MILITER KE ACEH, INTERVENSI ATAU TERPANGGIL
Oleh :
Mayjen TNI Williem T.DA Costa

Gagalnya perundingan RI-Pemberontak GAM di Tokyo, yang berlangsung selama 13,5 jam pada tanggal 18 Mei 2003, menandakan operasi terpadu dimulai. Berarti legitimasi hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2003 yang memayungi pemberlakuan Darurat Militer di wilayah NAD akan memberikan keleluasaan bagi TNI untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya mempertahankan Aceh lepas dari NKRI. Keleluasaan dimaksud diwujudkan dalam bentuk operasi militer atau operasi pemulihan keamanan, terpadu dengan tiga operasi lainnya, yaitu operasi kemanusiaan, penegakan hukum dan pemantapan roda pemerintahan.
Meskipun sudah berlangsung, dapat dipastikan bahwa wacana pro-kontra, bahkan mungkin penolakan terhadap gelar operasi militer tersebut diperkirakan akan semakin menguat dalam beberapa waktu mendatang. Wacana itu dapat dicermati sejak Perjanjian Penghentian Perdamaian (Cessation of Hostilities Agreement/ COHA) antara Pemberontak GAM dengan RI dinilai sudah tidak efektif lagi.
Tulisan ini merupakan bagian dari wacana tersebut, untuk menjelaskan mengapa harus operasi militer dan bagaimana sebaiknya operasi itu digelar, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat Aceh, dan keinginan kita semua dapat terwujud, yaitu "terangkatnya kembali harkat, derajat dan marwah masyarakat Aceh sebagaimana sediakala, dan dapat mengenyam kehidupan normal yang bernafaskan hakiki kehidupan Islam dalam bingkai Negara Kesatuan Reublik Indonesia (NKRI)"
Keinginan itulah sebaiknya ditetapkan sebagai visi operasi terpadu yang sedang digelar di Aceh, dan dari visi itu pula Intervensi Militer untuk Aceh, seperti ditulis Andi Widjajanto (Kompas, 9 Mei 2003) menarik untuk dikritisi. Karena istilah "intervensi" dapat dikonotasikan TNI mencampuri kebijakan pemerintah dalam penyelesaian konflik di Aceh. Lebih jauh, dapat diartikan pula bahwa TNI telah ditempatkan di luar sistem negara, yang berarti, istilah itu telah memarginalkan salah satu komponen bangsa. Bukankah TNI mengemban tugas menjaga dan memelihara kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI dari berbagai ancaman, termasuk pemberontakan separatis yang dipresentasikan Pemberontak GAM. Sehingga operasi pemulihan keamanan melalui Inpres Nomor : 4, 7 dan 1 tahun 2001 & 2002, yang menghadirkan TNI di Aceh bukan merupakan kemauan TNI sendiri. Begitu pula kehadirannya saat ini untuk melaksanakan operasi terpadu merupakan realisasi dari Kepres Nomor 28 Tahun 2003. Meskipun sifatnya perintah dari kepala negara, namun hal tersebut dapat diartikan sebagai wujud panggilan tugas TNI sebagai alat pertahanan negara, dan bukan intervensi.

Mengapa harus Operasi Militer Fakta apa yang mendukung bahwa, operasi terpadu dimaksud bukan untuk kepentingan TNI, melainkan tuntutan keadaan. Keadaan di Aceh-lah yang memberikan kesadaran kepada pemerintahan Presiden Megawati atas nama negara, kemudian memberikan instruksi kepada TNI untuk melakukan tugas operasi. Keadaan dimaksud adalah keadaan yang sengaja diciptakan oleh Pemberontak GAM sebelum dan selama COHA berlangsung, sebagai refleksi penanganan negara yang direpresentasikan oleh pemerintahan era reformasi. Dalam konteks ini, TNI sama sekali tidak pernah memaksakan kehendaknya untuk menggelar operasi militer, meskipun sadar bahwa dari segi kemampuan, kekuatan serta aktivitas Pemberontak GAM (sebut "Postur Pemberontak GAM") sudah saatnya pengelolaan konflik dengan cara-cara militer dikedepankan, tanpa mengabaikan cara-cara non militer. Kesadaran seperti ini hendaknya diartikan sebagai bentuk kepatuhan dan loyalitas TNI kepada negara.
Simaklah, misalnya, bagaimana Pemberontak GAM melancarkan manuver-manuvernya selama kurun waktu kepemimpinan Presiden Habibie, Presiden Gus Dur dan Presiden Megawati, dengan menerapkan pola-pola klasiknya di tiga front, yakni politik, klandestin dan bersenjata. Penanganan konflik Aceh pada era Presiden Habibie yang merefleksikan pemenuhan tuntutan peradilan untuk pelanggaran HAM Aceh serta pemberian rasa keadilan ekonomi dan politik, otonomi khusus dan Syariat Islam kepada rakyat Aceh, di satu sisi telah memberikan harapan-harapan baru dan rasa optimistik. Pada sisi lain, terjadinya pengecilan makna kehadiran operasi militer berupa penarikan satuan-satuan TNI dari Aceh, telah mendorong penataan ulang "postur Pemberontak GAM", sekaligus telah menimbulkan dampak yang luas terhadap munculnya ragam permasalahan baru di Aceh.
Sementara perhatian lebih terkonsentrasi pada situasi di Jakarta, yang amat dinamik dalam menghadapi Pemilu 1999. Terjadilah kemudian seolah-olah proses pembiaran untuk jangka waktu yang cukup lama. Hal itu tercermin, misalnya, pada kealpaan pemerintahan Presiden Habibie menggelar program-program rehabilitasi berkelanjutan dan perkuatan jaringan institusi-institusi sosial. Proses pembiaran tersebut kemudian memunculkan ragam permasalahan di lapangan. Pemerintah Daerah yang seolah kehilangan kredibilitas, kewalahan menghadapi dinamika perkembangan dan perubahan situasi yang sangat cepat. Keadaan menjadi semakin runyam, ada rasa marah dan euphoria, ada kekecewaan di tingkat akar rumput karena bantuan yang diselewengkan atau tak kunjung tiba, ada yang merasa terpinggirkan.
Tuntutan demi tuntutan seolah tidak ditanggapi secara sungguh-sungguh. Sikap pemerintah yang tampil bahkan kebanyakan mengesankan keragu-raguan. Akibatnya muncul respon elemen masyarakat Aceh dengan rasa frustrasi. Para aktivis beserta sejumlah generasi muda lainnya di Aceh, yang semula memfasilitasi kehadiran pemerintah pusat ke Aceh, namun kemudian berbalik menjadi penggagas isu referendum. Kampanye referendum berarti kampanye kemerdekaan Aceh, semangat untuk merdeka lalu mencuat disemua lini. Bagi Pemberontak GAM fenomena ini merupakan peluang untuk mengembangkan ketiga frontnya.
Pada mulanya, front politik dan klandestin Pemberontak GAM "link" dengan para generasi muda pencetus isu referendum, untuk memanfaatkan suasana penyiapan Pemilu '99, dengan mengangkat pasangan kata "referendum" dan "merdeka" menjadi alat propaganda di tengah masyarakat luas yang sangat efektif. Sementara front bersenjata memanfaatkan kevakuman pedesaan dari kehadiran satuan-satuan TNI untuk melakukan berbagai aktivitas yang bersifat intimidatif dan teror bersenjata. Namun, Pemberontak GAM kemudian menilai bahwa sosialisasi ide gerakan bersenjata untuk kemerdekaan Aceh jauh lebih mudah daripada isu referendum, yang tidak pernah dikenal sebelumnya. Pemberontak GAM lalu berhasil memprogandakan bahwa TNI dan Polri yang beroperasi di Aceh adalah penjajah dari Indonesia "Jawa", TNI dan Polri adalah orang-orang "kafir" yang harus diusir dari tanah rencong.
Maka dalam waktu singkat hegemoni gerakan politik para aktivitis diambil alih oleh Pemberontak GAM yang secara cepat mampu menguasai semua lembaga yang telah dibentuk oleh para mahasiswa. Komando dan kendali beralih ke tangan Pemberontak GAM, sementara para aktivitas mahasiswa tak lebih dari sub sistem, yang dengan mudah dikendalikan dengan tekanan-tekanan bersenjata pula oleh Pemberontak GAM.
