PENANGANAN BATAS WILAYAH NKRI
SUATU PERMASALAHAN DAN TANTANGAN KEDEPAN
Kolonel Ctp Juni Suburi

PENDAHULUAN
Wilayah perbatasan sebagai batas kedaulatan suatu negara secara universal memiliki peran strategis dalam penentuan kebijakan pemerintah baik untuk kepentingan nasional maupun hubungan antar negera (internasional). Posisi geografis RI yang diapit oleh dua benua, mempunyai batas wilayah intersional dengan 10 negara tetangga. Perbatasan didarat terdiri dari 3 (tiga) negara yaitu Malaysia, PNG dan Timor Leste. Sedangkan sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) Indonesia mempunyai batas maritim berupa batas laut wilayah (teritorial), batas landas kontinen dan batas Zone ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan 10 negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, palau, PNG, Timor Leste dan Australia. Walaupun RI sudah merdeka mendekati 58 tahun ini pengelolaan batas wilayah negara baik batas di darat maupun di laut belumlah tuntas sepenuhnya. Berbagai factor tentunya menyebabkan penanganan perbatasan negara ini tidak mudah untuk bisa diatasi oleh satu atau dua institusi saja, namun masih harus dituntaskan secara lintas sektoral. (interdep)
Setiap negara mempunyai kewenangan untuk menetapkan sendiri batas-batas wilayahnya. Namun mengingat batas terluar wilayah negara senantiasa berbatasan dengan wilayah atau perairan kedaulatan (yurisdiksi) otoritas negara lain, maka penetapan tersebut harus memperhatikan kewenangan otoritas negara lain sehingga perlu ada suatu kerjasama. Kerjasama regional dibidang survei dan penegasan batas wilayah darat antara RI dengan negara tetangga selama ini baik yang tertuang dalam bentuk MOU (MOU pertama mengenai kerjasama survei dan penegasan batas RI-Malaysia di Kalimantan pada tahun 1973) maupun perjanjian-perjanjian Penetapan garis batas laut (Perjanjian batas laut wilayah yang pertama antara RI - Malaysia pada tahun 1970, diundangkan dengan UURI No.2 tahun 1971), sisanya masih ada sejumlah gap (segmen-segmen) tersebar di sepanjang perbatasan negara yang belum bisa disepakati bersama maupun di beberapa wilayah laut yang belum dirundingkan oleh kedua negara antara lain dengan Rep. Palau.

PERMASALAHAN PERBATASAN
Persoalan wilayah perbatasan bukan hanya sekedar menegaskan garis (wilayah) batas negara walaupun penyelesaiannya melalui prosedur /mekanismme yang cukup kompleks, tetapijauh lebih penting perbatasan sebagai bagian dari wilayah negara dimana pengelolaannya tidak terlepas dari kebijakan maupun peraturan yang bersifat nasional sehingga dapat tercipta lingkungan yang kondusif baik untuk kepentingan masyarakat, bangsa maupun negara.
Kasus-kasus perbatasan selama ini pada umumnya menyangkut pelanggaran prosedur keimigrasian (pelintas batas secara illegal), penyelundupan barang/orang, pencurian sumber daya alam, terutama di wilayah yang sulit/jauh dari jangkauan pengawasan. Sebagai contoh dengan fasilitas perbatasan yang masih terbatas jumlahnya seperti 1 Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong dan 15 Pos-pos Lintas Batas (PLB) yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur, ternyata-kasus-kasus pelanggaran perbatasan masih sering terjadi. Bagaimana dengan keberadaan fasilitas lain seperti tanda-tanda (patok) batas wilayah yang nampak sederhana, sehingga dengan mudahnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab memindahkan po sisi atau merusaknya karena semata-mata mereka ingin mencari keuntungan dengan mengabaikan resiko melanggar kedaulatan suatu negara.
Kasus (permasalahan) perbatasan tersebut sangat terkait dengan system pengamanan perbatasan kita yang belum memadai. Oleh Badan Planologi Departemen Kehutanan permasalahan keamanan perbatasan telah diangkat pula dalam kegiatan konsultasi publik di kalimantan Baratdan Kalimantan Timur tahun lalu untuk menjaring masukan dalam rangka menyusun Renstra Kebijakan Pengamanan Hutan Kawasan Perbatasan kita mengingat kondisi hutan saat ini di Kalimantan yang sudah sangat memprihatinkan.
Sebagai bagian dari masyarakat internsional tentunya batas-batas yang jelas secara yuridis diakui baik secara regional maupun internasional (dengan mendepositkan kePBB), dan tidak kalah penting bisa di mengerti/dipahami oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum khususnya yang berada atau yang berinteraksi di wilayah perbatasan.
Persoalan secara fisik bagi pengguna peta wilayah perbatasan apabila menggunakan peta dasar Topografi yang overlap dengan border line (garis batas) dimana berbeda sistem proyeksi dan datum referensinya, walaupun bisa dilakukan penyesuaian perhitungan transformasinya namun perlu pengujian posisi dilapangan. Permasalahan di laut sebagai contoh, berupa pelanggaran wilayah yurisdiksi kita di Selat Malaka oleh kapal-kapal nelayan Malaysia maupun Thailand. Ditinjau dari sisi hukum laut Internasional ada perbedaan persepsi dalam penarikan garis bataslaut kedua negara, dimana penetapan titik-titik koordinat antara RI dengan Malaysia maupun Thailand ditetepkan sebelum berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982 yang sudah diratifikasi Pemerintah RI pada tahun 1985. Dalam UNCLOSS tahun 1982 itu sebenarnya Malaysia bukan tergolong negara kepulauan, tetapi dalam kenyataannya telah menerapkan prinsip-prinsip penarikan garis pangkal lurus kepulaun antara P. Jarak dan P. Perak yang jaraknya ± 123 mil laut dari garis pangkal tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan lebar laut teritorialnya sepanjang 12 mil laut ke arah luar, sehingga mengakibatkan sebagian ZEE kita masuk menjadi bagian dari laut territorial Malaysia.
Dan masih banyak permasalahan batas wilayah baik di laut maupun di darat yang menyangkut kejelasan batas baik pada segmen-segmen yang belum ada kesepakatan (belum dirundingkan) ataupun di wilayah - wilayah yang masih bersifat ambigius.

TANTANGAN LEMBAGA SURTA
Bertitik tolak dari gambaran permasalahan perbatasan negara di atas kiranya sangatlah relevan untuk dikaji serta mengevaluasi hal-hal yang mendasar yang perlu segera dibenahi walaupun sangat bertahap. Dalam hal ini peranan Lembaga Surta seperti Bakorsurtanal, Ditwilhan Ditjen Strahan Dephan beserta jajaran Surta Angkatan maupun Departemen Teknis terkait lain diharapkan dapat sinergis dalam penyelesaian permasalahan perbatsan wilayah negara.
Tantangan kedepan dalam mengelola perbatasan wilayah negara yang perlu mendapatkan prioritas oleh Lembaga-lembaga surta, antara lain meliputi 3 aspek.

1. Aspek Kelembagaan. Pada aspek ini kitalihat pengalaman dalam pengelolaan perbatasan selama ini yang ditangani secara parcial cenderung menunjukkan langkah egosektoralistik, terutama setelah bubarnya Panitia Koordinasi Penyelesaian Masalah Wilayah Nasional dan Dasar Laut (Pankorwilnas) tahun 1996. Pankorwilnas yang didirikan tahun 1971 berkedudukan di Dephankam dengan Ketua Menhankam/Pangab waktu itu, mempunyai tugas merumuskan pokok-pokok kebijakan yang menyangkut penyelesaian masalah perbatasan negara secara umum dan kerjasama lintas batas serta menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut. Pankorwilnas yang waktu itu berkedudukan di Dephankam dengan Ketua Menhankam/Pangab mempunyai sub-sub Panitia yang berkedudukan di Departemen Teknis seperti Sub Panitia Persiapan Konperensi Hukum laut di Deplu, Sub Panitia Penyelesaian Masalah Perbatasan Wilayah Nasional di Dephankam, Sub Panitia Masalah Lintas Batas di Depdagri, Sub Panitia Masalah Landas Kontinen dan Dasar laut di Dep. Pertambangan. Setelah Pankorwilnas bubar pendekatan yang bersifat koordinatif ini dilanjutkan dengan pembentukan Dewan Kelautan Nasional (DKN) tahun 1996, yang cenderung menitik beratkan menangani masalah kelautan. DKN hanya berlangsung 3 tahun yang kemudian dibentuk Dewan Maritim Indonesia (DMI) tahun 1999 (Keppres No.161), berperan sebagai forum konsultasi masalah-masalah kelautan. Baik DKN maupun DMI yang kalau boleh dikatakan sebagai pengganti dari Pangkorwilnas itu, ternyata dalam pelaksanaan tugasnya selama ini tidak lagi mengakomodasi sejumlah Panitia Teknis yang bertanggung jawab dalam penanganan dan penyelesaian masalah diluar bidang kelautan. Hal demikian mengakibatkan implikasi penanganan masalah perbatasan tersebut dilakukan secara kasuistis melalui pendekatan yang bersifat Ad hoc dibawah koordinasi Departemen Teknis yang berkepentingan.
Dalam kasus-kasus tertentu upaya yang kerapkali sulit dilakukan adalah mempertemukan skala prioritas dalam penanganan suatu masalah diantara Departemen terkait. Sebagai contoh : dalam penanganan masalah perbatasan, sektor mana yang akan diprioritaskan apakah penyelesaian tegas batas dengan legal instrumennya, pembangunan infrastruktur untuk mewujudkan system pengamanan atau pembangunan perekonomian masyarakat perbatasan. Permasalahan perbatasan dengan segala aspeknya sudah diangkat dalam Lokakarya Pengelolaan Perbatasan Negara oleh Depdagri pada akhir bulan Maret 2002, kemudian banyak ditindaklanjuti oleh rapat-rapat Interdep yang berhubungan dengan penanganan masalah perbatasan yang pada dasarnya salah satu aspek yakni faktor kelembagaan sebagaimana digambarkan diatas adalah menjadi salah satu kendala lambannnya kita menangani perbatasan negara.
Dalam pengelolaan perbatasan memang tidak harus membentuk badan baru, namun peranan dari Lembaga Surta maupun Instansi yang terkait bisa terwadahi dibawah kendali salah satu Departemen atau LPND, kiranya akn berperan lebih professional efisien, baik dalam hal pengorganisasian, penganggaran, kegiatan diplomasi hingga pendokumentasian produk.
2. Aspek teknis. Aspek teknis disini dimaksudkan sebagai factor yang harus diperhitungkan dalam menopang penyelenggaraan pengelolaan batas wilayah negara khususnya dalam produk survei dan pemetaan wilayah perbatasan. Kasus-kasus pelanggaran batas wilayah negara yang pernah terjadi pada ujung-ujungnya akan menggunakan sarana pembuktian atas posisi dimana terjadi pelanggaran atau sengketa di wilayah tersebut. Pada aspek teknis ini akan menjadi permasalahan dalam penanganan penetapan batas negara baik di laut maupun di darat. Sebagai contoh : Permasalahan batas laut RI-Singapura di selat Singapura belum tuntas, karena dari 6 titik koordinat yang sudah disepakati sesuai Perjanjian 25 Mei 1973 yang sudah diratifikasi dengan UURI No.7 tahun 1973 masih menyisakan garis lanjutan dari Titik 1 kearah barat ke Titik Three Junction antara Malaysia-Singapura-RI yang mana dalam hal ini masih menunggu penyelesaian garis batas antara Malaysia dengan Singapura di selatan Selat Johor. Kemudian dari Titik 6 ke arah timur penetapannya masih menunggu penyelesaian terlebih dahulu konflik tumpang tindih atas P. Batu Putih antara Malaysia dengan Singapura.
Demikian halnya permasalahan batas di darat, kerjasama survei dan penegasan batas antara RI-Malaysia di Kalimantan yang sudah diselesaikan sekitar 95 % masih menyisakan 9 segmen permasalahan. Apalagi dengan penggunaan teknologi survei sekarang seperti GPS yang memberikan nilai koordinat geografis dalam system WGS-84 dan ini berbeda dengan datum yang digunakan Malaysia, menyebabkan kita masih sangat tergantung kepada Malaysia, sehingga masalah perbedaan datum referensi yang sangat mendasar itu perlu kiranya ditinjau kembali. Dengan Timor Leste (DRTL) yang baru saja melaksanakan perundingan batas delineasi dimana pihak DRTL menggunakan sarana Citra Satelit ikonos sedangkan RI menggunakan peta Topografi skala 1 : 25.000, dan hal ini masih memerlukan penyesuaian spesifikasi teknis bersama. Rencana kerja kedua negara secara menteluruh baik dilineasi maupun demarkasi akan diselesaikan dalam tahun ini. Selanjutnya masih cukup banyak segmen atau titik-titik lain di sepanjang garis perbatasan wilayah RI yang belum disepakati/diselesaikan secara teknis oleh kedua negara.

3. Aspek Yuridis. Aspek yuridis ini menjadi hal yang sangat krusial karena sebagai negara yang berdaulat dan legitimate didunia internasional, batas wilayah negara itu harus memenuhi kriteria berupa kepastuan hukum yakni ada produk hukum yang mengatur dan menetapkannya. Menurut Adi Sumardiman dalam makalah Aspek yuridis pada penataan batas negara, pada Forum Komunikasi dan Koordinasi Teknis Batas Wilayah, Bakosurtanal 2002 bahwa, sebenarnya bentuk produk hukum suatu perbatasan terletak pada kedudukan, hak dan kewajiban yang ada pada kawasan yang dibatasi tersebut. Apabila wilayah yang dibatasi itu memuat hak dan kewajiban negara atau masyarakat yang sifatnya mendasar, seperti wilayah negara, wilayah dengan hak milik, mak batas yang dibuat itu haruslah diatur dalam bentuk Undang-undang atau setidaknya Peraturan Pemerintah.
Kalau kita lihat dari sejumlah Keppres RI yang ada tentang Persetujuan batas Landas Kontinen antara RI - dengan negara tetangga (India, Thailand, Malaysia , Australia) tidak diatur dengan Undang-Undang, ini memang sesuai dengan yang dikemukakan Adi Sumardiman tersebut.
Tetapi bagaimana dengan Keppres RI No.21 tahun 1982 tentang Persetujuan antara RI-PNG mengenai Batas-batas Maritim kedua negara serta masalah-masalah yang bersangkutan. Batasmaritim disini tentunya termasuk mempunyai pengertian laut wilayah (territorial) dan juga mengandung arti wilayah negara yang kebetulan bersebelahan, maka semestinya perjanjian antara RI-PNG ini diatur lebih lanjut (diratifikasi) dalam bentuk undang-undang, bukan Keppres (dengan catatan perjanjian perbatasan tersebut dibuat dalam bentuk Treaty). Kemudian dihadapkan dengan diberlakukannya UNCLOS 1982 yang sudah diratifikasi dengan UURI No. 17 tahun 1985, apakan perjanjian-perjanjian batas laut antara RI-negara tetangga yang kebanyakan dibuat sebelum berlakunya UNCLOS-82 sudah memadai sesuai hukum internasional tersebut. Apabila kita simak, diantara perjanjian-perjanjian itu ada yang berbeda dalam nilai desimal koordinat geografis (ada koordinat yang lengkap hingga sekon dan ada tanpa sekon hanya sampai menit). Tentunya ketidaksamaan desimal nilai koordinat geografis sebagai dasar penarikan garis-garis batas wilayah laut yang sudah disepakati dengan negara tetangga tersebut, masih perlu juga disatukan dalam system referensi geografis yang tunggal mengingat teknologi penentuan posisi sekarang jauh lebih teliti disbanding pengukuran waktu itu.
Dalam hal hak-hak kedaulatan kewilayahan, sebenarnya RI sudah mempunyai Undang-undang batas perairan kepulauan. Perairan kepulauan tersebut dikelilingi oleh garis-garis lurus yang menghubungkan titik-tik pangkal dari pulau-pulau terluar di seluruh (sepanjang) wilayah nusantara yang diimplementasikan dalam bentuk UURI No.6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia sebagai pengganti UURI No.4 tahun 1960 tanpa mencantumkan titik-titik koordinat, karena titik-titik koordinasi garis pangkal pulau-pulau terluar tersebut sekarang sudah diakomodasi dalam PP No.38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinasi Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. PP NO.38 inipun semestinya perlu dikaji kembali untuk diadakan revisi mengingat posisi P. Sipadan dan P. Ligitan yang tercantum dalam PP No. 38 itu statusnya sekarang sudah milik Malaysia. Dengan demikian untuk menutup seluruh batas perairan kepulauan yang masih ada sejumlah kantung-kantung atau segmen-segmen yang belum ditetapkan koordinatnya perlu ada prioritas penyelesaian internal maupun bilateral dan selanjutnya dapat dimuat dalam PP yang mempunyai kekuatan mengikat pula sebagaimana UU. Dengan demikian gagasan adanya rencana menyusun RUU Batas Wilayah Darat saja yang sekaligus dapat melengkapi UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan (batas laut wilayah) RI yang sudah ada. Dengan adanya UURI tentang Batas Laut dan Batas Darat berarti kita mempunyai UURI Batas Wilayah Negara.

PENUTUP
Dari uraian diatas yang pada esensinya sebagaimana pengelolaan batas wilayah RI ditinjau dari 3 aspek itu, nampaknya masih cukup kompleks permasalahan/tantangan yang harus dihadapi bagi Lembaga Surta dan Instansi terkait untuk dapat menyelesaikan pesoalan kedaulatan wilayah kita.
Sebagai kata kunci untuk penanganan masalah perbatasan perlu suatu Organisasi (kelembagaan) yang mapan dan Perangkat UU Batas Wilayah Negara beserta hak-haknya, untuk menjawab tantangan tersebut.
Sebelum kata kunci itu terwujud, setidaknya peranan Lembaga Surta dan Instansi terkait dalam penanganan masalah perbatasan ini dapat lebih optimal sesuai fungsi yang diemban dan saling mengisi, baik yang bersifat operasional maupun kebijakan (hubungan internasional), untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara ***


Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat