TNI DAN PENANGGULANGAN BENCANA
OPINI OLEH : SAGOM TAMBOEN, S. IP

Selama dua tahun terakhir, bencana alam tiada henti mendera bangsa Indonesia. Merenggut nyawa ribuan manusia dan menyisakan penderitaan bagi jutaan lainnya. Terakhir, gempa terjadi di DIY dan Jateng. Korban meninggal lebih dari 5.000 orang dan 25 diantaranya anggota/keluarga TNI. Hampir 300 bangunan milik TNI, seperti perkantoran, rumah dinas, gudang, barak, rumah sakit dan rumah ibadah, rata dengan tanah. Termasuk sejumlah kendaraan dan peralatan TNI hancur atau mengalami kerusakan.

Dari rentetan bencana alam yang melanda negeri ini, mulai dari gempa bumi dan tsunami yang menyapu NAD/Sumut hingga gempa tektonik yang mengguncang DIY/Jateng akhir Mei lalu, peran TNI selalu menjadi sorotan. Walaupun secara individu dan satuan telah berbuat sejak awal bencana, namun tetap saja komentar miring disematkan kepada TNI. “TNI terlambat bertindak”, “TNI kurang tanggap”, atau semacamnya, merupakan pernyataan yang sering terlontar selama ini.

Sesungguhnya, di mana posisi TNI dalam penanggulangan bencana alam? Apakah TNI sebagai penanggung jawab atau hanya membantu? Bila terjadi leading sector, apa dasarnya dan dari mana dukungan anggaran untuk menggerakkan pasukan dan membeli bahan-bahan yang diperlukan TNI?

Mencermati perundang-undangan yang berlaku, baik UU Pertahanan Negara maupun UU TNI jelas menyebutkan bahwa TNI hanya sebatas membantu. Pasal 10 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 serta Pasal 6 dan 7 UU RI Nomor 34 Tahun 2004 beserta penjelasannya menempatkan TNI pada posisi membantu instansi lain sesuai permintaan. Hanya saja, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara dapat mengerahkan TNI dalam keadaan memaksa untuk kemudian dimintakan persetujuan dari DPR RI. Termasuk pengerahan TNI untuk menanggulangi akibat bencana alam yang membutuhkan penanganan cepat.

TNI disiapkan untuk melaksanakan operasi militer dalam peperangan. Untuk operasi militer selain perang seperti penanggulangan bencana alam, TNI hanya dimungkinkan memanfaatkan idle capacity yang dimiliki. Membina dan mengerahkan TNI untuk tugas seperti ini belum didukung anggaran. Baik bantuan untuk para korban maupun kebutuhan operasional TNI itu sendiri. Tugas dilaksanakan dahulu baru kemudian anggarannya diajukan secara berjenjang melalui Dephan RI, untuk selanjutnya menunggu proses persetujuan DPR RI.

Padahal, penanganan bencana alam memerlukan kecepatan dalam menggerakkan manusia, sarana prasarana dan peralatan yang kesemuanya berkaitan dengan anggaran. Apalagi, bagi Indonesia sebagai archipelagic state yang memiliki wilayah terluas di dunia serta rawan terhadap bencana alam dan kecelakaan lain, maka faktor kecepatan menjadi sangat penting.

Belajar dari pengalaman selama ini, sudah saatnya kita memikirkan langkah yang lebih terpadu dan terkoordinasi. Menetapkan institusi yang tepat berada di garis depan dan pihak-pihak yang harus mendukung dari belakang. Baik pada masa awal terjadinya bencana maupun lanjutan penanggulangan dalam bentuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Mungkin, tanggung jawab yang selama ini seolah-olah menjadi monopoli Badan Koordinasi Nasional/Daerah Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas/da PBA) beserta Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak) PBA, harus diubah.

Kita berharap agar tanah air tercinta tidak lagi kedatangan bencana alam. Namun, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta para paranormal yang banyak menghiasi kebolehannya di layar kaca setiap malam belum mampu memberi lampu kuning bila bencana akan datang. Karena itu, penataan ulang peran dan tanggung jawab setiap badan atau instansi dalam penanggulangan bencana alam perlu pemikiran. Tujuannya, agar keseluruhan upaya menjadi optimal demi terbebasnya rakyat dari penderitaan yang berkepanjangan.

Penanganan bencana alam biasanya kita lakukan dalam dua tahap, yaitu masa tanggap darurat dan masa rehabilitasi/rekonstruksi. Ke depan, mungkin lebih tepat bila masa tanggap darurat diganti menjadi tahap pencarian, pertolongan dan penyelamatan agar masa untuk mencari, menolong dan menyelamatkan manusia yang menjadi korban bisa lebih cepat. Batas waktunya ditetapkan berdasarkan perkiraan jumlah korban dan kondisi daerah bencana.

Koordinator kegiatan tahap pertama ini akan tepat bila berada pada Basarnas/Basarda. Bila keberadaan Basarnas saat ini titik berat tanggung jawabnya hanya terhadap SAR kecelakaan lalu lintas perhubungan dipandang belum memadai dari segi organisasi, sumber daya manusia, dan peralatan, perlu dilakukan penataan agar mampu menjangkau seluruh wilayah tanah air. Penataan yang harus mempertimbangkan aspek pembiayaan, efisien dan efektivitas agar di kemudian hari tidak terjadi pemborosan.

Tahap kedua adalah masa rehabilitasi dan rekonstruksi untuk memulihkan kondisi fisik dan mental para korban yang masih hidup serta memperbaiki sarana-prasarana kehidupan masyarakat. Kegiatan yang tidak terlalu mendesak dibandingkan dengan tahap pertama, tetapi tidak boleh ditunda-tunda. Tanggung jawab sebaiknya pada Bakornas/Bakorda/Satkorlak PBA dikoordinasikan oleh instansi yang dinilai tepat. Misalnya, Bakornas dipimpin oleh Mendagri, Bakorda oleh Gubernur dan Satkorlak oleh Bupati/Walikota. Badan ini bekerja sejak bencana terjadi untuk menghimpun dan menyiapkan bantuan. Pendistribusiannya dilaksanakan bersamaan dengan waktu pencarian, pertolongan, dan penyelamatan atau setelah tahap pertama berakhir.

Apabila penataan Basarnas untuk maksud ini akan berakibat pada pembiayaan yang mahal sehingga menjadi tidak efektif dan efisien, maka pemberdayaan instansi yang sudah ada perlu menjadi pertimbangan. Mungkin dengan menyerahkan tanggung jawab tahap pertama kepada TNI yang memiliki organisasi vertikal ke seluruh daerah dan sudah berperan langsung dalam setiap kegiatan SAR selama ini.

Pimpinan Basarnas mungkin bisa dijabat oleh Panglima TNI secara ex-officio, sedangkan para Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI dan Komandan Satuan TNI di daerah menjadi Kabasarwil atau Kabasarda. Mereka, masing-masing diberi kewenangan menggerakkan prajurit dan peralatan TNI di daerahnya serta mengkoordinasikan instansi lain untuk tugas pencarian, pertolongan, dan penyelamatan. Anggarannya disediakan pemerintah dalam bentuk dana abadi, bukan APBN/APBD yang harus digunakan dan dihabiskan dalam tahun anggaran berjalan.

Pelimpahan tanggung jawab ini jelas akan menambah beban bagi TNI. Tetapi, bila sudah menjadi kesepakatan bangsa dan demi kepentingan nasional, diyakini bahwa TNI akan ikhlas melaksanakannya. Dilandasi jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional, tugas kemanusiaan seperti ini bukan sesuatu yang memberatkan TNI. Organisasi TNI sudah tertata dengan baik, diawaki para prajurit yang berdedikasi tinggi, dan dilengkapi peralatan yang tergolong memadai. Bila didukung oleh komponen lain bangsa ini, tragedi kemanusiaan yang sering melanda negara kita harapkan dapat ditangani secara cepat, baik, dan lancar. Di atas itu semua, peran TNI dalam setiap penanggulangan akibat bencana alam tidak lagi menjadi sorotan untuk diperdebatkan.



Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat