PENGARUH DIADILINYA PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM
DI PERADILAN UMUM TERHADAP EKSISTENSI PERADILAN MILITER

Oleh : KAPTEN CHK W. INDRAJIT

Karmil ini mengkaji mengenai pengaruh diadilinya Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum di peradilan umum terhadap eksistensi peradilan militer. Hal ini bertitik tolak dari Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a tentang diadilinya prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum militer diadili di peradilan militer dan yang melakukan pelanggaran hukum umum diadili di peradilan umum. Ketetapan ini akan mengubah sistem yang telah ada, di mana Peradilan Militer selama ini berwenang mengadili semua tindak pidana yang dilakukan militer (Prajurit TNI) atau yang dipersamakan.
Karangan ini menggunakan penelitian doktrinal, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Karangan ini memberikan hasil, bahwa belum ada definisi hukum militer yang baku yang dapat dipahami oleh semua pihak, termasuk anggota MPR RI yang telah membuat Ketetapan tersebut di atas, sehingga terjadi kesalahan berfikir, baik menyangkut pemaknaan hukum militer, maupun penempatan status hukum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana dijadikan dalam satu pasal tentang Susunan dan Kedudukan TNI. Oleh karena itu, Ketetapan tersebut harus diamandemen, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000. Apabila tetap dipaksakan, maka akan ditemui banyak hambatan dalam pelaksanaannya, selain harus mengamandemen beberapa undang-undang, juga masalah penyidikan di markas TNI atau properti TNI, dan lebih dari itu akanbmengurangi jurisdiksi Peradilan Militer secara drastis, sehingga dapat mempengaruhi eksistensi Peradilan Militer.

Prajurit TNI sebagai WNI sebagaimana WNI lainnya, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan wajib menjunjung hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Amandemen Keempat yang berbunyi: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pelanggaran terhadap hukum, khususnya hukum pidana akan diproses melalui mekanisme yang ada, dan apabila melakukan tindak pidana umum akan diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Umum (SPP) dengan komponen (subsistem) terdiri dari Polisi selaku penyidik, Jaksa selaku penuntut, Hakim, dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Sedangkan pelanggaran terhadap tindak pidana militer, akan diproses melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Militer (SPPM) dengan komponen (subsistem) terdiri dari Ankum, Papera, Polisi Militer, Oditur Militer, Hakim Militer, dan Petugas Pemasyarakatan Militer.
Selama ini apabila ada prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana militer sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), diadili oleh Peradilan Militer (SPPM), tetapi dengan keluarnya Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a, maka prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan umum.
Diadilinya prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum di Peradilan Umum, akan berpengaruh terhadap eksistensi Peradilan Militer, termasuk terbatasnya jurisdiksi Peradilan Militer.

1. Maksud dan Tujuan.

a. Maksud. Memberikan penjelasan tentang berkurangnya yurisdiksi Peradilan Militer terhadap eksistensi peradilan Militer.
b. Tujuan. Sebagai usaha untuk tetap mempertahankan yurisdiksi dan eksistensi Peradilan Militer.

2. Ruang Lingkup dan Tata Urut.
Meliputi makna filosofi dari Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 Pasal 3 ayat (4) huruf a yang menyangkut perundang-udnangan, kesulitan penerapan perundang-undangan, penyidikan dan praktek Peradilan Militer dengan tata urut, sebagai berikut:

a. Pendahuluan.
b. Latar Belakang Pemikiran.
c. Data dan Fakta.
d. Analisa.
e. Penutup.

3. Pengertian.

a. Pengaruh. Daya yang ada/timbul dari sesuatu (orang, benda) yang ikut membentuk kepercayaan seseorang.
b. Tindak Pidana Umum. Tindak pidana yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Hal ini dapat dilihat dalam hampir setiap pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu yang dimulai dengan perkataan "barangsiapa."
c. Tindak Pidana Militer. Tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualifikasi tertentu, yaitu militer (tentara).
c. Eksistensi.Ada, adanya, yang artinya Peradilan Militer harus tetap ada dengan jurisdiksinya seperti saat ini.
e. Sistem Peradilan Pidana. Suatu sistem yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan terdiri dari subsistem Polisi, Jaksa dan Hakim serta Petugas Lembaga Pemasyarakatan.
f. Sistem Peradilan Pidana Militer. Suatu sistem yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan di lingkungan militer, terdiri dari subsistem Ankum, Papera, Polisi Militer, Oditur Militer, Hakim Militer, dan Petugas Pemasyarakatan Militer.

4. Latar Belakang Pemikiran
Peradilan Militer memiliki yurisdiksi mengadili semua tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Tindak pidana tersebut, baik tindak pidana umum sebagaimana terdapat dalam KUHP maupun undang-undang di luar KUHP yang memiliki ancaman pidana, seperti Undang-undang Psikotropika, Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Keimigrasian, dan lain-lain, juga tindak pidana militer sebagaimana terdapat dalam KUHPM. Namun dengan ditetapkannya Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a, maka prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di Peradilan Umum.

5. Paradigma Permasalahan. Seperti diketahui, Peradilan Militer semakin diperkuat kedudukannya dengan dimasukkan dalam Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 Amandemen Keempat Tahun 2002 yang berbunyi:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Di mana ketentuan ini sebelumnya tidak ada, dan Peradilan Militer sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 10 yang berbunyi:
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan:

a. Peradilan Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer;
d. Peradilan Tata Usaha Negara.

Sedangkan Penjelasan Pasal 10 tersebut berbunyi, pada pokoknya Peradilan Militer merupakan peradilan khusus, sebagaimana Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara yang mengadili golongan rakyat tertentu atau mengenai perkara-perkara tertentu. Sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun perkara pidana.
Menjadi jelas, bahwa Peradilan Militer maupun Peradilan Umum masing-masing memiliki yurisdiksi yang berbeda, dan undang-undang memang telah tegas membedakannya, baik mengenai obyek maupun subyeknya, yaitu golongan rakyat tertentu adalah menunjuk kepada prajurit TNI atau yang dipersamakan. Sedangkan perkara tertentu dapat dikatakan, bahwa Peradilan Militer selain berwenang mengadili tindak pidana militer juga tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI atau yang dipersamakan. Hal ini dapat dilihat dari materi pasal 1 dan Pasal 2 KUHPM yang pada pokoknya berbunyi: penerapan KUHP kedalam KUHPM, dan orang-orang yang tunduk kepada Peradilan Militer yang melakukan tindak pidana yang tidak tercantum dalam KUHPM diterapkan KUHP.
Sedangkan Landasan Teori yang digunakan, antara lain yaitu Sistem Peradilan Pidana mengacu kepada Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman yang menyatakan, bahwa sistem hukum yang tengah berlaku atau beroperasi itu berisikan tiga komponen, yaitu struktur berkaitan dengan lembaga-lembaga hukum, kemudian substansi adalah undang-undang atau ketentuan yang hidup, dan terakhir adalah budaya hukum berkaitan dengan perilaku untuk melanggar atau mematuhi hokum (Friedman, 1984: 5-6). Ketiga komponen ini harus saling terkait.
Sedangkan Alan Coffey menyampaikan, bahwa SPP memiliki banyak segmen, yaitu terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim, dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan, di mana masing-masing segmen ini saling berkaitan satu dengan yang lain (Coffey, 1983: 68). Apabila salah satu segmen (komponen SPP) tersebut tidak berjalan/macet, maka SPP menjadi macet, dan tidak bisa hanya menyalahkan satu unsur saja, tetapi keseluruhan unsur/komponen/segmen.

6. Permasalahan. Ditetapkannya Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a yang berbunyi: "Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum," akan mengurangi secara drastis yurisdiksi peradilan militer yang pada akhirnya dikhawatirkan mengancam eksistensi peradilan militer itu sendiri, dan peradilan militer hanya akan bersifat internal semacam Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau seperti Mahkamah Pelayaran.
Seperti diketahui, pertama, peradilan militer saat ini telah memiliki posisi yang sangat kuat, karena telah dicantumkan dalam Konstitusi. Kedua, peradilan militer tetap berpuncak ke Mahkamah Agung, bukan peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari Mahkamah Agung, dan lebih dari itu, keberadaan peradilan militer bukanlah semata-mata untuk menegakkan hukum dan ketertiban di lingkungan TNI tetapi lebih dari itu adalah menjaga TNI tetap kuat dan solid, dan TNI yang kuat serta solid akan berpengaruh pada eksistensi NKRI.

7. Data dan fakta
Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, selama ini dapat diadili di peradilan umum dalam perkara koneksitas. Namun demikian, keinginan untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum di peradilan umum masih menghadapi beberapa permasalahan, antara lain menyangkut perundang-undangan, penyidikan, dan lain-lain.

8. Perundang-undangan.

a. Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000.
Keinginan untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum di peradilan umum, memang diawali dari Ketetapan tersebut, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a sebagaimana telah disebutkan di atas. Hanya saja, kata-kata diadili di peradilan militer dalam hal pelanggaran "hukum militer," telah menimbulkan bias dan kekeliruan penafsiran/berfikir.
b. Perundang-undangan Lain.
Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a belum ditindaklanjuti dengan undang-undang, sehingga prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum masih tetap diadili dan menjadi jurisdiksi peradilan militer. Selain masalah tersebut, masih harus mengubah/amandemen terhadap beberpa ketentuan perundang-undangan, antara lain UU No. 14 Tahun 1970 termasuk amandemennya, yaitu UU No. 35 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, KUHPM, dan lain-lain. Hal ini akan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar.

9. Koneksitas.
Prajurit TNI dapat diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang sipil, dan kerugian lebih banyak pada kepentingan sipil. Hal ini diatur dalam Pasal 22 UU No. 14 Tahun 1970 yang telah diamandemen dengan UU No. 35 Tahun 1999. Tindak pidana ini lebih banyak tindak pidana umum, berupa pencurian dengan kekerasan/perampokan, pemalsuan, penadahan, penipuan, dan lain-lain.

10. Praktek Peradilan Militer. Belum adanya kewenangan penyidik umum (polri) melakukan penyidikan di lingkungan markas TNI berkaitan dengan tindak pidana umum yang menyangkut atau terjadi di dalam markas/pangkalan/kapal/pesawat (military property), dan lain-lain.
Realita selama ini, peradilan militer lebih banyak mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI dari pada tindak pidana militer yang murni, seperti desersi atau insubordinasi, sehingga tindak pidana umum tersebut seringkali selalu bersinggungan dengan kepentingan sipil. Dengan kata lain, kepentingan sipil lebih banyak dirugikan. Selain itu, putusan yang dijatuhkan oleh peradilan militer dirasakan tidak fair oleh sebagian (besar) masyarakat sipil, sehingga ada kesan peradilan militer digunakan sebagai sarana untuk melindungi anak buah/prajurit TNI yang melakukan tindak pidana (umum), dan berkaitan dengan putusan peradilan militer tersebut, maka hal ini tidak bisa semata-mata dibebankan kepada peradilan militer (Hakim), karena peradilan militer tidak berdiri sendiri. Perdilan militer bagian dari SPPM, terdiri dari komponen (subsistem) Ankum, Papera, Polisi Militer, Oditur Militer, Hakim Militer, dan Petugas Pemasyarakatan Militer.
Selanjutnya, data dan fakta di atas akan dijadikan bahasan lebih lanjut berupa Analisa, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih utuh atas permasalahan dalam tulisan ini.

11. Perundang-undangan. Sebagaimana telah disebutkan dalam bab sebelumnya, permasalahan akan diadilinya prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum di peradilan umum, adalah ditetapkannya Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 Pasal 3 ayat (4) huruf a. Namun demikian secara substansial materi ketetapan tersebut mengalami kesalahan berfikir, karena pertama, ditempatkannya kedudukan hukum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana dijadikan dalam satu pasal tentang Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, adalah cenderung dipaksakan. Kedua, diterjemahkannya hukum militer sebagai semua hukum yang berlaku bagi prajurit TNI (militer) merupakan pengertian yang sangat luas dan kabur serta sulit penerapannya.
Hal tersebut akan terjadi, karena apabila pelanggaran terhadap "hukum militer" harus diadili di peradilan militer, maka akan terjadi kekacaubalauan dalam SPPM, karena peradilan militer dioperasikan untuk mengadili perkara pidana. Sedangkan "hukum militer" itu sendiri tidak hanya terdiri dari hukum pidana militer, tetapi juga administrasi militer, hukum disiplin militer, maupun tata usaha militer, sehingga apabila ada prajurit yang selalu terlambat apel atau sepatunya tidak pernah disemir sehingga ia dianggap melanggar hukum disiplin militer sebagai bagian dari hukum militer, apakah ia harus diadili di peradilan militer, maka hal ini tidak akan terjadi.
Pemahaman akan makna/hakikat hukum militer bagi anggota MPR yang nota bene adalah representasi dari seluruh rakyat Indonesia ternyata sangat lemah. Hal ini dapat dipahami, karena sampai saat ini belum ada definisi hukum militer secara baku yang dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa menimbulkan multi tafsir, tetapi yang ada hanya kriteria-kriteria hukum militer saja yang ada, sehingga dapat dimengerti mengapa anggota MPR yang menentukan Kebijakan Negara juga tidak mengerti tetapi mampu membuat undang-undang (Ketetapan).
Mengingat Ketetapan tersebut merupakan suatu kebijakan, maka perlu ditindaklanjuti dengan undang-undang untuk dapat dioperasikan. Selain itu, Ketetapan tersebut, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a dianggap tidak jelas, terlalu dipaksakan, dan lain-lain, serta apabila kemudian ditindaklanjuti dengan undang-undang, maka undang-undang itupun nantinya juga tidak jelas, karena undang-undang sebagai pelaksana Ketetapan tidak akan menyimpang dari maksud dan tujuannya. Dengan kata lain, apabila suatu Ketetapan kabur/tidak jelas/menimbulkan multi tafsir, maka undang-undang (secara hirarki kedudukannya berada di bawah Ketetapan) tidak akan membutnya menjadi jelas/terang dan tidak menimbulkan multi tafsir.
Selain itu, apabila hal ini tetap akan dipaksakan dengan mengeluarkan undang-undang sebagai pelaksana Pasal 3 ayat (4) huruf a tersebut, maka akan banyak mengalami hambatan dalam pelaksanaannya, sehingga dikhawatirkan Peradilan Militer tidak akan berbeda jauh dengan praktek Mahkamah Pelayaran atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dan tentu saja hal ini akan mengerdilkan eksistensi Peradilan Militer.

12. Koneksitas.
Berdasarkan Pasal 22 UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka Ketua Mahkamah Agung yang berwenang menentukan Peradilan Militer atau peradilan Umum yang berwenang menangani perkara koneksitas.
Namun demikian dengan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Acara Pidana, maka perkara koneksitas sebagaimana dimaksud oleh UU No. 35 Tahun 1999 tidak dicantumkan/tidak diatur lagi. Sedangkan dalam KUHAP sebagaimana terdapat dalam UU No. 8 Tahun 1981, koneksitas diatur dalam Pasal 89 - 94, demikian pula dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, koneksitas diatur dalam Pasal 198 - 203.
Dalam RUU KUHAP sebagaimana diatur dalam Pasal 85, apabila tindak pidana dilakukan orang sipil bersama-sama dengan prajurit TNI, maka baik orang sipil maupun prajurit TNI langsung disidik oleh penyidik umum (Polri), dan tidak ada lagi Tim Penyidik Koneksitas.

13. Penyidikan.
Apabila tindak pidana umum terjadi di markas atau properti militer, penyidik umum (Polri) masih menemui kesulitan melakukan penyelidikan maupun penyidikan bagi prajurit TNI (pejabat atau anggota), karena selain menyangkut kerahasiaan militer juga belum ada ketentuan yang secara tegas memperbolehkan penyidik umum (Polri) bebas mengakses data/info/keterangan berkaitan degan tindak pidana tersebut.

14. Praktek Peradilan Militer. Salah satu alasan pengkitaban KUHPM secara tersendiri, adalah pemberatan ancaman pidana (Sianturi, 1985:20). Namun demikian praktek Peradilan Militer selama ini ternyata dalam menjatuhkan putusan lebih ringan dari pada putusan peradilan Umum untuk tindak pidana yang sama apabila dilakukan oleh warga masyarakat sipil, sehingga Peradilan Militer sering menjadi sorotan, dan hal ini dikhawatirkian akan mempengaruhi keberadaannya juga, di mana masyarakat secara lambat laun tidak akan mempercayai Peradilan Militer lagi.

15. Hasil Analisa.
Mengingat Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a tidak jelas, karena terjadi kesalahan berfikir dalam penempatan kedudukan hukum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana menjadi satu pasal tentang Susunan dan Kedudukan TNI juga salah dalam memaknai hukum militer, maka Ketetapan MPR tersebut harus diamandemen terlebih dahulu.
Selain itu, belum adanya definisi hukum militer secara baku yang dapat dipahami oleh semua kalangan, maka membuat orang telah mengartikan hukum militer sesuai pengetahuannya, termasuk anggota MPR sekalipun, dan apabila Ketetapan MPR tersebut tidak diamandemen dan tetap dipaksakan, maka akan ditemukan kesulitan dalam pelaksanaannya. Selain itu, tentu jurisdiksi Peradilan Militer hanya mengadili tindak pidana militer (murni) secara an sich, sehingga eksistensi Peradilan Militer menjadi mengecil dan tidak beda dengan hakekat keberadaan Mahkamah pelayaran atau Majelais Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

16. Kesimpulan.
Belum adanya definisi hukum militer secara baku yang dapat dipahami semua pihak, membuat tiap orang memaknai sendiri-sendiri sesuai pengetahuannya, sehingga Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a telah kehilangan maknanya. Namun apabila tetap dipaksakan, maka banyak kesulitan dalam penerapannya dan jurisdiksi Peradilan Militer hanya menjadi tindak pidana militer murni saja, seperti desersi atau insubordinasi, sehingga akan mempengaruhi eksistensi Peradilan Militer, di mana peradilan Militer akan mengecil, sehingga tidak berbeda jauh dengan Mahkamah Pelayaran atau MKEK.

17. Saran.
Mengingat kendala-kendala di lapangan, juga pemaknaan hukum militer oleh anggota MPR RI yang keliru, maka sebaiknya Ketetapan MPR RI tersebut diamandemen saja, dan bagi komuniti hukum TNI harus sekuat tenaga mempertahankan eksistensi Peradilan Militer, dan tentu saja Sistem Peradilan Pidana Militer harus mampu mewujudkan kembali hakekat keberadaannya.

DAFTAR PUSTAKA

a. Coffey, Alan. An Introduction to the Criminal Justice System and Process. (bahan bacaan wajib mata kuliah Sistem Peradilan Pidana). Jakarta: Pusat Dokumentasi Hukum Universitas Indonesia, 1983.
b. Echols, John M. dan Hassan Shadily. Kamus Inggris Indonesia. Cet. XX. Jakarta: Gramedia, 1992.33
c. Farid, A. Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Ceyt. I. Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
d. Friedman, Lawrence M. American Law. New York: W.W. Norton&Company, 1984.
e. Reksodiputro, Mardjono. "Sistem Peradilan Pidana Indonesia" (Melihat kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-batas Toleransi). Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta: 30 Oktober 1993.
f. Sianturi, SR. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Cet. II. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1985.
g. Yasin, Sulchan. Ed. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Amanah, 1997.


Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat