| |
|
PENANGANAN
BATAS WILAYAH NKRI
SUATU PERMASALAHAN DAN TANTANGAN KEDEPAN
Kolonel
Ctp Juni Suburi
|
PENDAHULUAN
Wilayah
perbatasan sebagai batas kedaulatan suatu negara secara universal
memiliki peran strategis dalam penentuan kebijakan pemerintah baik
untuk kepentingan nasional maupun hubungan antar negera (internasional).
Posisi geografis RI yang diapit oleh dua benua, mempunyai batas
wilayah intersional dengan 10 negara tetangga. Perbatasan didarat
terdiri dari 3 (tiga) negara yaitu Malaysia, PNG dan Timor Leste.
Sedangkan sebagai negara kepulauan (Archipelagic State) Indonesia
mempunyai batas maritim berupa batas laut wilayah (teritorial),
batas landas kontinen dan batas Zone ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan
10 negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina,
palau, PNG, Timor Leste dan Australia. Walaupun RI sudah merdeka
mendekati 58 tahun ini pengelolaan batas wilayah negara baik batas
di darat maupun di laut belumlah tuntas sepenuhnya. Berbagai factor
tentunya menyebabkan penanganan perbatasan negara ini tidak mudah
untuk bisa diatasi oleh satu atau dua institusi saja, namun masih
harus dituntaskan secara lintas sektoral. (interdep)
Setiap negara mempunyai kewenangan untuk menetapkan sendiri batas-batas
wilayahnya. Namun mengingat batas terluar wilayah negara senantiasa
berbatasan dengan wilayah atau perairan kedaulatan (yurisdiksi)
otoritas negara lain, maka penetapan tersebut harus memperhatikan
kewenangan otoritas negara lain sehingga perlu ada suatu kerjasama.
Kerjasama regional dibidang survei dan penegasan batas wilayah darat
antara RI dengan negara tetangga selama ini baik yang tertuang dalam
bentuk MOU (MOU pertama mengenai kerjasama survei dan penegasan
batas RI-Malaysia di Kalimantan pada tahun 1973) maupun perjanjian-perjanjian
Penetapan garis batas laut (Perjanjian batas laut wilayah yang pertama
antara RI - Malaysia pada tahun 1970, diundangkan dengan UURI No.2
tahun 1971), sisanya masih ada sejumlah gap (segmen-segmen) tersebar
di sepanjang perbatasan negara yang belum bisa disepakati bersama
maupun di beberapa wilayah laut yang belum dirundingkan oleh kedua
negara antara lain dengan Rep. Palau.
PERMASALAHAN
PERBATASAN
Persoalan
wilayah perbatasan bukan hanya sekedar menegaskan garis (wilayah)
batas negara walaupun penyelesaiannya melalui prosedur /mekanismme
yang cukup kompleks, tetapijauh lebih penting perbatasan sebagai
bagian dari wilayah negara dimana pengelolaannya tidak terlepas
dari kebijakan maupun peraturan yang bersifat nasional sehingga
dapat tercipta lingkungan yang kondusif baik untuk kepentingan masyarakat,
bangsa maupun negara.
Kasus-kasus perbatasan selama ini pada umumnya menyangkut pelanggaran
prosedur keimigrasian (pelintas batas secara illegal), penyelundupan
barang/orang, pencurian sumber daya alam, terutama di wilayah yang
sulit/jauh dari jangkauan pengawasan. Sebagai contoh dengan fasilitas
perbatasan yang masih terbatas jumlahnya seperti 1 Pos Pengawasan
Lintas Batas (PPLB) Entikong dan 15 Pos-pos Lintas Batas (PLB) yang
tersebar di wilayah Kalimantan Timur, ternyata-kasus-kasus pelanggaran
perbatasan masih sering terjadi. Bagaimana dengan keberadaan fasilitas
lain seperti tanda-tanda (patok) batas wilayah yang nampak sederhana,
sehingga dengan mudahnya orang-orang yang tidak bertanggung jawab
memindahkan po sisi atau merusaknya karena semata-mata mereka ingin
mencari keuntungan dengan mengabaikan resiko melanggar kedaulatan
suatu negara.
Kasus (permasalahan) perbatasan tersebut sangat terkait dengan system
pengamanan perbatasan kita yang belum memadai. Oleh Badan Planologi
Departemen Kehutanan permasalahan keamanan perbatasan telah diangkat
pula dalam kegiatan konsultasi publik di kalimantan Baratdan Kalimantan
Timur tahun lalu untuk menjaring masukan dalam rangka menyusun Renstra
Kebijakan Pengamanan Hutan Kawasan Perbatasan kita mengingat kondisi
hutan saat ini di Kalimantan yang sudah sangat memprihatinkan.
Sebagai bagian dari masyarakat internsional tentunya batas-batas
yang jelas secara yuridis diakui baik secara regional maupun internasional
(dengan mendepositkan kePBB), dan tidak kalah penting bisa di mengerti/dipahami
oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum khususnya yang berada
atau yang berinteraksi di wilayah perbatasan.
Persoalan secara fisik bagi pengguna peta wilayah perbatasan apabila
menggunakan peta dasar Topografi yang overlap dengan border line
(garis batas) dimana berbeda sistem proyeksi dan datum referensinya,
walaupun bisa dilakukan penyesuaian perhitungan transformasinya
namun perlu pengujian posisi dilapangan. Permasalahan di laut sebagai
contoh, berupa pelanggaran wilayah yurisdiksi kita di Selat Malaka
oleh kapal-kapal nelayan Malaysia maupun Thailand. Ditinjau dari
sisi hukum laut Internasional ada perbedaan persepsi dalam penarikan
garis bataslaut kedua negara, dimana penetapan titik-titik koordinat
antara RI dengan Malaysia maupun Thailand ditetepkan sebelum berlakunya
Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982 yang sudah diratifikasi
Pemerintah RI pada tahun 1985. Dalam UNCLOSS tahun 1982 itu sebenarnya
Malaysia bukan tergolong negara kepulauan, tetapi dalam kenyataannya
telah menerapkan prinsip-prinsip penarikan garis pangkal lurus kepulaun
antara P. Jarak dan P. Perak yang jaraknya ± 123 mil laut
dari garis pangkal tersebut yang digunakan sebagai dasar penetapan
lebar laut teritorialnya sepanjang 12 mil laut ke arah luar, sehingga
mengakibatkan sebagian ZEE kita masuk menjadi bagian dari laut territorial
Malaysia.
Dan masih banyak permasalahan batas wilayah baik di laut maupun
di darat yang menyangkut kejelasan batas baik pada segmen-segmen
yang belum ada kesepakatan (belum dirundingkan) ataupun di wilayah
- wilayah yang masih bersifat ambigius.
TANTANGAN
LEMBAGA SURTA
Bertitik tolak dari gambaran permasalahan perbatasan negara
di atas kiranya sangatlah relevan untuk dikaji serta mengevaluasi
hal-hal yang mendasar yang perlu segera dibenahi walaupun sangat
bertahap. Dalam hal ini peranan Lembaga Surta seperti Bakorsurtanal,
Ditwilhan Ditjen Strahan Dephan beserta jajaran Surta Angkatan maupun
Departemen Teknis terkait lain diharapkan dapat sinergis dalam penyelesaian
permasalahan perbatsan wilayah negara.
Tantangan kedepan dalam mengelola perbatasan wilayah negara yang
perlu mendapatkan prioritas oleh Lembaga-lembaga surta, antara lain
meliputi 3 aspek.
1. Aspek Kelembagaan.
Pada aspek ini kitalihat pengalaman dalam pengelolaan perbatasan
selama ini yang ditangani secara parcial cenderung menunjukkan langkah
egosektoralistik, terutama setelah bubarnya Panitia Koordinasi Penyelesaian
Masalah Wilayah Nasional dan Dasar Laut (Pankorwilnas) tahun 1996.
Pankorwilnas yang didirikan tahun 1971 berkedudukan di Dephankam
dengan Ketua Menhankam/Pangab waktu itu, mempunyai tugas merumuskan
pokok-pokok kebijakan yang menyangkut penyelesaian masalah perbatasan
negara secara umum dan kerjasama lintas batas serta menyiapkan bahan-bahan
yang dibutuhkan untuk maksud tersebut. Pankorwilnas yang waktu itu
berkedudukan di Dephankam dengan Ketua Menhankam/Pangab mempunyai
sub-sub Panitia yang berkedudukan di Departemen Teknis seperti Sub
Panitia Persiapan Konperensi Hukum laut di Deplu, Sub Panitia Penyelesaian
Masalah Perbatasan Wilayah Nasional di Dephankam, Sub Panitia Masalah
Lintas Batas di Depdagri, Sub Panitia Masalah Landas Kontinen dan
Dasar laut di Dep. Pertambangan. Setelah Pankorwilnas bubar pendekatan
yang bersifat koordinatif ini dilanjutkan dengan pembentukan Dewan
Kelautan Nasional (DKN) tahun 1996, yang cenderung menitik beratkan
menangani masalah kelautan. DKN hanya berlangsung 3 tahun yang kemudian
dibentuk Dewan Maritim Indonesia (DMI) tahun 1999 (Keppres No.161),
berperan sebagai forum konsultasi masalah-masalah kelautan. Baik
DKN maupun DMI yang kalau boleh dikatakan sebagai pengganti dari
Pangkorwilnas itu, ternyata dalam pelaksanaan tugasnya selama ini
tidak lagi mengakomodasi sejumlah Panitia Teknis yang bertanggung
jawab dalam penanganan dan penyelesaian masalah diluar bidang kelautan.
Hal demikian mengakibatkan implikasi penanganan masalah perbatasan
tersebut dilakukan secara kasuistis melalui pendekatan yang bersifat
Ad hoc dibawah koordinasi Departemen Teknis yang berkepentingan.
Dalam kasus-kasus tertentu upaya yang kerapkali sulit dilakukan
adalah mempertemukan skala prioritas dalam penanganan suatu masalah
diantara Departemen terkait. Sebagai contoh : dalam penanganan masalah
perbatasan, sektor mana yang akan diprioritaskan apakah penyelesaian
tegas batas dengan legal instrumennya, pembangunan infrastruktur
untuk mewujudkan system pengamanan atau pembangunan perekonomian
masyarakat perbatasan. Permasalahan perbatasan dengan segala aspeknya
sudah diangkat dalam Lokakarya Pengelolaan Perbatasan Negara oleh
Depdagri pada akhir bulan Maret 2002, kemudian banyak ditindaklanjuti
oleh rapat-rapat Interdep yang berhubungan dengan penanganan masalah
perbatasan yang pada dasarnya salah satu aspek yakni faktor kelembagaan
sebagaimana digambarkan diatas adalah menjadi salah satu kendala
lambannnya kita menangani perbatasan negara.
Dalam pengelolaan perbatasan memang tidak harus membentuk badan
baru, namun peranan dari Lembaga Surta maupun Instansi yang terkait
bisa terwadahi dibawah kendali salah satu Departemen atau LPND,
kiranya akn berperan lebih professional efisien, baik dalam hal
pengorganisasian, penganggaran, kegiatan diplomasi hingga pendokumentasian
produk.
2. Aspek teknis. Aspek teknis disini dimaksudkan sebagai factor
yang harus diperhitungkan dalam menopang penyelenggaraan pengelolaan
batas wilayah negara khususnya dalam produk survei dan pemetaan
wilayah perbatasan. Kasus-kasus pelanggaran batas wilayah negara
yang pernah terjadi pada ujung-ujungnya akan menggunakan sarana
pembuktian atas posisi dimana terjadi pelanggaran atau sengketa
di wilayah tersebut. Pada aspek teknis ini akan menjadi permasalahan
dalam penanganan penetapan batas negara baik di laut maupun di darat.
Sebagai contoh : Permasalahan batas laut RI-Singapura di selat Singapura
belum tuntas, karena dari 6 titik koordinat yang sudah disepakati
sesuai Perjanjian 25 Mei 1973 yang sudah diratifikasi dengan UURI
No.7 tahun 1973 masih menyisakan garis lanjutan dari Titik 1 kearah
barat ke Titik Three Junction antara Malaysia-Singapura-RI yang
mana dalam hal ini masih menunggu penyelesaian garis batas antara
Malaysia dengan Singapura di selatan Selat Johor. Kemudian dari
Titik 6 ke arah timur penetapannya masih menunggu penyelesaian terlebih
dahulu konflik tumpang tindih atas P. Batu Putih antara Malaysia
dengan Singapura.
Demikian halnya permasalahan batas di darat, kerjasama survei dan
penegasan batas antara RI-Malaysia di Kalimantan yang sudah diselesaikan
sekitar 95 % masih menyisakan 9 segmen permasalahan. Apalagi dengan
penggunaan teknologi survei sekarang seperti GPS yang memberikan
nilai koordinat geografis dalam system WGS-84 dan ini berbeda dengan
datum yang digunakan Malaysia, menyebabkan kita masih sangat tergantung
kepada Malaysia, sehingga masalah perbedaan datum referensi yang
sangat mendasar itu perlu kiranya ditinjau kembali. Dengan Timor
Leste (DRTL) yang baru saja melaksanakan perundingan batas delineasi
dimana pihak DRTL menggunakan sarana Citra Satelit ikonos sedangkan
RI menggunakan peta Topografi skala 1 : 25.000, dan hal ini masih
memerlukan penyesuaian spesifikasi teknis bersama. Rencana kerja
kedua negara secara menteluruh baik dilineasi maupun demarkasi akan
diselesaikan dalam tahun ini. Selanjutnya masih cukup banyak segmen
atau titik-titik lain di sepanjang garis perbatasan wilayah RI yang
belum disepakati/diselesaikan secara teknis oleh kedua negara.
3. Aspek Yuridis.
Aspek yuridis ini menjadi hal yang sangat krusial karena sebagai
negara yang berdaulat dan legitimate didunia internasional, batas
wilayah negara itu harus memenuhi kriteria berupa kepastuan hukum
yakni ada produk hukum yang mengatur dan menetapkannya. Menurut
Adi Sumardiman dalam makalah Aspek yuridis pada penataan batas negara,
pada Forum Komunikasi dan Koordinasi Teknis Batas Wilayah, Bakosurtanal
2002 bahwa, sebenarnya bentuk produk hukum suatu perbatasan terletak
pada kedudukan, hak dan kewajiban yang ada pada kawasan yang dibatasi
tersebut. Apabila wilayah yang dibatasi itu memuat hak dan kewajiban
negara atau masyarakat yang sifatnya mendasar, seperti wilayah negara,
wilayah dengan hak milik, mak batas yang dibuat itu haruslah diatur
dalam bentuk Undang-undang atau setidaknya Peraturan Pemerintah.
Kalau kita lihat dari sejumlah Keppres RI yang ada tentang Persetujuan
batas Landas Kontinen antara RI - dengan negara tetangga (India,
Thailand, Malaysia , Australia) tidak diatur dengan Undang-Undang,
ini memang sesuai dengan yang dikemukakan Adi Sumardiman tersebut.
Tetapi bagaimana dengan Keppres RI No.21 tahun 1982 tentang Persetujuan
antara RI-PNG mengenai Batas-batas Maritim kedua negara serta masalah-masalah
yang bersangkutan. Batasmaritim disini tentunya termasuk mempunyai
pengertian laut wilayah (territorial) dan juga mengandung arti wilayah
negara yang kebetulan bersebelahan, maka semestinya perjanjian antara
RI-PNG ini diatur lebih lanjut (diratifikasi) dalam bentuk undang-undang,
bukan Keppres (dengan catatan perjanjian perbatasan tersebut dibuat
dalam bentuk Treaty). Kemudian dihadapkan dengan diberlakukannya
UNCLOS 1982 yang sudah diratifikasi dengan UURI No. 17 tahun 1985,
apakan perjanjian-perjanjian batas laut antara RI-negara tetangga
yang kebanyakan dibuat sebelum berlakunya UNCLOS-82 sudah memadai
sesuai hukum internasional tersebut. Apabila kita simak, diantara
perjanjian-perjanjian itu ada yang berbeda dalam nilai desimal koordinat
geografis (ada koordinat yang lengkap hingga sekon dan ada tanpa
sekon hanya sampai menit). Tentunya ketidaksamaan desimal nilai
koordinat geografis sebagai dasar penarikan garis-garis batas wilayah
laut yang sudah disepakati dengan negara tetangga tersebut, masih
perlu juga disatukan dalam system referensi geografis yang tunggal
mengingat teknologi penentuan posisi sekarang jauh lebih teliti
disbanding pengukuran waktu itu.
Dalam hal hak-hak kedaulatan kewilayahan, sebenarnya RI sudah mempunyai
Undang-undang batas perairan kepulauan. Perairan kepulauan tersebut
dikelilingi oleh garis-garis lurus yang menghubungkan titik-tik
pangkal dari pulau-pulau terluar di seluruh (sepanjang) wilayah
nusantara yang diimplementasikan dalam bentuk UURI No.6 tahun 1996
tentang Perairan Indonesia sebagai pengganti UURI No.4 tahun 1960
tanpa mencantumkan titik-titik koordinat, karena titik-titik koordinasi
garis pangkal pulau-pulau terluar tersebut sekarang sudah diakomodasi
dalam PP No.38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinasi Geografis Titik-titik
Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. PP NO.38 inipun semestinya perlu
dikaji kembali untuk diadakan revisi mengingat posisi P. Sipadan
dan P. Ligitan yang tercantum dalam PP No. 38 itu statusnya sekarang
sudah milik Malaysia. Dengan demikian untuk menutup seluruh batas
perairan kepulauan yang masih ada sejumlah kantung-kantung atau
segmen-segmen yang belum ditetapkan koordinatnya perlu ada prioritas
penyelesaian internal maupun bilateral dan selanjutnya dapat dimuat
dalam PP yang mempunyai kekuatan mengikat pula sebagaimana UU. Dengan
demikian gagasan adanya rencana menyusun RUU Batas Wilayah Darat
saja yang sekaligus dapat melengkapi UU No. 6 tahun 1996 tentang
Perairan (batas laut wilayah) RI yang sudah ada. Dengan adanya UURI
tentang Batas Laut dan Batas Darat berarti kita mempunyai UURI Batas
Wilayah Negara.
PENUTUP
Dari uraian diatas yang pada esensinya sebagaimana pengelolaan
batas wilayah RI ditinjau dari 3 aspek itu, nampaknya masih cukup
kompleks permasalahan/tantangan yang harus dihadapi bagi Lembaga
Surta dan Instansi terkait untuk dapat menyelesaikan pesoalan kedaulatan
wilayah kita.
Sebagai kata kunci untuk penanganan masalah perbatasan perlu suatu
Organisasi (kelembagaan) yang mapan dan Perangkat UU Batas Wilayah
Negara beserta hak-haknya, untuk menjawab tantangan tersebut.
Sebelum kata kunci itu terwujud, setidaknya peranan Lembaga Surta
dan Instansi terkait dalam penanganan masalah perbatasan ini dapat
lebih optimal sesuai fungsi yang diemban dan saling mengisi, baik
yang bersifat operasional maupun kebijakan (hubungan internasional),
untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara ***
|