Singkatnya, jajaran Presiden Habibie adalah sebuah pemerintahan yang telah kehilangan momentum, ketika rakyat Aceh begitu mengedepankan rasa maaf, karena sadar bahwa publik Indonesia amat peduli terhadap penderitaan mereka, masih mempercayai pemerintahan yang lahir dari reformasi, masih mempunyai harapan karena Presiden Habibie adalah tokoh Islam, yang belum dikotori oleh berbagai kepentingan. Pemerintahan Presiden Habibie begitu menggebu memenuhi berbagai tuntutan masyarakat Aceh melalui gelar ragam aspek kemanusiaan dalam konteks gerakan demokratisasi. Tetapi lupa kalau keinginan politik ini, telah melahirkan kekecewaan baru, yang kemudian dimanfaatkan untuk membangkitkan aktivitas bersenjata sejalan aktifitas klandestin dan politik Pemberontak GAM, yang tentu saja hanya efektif bila dihadapi dengan cara-cara bersenjata pula, terpadu dengan cara-cara non bersenjata. Hal ini perlu diungkap sebagai proses pembelajaran, bahwa penanganan konflik Aceh era Presiden Habibie tidak mencerminkan sinergisme antara cara-cara politik dan militer.
Perjalanan singkat pemerintahan Presiden Habibie yang demikian itu, mestinya mampu memberikan pelajaran berharga kepada generasi pemerintahan berikutnya, pemerintahan Presiden Gus Dur. Tetapi apa yang terjadi kemudian? Dengan filosofi "begitu aja kok repot", pemerintahan Presiden Gus Dur dengan cepat memenuhi segala tuntutan rakyat Aceh antara lain: yaitu, dipenuhinya otonomi khusus, syariat Islam, perimbangan keuangan, pelabuhan bebas Sabang, peradilan koneksitas terhadap kasus Bantaqiyah; melakukan dialog ke Jenewa untuk sebuah gelar Jeda Kemanusiaan, mengangkat orang Aceh sebagai Menteri HAM, dan memberhentikan Syamsudin Mahmud sebagai Gubernur di tengah masa jabatan. Penanganan Aceh oleh pemerintahan Presiden Gus Dur, hampir tidak ada perubahan dari pemerintahan sebelumnya, bahwa lagi-lagi masalah Aceh adalah soal yang sederhana. Presiden Gus Dur melihat seakan-akan dengan pemenuhan terhadap tuntutan rakyat Aceh, selesailah apa yang selama ini dipersoalkan.
Sikap menyederhanakan itu juga terlihat dalam menanggapi peristiwa dan usulan yang muncul kemudian di Aceh. Ada kesan bahwa dalam menyelesaikan masalah Aceh, Gus Dur hanya menerima masukan dari satu pintu saja, yang tidak melalui sebuah survey, kajian, dan penilaian yang mendalam secara, politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, apalagi militer, berdasarkan sejarah, kultur, dan karakter konflik yang pernah ada, serta konfigurasi dan karakter anatomi dari setiap pemain (grup) yang ada, bahkan tidak pula menyiapkan rentang kendalinya terhadap pelaksanaan keputusan dan program-programnya. Akibatnya segala macam upaya yang telah ditempuh, bukan saja tak membuahkan perdamaian, malahan menimbulkan perpecahan yang lebih luas lagi dikalangan masyarakat dan pejabat. Menguatnya tekanan gerakan bersenjata, yang diindikasikan meningkatnya jumlah pucuk senjata Pemberontak GAM, yaitu semula tercatat kira-kira 1500 pucuk sebelum Jeda Kemanusiaan, meningkat menjadi kurang lebih 3000 pucuk setelah Jeda Kemanusiaan. Penguatan aktivitas bersenjata itu juga tercermin pada terbunuhnya tokoh-tokoh masyarakat dan pendidikan yang selama ini bersikap netral, dan merupakan investasi berharga bagi perkembangan Aceh ke depan, disertai hancurnya berbagai infra struktur wilayah Aceh.
