NIAT BAIK UNTUK ACEH – NIAS, SIKAPI SECARA POSITIF
OPINI OLEH: APANG SOPADI

Aceh dan Nias pasca bencana setahun lalu, akibat dahsyatnya gempa bumi dan tsunami, masih belum pulih dari kerusakan sarana dan prasarana kehidupan, terutama sarana pemukiman dan sarana transportasi. Masih banyak warga Aceh dan Nias yang belum dibangun rumah tempat tinggalnya, sehingga mereka terpaksa tinggal di tenda-tenda darurat tempat pengungsian sementara.Masih banyak jalan-jalan dan jembatan sebagai urat nadi transportasi yang perlu dibuka dan dibangun kembali. Tentunya hal ini merupakan suatu kesulitan bahkan penderitaan, bagi saudara-saudara kita di sana.

Pantaskah kita berpangku tangan terhadap penderitaan saudara-saudara kita ? Apakah tidak boleh salah satu komponen bangsa memiliki kepedulian dan tanggung jawab untuk membantu saudara-saudaranya di Aceh dan Nias ?

Membantu BRR

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias baru-baru ini telah meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk ikut serta membantu pemulihan kawasan yang dilanda gempa bumi dan tsunami.

Atas permintaan tersebut Panglima TNI telah mengatakan kesediaannya membantu BRR, terutama yang berkaitan dengan pembangunan kembali sejumlah tempat bekas bencana tsunami.Hal ini tentunya dilandasi oleh niat baik dan rasa tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban yang diembannya. Namun demikian tidak selamanya niat baik itu, disambut baik oleh semua pihak. Ada beberapa orang dari komponen bangsa tertentu merasa keberatan dengan dilibatkannya TNI dalam upaya membangun kembali Aceh dan Nias.

Keberatan tersebut justru datang dari beberapa orang wakil rakyat yang terhormat yang notabene pasti lebih memahami undang-undang, yang mengetahui asbabun nuzul (sebab-sebab dikeluarkannya aturan suatu undang-undang dibuat oleh DPR bersama-sama pemerintah.Alasannya, suasana kehidupan masyarakat Aceh masih sensitive dan traumatis. Untuk mengakhiri trauma masyarakat Aceh terhadap militerisme sebaiknya TNI tidak lagi dilibatkan pada persoalan sipil.

Alasan yang disampaikan tersebut terlalu berlebihan dan kesannya mengada-ada, bahkan mungkin dapat dikatakan sebagai suatu sikap suudzon (berburuk sangka) terhadap niat baik.Bukankah kita melihat dengan mata kepala sendiri dari pemberitaan media massa pada waktu itu, kerja keras yang dilakukan TNI pasca terjadinya bencana untuk menolong dan membantu masyarakat Aceh dan Nias.

Mulai dari pertolongan korban yang masih hidup, evakuasi jenazah sampai dengan upaya rahabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana pemukiman serta perhubungan.Di situ terlihat ada unsure TNI-nya bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya dan masyarakat/organisasi internasional bahu-membahu memberikan bantuan dan pertolongan terhadap masyarakat korban bencana.

Kerja Keras

Secara monumental kita melihat bagaimana kerja keras TNI dalam upaya untuk membuka dan membangun kembali poros jalan Banda Aceh – Meulaboh yang rusak fatal akibat gempa dan tsunami. Tidak hanya personel prajurit TNI yang dikerahkan dalam jumlah besar, tapi sebagian besar peralatan berat juga dikerahkan untuk membuka dan membangun kembali jalan yang rusak tersebut.Apa yang telah dilakukan TNI tersebut barangkali tidak hanya diakui oleh masyarakat Aceh dan Nias sendiri, tetapi oleh bangsa Indonesia bahkan masyarakat internasional pun juga mengakui dan menghargai atas upaya jerih payah dan kerja keras yang telah dilakukan TNI.Hal itu dilakukan sebelum ditandatanganinya kesepakatan damai antara pemerintah RI dan GAM, semuanya berjalan dengan lancar dan belum ditemukan adanya ekses berupa tindakan kekerasan maupun pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI pada saat memberikan pertolongan dan bantuan kepada warga masyarakat Aceh pasca bencana.

Memberi Pertolongan

Keberadaan dan misi TNI di sana jelas, untuk memberikan pertolongan dan membantu masyarakat Aceh. Apalagi sekarang sudah ditandatanganinya kesepakatan damai, keberadaan TNI di Aceh nantinya murni untuk memberikan bantuan kepada BRR, tidak lagi dicampuri dengan tugas lain dalam rangka operasi pemulihan keamanan seperti sebelum ditandatanganinya kesepakatan damai tersebut. Ini suatu realitas yang berdasarkan fakta yang ditemui di lapangan.Namun demikian tidak dapat dipungkiri memang, pada masa lalu terjadi tindakan kekerasan terhadap warga masyarakat Aceh dan pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI sebagai ekses dalam pelaksanaan tugasnya di Aceh. Wajar kalau itu membuat warga masyarakat Aceh menjadi trauma akibat kejadian masa lalu. Saat ini kondisi traumatis tersebut seyogyanya dibuang jauh-jauh.Dari bukti yang kita temukan di lapangan, utamanya pada pasca bencana, dapat dilihat bagaimana kesungguhan TNI dalam membantu mengurangi beban penderitaan masyarakat Aceh dan Nias yang dilanda musibah bencana. Lebih dari itu terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum, telah ditindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak sedikit prajurit TNI yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara-penjara, bahkan dipecat dari dinas keprajuritan jika memang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.

Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat