|
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
( LAKIP )
Oleh : Kolonel CKU Drs. Anthon Simbolon, M.Si
BAB I : PENDAHULUAN
1. UMUM
a. Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat bagi
setiap pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam
mencapai tujuan serta cita-cita bangsa bernegara.Dalam rangka
itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban
yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sehingga penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya
guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
b. Upaya
pengembangan tersebut sejalan dengan legalitasnya didasarkan
pada TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme !
Dalam pasal 3 TAP MPR XI tersebut dinyatakan bahwa asas-asas
umum penyelenggaraan negara meliputi asas kepastian hukum,
asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum,
asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas
dan asas akuntabilitas.
c. Dalam
penjelasan mengenai pasal tersebut dirumuskan bahwa asas akuntabilitas
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
d. Pemerintah
telah menerbitkan instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres)
Nomor 7 Tahun 1999 tentan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Inpres tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan
sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategi yang
ditetapkan oleh masing-masing instansi. Pertanggungjawaban
dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan masing-masing,
Lembaga Pengawasan dan Penilai Akuntabilitas, dan akhirnya
disampaikan kepada presiden selaku kepala pemerintahan. Laporan
tersebut menggambarkan kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan
melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
e. Presiden
menugaskan Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk menetapkan
pedoman penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
2. Maksud
dan tujuan
Tulisan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap instansi
pemerintah dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) dengan tujuan dapat membantu penyusunan
rencana strategik dan rencana kerja serta pelaksanaan pengukuran
kinerja.
3. Pengertian-pengertian
a. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban
atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan
hukum/pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang
memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau
pertanggungjawaban.
b. Kinerja Instansi pemerintah adalah perwujudan kewajiban
suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan
dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran
dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban
secara periodik.
c. Instansi
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang menurut peraturan perundangan yang berlaku terdiri dari
: Kementeriaan, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Markas Besar TNI (meliputi
: Markas BesarTNI Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara), Kepolisian Republik Indonesia, Kantor Perwakilan Pemerintah
RI di luar negeri, Kejaksaan Agung, Perangkat Pemerintah Provinsi,
Perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota dan Lembaga/Baden lainnya
yang dibiayai dari anggaran negara.
d. Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) adalah perwujudan kewajiban
suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan
dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran
dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban
secara periodik.
e. Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah instrumen
yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban
untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan
misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah
ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban keberhasilan
dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi, terdiri dari berbagai
komponen yang merupakan satu kesatuan, yaitu perencanaan strategik,
perencanaan kinerja, dan pelaporan kinerja.
f. Perencanaan
kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan insikator
kinerja berdasarkan program, kebijakan dan sasaran yang telah
ditetapkan dalam rencana strategik. Hasil dari proses ini
berupa rencana kinerja tahunan.
g. Pengukuran
kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk
menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai
dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan
dalam mewujudkan visi, misi dan strategi instansi pemerintah.
Proses ini dimaksudkan untuk menilai setiap pencapaian indikator
kinerja guna memberikan gambaran tentang keberhasilan dan
kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran. Selanjutnya dilanjutkan
pula analisis akuntabilitas kinerja yang menggambarkan keterkaitan
pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam
rangka mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi sebagaimana
ditetapkan dalam rencana strategik.
BAB II : PERENCANAAN STRATEGIK
Dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perencanaan
strategik merupakan langkah awal yang harus dilakukan agar
mampu menjawab tuntutan lingkungan strategik lokal, nasional,dan
global, dan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dokumen Rencana strategik
setidaknya memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dann strategi
( cara mencapai tujuan dan sasaran )
4. Visi
a. Visi
berkaitan dengan pandangan ke depan menyangkut ke mana instansi
pemerintah harus dibawa dan harus diarahkan agar dapat berkarya
secara konsisten dan tetap eksis, antisifatif, inopatif, serta
produktif. Visi adalah suatu gambaran menantang tentang keadaan
masa depan yang bersisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan
instansi pemerintah.
b. Rumusan visi hendaknya :
1) mencerminkan apa yang ingin dicapai sebuah organisasi.
2) Memberikan arah dan fokus strategi yang jelas.
3) Memiliki orientasi terhadap masa depan sehingga segenap
jajaran harus berperan dalam mendepenisikan dan membentuk
masa depan organisasinya,
4) Mampu menumbuhkan komitmen seluruh jajaran dalam lingkungan
organisasi,.dan
5) Mampu menjamin keseimbangan kepemimpinan organisasi
c. Rumusan
visi yang jelas diharapkan mampu,.
1) Menarik komitmen dan menggerakkan orang,
2) Menciptakan makna bagi kehidupan anggota organisasi,
3) Menciptakan standar keunggulan, dan
4) Menjembatani keadaan sekarang dan keadaan masa depan. Visi
instansi perlu ditanamkan pada setiap unsur organisasi sehingga
menjadi visi berasama ( shared vision) yang pada gilirannya
mampu mengerahkan dan menggerakan segala sumber daya instansi.
5. Misi
a. Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan
oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah
di tetapakan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota
organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui
dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
b. Misi
suatu instansi harus jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi. Misi juga terakait dengan kewenangan yang dimiliki
oleh instansi pemerintah dari peraturan perundangan atau kemampuan
penguasaan teknologi sesuai dengan strategi yang telah dipilih.
Perumusan misi instansi pemerintah harus memperhatikan masukan
pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders),dan memberikan
peluang untuk perubahan/penyesuaian sesuai dengan tuntutan
perkembangan lingkungan strategik.
c. Perumusan
misihendaknya mampu :
1) Melingkup
semua pesan yang terdapat dalam visi ;
2) Memberikan petunjuk terhadap tujuan yang akan dicapai ;
3) Memberikan petunjuk kelompok sasaran mana yang akan dilayani
oleh instansi pemerintah ; dan
4) Memperhitungan berbagai masukan dari stakeholders.
6. Tujuan
Tujuan
adalah sesuatu (apa yang akan dicapai atau dihasilkan dalam
jangka waktu 1(satu) sampai dengan 5(lima) tahunan. Tujuan
ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi
serta didasarkan pada isu-isu dan analisis strategik. Tujuan
tidak harus dinyatakan dalam bentuk kwantitatif, akan tetapi
harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di
masa mendatang. Tujuan akan mengarahkan perumusan sasaran,
kebijakan,progran dan kegiatan dalam rangka merealisasi misi.
7. Sasaran.
Sasaran
adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi
pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dalam
kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran dirancang
pula indikator sasaran. Yang dimaksud dengan indikator sasaran
adalah ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk
diwujudkan pada tahun bersangkutan. Setiap indikator sasaran
disertai rencana tingkat capaiannya(targetnya) masing-masing.
Sasaran diupayakan untuk dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu/tahunan
secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan
dalam rencana strategik.
8. Strategik
(cara mencapai tujuan dan sasaran). Strategik adalah cara
mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan
dan program-program (kebijakan dan program).
9. Kebijakan.
Kebijakan
pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman pegangan atau
petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan
guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan
sasaran, tujuan, serta visi dan misi instansi pemerintah.
10. Program.
a. Program
adalah kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk
mendapatkan hasil yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa
instansi pemerintah ataupun dalam angka rangka kerjasama dengan
masyarakat, guna mencapai sasaran tertentu.
b. Kebijakan
dan program dilakuan setiap tahun dalam kurun waktu 5(lima)
tahun dan direncanakan pelaksanaan dan pembiayaannya baik
melaluiAPBN/APBD maupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat.
Sejauh mungkin diidentifikasi pula berbagai program ataupun
kegiatan yang merupakan peran serta aktif masyarakat sebagai
tanggapan atas kebijakan atau pun program pemerintah, serta
kinerjanya.
c. Keberhasilan
program yang dilakukan sangat erat kaitannya dengan kebijakan
instansi. Dalam rangka itu perlu diidentifikasi pula keterkaitan
antara kebijakan yang tetap ditetapkan dengan program dan
kegiatansebelum diimpl ementasikan. Kebijakan tersebut perlu
dikaji terlebih dahulu untuk meyakinkan apakah kebijakan yang
telah ditelahditetapkan benar-benar dapat dilaksanakan. Sasaran
dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategik
kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam suatu rencana kinerja
tahunan.
11. Persyaratan
pelaksanaan AKIP.
a. Beranjak
dari sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya
yang konsisten dengan asas-asas umum penyelenggaraan negara.
b. Komitmen
dari pimpinan dan seluruh staf instansi yang bersangkutan.
c. Menunjukkan
tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
d. Berorientasi
pada pencapaian visi dan misi, serta hasil dan manfaat yang
diperoleh.
e. Jujur,obyektif,
transparan dan akurat.
f. Menyajikan
keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan
yang telah ditetapkan .
BAB III : PERENCANAAN KINERJA
12. Perencanaan
kinerja merupakan proses penyusunan rencana kinerja sebagai
penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan
dalam rencana strategik, yang akan dilaksanakan oleh instansi
pemerintah melalui berbagaikegiatan tahunan. Didalam rencana
kinerja ditetapkan rencana capaian kerja tahunan untuk seluruh
indikator kinerja yang susunan rencana kerja dilakukann seiring
dengan agenda penyusunan dan kebijakan anggaran, serta merupakan
komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam tahun tertentu.Dokumen
Rencana Kinerja memuat informasi tentang sasaran yang ingin
dicapai dalam tahun yang bersangkutan indikator kinerja sasaran,dan
rencana capaiannya ; program; kegiatan, serta kelompok indikator
kinerja dan rencana capaiannya.
13. Sasaran
Sasaranyang
dimaksud pada rencanakinerja ini adalah sasaran sebagaimana
dimuat dalam dokumen renstra. Selanjutnya diidentifikasi sasaran
mana yang akan diwujudkan pada tahun yang bersangkutan beserta
indikator dan rencana tingkat capaiannya (targetnya).
14. Program.
Program-program
yang ditetapkan merupakan program-program yang berada dalaml
lingkup kebijakan tertentu sebagaimana dituangkan dalam strategi
yang diuraikan pada dokumen rencana strategik. Selanjutnya
perlu diidentifikasi dan ditetapkan program-program yang akan
dilaksanakan pada tahun bersangkutan sebagai cara untuk mencari
sasaran yang telah ditetapkan.
15. Kegiatan.
Kegiatan adalah tindakan nyata dalam jangka waktu tertentu
yang dilakukan oleh instansi pemerintah sesuai dengan kebijakan
dan program yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber
daya yang ada untuk mencapai sasaran dan tujuan tertentu.
Dalam komponen kegiatan ini perlu ditetapkan indikator kinerja
kegiatan dan rencana capaiannya.
16. Indikator
Kinerja.
Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif
yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang
telah ditetapkan. Indikator kinerja kegiatan yang akan ditetapkan
dikategorikan ke dalamkelompok :
a. Masukan (inputs)
b. Keluaran(outputs);
c. Hasil (outcomes);
d. Manfaat (benefits);
e. Dampak (iimpacts).
17. Masukan
(Inputs)
Adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan
dan proram dapat berjalan atau dalam rangka menghasilkan output,
misalnya sumber daya manusia, dana, material, waktu, teknologi
dan sebagainya.
18. Keluaran
(Outputs) adalah segala sesuatu berupa produk / jasa (fisik
dan / atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan
suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan.
19. Hasil
(Outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran kegiatan pada jangka menengah. Outcomes merupakan
ukuran seberapa jauh setiap produk/jasa dapat memenuhi keutuhan
dan harapan masyarakat.
20. Manfaat
(Benefits) adalah kegunaan suatu keluaran (outputs) yang dirasakan
langsung oleh masyarakat. Dapat berupa tersedianya fasilitas
yang dapat diakses oleh publik.
21. Dampak
(Impact) adalah ukuran tingkat pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan
atau kepentingan umum lainnya yang dimulai oleh capaian kinerja
setiap indikator dalam suatu kegiatan. Indikator-indikator
tersebut secara langsung atau tidak langsung dapat mengindikasikan
sejauh mana keberhasilan pencapaian sasaran. Penetapan indikator
kinerja kegiatan harus didasarkan pada perkiraan yang realistis
dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan serta
data pendukung yang harus diorganisasi. Indikator kinerja
dimaksud hendaknya :
a. spesifik dan jelas,
b. dapat diukur secara obyektif
c. relevan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dan
d. tidak bias
BAB IV : PENGUKURAN KINERJA
22. Kerangka
Pengukurn Kinerja
a. Pengukuran
ini dilakukan dengan memanfaatkan data kinerja. Data kinerja
lazimnya dapat diperoleh melalui dua sumber yaitu data internal
berasal dari sistem informasi yang diterapkan pada instansi
dan data eksternal berasal dari luar instansi baik data primer
maupun data sekunder. Pengumpulan data kinerja untuk indikator
kinerja kegiatan yang terdiri dari indikator-indikator masukan,
keluaran, dan hasil, dilakukan secara terencana dan sistematis
setiap tahun untuk mengukur kehematan, efektifitas, efisiensi
dan kualitas pencapaian sasaran. Sedangkan pengumpulan data
kinerja untuk indikator manfaat dan dampak dapat diukur pada
akhir periode selesainya suatu program atau dalam rangka mengukur
pencapaian tujuan-tujuan instansi pemerintah. Hal ini terkait
pada pertimbangan biaya dan tingkat kesulitan yang cukup tinggi
dalam mengukur indikator kinerja dampak. Dalam hal ini instansi
disarankan untuk dapat melakukan survei sendiri guna mendapatkan
data mengenai hasil yang ditetapkan, kepuasan masyarakat yang
dilayani, dan manfaat/dampak kebijakan instansi terhadap masyarakat.
b. Pengukuran
kinerja mencakup :
1) Kinerja kegiatan yang merupakan tingkat pencapaian target
(rencana tingkat pencapaian) dari masing-masing kelompok.
Indokator kinerja kegiatan, dan
2) Tingkat pencapaian sasaran instansi pemerintah yang merupakan
tingkat pencapaian target (rencana tingkat pencapaian) dari
masing-masing indikator sasaran yang telah ditetapkan sebagaimana
dituangkan dalam dokumen rencana kinerja. Pengukuran tingkat
pencapaian sasaran didasarkan pada data hasil pengukuran kinerja
kegiatan.
|