Sebagai refleksi kritis dan introspeksi penanganan konflik berikutnya bahwa, ketika Jeda Kemanusiaan berlangsung, dengan gelagat perkembangan aktivitas Pemberontak GAM yang sangat kurang menguntungkan terhadap upaya penanganan konflik Aceh ke depan, TNI telah memberikan warning banyak kali kepada pemerintah waktu itu tentang untung rugi dilanjutkannya Jeda Kamanusiaan. TNI melihat bahwa, proses dialog teramat penting dikedepankan, tapi porsi TNI jangan ditinggalkan. Mengingat perlawanan yang muncul di Aceh tidak saja mengakar dari ketidakadilan, tapi juga dibarengi dengan gerakan separatis bersenjata, yang juga mengakar dari ideologi Hasan Tiro, sebuah Ideologi Islam yang hendak menjadikan Aceh sebagai Negara Islam terpisah dari NKRI. Kedua akar permasalahan tersebut memang saling mengisi secara simbiose-mutualistik, yang tentu saja tidak hanya dapat dikelola melalui penanganan dialog politik dan pemenuhan berbagai tuntutan non-militer lainnya semata, tetapi juga haruslah secara sistematis dibarengi dengan keikutsertaan institusi TNI dengan cara-cara militer.
Pelajaran empirik seperti itulah yang, antara lain, mendasari pertimbangan mengapa pemerintahan Presiden Megawati cukup cerdas secara emosional, menampilkan sikap ekstra hati-hati untuk tidak reaktif dalam merespon tuntutan yang bersifat sesaat. Mereka memahami betul bahwa jarak dan waktu yang cukup harus diambil untuk memetakan masalah Aceh secara lebih komperehensif, dan juga membangun situasi-situasi yang dibutuhkan sebelum memasuki tahap penyelesaian masalah, yang berfungsi sebagai entry point, agar tercipta peluang dan celah yang cukup kondusif dalam melancarkan beberapa strategi dan aksinya.
Dalam kehati-hatiannya itu, pemerintahan Presiden Megawati, di satu sisi harus diakui, telah membawa opini internasional untuk semakin memantapkan dukungannya agar Aceh tetap dalam wadah NKRI. Keberhasilan juga tampak dalam kerangka diplomasi, Aceh dapat dibawa ke dalam penyelesaian secara damai. Namun pada sisi sebaliknya harus pula dikritisi, bahwa pemerintahan Presiden Megawati pada tataran operasional terbebani oleh dua hal, yaitu:
Pertama, melalui Inpres Nomor; 4, 7 dan 1 tahun 2001 & 2002, TNI bersama Polri yang tergabung dalam Opslihkam, telah berhasil mengurangi kadar Postur Pemberontak GAM, dengan menyita 920 pucuk senjata Pemberontak GAM, yang terdiri dari 583 pucuk senjata standart, dan 337 pucuk senjata rakitan. Akan tetapi, upaya diplomasi melalui COHA, justru memberikan kontribusi secara signifikan meningkatnya jumlah senjata Pemberontak GAM menjadi 5000 pucuk. Artinya, keberhasilan TNI dan Polri menyita senjata milik Pemberontak GAM sejumlah hampir 1000 pucuk selama dua tahun pelaksanaan Inpres, dapat dibandingkan dengan keberhasilan Pemberontak GAM memasukkan senjata ke wilayah NAD sebanyak kurang lebih 3000 pucuk dalam waktu lima bulan pelaksanaan COHA sejak penandatanganan 9 Desember 2002 hingga 25 April 2003, satu berbanding tiga (1 : 3). Dalam konteks penciptaan kondisi politik menjelang Pemilu 2004, pemerintahan Presiden Megawati tidak berhasil memberi konstribusi positif bagi penyelesaian konflik Aceh dalam koridor NKRI, tetapi lebih merefleksikan penciptaan ruang gerak secara politik dan militer dalam rangka menggolkan Grand Strategy Pemberontak GAM untuk "merdeka melalui referendum dengan memanfaatkan momentum Pesta Demokrasi 2004"
Analisis di atas menunjukkan bahwa upaya negara untuk mengurangi kadar perlawanan Pemberontak GAM sejak era Presiden Habibie, Presiden Gus Dur hingga Presiden Megawati dengan cara mengedepankan "dialog", secara politis pemerintah memang berhasil mengangkat citra Indonesia sebagai negara yang cinta damai, namun secara militer pemerintah semakin memberikan peluang kepada Pemberontak GAM untuk meningkatkan perlawanan bersenjata. Dengan demikian, upaya diplomasi untuk kepentingan politik luar negeri tidak selamanya sejalan, bahkan kontradiktif dengan upaya militer.
Kedua, upaya politik dalam negeri dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah untuk memenuhi tuntutan keadilan masyarakat Aceh di berbagai bidang kehidupan tidak didukung oleh optimalisasi kinerja lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif pada tataran pemerintahan daerah Propinsi NAD. Keberadaan ketiga lembaga tersebut yang semestinya mampu menciptakan sinergisme kinerja bersama pihak TNI dan Polri di Aceh dalam mengakselerasi kebijakan pemerintahan Presiden Megawati pada tataran kebijakan berupa enam langkah komprehensif, namun yang muncul lebih mewujud ke dalam bentuk-bentuk protes sebagai ketidakpuasan kinerja mereka. Kondisi lainnya yang tampak adalah mereka bahkan mudah diintimidasi oleh Pemberontak GAM ataupun kelompok kepentingan lainnya, baik sebagai sumber logistik maupun corong Pemberontak GAM. Mereka diliputi kegamangan dalam bersikap dan bertindak, sehingga sulit menempatkan diri sebagai panutan di tengah masyarakat. Apakah sikap yang ditampilkan tersebut disebabkan karena keselamatan diri dan keluarganya, ataukah karena mereka berpihak kepada Pemberontak GAM. Sejauh ini hal tersebut merupakan tugas yang tidak ringan bagi TNI dan Polri untuk melakukan identifikasi secara menyeluruh dengan akurasi hasil yang meyakinkan. Sikap yang muncul selama ini, jelas terkesan mendua, yang tentu saja sangat menyulitkan dalam memberikan dukungan secara optimal terhadap penyelesaian masalah. Akibatnya, upaya membangkitkan energi partisipasi sejumlah komponen tataran infra struktur masyarakat NAD dalam konteks optimalisasi penyelesaian Aceh tidak pernah tercipta.
Pemetaan anatomi konflik demikian, tentu saja tidak bermaksud mencari siapa yang salah dan benar, tetapi pemetaan itu sendiri dapat meletakkan secara proporsional siapa seharusnya berbuat apa. Sehingga langkah ini boleh dikata merupakan kebutuhan untuk melakukan evaluasi kritis yang harus dipaparkan secara luas dan transparan, agar semua pihak diharapkan "terpanggil", bukan "intervensi", untuk memberikan kontribusi positif terhadap upaya penyelesaian konflik Aceh, sesuai dengan visi operasi terpadu yang telah dipaparkan sebelumnya. Begitu pula TNI, pelibatan atau keikutsertaannya dalam melakukan peran, fungsi dan tugasnya, tetap diartikan dalam koridor "terpanggil". Dengan kata lain, TNI hadir di Aceh karena panggilan tugasnya sebagai pengemban amanat rakyat membela kadaulatan negara RI dari ancaman Pemberontak GAM.
Hal tersebut merefleksikan kesadaran moral bahwa kekuatan bersenjata Pemberontak GAM yang semakin meningkat harus dihadapi pula dengan gelar kekuatan bersenjata melalui gelar operasi militer. Meskipun demikian, TNI tidak serta merta mengerahkan kekuatannya ke Aceh tanpa payung hukum dari pemerintah Presiden Megawati sebagai kepala negara, dan karenanya, pandangan yang kurang bijaksana bila kehadiran TNI ke Aceh dicap sebagai langkah"intervensi militer". Sebaliknya, merupakan pandangan yang amat bijaksana bila operasi terpadu itu diposisikan sebagai garapan bersama untuk menang bersama, bukan menyalahkan sepihak untuk menang-menangan.
Operasi Terpadu
Berangkat dari visi operasi, ada sebuah catatan penting untuk renungan dan pegangan bersama bagi semua pihak sebelum memasuki arena operasi, baik pada tataran penentu kebijakan, terlebih pada tataran operasional. Catatan penting itu haruslah melekat dibenak setiap orang, kelompok, institusi atau pun satuan-satuan TNI dan Polri, tentang hal-hal yang berkembang dalam kekikinian di Aceh, namun mengakar dari nilai-nilai kultural yang dibentuk oleh proses sejarah perlawanan masyarakat Aceh yang panjang.
Sejak zaman kolonial Belanda, Jepang, Orla, Orba sampai kini era Reformasi, tercatat setidaknya ada dua karakter masyarakat Aceh yang direpresentasikan Pemberontak GAM, yang patut dipertimbangkan dalam menghadapi Pemberontak GAM itu sendiri. Pertama, sepanjang perjalanan sejarah di atas masyarakat Aceh hampir tidak pernah vakum dilanda konflik. Dapat dimaklumi jika hal tersebut telah membentuk kepribadian yang ulet, keras dan kemudian menjadi semangat jihad. Sampai saat ini hal tersebut masih tetap merupakan prinsip perjuangan mereka, tak heran jika Pemberontak GAM selama ini terkesan "nekad" ketika berhadapan dengan prajurit TNI dan Polri di lapangan, bahkan terhadap masyarakat Aceh sendiri yang dianggap menghianati perjuangannya, Pemberontak GAM tidak segan-segan melakukan penganiayaan dengan sangat tidak manusiawi. Karenanya, muncul motto perjuangan Pemberontak GAM, yaitu Orang Aceh dapat dibunuh tapi tak dapat ditaklukkan.
Berbarengan dengan motto itu, masyarakat Aceh amat kental dengan tradisi ke-Islaman-nya, sehingga tidaklah mengherankan ketika bangkit menghadapi penjajah Belanda, masyarakat Aceh selalu disemangati oleh seruan jihad, yaitu Udep saree mati syahid (hidup mulia mati syahid). Di masa perjuangan berikutnya, hingga di era reformasi sekarang ini semangat perjuangan tersebut masih terasa kental.
Kedua, dari masa penjajahan demi penjajahan yang demikian panjang itu, telah membentuk karakter kepejuangan masyarakat Aceh yang berwatak heroik, namun seringkali disalahartikan dan disalahgunakan, terutama bagi pihak yang menamakan dirinya Pemberontak GAM, dengan melakukan tipu daya untuk melancarkan pencapaian tujuan perjuangannya. (meski dalam terminologi militer dapat dibenarkan atau dipersepsikan sebagai siasat untuk "menyesatkan", atau mengelabui pihak lawan). Karakter ini tercermin pada berbagai siasat yang secara klasik seringkali dimainkan tentang bagaimana front politik Pemberontak GAM, misalnya, dalam mempengaruhi petinggi dan politisi di negeri ini dalam mengemas "jeda kemanusiaan", "moratorium", hingga digelarnya "COHA". Dari berbagai data intelijen yang berhasil dikumpulkan ternyata sampai pada satu kesimpulan bahwa COHA digelar juga merupakan keberhasilan Pemberontak GAM mengecoh, memperdaya HDC dan para petinggi Republik ini. Siasat mengulur waktu pun cukup terlihat pada gagalnya penandatanganan perjanjian pada akhir bulan September 2002, dan menjelang dibatalkannya pelaksanaan COHA, Pemberontak GAM masih sempat meminta penundaan digelarnya Sidang Dewan Bersama (Joint Council Meeting). Perilaku Pemberontak GAM yang demikian itu, antara lain dapat dipersepsikan sebagai upaya atau siasat untuk selalu memperoleh ruang dan waktu guna pencapaian tujuan perjuangannya, yaitu "merdeka".
