| |
|
MILITER
KE ACEH, INTERVENSI ATAU TERPANGGIL
Oleh : Mayjen
TNI Williem T.DA Costa
|
Gagalnya perundingan
RI-Pemberontak GAM di Tokyo, yang berlangsung selama 13,5 jam pada
tanggal 18 Mei 2003, menandakan operasi terpadu dimulai. Berarti
legitimasi hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun
2003 yang memayungi pemberlakuan Darurat Militer di wilayah NAD
akan memberikan keleluasaan bagi TNI untuk mengoptimalkan pelaksanaan
tugasnya mempertahankan Aceh lepas dari NKRI. Keleluasaan dimaksud
diwujudkan dalam bentuk operasi militer atau operasi pemulihan keamanan,
terpadu dengan tiga operasi lainnya, yaitu operasi kemanusiaan,
penegakan hukum dan pemantapan roda pemerintahan.
Meskipun sudah berlangsung, dapat dipastikan bahwa wacana pro-kontra,
bahkan mungkin penolakan terhadap gelar operasi militer tersebut
diperkirakan akan semakin menguat dalam beberapa waktu mendatang.
Wacana itu dapat dicermati sejak Perjanjian Penghentian Perdamaian
(Cessation of Hostilities Agreement/ COHA) antara Pemberontak GAM
dengan RI dinilai sudah tidak efektif lagi.
Tulisan ini merupakan bagian dari wacana tersebut, untuk menjelaskan
mengapa harus operasi militer dan bagaimana sebaiknya operasi itu
digelar, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat Aceh, dan
keinginan kita semua dapat terwujud, yaitu "terangkatnya kembali
harkat, derajat dan marwah masyarakat Aceh sebagaimana sediakala,
dan dapat mengenyam kehidupan normal yang bernafaskan hakiki kehidupan
Islam dalam bingkai Negara Kesatuan Reublik Indonesia (NKRI)"
Keinginan itulah sebaiknya ditetapkan sebagai visi operasi terpadu
yang sedang digelar di Aceh, dan dari visi itu pula Intervensi Militer
untuk Aceh, seperti ditulis Andi Widjajanto (Kompas, 9 Mei 2003)
menarik untuk dikritisi. Karena istilah "intervensi" dapat
dikonotasikan TNI mencampuri kebijakan pemerintah dalam penyelesaian
konflik di Aceh. Lebih jauh, dapat diartikan pula bahwa TNI telah
ditempatkan di luar sistem negara, yang berarti, istilah itu telah
memarginalkan salah satu komponen bangsa. Bukankah TNI mengemban
tugas menjaga dan memelihara kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI
dari berbagai ancaman, termasuk pemberontakan separatis yang dipresentasikan
Pemberontak GAM. Sehingga operasi pemulihan keamanan melalui Inpres
Nomor : 4, 7 dan 1 tahun 2001 & 2002, yang menghadirkan TNI
di Aceh bukan merupakan kemauan TNI sendiri. Begitu pula kehadirannya
saat ini untuk melaksanakan operasi terpadu merupakan realisasi
dari Kepres Nomor 28 Tahun 2003. Meskipun sifatnya perintah dari
kepala negara, namun hal tersebut dapat diartikan sebagai wujud
panggilan tugas TNI sebagai alat pertahanan negara, dan bukan intervensi.
Mengapa harus
Operasi Militer Fakta apa yang mendukung bahwa, operasi terpadu
dimaksud bukan untuk kepentingan TNI, melainkan tuntutan keadaan.
Keadaan di Aceh-lah yang memberikan kesadaran kepada pemerintahan
Presiden Megawati atas nama negara, kemudian memberikan instruksi
kepada TNI untuk melakukan tugas operasi. Keadaan dimaksud adalah
keadaan yang sengaja diciptakan oleh Pemberontak GAM sebelum dan
selama COHA berlangsung, sebagai refleksi penanganan negara yang
direpresentasikan oleh pemerintahan era reformasi. Dalam konteks
ini, TNI sama sekali tidak pernah memaksakan kehendaknya untuk menggelar
operasi militer, meskipun sadar bahwa dari segi kemampuan, kekuatan
serta aktivitas Pemberontak GAM (sebut "Postur Pemberontak
GAM") sudah saatnya pengelolaan konflik dengan cara-cara militer
dikedepankan, tanpa mengabaikan cara-cara non militer. Kesadaran
seperti ini hendaknya diartikan sebagai bentuk kepatuhan dan loyalitas
TNI kepada negara.
Simaklah, misalnya, bagaimana Pemberontak GAM melancarkan manuver-manuvernya
selama kurun waktu kepemimpinan Presiden Habibie, Presiden Gus Dur
dan Presiden Megawati, dengan menerapkan pola-pola klasiknya di
tiga front, yakni politik, klandestin dan bersenjata. Penanganan
konflik Aceh pada era Presiden Habibie yang merefleksikan pemenuhan
tuntutan peradilan untuk pelanggaran HAM Aceh serta pemberian rasa
keadilan ekonomi dan politik, otonomi khusus dan Syariat Islam kepada
rakyat Aceh, di satu sisi telah memberikan harapan-harapan baru
dan rasa optimistik. Pada sisi lain, terjadinya pengecilan makna
kehadiran operasi militer berupa penarikan satuan-satuan TNI dari
Aceh, telah mendorong penataan ulang "postur Pemberontak GAM",
sekaligus telah menimbulkan dampak yang luas terhadap munculnya
ragam permasalahan baru di Aceh.
Sementara perhatian lebih terkonsentrasi pada situasi di Jakarta,
yang amat dinamik dalam menghadapi Pemilu 1999. Terjadilah kemudian
seolah-olah proses pembiaran untuk jangka waktu yang cukup lama.
Hal itu tercermin, misalnya, pada kealpaan pemerintahan Presiden
Habibie menggelar program-program rehabilitasi berkelanjutan dan
perkuatan jaringan institusi-institusi sosial. Proses pembiaran
tersebut kemudian memunculkan ragam permasalahan di lapangan. Pemerintah
Daerah yang seolah kehilangan kredibilitas, kewalahan menghadapi
dinamika perkembangan dan perubahan situasi yang sangat cepat. Keadaan
menjadi semakin runyam, ada rasa marah dan euphoria, ada kekecewaan
di tingkat akar rumput karena bantuan yang diselewengkan atau tak
kunjung tiba, ada yang merasa terpinggirkan.
Tuntutan demi tuntutan seolah tidak ditanggapi secara sungguh-sungguh.
Sikap pemerintah yang tampil bahkan kebanyakan mengesankan keragu-raguan.
Akibatnya muncul respon elemen masyarakat Aceh dengan rasa frustrasi.
Para aktivis beserta sejumlah generasi muda lainnya di Aceh, yang
semula memfasilitasi kehadiran pemerintah pusat ke Aceh, namun kemudian
berbalik menjadi penggagas isu referendum. Kampanye referendum berarti
kampanye kemerdekaan Aceh, semangat untuk merdeka lalu mencuat disemua
lini. Bagi Pemberontak GAM fenomena ini merupakan peluang untuk
mengembangkan ketiga frontnya.
Pada mulanya, front politik dan klandestin Pemberontak GAM "link"
dengan para generasi muda pencetus isu referendum, untuk memanfaatkan
suasana penyiapan Pemilu '99, dengan mengangkat pasangan kata "referendum"
dan "merdeka" menjadi alat propaganda di tengah masyarakat
luas yang sangat efektif. Sementara front bersenjata memanfaatkan
kevakuman pedesaan dari kehadiran satuan-satuan TNI untuk melakukan
berbagai aktivitas yang bersifat intimidatif dan teror bersenjata.
Namun, Pemberontak GAM kemudian menilai bahwa sosialisasi ide gerakan
bersenjata untuk kemerdekaan Aceh jauh lebih mudah daripada isu
referendum, yang tidak pernah dikenal sebelumnya. Pemberontak GAM
lalu berhasil memprogandakan bahwa TNI dan Polri yang beroperasi
di Aceh adalah penjajah dari Indonesia "Jawa", TNI dan
Polri adalah orang-orang "kafir" yang harus diusir dari
tanah rencong.
Maka dalam waktu singkat hegemoni gerakan politik para aktivitis
diambil alih oleh Pemberontak GAM yang secara cepat mampu menguasai
semua lembaga yang telah dibentuk oleh para mahasiswa. Komando dan
kendali beralih ke tangan Pemberontak GAM, sementara para aktivitas
mahasiswa tak lebih dari sub sistem, yang dengan mudah dikendalikan
dengan tekanan-tekanan bersenjata pula oleh Pemberontak GAM.
Singkatnya, jajaran Presiden Habibie adalah sebuah pemerintahan
yang telah kehilangan momentum, ketika rakyat Aceh begitu mengedepankan
rasa maaf, karena sadar bahwa publik Indonesia amat peduli terhadap
penderitaan mereka, masih mempercayai pemerintahan yang lahir dari
reformasi, masih mempunyai harapan karena Presiden Habibie adalah
tokoh Islam, yang belum dikotori oleh berbagai kepentingan. Pemerintahan
Presiden Habibie begitu menggebu memenuhi berbagai tuntutan masyarakat
Aceh melalui gelar ragam aspek kemanusiaan dalam konteks gerakan
demokratisasi. Tetapi lupa kalau keinginan politik ini, telah melahirkan
kekecewaan baru, yang kemudian dimanfaatkan untuk membangkitkan
aktivitas bersenjata sejalan aktifitas klandestin dan politik Pemberontak
GAM, yang tentu saja hanya efektif bila dihadapi dengan cara-cara
bersenjata pula, terpadu dengan cara-cara non bersenjata. Hal ini
perlu diungkap sebagai proses pembelajaran, bahwa penanganan konflik
Aceh era Presiden Habibie tidak mencerminkan sinergisme antara cara-cara
politik dan militer.
Perjalanan singkat pemerintahan Presiden Habibie yang demikian itu,
mestinya mampu memberikan pelajaran berharga kepada generasi pemerintahan
berikutnya, pemerintahan Presiden Gus Dur. Tetapi apa yang terjadi
kemudian? Dengan filosofi "begitu aja kok repot", pemerintahan
Presiden Gus Dur dengan cepat memenuhi segala tuntutan rakyat Aceh
antara lain: yaitu, dipenuhinya otonomi khusus, syariat Islam, perimbangan
keuangan, pelabuhan bebas Sabang, peradilan koneksitas terhadap
kasus Bantaqiyah; melakukan dialog ke Jenewa untuk sebuah gelar
Jeda Kemanusiaan, mengangkat orang Aceh sebagai Menteri HAM, dan
memberhentikan Syamsudin Mahmud sebagai Gubernur di tengah masa
jabatan. Penanganan Aceh oleh pemerintahan Presiden Gus Dur, hampir
tidak ada perubahan dari pemerintahan sebelumnya, bahwa lagi-lagi
masalah Aceh adalah soal yang sederhana. Presiden Gus Dur melihat
seakan-akan dengan pemenuhan terhadap tuntutan rakyat Aceh, selesailah
apa yang selama ini dipersoalkan.
Sikap menyederhanakan itu juga terlihat dalam menanggapi peristiwa
dan usulan yang muncul kemudian di Aceh. Ada kesan bahwa dalam menyelesaikan
masalah Aceh, Gus Dur hanya menerima masukan dari satu pintu saja,
yang tidak melalui sebuah survey, kajian, dan penilaian yang mendalam
secara, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, apalagi militer,
berdasarkan sejarah, kultur, dan karakter konflik yang pernah ada,
serta konfigurasi dan karakter anatomi dari setiap pemain (grup)
yang ada, bahkan tidak pula menyiapkan rentang kendalinya terhadap
pelaksanaan keputusan dan program-programnya. Akibatnya segala macam
upaya yang telah ditempuh, bukan saja tak membuahkan perdamaian,
malahan menimbulkan perpecahan yang lebih luas lagi dikalangan masyarakat
dan pejabat. Menguatnya tekanan gerakan bersenjata, yang diindikasikan
meningkatnya jumlah pucuk senjata Pemberontak GAM, yaitu semula
tercatat kira-kira 1500 pucuk sebelum Jeda Kemanusiaan, meningkat
menjadi kurang lebih 3000 pucuk setelah Jeda Kemanusiaan. Penguatan
aktivitas bersenjata itu juga tercermin pada terbunuhnya tokoh-tokoh
masyarakat dan pendidikan yang selama ini bersikap netral, dan merupakan
investasi berharga bagi perkembangan Aceh ke depan, disertai hancurnya
berbagai infra struktur wilayah Aceh.
Sebagai refleksi kritis dan introspeksi penanganan konflik berikutnya
bahwa, ketika Jeda Kemanusiaan berlangsung, dengan gelagat perkembangan
aktivitas Pemberontak GAM yang sangat kurang menguntungkan terhadap
upaya penanganan konflik Aceh ke depan, TNI telah memberikan warning
banyak kali kepada pemerintah waktu itu tentang untung rugi dilanjutkannya
Jeda Kamanusiaan. TNI melihat bahwa, proses dialog teramat penting
dikedepankan, tapi porsi TNI jangan ditinggalkan. Mengingat perlawanan
yang muncul di Aceh tidak saja mengakar dari ketidakadilan, tapi
juga dibarengi dengan gerakan separatis bersenjata, yang juga mengakar
dari ideologi Hasan Tiro, sebuah Ideologi Islam yang hendak menjadikan
Aceh sebagai Negara Islam terpisah dari NKRI. Kedua akar permasalahan
tersebut memang saling mengisi secara simbiose-mutualistik, yang
tentu saja tidak hanya dapat dikelola melalui penanganan dialog
politik dan pemenuhan berbagai tuntutan non-militer lainnya semata,
tetapi juga haruslah secara sistematis dibarengi dengan keikutsertaan
institusi TNI dengan cara-cara militer.
Pelajaran empirik seperti itulah yang, antara lain, mendasari pertimbangan
mengapa pemerintahan Presiden Megawati cukup cerdas secara emosional,
menampilkan sikap ekstra hati-hati untuk tidak reaktif dalam merespon
tuntutan yang bersifat sesaat. Mereka memahami betul bahwa jarak
dan waktu yang cukup harus diambil untuk memetakan masalah Aceh
secara lebih komperehensif, dan juga membangun situasi-situasi yang
dibutuhkan sebelum memasuki tahap penyelesaian masalah, yang berfungsi
sebagai entry point, agar tercipta peluang dan celah yang cukup
kondusif dalam melancarkan beberapa strategi dan aksinya.
Dalam kehati-hatiannya itu, pemerintahan Presiden Megawati, di satu
sisi harus diakui, telah membawa opini internasional untuk semakin
memantapkan dukungannya agar Aceh tetap dalam wadah NKRI. Keberhasilan
juga tampak dalam kerangka diplomasi, Aceh dapat dibawa ke dalam
penyelesaian secara damai. Namun pada sisi sebaliknya harus pula
dikritisi, bahwa pemerintahan Presiden Megawati pada tataran operasional
terbebani oleh dua hal, yaitu:
Pertama, melalui Inpres Nomor; 4, 7 dan 1 tahun 2001 & 2002,
TNI bersama Polri yang tergabung dalam Opslihkam, telah berhasil
mengurangi kadar Postur Pemberontak GAM, dengan menyita 920 pucuk
senjata Pemberontak GAM, yang terdiri dari 583 pucuk senjata standart,
dan 337 pucuk senjata rakitan. Akan tetapi, upaya diplomasi melalui
COHA, justru memberikan kontribusi secara signifikan meningkatnya
jumlah senjata Pemberontak GAM menjadi 5000 pucuk. Artinya, keberhasilan
TNI dan Polri menyita senjata milik Pemberontak GAM sejumlah hampir
1000 pucuk selama dua tahun pelaksanaan Inpres, dapat dibandingkan
dengan keberhasilan Pemberontak GAM memasukkan senjata ke wilayah
NAD sebanyak kurang lebih 3000 pucuk dalam waktu lima bulan pelaksanaan
COHA sejak penandatanganan 9 Desember 2002 hingga 25 April 2003,
satu berbanding tiga (1 : 3). Dalam konteks penciptaan kondisi politik
menjelang Pemilu 2004, pemerintahan Presiden Megawati tidak berhasil
memberi konstribusi positif bagi penyelesaian konflik Aceh dalam
koridor NKRI, tetapi lebih merefleksikan penciptaan ruang gerak
secara politik dan militer dalam rangka menggolkan Grand Strategy
Pemberontak GAM untuk "merdeka melalui referendum dengan memanfaatkan
momentum Pesta Demokrasi 2004"
Analisis di atas menunjukkan bahwa upaya negara untuk mengurangi
kadar perlawanan Pemberontak GAM sejak era Presiden Habibie, Presiden
Gus Dur hingga Presiden Megawati dengan cara mengedepankan "dialog",
secara politis pemerintah memang berhasil mengangkat citra Indonesia
sebagai negara yang cinta damai, namun secara militer pemerintah
semakin memberikan peluang kepada Pemberontak GAM untuk meningkatkan
perlawanan bersenjata. Dengan demikian, upaya diplomasi untuk kepentingan
politik luar negeri tidak selamanya sejalan, bahkan kontradiktif
dengan upaya militer.
Kedua, upaya politik dalam negeri dalam mengembalikan kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah untuk memenuhi tuntutan keadilan
masyarakat Aceh di berbagai bidang kehidupan tidak didukung oleh
optimalisasi kinerja lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif
pada tataran pemerintahan daerah Propinsi NAD. Keberadaan ketiga
lembaga tersebut yang semestinya mampu menciptakan sinergisme kinerja
bersama pihak TNI dan Polri di Aceh dalam mengakselerasi kebijakan
pemerintahan Presiden Megawati pada tataran kebijakan berupa enam
langkah komprehensif, namun yang muncul lebih mewujud ke dalam bentuk-bentuk
protes sebagai ketidakpuasan kinerja mereka. Kondisi lainnya yang
tampak adalah mereka bahkan mudah diintimidasi oleh Pemberontak
GAM ataupun kelompok kepentingan lainnya, baik sebagai sumber logistik
maupun corong Pemberontak GAM. Mereka diliputi kegamangan dalam
bersikap dan bertindak, sehingga sulit menempatkan diri sebagai
panutan di tengah masyarakat. Apakah sikap yang ditampilkan tersebut
disebabkan karena keselamatan diri dan keluarganya, ataukah karena
mereka berpihak kepada Pemberontak GAM. Sejauh ini hal tersebut
merupakan tugas yang tidak ringan bagi TNI dan Polri untuk melakukan
identifikasi secara menyeluruh dengan akurasi hasil yang meyakinkan.
Sikap yang muncul selama ini, jelas terkesan mendua, yang tentu
saja sangat menyulitkan dalam memberikan dukungan secara optimal
terhadap penyelesaian masalah. Akibatnya, upaya membangkitkan energi
partisipasi sejumlah komponen tataran infra struktur masyarakat
NAD dalam konteks optimalisasi penyelesaian Aceh tidak pernah tercipta.
Pemetaan anatomi konflik demikian, tentu saja tidak bermaksud mencari
siapa yang salah dan benar, tetapi pemetaan itu sendiri dapat meletakkan
secara proporsional siapa seharusnya berbuat apa. Sehingga langkah
ini boleh dikata merupakan kebutuhan untuk melakukan evaluasi kritis
yang harus dipaparkan secara luas dan transparan, agar semua pihak
diharapkan "terpanggil", bukan "intervensi",
untuk memberikan kontribusi positif terhadap upaya penyelesaian
konflik Aceh, sesuai dengan visi operasi terpadu yang telah dipaparkan
sebelumnya. Begitu pula TNI, pelibatan atau keikutsertaannya dalam
melakukan peran, fungsi dan tugasnya, tetap diartikan dalam koridor
"terpanggil". Dengan kata lain, TNI hadir di Aceh karena
panggilan tugasnya sebagai pengemban amanat rakyat membela kadaulatan
negara RI dari ancaman Pemberontak GAM.
Hal tersebut merefleksikan kesadaran moral bahwa kekuatan bersenjata
Pemberontak GAM yang semakin meningkat harus dihadapi pula dengan
gelar kekuatan bersenjata melalui gelar operasi militer. Meskipun
demikian, TNI tidak serta merta mengerahkan kekuatannya ke Aceh
tanpa payung hukum dari pemerintah Presiden Megawati sebagai kepala
negara, dan karenanya, pandangan yang kurang bijaksana bila kehadiran
TNI ke Aceh dicap sebagai langkah"intervensi militer".
Sebaliknya, merupakan pandangan yang amat bijaksana bila operasi
terpadu itu diposisikan sebagai garapan bersama untuk menang bersama,
bukan menyalahkan sepihak untuk menang-menangan.
Operasi Terpadu
Berangkat dari visi operasi, ada sebuah catatan penting untuk renungan
dan pegangan bersama bagi semua pihak sebelum memasuki arena operasi,
baik pada tataran penentu kebijakan, terlebih pada tataran operasional.
Catatan penting itu haruslah melekat dibenak setiap orang, kelompok,
institusi atau pun satuan-satuan TNI dan Polri, tentang hal-hal
yang berkembang dalam kekikinian di Aceh, namun mengakar dari nilai-nilai
kultural yang dibentuk oleh proses sejarah perlawanan masyarakat
Aceh yang panjang.
Sejak zaman kolonial Belanda, Jepang, Orla, Orba sampai kini era
Reformasi, tercatat setidaknya ada dua karakter masyarakat Aceh
yang direpresentasikan Pemberontak GAM, yang patut dipertimbangkan
dalam menghadapi Pemberontak GAM itu sendiri. Pertama, sepanjang
perjalanan sejarah di atas masyarakat Aceh hampir tidak pernah vakum
dilanda konflik. Dapat dimaklumi jika hal tersebut telah membentuk
kepribadian yang ulet, keras dan kemudian menjadi semangat jihad.
Sampai saat ini hal tersebut masih tetap merupakan prinsip perjuangan
mereka, tak heran jika Pemberontak GAM selama ini terkesan "nekad"
ketika berhadapan dengan prajurit TNI dan Polri di lapangan, bahkan
terhadap masyarakat Aceh sendiri yang dianggap menghianati perjuangannya,
Pemberontak GAM tidak segan-segan melakukan penganiayaan dengan
sangat tidak manusiawi. Karenanya, muncul motto perjuangan Pemberontak
GAM, yaitu Orang Aceh dapat dibunuh tapi tak dapat ditaklukkan.
Berbarengan dengan motto itu, masyarakat Aceh amat kental dengan
tradisi ke-Islaman-nya, sehingga tidaklah mengherankan ketika bangkit
menghadapi penjajah Belanda, masyarakat Aceh selalu disemangati
oleh seruan jihad, yaitu Udep saree mati syahid (hidup mulia mati
syahid). Di masa perjuangan berikutnya, hingga di era reformasi
sekarang ini semangat perjuangan tersebut masih terasa kental.
Kedua, dari masa penjajahan demi penjajahan yang demikian panjang
itu, telah membentuk karakter kepejuangan masyarakat Aceh yang berwatak
heroik, namun seringkali disalahartikan dan disalahgunakan, terutama
bagi pihak yang menamakan dirinya Pemberontak GAM, dengan melakukan
tipu daya untuk melancarkan pencapaian tujuan perjuangannya. (meski
dalam terminologi militer dapat dibenarkan atau dipersepsikan sebagai
siasat untuk "menyesatkan", atau mengelabui pihak lawan).
Karakter ini tercermin pada berbagai siasat yang secara klasik seringkali
dimainkan tentang bagaimana front politik Pemberontak GAM, misalnya,
dalam mempengaruhi petinggi dan politisi di negeri ini dalam mengemas
"jeda kemanusiaan", "moratorium", hingga digelarnya
"COHA". Dari berbagai data intelijen yang berhasil dikumpulkan
ternyata sampai pada satu kesimpulan bahwa COHA digelar juga merupakan
keberhasilan Pemberontak GAM mengecoh, memperdaya HDC dan para petinggi
Republik ini. Siasat mengulur waktu pun cukup terlihat pada gagalnya
penandatanganan perjanjian pada akhir bulan September 2002, dan
menjelang dibatalkannya pelaksanaan COHA, Pemberontak GAM masih
sempat meminta penundaan digelarnya Sidang Dewan Bersama (Joint
Council Meeting). Perilaku Pemberontak GAM yang demikian itu, antara
lain dapat dipersepsikan sebagai upaya atau siasat untuk selalu
memperoleh ruang dan waktu guna pencapaian tujuan perjuangannya,
yaitu "merdeka".
Gambaran nilai-nilai kultural tersebut kiranya telah dapat menyadarkan
kepada semua pihak tentang keterpaduan seperti apa operasi itu digelar.
Gelar Operasi Kemanusiaan, misalnya, yang dihadapi antara lain adalah
pengungsi. Tentu pihak terdepan yang menangani adalah para pemerhati
kemanusiaan, baik fungsional, struktural maupun elemen-elemen pendukung
seperti LSM. Tapi karena, dari pengalaman Jeda Kemanusiaan, kebanyakan
pengungsi adalah hasil rekayasa Pemberontak GAM melalui tekanan
bersenjata dan klandestin terhadap masyarakat setempat, yang secara
politik bertujuan menarik simpati dunia internasional untuk menekan
Indonesia dari sudut HAM, maka pengelolaannya dituntut keterpaduan
bersama aparat kepolisian yang mampu mengungkap infiltrasi Pemberontak
GAM ke dalam kelompok pengungsian tersebut. Begitu juga dari aspek
penampungan sementara, mungkin dapat difasilitasi oleh TNI, baik
dari segi transportasi maupun akomodasi.
Gelar operasi penegakan hukum, yang dihadapi adalah kriminal bersenjata
Pemberontak GAM dengan penerapan taktik gerilya. Pada ancaman skala
rendah, dalam konteks kriminal, tentu menjadi porsi kepolisian,
namun secara eskalatif bila ancaman Pemberontak GAM sudah berintensitas
tinggi, pihak kepolisian dapat meminta bantuan perkuatan dari TNI.
Demikian pula dengan gelar Operasi Pemantapan Roda Pemerintahan,
perlu back-up unsur-unsur intelijen baik dari TNI maupun Polri.
Karena kenyataannya, dalam rangka mengambil alih fungsi pemerintahan
daerah di semua tingkat, Pemberontak GAM melakukan teror, penculikan,
intimidasi dan agitasi dengan bersenjata.
Sementara ancaman yang dihadapi dalam operasi pemulihan keamanan
adalah perlawanan Gerakan Bersenjata Separatis Aceh (GBSA), dengan
tugas melumpuhkan kekuatan bersenjata Separatis Aceh, menangkap
hidup atau mati tokoh-tokoh separatis serta berbagai aktivis lainnya
yang tidak bisa dilakukan oleh non-TNI sehubungan dengan kekhasan
Pemberontak GAM yang menerapkan taktik dan strategi gerilya. Meski
operasi pemulihan keamanan ini pada dasarnya dilakukan oleh pasukan-pasukan
atau satuan-satuan reguler TNI dengan berbagai jenis kesenjataan
sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing, tidak akan terlaksana
secara optimal dalam pencapaian tujuan dan sasaran operasi, tanpa
dukungan dan partisipasi dari semua lapisan masyarakat.
Dengan demikian, kehadiran TNI atau siapa pun ke dalam jenis operasi
apa pun, tidaklah ditafsirkan sebagai "intervensi" sepihak,
namun hendaknya didasarkan pada panggilan rasa tanggung jawab masing-masing
komponen bangsa untuk meringankan pihak lainnya demi kepentingan
bersama, yaitu penyelesaian masalah secara menyeluruh, utuh dan
terpadu, di bawah kibaran Sang Merah Putih serta tegak-kokohnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.
Akhirnya, tanpa bermaksud mengurangi sedikitpun hak untuk mengkritisi
keberadaan TNI di mana pun berada dan bertugas, namun justru sebagai
bagian dari wujud keterpanggilan para pemerhati Aceh, ada baiknya
ajakan Menkopolkam dalam wawancara RCTI beberapa hari sebelum perundingan
di Tokyo berlansung, disikapi secara positip bahwa "merupakan
kebanggaan tersendiri dalam melaksanakan tugas operasi, jika prajurit-prajurit
TNI tahu untuk apa mereka bertugas dan mengabdi, dan sadar kepada
bangsa dan negara RI untuk rela mengorbankan jiwa raganya. Karena
itu, doronglah prajurit-prajurit ke medan laga dengan pernyataan-pernyataan
yang dapat membangkitkan semangat dan motivasi untuk bertugas, mengabdi
dan berkorban; sebaliknya, hindarilah berpolemik dan beretorika,
karena polemik dan retorika itu akan mendekatkan mereka kepada tugas,
pengabdian dan pengorbanan yang sia-sia".
Penulis adalah Mantan
Danseskoad)
|