| |
|
PENGARUH
DIADILINYA PRAJURIT TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA UMUM
DI PERADILAN UMUM TERHADAP EKSISTENSI PERADILAN MILITER
Oleh
: KAPTEN CHK W. INDRAJIT
|
Karmil ini mengkaji
mengenai pengaruh diadilinya Prajurit TNI yang melakukan tindak
pidana umum di peradilan umum terhadap eksistensi peradilan militer.
Hal ini bertitik tolak dari Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000,
khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a tentang diadilinya prajurit TNI
yang melakukan pelanggaran hukum militer diadili di peradilan militer
dan yang melakukan pelanggaran hukum umum diadili di peradilan umum.
Ketetapan ini akan mengubah sistem yang telah ada, di mana Peradilan
Militer selama ini berwenang mengadili semua tindak pidana yang
dilakukan militer (Prajurit TNI) atau yang dipersamakan.
Karangan ini menggunakan penelitian doktrinal, dan pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan yuridis. Karangan ini memberikan hasil,
bahwa belum ada definisi hukum militer yang baku yang dapat dipahami
oleh semua pihak, termasuk anggota MPR RI yang telah membuat Ketetapan
tersebut di atas, sehingga terjadi kesalahan berfikir, baik menyangkut
pemaknaan hukum militer, maupun penempatan status hukum bagi prajurit
TNI yang melakukan tindak pidana dijadikan dalam satu pasal tentang
Susunan dan Kedudukan TNI. Oleh karena itu, Ketetapan tersebut harus
diamandemen, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a Ketetapan MPR Nomor:
VII/MPR/2000. Apabila tetap dipaksakan, maka akan ditemui banyak
hambatan dalam pelaksanaannya, selain harus mengamandemen beberapa
undang-undang, juga masalah penyidikan di markas TNI atau properti
TNI, dan lebih dari itu akanbmengurangi jurisdiksi Peradilan Militer
secara drastis, sehingga dapat mempengaruhi eksistensi Peradilan
Militer.
Prajurit TNI
sebagai WNI sebagaimana WNI lainnya, memiliki kedudukan yang sama
di depan hukum dan wajib menjunjung hukum, sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Amandemen Keempat yang berbunyi: "Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya."
Pelanggaran terhadap hukum, khususnya hukum pidana akan diproses
melalui mekanisme yang ada, dan apabila melakukan tindak pidana
umum akan diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Umum (SPP) dengan
komponen (subsistem) terdiri dari Polisi selaku penyidik, Jaksa
selaku penuntut, Hakim, dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Sedangkan pelanggaran terhadap tindak pidana militer, akan diproses
melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Militer (SPPM) dengan
komponen (subsistem) terdiri dari Ankum, Papera, Polisi Militer,
Oditur Militer, Hakim Militer, dan Petugas Pemasyarakatan Militer.
Selama ini apabila ada prajurit TNI yang melakukan tindak pidana,
baik tindak pidana umum maupun tindak pidana militer sebagaimana
terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM),
diadili oleh Peradilan Militer (SPPM), tetapi dengan keluarnya Ketetapan
MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a,
maka prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum akan diadili
di peradilan umum.
Diadilinya prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum di Peradilan
Umum, akan berpengaruh terhadap eksistensi Peradilan Militer, termasuk
terbatasnya jurisdiksi Peradilan Militer.
1. Maksud dan
Tujuan.
a. Maksud.
Memberikan penjelasan tentang berkurangnya yurisdiksi Peradilan
Militer terhadap eksistensi peradilan Militer.
b. Tujuan. Sebagai usaha untuk tetap mempertahankan yurisdiksi
dan eksistensi Peradilan Militer.
2. Ruang Lingkup
dan Tata Urut.
Meliputi makna filosofi dari Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000
Pasal 3 ayat (4) huruf a yang menyangkut perundang-udnangan, kesulitan
penerapan perundang-undangan, penyidikan dan praktek Peradilan Militer
dengan tata urut, sebagai berikut:
a. Pendahuluan.
b. Latar Belakang Pemikiran.
c. Data dan Fakta.
d. Analisa.
e. Penutup.
3. Pengertian.
a. Pengaruh.
Daya yang ada/timbul dari sesuatu (orang, benda) yang ikut membentuk
kepercayaan seseorang.
b. Tindak Pidana Umum. Tindak pidana yang dapat dilakukan oleh
siapa saja. Hal ini dapat dilihat dalam hampir setiap pasal Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu yang dimulai dengan perkataan
"barangsiapa."
c. Tindak Pidana Militer. Tindak pidana yang hanya dapat dilakukan
oleh orang-orang yang mempunyai kualifikasi tertentu, yaitu militer
(tentara).
c. Eksistensi.Ada, adanya, yang artinya Peradilan Militer harus
tetap ada dengan jurisdiksinya seperti saat ini.
e. Sistem Peradilan Pidana. Suatu sistem yang bertujuan untuk
menanggulangi kejahatan terdiri dari subsistem Polisi, Jaksa dan
Hakim serta Petugas Lembaga Pemasyarakatan.
f. Sistem Peradilan Pidana Militer. Suatu sistem yang bertujuan
untuk menanggulangi kejahatan di lingkungan militer, terdiri dari
subsistem Ankum, Papera, Polisi Militer, Oditur Militer, Hakim
Militer, dan Petugas Pemasyarakatan Militer.
4. Latar Belakang
Pemikiran
Peradilan Militer memiliki yurisdiksi mengadili semua tindak pidana
yang dilakukan oleh prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal
9 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Tindak pidana tersebut, baik tindak pidana umum sebagaimana terdapat
dalam KUHP maupun undang-undang di luar KUHP yang memiliki ancaman
pidana, seperti Undang-undang Psikotropika, Undang-undang Lingkungan
Hidup, Undang-undang Keimigrasian, dan lain-lain, juga tindak pidana
militer sebagaimana terdapat dalam KUHPM. Namun dengan ditetapkannya
Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat (4)
huruf a, maka prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum akan
diadili di Peradilan Umum.
5. Paradigma
Permasalahan. Seperti diketahui, Peradilan Militer semakin diperkuat
kedudukannya dengan dimasukkan dalam Konstitusi, sebagaimana diatur
dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 Amandemen Keempat Tahun 2002 yang
berbunyi:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Di mana ketentuan ini sebelumnya tidak ada, dan Peradilan Militer
sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 10 yang
berbunyi:
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan:
a. Peradilan
Umum;
b. Peradilan Agama;
c. Peradilan Militer;
d. Peradilan Tata Usaha Negara.
Sedangkan Penjelasan
Pasal 10 tersebut berbunyi, pada pokoknya Peradilan Militer merupakan
peradilan khusus, sebagaimana Peradilan Agama dan Peradilan Tata
Usaha Negara yang mengadili golongan rakyat tertentu atau mengenai
perkara-perkara tertentu. Sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan
bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun perkara
pidana.
Menjadi jelas, bahwa Peradilan Militer maupun Peradilan Umum masing-masing
memiliki yurisdiksi yang berbeda, dan undang-undang memang telah
tegas membedakannya, baik mengenai obyek maupun subyeknya, yaitu
golongan rakyat tertentu adalah menunjuk kepada prajurit TNI atau
yang dipersamakan. Sedangkan perkara tertentu dapat dikatakan, bahwa
Peradilan Militer selain berwenang mengadili tindak pidana militer
juga tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI atau yang
dipersamakan. Hal ini dapat dilihat dari materi pasal 1 dan Pasal
2 KUHPM yang pada pokoknya berbunyi: penerapan KUHP kedalam KUHPM,
dan orang-orang yang tunduk kepada Peradilan Militer yang melakukan
tindak pidana yang tidak tercantum dalam KUHPM diterapkan KUHP.
Sedangkan Landasan Teori yang digunakan, antara lain yaitu Sistem
Peradilan Pidana mengacu kepada Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman
yang menyatakan, bahwa sistem hukum yang tengah berlaku atau beroperasi
itu berisikan tiga komponen, yaitu struktur berkaitan dengan lembaga-lembaga
hukum, kemudian substansi adalah undang-undang atau ketentuan yang
hidup, dan terakhir adalah budaya hukum berkaitan dengan perilaku
untuk melanggar atau mematuhi hokum (Friedman, 1984: 5-6). Ketiga
komponen ini harus saling terkait.
Sedangkan Alan Coffey menyampaikan, bahwa SPP memiliki banyak segmen,
yaitu terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim, dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan,
di mana masing-masing segmen ini saling berkaitan satu dengan yang
lain (Coffey, 1983: 68). Apabila salah satu segmen (komponen SPP)
tersebut tidak berjalan/macet, maka SPP menjadi macet, dan tidak
bisa hanya menyalahkan satu unsur saja, tetapi keseluruhan unsur/komponen/segmen.
6. Permasalahan.
Ditetapkannya Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal
3 ayat (4) huruf a yang berbunyi: "Prajurit TNI tunduk kepada
kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer,
dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum
pidana umum," akan mengurangi secara drastis yurisdiksi peradilan
militer yang pada akhirnya dikhawatirkan mengancam eksistensi peradilan
militer itu sendiri, dan peradilan militer hanya akan bersifat internal
semacam Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) atau seperti Mahkamah
Pelayaran.
Seperti diketahui, pertama, peradilan militer saat ini telah memiliki
posisi yang sangat kuat, karena telah dicantumkan dalam Konstitusi.
Kedua, peradilan militer tetap berpuncak ke Mahkamah Agung, bukan
peradilan yang berdiri sendiri, terpisah dari Mahkamah Agung, dan
lebih dari itu, keberadaan peradilan militer bukanlah semata-mata
untuk menegakkan hukum dan ketertiban di lingkungan TNI tetapi lebih
dari itu adalah menjaga TNI tetap kuat dan solid, dan TNI yang kuat
serta solid akan berpengaruh pada eksistensi NKRI.
7. Data dan
fakta
Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, selama ini dapat
diadili di peradilan umum dalam perkara koneksitas. Namun demikian,
keinginan untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana
umum di peradilan umum masih menghadapi beberapa permasalahan, antara
lain menyangkut perundang-undangan, penyidikan, dan lain-lain.
8. Perundang-undangan.
a. Ketetapan
MPR RI Nomor: VII/MPR/2000.
Keinginan untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana
umum di peradilan umum, memang diawali dari Ketetapan tersebut,
khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a sebagaimana telah disebutkan
di atas. Hanya saja, kata-kata diadili di peradilan militer dalam
hal pelanggaran "hukum militer," telah menimbulkan bias
dan kekeliruan penafsiran/berfikir.
b. Perundang-undangan Lain.
Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat (4)
huruf a belum ditindaklanjuti dengan undang-undang, sehingga prajurit
TNI yang melakukan tindak pidana umum masih tetap diadili dan
menjadi jurisdiksi peradilan militer. Selain masalah tersebut,
masih harus mengubah/amandemen terhadap beberpa ketentuan perundang-undangan,
antara lain UU No. 14 Tahun 1970 termasuk amandemennya, yaitu
UU No. 35 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,
KUHPM, dan lain-lain. Hal ini akan membutuhkan waktu yang lama
dan biaya yang besar.
9. Koneksitas.
Prajurit TNI dapat diadili di peradilan umum apabila melakukan tindak
pidana bersama-sama dengan orang sipil, dan kerugian lebih banyak
pada kepentingan sipil. Hal ini diatur dalam Pasal 22 UU No. 14
Tahun 1970 yang telah diamandemen dengan UU No. 35 Tahun 1999. Tindak
pidana ini lebih banyak tindak pidana umum, berupa pencurian dengan
kekerasan/perampokan, pemalsuan, penadahan, penipuan, dan lain-lain.
10. Praktek
Peradilan Militer. Belum adanya kewenangan penyidik umum (polri)
melakukan penyidikan di lingkungan markas TNI berkaitan dengan tindak
pidana umum yang menyangkut atau terjadi di dalam markas/pangkalan/kapal/pesawat
(military property), dan lain-lain.
Realita selama ini, peradilan militer lebih banyak mengadili tindak
pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI dari pada tindak pidana
militer yang murni, seperti desersi atau insubordinasi, sehingga
tindak pidana umum tersebut seringkali selalu bersinggungan dengan
kepentingan sipil. Dengan kata lain, kepentingan sipil lebih banyak
dirugikan. Selain itu, putusan yang dijatuhkan oleh peradilan militer
dirasakan tidak fair oleh sebagian (besar) masyarakat sipil, sehingga
ada kesan peradilan militer digunakan sebagai sarana untuk melindungi
anak buah/prajurit TNI yang melakukan tindak pidana (umum), dan
berkaitan dengan putusan peradilan militer tersebut, maka hal ini
tidak bisa semata-mata dibebankan kepada peradilan militer (Hakim),
karena peradilan militer tidak berdiri sendiri. Perdilan militer
bagian dari SPPM, terdiri dari komponen (subsistem) Ankum, Papera,
Polisi Militer, Oditur Militer, Hakim Militer, dan Petugas Pemasyarakatan
Militer.
Selanjutnya, data dan fakta di atas akan dijadikan bahasan lebih
lanjut berupa Analisa, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih utuh
atas permasalahan dalam tulisan ini.
11. Perundang-undangan.
Sebagaimana telah disebutkan dalam bab sebelumnya, permasalahan
akan diadilinya prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum di
peradilan umum, adalah ditetapkannya Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000
Pasal 3 ayat (4) huruf a. Namun demikian secara substansial materi
ketetapan tersebut mengalami kesalahan berfikir, karena pertama,
ditempatkannya kedudukan hukum prajurit TNI yang melakukan tindak
pidana dijadikan dalam satu pasal tentang Susunan dan Kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, adalah cenderung dipaksakan. Kedua,
diterjemahkannya hukum militer sebagai semua hukum yang berlaku
bagi prajurit TNI (militer) merupakan pengertian yang sangat luas
dan kabur serta sulit penerapannya.
Hal tersebut akan terjadi, karena apabila pelanggaran terhadap "hukum
militer" harus diadili di peradilan militer, maka akan terjadi
kekacaubalauan dalam SPPM, karena peradilan militer dioperasikan
untuk mengadili perkara pidana. Sedangkan "hukum militer"
itu sendiri tidak hanya terdiri dari hukum pidana militer, tetapi
juga administrasi militer, hukum disiplin militer, maupun tata usaha
militer, sehingga apabila ada prajurit yang selalu terlambat apel
atau sepatunya tidak pernah disemir sehingga ia dianggap melanggar
hukum disiplin militer sebagai bagian dari hukum militer, apakah
ia harus diadili di peradilan militer, maka hal ini tidak akan terjadi.
Pemahaman akan makna/hakikat hukum militer bagi anggota MPR yang
nota bene adalah representasi dari seluruh rakyat Indonesia ternyata
sangat lemah. Hal ini dapat dipahami, karena sampai saat ini belum
ada definisi hukum militer secara baku yang dapat dipahami oleh
seluruh lapisan masyarakat tanpa menimbulkan multi tafsir, tetapi
yang ada hanya kriteria-kriteria hukum militer saja yang ada, sehingga
dapat dimengerti mengapa anggota MPR yang menentukan Kebijakan Negara
juga tidak mengerti tetapi mampu membuat undang-undang (Ketetapan).
Mengingat Ketetapan tersebut merupakan suatu kebijakan, maka perlu
ditindaklanjuti dengan undang-undang untuk dapat dioperasikan. Selain
itu, Ketetapan tersebut, khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a dianggap
tidak jelas, terlalu dipaksakan, dan lain-lain, serta apabila kemudian
ditindaklanjuti dengan undang-undang, maka undang-undang itupun
nantinya juga tidak jelas, karena undang-undang sebagai pelaksana
Ketetapan tidak akan menyimpang dari maksud dan tujuannya. Dengan
kata lain, apabila suatu Ketetapan kabur/tidak jelas/menimbulkan
multi tafsir, maka undang-undang (secara hirarki kedudukannya berada
di bawah Ketetapan) tidak akan membutnya menjadi jelas/terang dan
tidak menimbulkan multi tafsir.
Selain itu, apabila hal ini tetap akan dipaksakan dengan mengeluarkan
undang-undang sebagai pelaksana Pasal 3 ayat (4) huruf a tersebut,
maka akan banyak mengalami hambatan dalam pelaksanaannya, sehingga
dikhawatirkan Peradilan Militer tidak akan berbeda jauh dengan praktek
Mahkamah Pelayaran atau Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK),
dan tentu saja hal ini akan mengerdilkan eksistensi Peradilan Militer.
12. Koneksitas.
Berdasarkan Pasal 22 UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman, maka Ketua Mahkamah Agung yang berwenang menentukan Peradilan
Militer atau peradilan Umum yang berwenang menangani perkara koneksitas.
Namun demikian dengan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum
Acara Pidana, maka perkara koneksitas sebagaimana dimaksud oleh
UU No. 35 Tahun 1999 tidak dicantumkan/tidak diatur lagi. Sedangkan
dalam KUHAP sebagaimana terdapat dalam UU No. 8 Tahun 1981, koneksitas
diatur dalam Pasal 89 - 94, demikian pula dalam UU No. 31 Tahun
1997 tentang Peradilan Militer, koneksitas diatur dalam Pasal 198
- 203.
Dalam RUU KUHAP sebagaimana diatur dalam Pasal 85, apabila tindak
pidana dilakukan orang sipil bersama-sama dengan prajurit TNI, maka
baik orang sipil maupun prajurit TNI langsung disidik oleh penyidik
umum (Polri), dan tidak ada lagi Tim Penyidik Koneksitas.
13. Penyidikan.
Apabila tindak pidana umum terjadi di markas atau properti militer,
penyidik umum (Polri) masih menemui kesulitan melakukan penyelidikan
maupun penyidikan bagi prajurit TNI (pejabat atau anggota), karena
selain menyangkut kerahasiaan militer juga belum ada ketentuan yang
secara tegas memperbolehkan penyidik umum (Polri) bebas mengakses
data/info/keterangan berkaitan degan tindak pidana tersebut.
14. Praktek
Peradilan Militer. Salah satu alasan pengkitaban KUHPM secara tersendiri,
adalah pemberatan ancaman pidana (Sianturi, 1985:20). Namun demikian
praktek Peradilan Militer selama ini ternyata dalam menjatuhkan
putusan lebih ringan dari pada putusan peradilan Umum untuk tindak
pidana yang sama apabila dilakukan oleh warga masyarakat sipil,
sehingga Peradilan Militer sering menjadi sorotan, dan hal ini dikhawatirkian
akan mempengaruhi keberadaannya juga, di mana masyarakat secara
lambat laun tidak akan mempercayai Peradilan Militer lagi.
15. Hasil Analisa.
Mengingat Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya Pasal
3 ayat (4) huruf a tidak jelas, karena terjadi kesalahan berfikir
dalam penempatan kedudukan hukum bagi prajurit TNI yang melakukan
tindak pidana menjadi satu pasal tentang Susunan dan Kedudukan TNI
juga salah dalam memaknai hukum militer, maka Ketetapan MPR tersebut
harus diamandemen terlebih dahulu.
Selain itu, belum adanya definisi hukum militer secara baku yang
dapat dipahami oleh semua kalangan, maka membuat orang telah mengartikan
hukum militer sesuai pengetahuannya, termasuk anggota MPR sekalipun,
dan apabila Ketetapan MPR tersebut tidak diamandemen dan tetap dipaksakan,
maka akan ditemukan kesulitan dalam pelaksanaannya. Selain itu,
tentu jurisdiksi Peradilan Militer hanya mengadili tindak pidana
militer (murni) secara an sich, sehingga eksistensi Peradilan Militer
menjadi mengecil dan tidak beda dengan hakekat keberadaan Mahkamah
pelayaran atau Majelais Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
16. Kesimpulan.
Belum adanya definisi hukum militer secara baku yang dapat dipahami
semua pihak, membuat tiap orang memaknai sendiri-sendiri sesuai
pengetahuannya, sehingga Ketetapan MPR RI Nomor: VII/MPR/2000, khususnya
Pasal 3 ayat (4) huruf a telah kehilangan maknanya. Namun apabila
tetap dipaksakan, maka banyak kesulitan dalam penerapannya dan jurisdiksi
Peradilan Militer hanya menjadi tindak pidana militer murni saja,
seperti desersi atau insubordinasi, sehingga akan mempengaruhi eksistensi
Peradilan Militer, di mana peradilan Militer akan mengecil, sehingga
tidak berbeda jauh dengan Mahkamah Pelayaran atau MKEK.
17. Saran.
Mengingat kendala-kendala di lapangan, juga pemaknaan hukum militer
oleh anggota MPR RI yang keliru, maka sebaiknya Ketetapan MPR RI
tersebut diamandemen saja, dan bagi komuniti hukum TNI harus sekuat
tenaga mempertahankan eksistensi Peradilan Militer, dan tentu saja
Sistem Peradilan Pidana Militer harus mampu mewujudkan kembali hakekat
keberadaannya.
DAFTAR PUSTAKA
a. Coffey, Alan.
An Introduction to the Criminal Justice System and Process. (bahan
bacaan wajib mata kuliah Sistem Peradilan Pidana). Jakarta: Pusat
Dokumentasi Hukum Universitas Indonesia, 1983.
b. Echols, John M. dan Hassan Shadily. Kamus Inggris Indonesia.
Cet. XX. Jakarta: Gramedia, 1992.33
c. Farid, A. Zainal Abidin. Hukum Pidana I. Ceyt. I. Jakarta: Sinar
Grafika, 1995.
d. Friedman, Lawrence M. American Law. New York: W.W. Norton&Company,
1984.
e. Reksodiputro, Mardjono. "Sistem Peradilan Pidana Indonesia"
(Melihat kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-batas
Toleransi). Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap dalam Ilmu
Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta: 30 Oktober
1993.
f. Sianturi, SR. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Cet. II. Jakarta:
Alumni Ahaem-Petehaem, 1985.
g. Yasin, Sulchan. Ed. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya:
Amanah, 1997.
|