Pemimpin
LPND menyampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden dengan
tembusan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan
Aparatur Negara (PAN) serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP).
d. LAKIP
tahunan dari setiap pemerintah Provinsi disampaikan kepada
Presiden/Wakil Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam
Negeri, Menteri yang bertanggung jawab di bidang PAN, dan
Kepala BPKP.
e. LAKIP
tahunan Pemerintah Kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden/Wakil
Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur/Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kepala Perwakilan BPKP.
f. Kepala
BPKP melakukan evaluasi terhadap LAKIP dan melaporkan hasilnya
kepada Presiden melalui Menteri yang bertanggung jawab di
bidang PAN dan salinannya kepada Kepala Lembaga Administrasi
Negara (LAN).
g. Kepala
LAN melakukan kajian dan penilaian terhadap perkembangan pelaksanaannya
system akuntabilitas dan kinerjanya, serta melaporkannya kepada
Presiden melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang
PAN.
VI. PENUTUP.
29. Demikianlah
penyusunan LAKIP ini disusun sehingga dapat berperan sebagai
alat kendali, alat penilai kualitas kerja, dan alat pendorong
terwujudnya good governance.
Catatan
:
Pada tanggal 25 s/d 29 Agustus 2003, penulis (Kolonel Cku
Drs. Anthon Simbolon, M.Si) mengikuti workshop penyusunan
Renstra dan LAKIP Dephan di Mabesad yang diberikan oleh Tim
BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) dan Dephan.
Tulisan ini merupakan bagian dari materi workshop yang diharapkan
dapat membentu pemahaman pembaca sekaligus merupakan sosialisasi
pembuatan LAKIP bagi warga Korps Keuangan Angkatan Darat.
Selamat membaca.
|