|
NIAT BAIK UNTUK ACEH NIAS, SIKAPI SECARA POSITIF
OPINI OLEH: APANG SOPADI
Aceh dan Nias
pasca bencana setahun lalu, akibat dahsyatnya gempa bumi dan tsunami,
masih belum pulih dari kerusakan sarana dan prasarana kehidupan,
terutama sarana pemukiman dan sarana transportasi. Masih banyak
warga Aceh dan Nias yang belum dibangun rumah tempat tinggalnya,
sehingga mereka terpaksa tinggal di tenda-tenda darurat tempat pengungsian
sementara.Masih
banyak jalan-jalan dan jembatan sebagai urat nadi transportasi yang
perlu dibuka dan dibangun kembali. Tentunya hal ini merupakan suatu
kesulitan bahkan penderitaan, bagi saudara-saudara kita di sana.
Pantaskah kita
berpangku tangan terhadap penderitaan saudara-saudara kita ? Apakah
tidak boleh salah satu komponen bangsa memiliki kepedulian dan tanggung
jawab untuk membantu saudara-saudaranya di Aceh dan Nias ?
Membantu
BRR
Badan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias baru-baru ini telah meminta Tentara
Nasional Indonesia (TNI) untuk ikut serta membantu pemulihan kawasan
yang dilanda gempa bumi dan tsunami.
Atas permintaan
tersebut Panglima TNI telah mengatakan kesediaannya membantu BRR,
terutama yang berkaitan dengan pembangunan kembali sejumlah tempat
bekas bencana tsunami.Hal
ini tentunya dilandasi oleh niat baik dan rasa tanggung jawab terhadap
tugas dan kewajiban yang diembannya. Namun demikian tidak selamanya
niat baik itu, disambut baik oleh semua pihak. Ada beberapa orang
dari komponen bangsa tertentu merasa keberatan dengan dilibatkannya
TNI dalam upaya membangun kembali Aceh dan Nias.
Keberatan tersebut
justru datang dari beberapa orang wakil rakyat yang terhormat yang
notabene pasti lebih memahami undang-undang, yang mengetahui asbabun
nuzul (sebab-sebab dikeluarkannya aturan suatu undang-undang dibuat
oleh DPR bersama-sama pemerintah.Alasannya,
suasana kehidupan masyarakat Aceh masih sensitive dan traumatis.
Untuk mengakhiri trauma masyarakat Aceh terhadap militerisme sebaiknya
TNI tidak lagi dilibatkan pada persoalan sipil.
Alasan yang
disampaikan tersebut terlalu berlebihan dan kesannya mengada-ada,
bahkan mungkin dapat dikatakan sebagai suatu sikap suudzon (berburuk
sangka) terhadap niat baik.Bukankah
kita melihat dengan mata kepala sendiri dari pemberitaan media massa
pada waktu itu, kerja keras yang dilakukan TNI pasca terjadinya
bencana untuk menolong dan membantu masyarakat Aceh dan Nias.
Mulai dari pertolongan
korban yang masih hidup, evakuasi jenazah sampai dengan upaya rahabilitasi
dan rekonstruksi sarana dan prasarana pemukiman serta perhubungan.Di
situ terlihat ada unsure TNI-nya bersama-sama dengan komponen bangsa
lainnya dan masyarakat/organisasi internasional bahu-membahu memberikan
bantuan dan pertolongan terhadap masyarakat korban bencana.
Kerja Keras
Secara monumental
kita melihat bagaimana kerja keras TNI dalam upaya untuk membuka
dan membangun kembali poros jalan Banda Aceh Meulaboh yang
rusak fatal akibat gempa dan tsunami. Tidak hanya personel prajurit
TNI yang dikerahkan dalam jumlah besar, tapi sebagian besar peralatan
berat juga dikerahkan untuk membuka dan membangun kembali jalan
yang rusak tersebut.Apa
yang telah dilakukan TNI tersebut barangkali tidak hanya diakui
oleh masyarakat Aceh dan Nias sendiri, tetapi oleh bangsa Indonesia
bahkan masyarakat internasional pun juga mengakui dan menghargai
atas upaya jerih payah dan kerja keras yang telah dilakukan TNI.Hal
itu dilakukan sebelum ditandatanganinya kesepakatan damai antara
pemerintah RI dan GAM, semuanya berjalan dengan lancar dan belum
ditemukan adanya ekses berupa tindakan kekerasan maupun pelanggaran
hukum yang dilakukan prajurit TNI pada saat memberikan pertolongan
dan bantuan kepada warga masyarakat Aceh pasca bencana.
Memberi Pertolongan
Keberadaan dan
misi TNI di sana jelas, untuk memberikan pertolongan dan membantu
masyarakat Aceh. Apalagi sekarang sudah ditandatanganinya kesepakatan
damai, keberadaan TNI di Aceh nantinya murni untuk memberikan bantuan
kepada BRR, tidak lagi dicampuri dengan tugas lain dalam rangka
operasi pemulihan keamanan seperti sebelum ditandatanganinya kesepakatan
damai tersebut. Ini suatu realitas yang berdasarkan fakta yang ditemui
di lapangan.Namun
demikian tidak dapat dipungkiri memang, pada masa lalu terjadi tindakan
kekerasan terhadap warga masyarakat Aceh dan pelanggaran hukum yang
dilakukan prajurit TNI sebagai ekses dalam pelaksanaan tugasnya
di Aceh. Wajar kalau itu membuat warga masyarakat Aceh menjadi trauma
akibat kejadian masa lalu. Saat ini kondisi traumatis tersebut seyogyanya
dibuang jauh-jauh.Dari
bukti yang kita temukan di lapangan, utamanya pada pasca bencana,
dapat dilihat bagaimana kesungguhan TNI dalam membantu mengurangi
beban penderitaan masyarakat Aceh dan Nias yang dilanda musibah
bencana. Lebih dari itu terhadap prajurit yang melakukan tindak
pidana dan pelanggaran hukum, telah ditindak sesuai prosedur dan
aturan yang berlaku. Tidak sedikit prajurit TNI yang telah dijatuhi
hukuman pidana penjara-penjara, bahkan dipecat dari dinas keprajuritan
jika memang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
|