|
TNI
DAN PENANGGULANGAN BENCANA
OPINI OLEH : SAGOM TAMBOEN, S. IP
Selama dua tahun
terakhir, bencana alam tiada henti mendera bangsa Indonesia. Merenggut
nyawa ribuan manusia dan menyisakan penderitaan bagi jutaan lainnya.
Terakhir, gempa terjadi di DIY dan Jateng. Korban meninggal lebih
dari 5.000 orang dan 25 diantaranya anggota/keluarga TNI. Hampir
300 bangunan milik TNI, seperti perkantoran, rumah dinas, gudang,
barak, rumah sakit dan rumah ibadah, rata dengan tanah. Termasuk
sejumlah kendaraan dan peralatan TNI hancur atau mengalami kerusakan.
Dari rentetan
bencana alam yang melanda negeri ini, mulai dari gempa bumi dan
tsunami yang menyapu NAD/Sumut hingga gempa tektonik yang mengguncang
DIY/Jateng akhir Mei lalu, peran TNI selalu menjadi sorotan. Walaupun
secara individu dan satuan telah berbuat sejak awal bencana, namun
tetap saja komentar miring disematkan kepada TNI. TNI terlambat
bertindak, TNI kurang tanggap, atau semacamnya,
merupakan pernyataan yang sering terlontar selama ini.
Sesungguhnya,
di mana posisi TNI dalam penanggulangan bencana alam? Apakah TNI
sebagai penanggung jawab atau hanya membantu? Bila terjadi leading
sector, apa dasarnya dan dari mana dukungan anggaran untuk menggerakkan
pasukan dan membeli bahan-bahan yang diperlukan TNI?
Mencermati perundang-undangan
yang berlaku, baik UU Pertahanan Negara maupun UU TNI jelas menyebutkan
bahwa TNI hanya sebatas membantu. Pasal 10 UU RI Nomor 3 Tahun 2002
serta Pasal 6 dan 7 UU RI Nomor 34 Tahun 2004 beserta penjelasannya
menempatkan TNI pada posisi membantu instansi lain sesuai permintaan.
Hanya saja, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dapat mengerahkan TNI dalam
keadaan memaksa untuk kemudian dimintakan persetujuan dari DPR RI.
Termasuk pengerahan TNI untuk menanggulangi akibat bencana alam
yang membutuhkan penanganan cepat.
TNI disiapkan
untuk melaksanakan operasi militer dalam peperangan. Untuk operasi
militer selain perang seperti penanggulangan bencana alam, TNI hanya
dimungkinkan memanfaatkan idle capacity yang dimiliki. Membina dan
mengerahkan TNI untuk tugas seperti ini belum didukung anggaran.
Baik bantuan untuk para korban maupun kebutuhan operasional TNI
itu sendiri. Tugas dilaksanakan dahulu baru kemudian anggarannya
diajukan secara berjenjang melalui Dephan RI, untuk selanjutnya
menunggu proses persetujuan DPR RI.
Padahal, penanganan
bencana alam memerlukan kecepatan dalam menggerakkan manusia, sarana
prasarana dan peralatan yang kesemuanya berkaitan dengan anggaran.
Apalagi, bagi Indonesia sebagai archipelagic state yang memiliki
wilayah terluas di dunia serta rawan terhadap bencana alam dan kecelakaan
lain, maka faktor kecepatan menjadi sangat penting.
Belajar dari
pengalaman selama ini, sudah saatnya kita memikirkan langkah yang
lebih terpadu dan terkoordinasi. Menetapkan institusi yang tepat
berada di garis depan dan pihak-pihak yang harus mendukung dari
belakang. Baik pada masa awal terjadinya bencana maupun lanjutan
penanggulangan dalam bentuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Mungkin,
tanggung jawab yang selama ini seolah-olah menjadi monopoli Badan
Koordinasi Nasional/Daerah Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas/da
PBA) beserta Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak) PBA, harus
diubah.
Kita berharap
agar tanah air tercinta tidak lagi kedatangan bencana alam. Namun,
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta para paranormal yang
banyak menghiasi kebolehannya di layar kaca setiap malam belum mampu
memberi lampu kuning bila bencana akan datang. Karena itu, penataan
ulang peran dan tanggung jawab setiap badan atau instansi dalam
penanggulangan bencana alam perlu pemikiran. Tujuannya, agar keseluruhan
upaya menjadi optimal demi terbebasnya rakyat dari penderitaan yang
berkepanjangan.
Penanganan bencana
alam biasanya kita lakukan dalam dua tahap, yaitu masa tanggap darurat
dan masa rehabilitasi/rekonstruksi. Ke depan, mungkin lebih tepat
bila masa tanggap darurat diganti menjadi tahap pencarian, pertolongan
dan penyelamatan agar masa untuk mencari, menolong dan menyelamatkan
manusia yang menjadi korban bisa lebih cepat. Batas waktunya ditetapkan
berdasarkan perkiraan jumlah korban dan kondisi daerah bencana.
Koordinator
kegiatan tahap pertama ini akan tepat bila berada pada Basarnas/Basarda.
Bila keberadaan Basarnas saat ini titik berat tanggung jawabnya
hanya terhadap SAR kecelakaan lalu lintas perhubungan dipandang
belum memadai dari segi organisasi, sumber daya manusia, dan peralatan,
perlu dilakukan penataan agar mampu menjangkau seluruh wilayah tanah
air. Penataan yang harus mempertimbangkan aspek pembiayaan, efisien
dan efektivitas agar di kemudian hari tidak terjadi pemborosan.
Tahap kedua
adalah masa rehabilitasi dan rekonstruksi untuk memulihkan kondisi
fisik dan mental para korban yang masih hidup serta memperbaiki
sarana-prasarana kehidupan masyarakat. Kegiatan yang tidak terlalu
mendesak dibandingkan dengan tahap pertama, tetapi tidak boleh ditunda-tunda.
Tanggung jawab sebaiknya pada Bakornas/Bakorda/Satkorlak PBA dikoordinasikan
oleh instansi yang dinilai tepat. Misalnya, Bakornas dipimpin oleh
Mendagri, Bakorda oleh Gubernur dan Satkorlak oleh Bupati/Walikota.
Badan ini bekerja sejak bencana terjadi untuk menghimpun dan menyiapkan
bantuan. Pendistribusiannya dilaksanakan bersamaan dengan waktu
pencarian, pertolongan, dan penyelamatan atau setelah tahap pertama
berakhir.
Apabila penataan
Basarnas untuk maksud ini akan berakibat pada pembiayaan yang mahal
sehingga menjadi tidak efektif dan efisien, maka pemberdayaan instansi
yang sudah ada perlu menjadi pertimbangan. Mungkin dengan menyerahkan
tanggung jawab tahap pertama kepada TNI yang memiliki organisasi
vertikal ke seluruh daerah dan sudah berperan langsung dalam setiap
kegiatan SAR selama ini.
Pimpinan Basarnas
mungkin bisa dijabat oleh Panglima TNI secara ex-officio, sedangkan
para Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI dan Komandan
Satuan TNI di daerah menjadi Kabasarwil atau Kabasarda. Mereka,
masing-masing diberi kewenangan menggerakkan prajurit dan peralatan
TNI di daerahnya serta mengkoordinasikan instansi lain untuk tugas
pencarian, pertolongan, dan penyelamatan. Anggarannya disediakan
pemerintah dalam bentuk dana abadi, bukan APBN/APBD yang harus digunakan
dan dihabiskan dalam tahun anggaran berjalan.
Pelimpahan tanggung
jawab ini jelas akan menambah beban bagi TNI. Tetapi, bila sudah
menjadi kesepakatan bangsa dan demi kepentingan nasional, diyakini
bahwa TNI akan ikhlas melaksanakannya. Dilandasi jati diri sebagai
tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional,
tugas kemanusiaan seperti ini bukan sesuatu yang memberatkan TNI.
Organisasi TNI sudah tertata dengan baik, diawaki para prajurit
yang berdedikasi tinggi, dan dilengkapi peralatan yang tergolong
memadai. Bila didukung oleh komponen lain bangsa ini, tragedi kemanusiaan
yang sering melanda negara kita harapkan dapat ditangani secara
cepat, baik, dan lancar. Di atas itu semua, peran TNI dalam setiap
penanggulangan akibat bencana alam tidak lagi menjadi sorotan untuk
diperdebatkan.
|