Gambaran nilai-nilai kultural tersebut kiranya telah dapat menyadarkan kepada semua pihak tentang keterpaduan seperti apa operasi itu digelar. Gelar Operasi Kemanusiaan, misalnya, yang dihadapi antara lain adalah pengungsi. Tentu pihak terdepan yang menangani adalah para pemerhati kemanusiaan, baik fungsional, struktural maupun elemen-elemen pendukung seperti LSM. Tapi karena, dari pengalaman Jeda Kemanusiaan, kebanyakan pengungsi adalah hasil rekayasa Pemberontak GAM melalui tekanan bersenjata dan klandestin terhadap masyarakat setempat, yang secara politik bertujuan menarik simpati dunia internasional untuk menekan Indonesia dari sudut HAM, maka pengelolaannya dituntut keterpaduan bersama aparat kepolisian yang mampu mengungkap infiltrasi Pemberontak GAM ke dalam kelompok pengungsian tersebut. Begitu juga dari aspek penampungan sementara, mungkin dapat difasilitasi oleh TNI, baik dari segi transportasi maupun akomodasi.
Gelar operasi penegakan hukum, yang dihadapi adalah kriminal bersenjata Pemberontak GAM dengan penerapan taktik gerilya. Pada ancaman skala rendah, dalam konteks kriminal, tentu menjadi porsi kepolisian, namun secara eskalatif bila ancaman Pemberontak GAM sudah berintensitas tinggi, pihak kepolisian dapat meminta bantuan perkuatan dari TNI. Demikian pula dengan gelar Operasi Pemantapan Roda Pemerintahan, perlu back-up unsur-unsur intelijen baik dari TNI maupun Polri. Karena kenyataannya, dalam rangka mengambil alih fungsi pemerintahan daerah di semua tingkat, Pemberontak GAM melakukan teror, penculikan, intimidasi dan agitasi dengan bersenjata.
Sementara ancaman yang dihadapi dalam operasi pemulihan keamanan adalah perlawanan Gerakan Bersenjata Separatis Aceh (GBSA), dengan tugas melumpuhkan kekuatan bersenjata Separatis Aceh, menangkap hidup atau mati tokoh-tokoh separatis serta berbagai aktivis lainnya yang tidak bisa dilakukan oleh non-TNI sehubungan dengan kekhasan Pemberontak GAM yang menerapkan taktik dan strategi gerilya. Meski operasi pemulihan keamanan ini pada dasarnya dilakukan oleh pasukan-pasukan atau satuan-satuan reguler TNI dengan berbagai jenis kesenjataan sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing, tidak akan terlaksana secara optimal dalam pencapaian tujuan dan sasaran operasi, tanpa dukungan dan partisipasi dari semua lapisan masyarakat.
Dengan demikian, kehadiran TNI atau siapa pun ke dalam jenis operasi apa pun, tidaklah ditafsirkan sebagai "intervensi" sepihak, namun hendaknya didasarkan pada panggilan rasa tanggung jawab masing-masing komponen bangsa untuk meringankan pihak lainnya demi kepentingan bersama, yaitu penyelesaian masalah secara menyeluruh, utuh dan terpadu, di bawah kibaran Sang Merah Putih serta tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta.
Akhirnya, tanpa bermaksud mengurangi sedikitpun hak untuk mengkritisi keberadaan TNI di mana pun berada dan bertugas, namun justru sebagai bagian dari wujud keterpanggilan para pemerhati Aceh, ada baiknya ajakan Menkopolkam dalam wawancara RCTI beberapa hari sebelum perundingan di Tokyo berlansung, disikapi secara positip bahwa "merupakan kebanggaan tersendiri dalam melaksanakan tugas operasi, jika prajurit-prajurit TNI tahu untuk apa mereka bertugas dan mengabdi, dan sadar kepada bangsa dan negara RI untuk rela mengorbankan jiwa raganya. Karena itu, doronglah prajurit-prajurit ke medan laga dengan pernyataan-pernyataan yang dapat membangkitkan semangat dan motivasi untuk bertugas, mengabdi dan berkorban; sebaliknya, hindarilah berpolemik dan beretorika, karena polemik dan retorika itu akan mendekatkan mereka kepada tugas, pengabdian dan pengorbanan yang sia-sia".
Penulis adalah Mantan
Danseskoad)


Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat