|
OPINI
OLEH : SASTRA WIGUNA
PASUKAN REAKSI CEPAT PENANGANAN BENCANA
Berbagai peristiwa
pilu yang diakibatkan oleh bencana alam sudah cukup banyak terjadi
di Indonesia. Bencana tsunami di Aceh yang menelan lebih dari 200.000
jiwa, bencana gempa tektonik di Yogyakarta, Jawa Tengah dan sekitarnya
dengan korban lebih dari 5.000 jiwa, gunung meletus, semburan awan
panas gunung berapi, bencana alam banjir, angin topan, kekeringan,
bencana karena industri semisal di Porong Sidoarjo, kebakaran di
Kota Baru, Kalimantan di mana 2.000 KK kehilangan tempat tinggal,
dan berbagai bencana lainnya sudah terjadi di negeri ini.
Persoalan yang
selalu muncul kemudian adalah bagaimana penanganan dan penanggulangan
akibat bencana alam yang datangnya secara tiba-tiba itu. Dan berbagai
persoalan akibat bencana, kemudian seringkali terjadi komplain kepada
pemerintah melalui lembaga-lembaganya. Misalnya, soal adanya keterlambatan
dalam pemberian bantuan, bantuan tidak merata, bahkan ada yang tidak
memperoleh bantuan, dan seterusnya.
Salah satu institusi
yang tak pernah sepi dari komplain semacam itu adalah TNI. Ketika
bencana alam terjadi, TNI pernah (bahkan sering) ikut dituding terlambat
memberikan bantuan. Nampaknya masih banyak pihak yang merasa senang
bila pandai menuding institusi TNI di saat-saat genting dalam penanganan
bencana. Seakan tugas TNI menjadi badan penanggulangan bencana,
melebihi atau mengambil alih tugas dan fungsi departemen lain dalam
negara ini.
Memang dalam
UU No. 34/2004 tentang TNI disebutkan bahwa TNI memiliki tugas operasi
selain perang, diantaranya adalah membantu menanggulangi bencana
alam. Merujuk pada klausal ini, sebenarnya itu adalah tugas tambahan,
karena sifatnya sebenarnya adalah membantu. Artinya ada institusi
lain yang seharusnya menjadi leading sector (penjuru) dalam mengatasi
bencana alam, apakah Departemen Sosial sudah berganti tugas dan
peranannya atau belum, sehingga menjadi tidak jelas siapa atau institusi
mana sebenarnya menjadi penjuru dalam menangani bencana alam.
Soalnya, setiap
kali bencana alam terjadi, justru lembaga yang paling dikuyo-kuyo
justru TNI, sekalipun di setiap kali terjadi bencana sudah pasti
TNI menjadi pihak yang paling terdahulu berada di lokasi untuk memberikan
bantuan. Bahwa bantuan belum bisa maksimal karena kondisi dan tantangan
medan yang harus mereka hadapi, namun tudingan nyinyir selalu tampil
lebih dahulu yang sangat tidak sebanding dengan apa yang sudah dilakukan
oleh para prajurit TNI di lapangan.
Menyikapi kejadian
seperti ini, beberapa waktu silam muncul gagasan yang datang dari
pihak Departemen Pertahanan, yang menggagas perlunya satuan reaksi
cepat untuk penanggulangan bencana, di mana unsur prajurit TNI berada
di dalamnya. Gagasan ini pernah dilontarkan oleh Sekjen Dephan,
Letjen TNI Safrie Sjamsoeddin, beberapa hari pasca terjadinya bencana
alam gempa bumi di Yogyakarta.
Tentu saja semua
ini perlu dipikirkan dan memperoleh apresiasi mengingat negara kita
termasuk negara yang rawan bencana. Dan buktinya memang demikian,
seperti kita lihat terjadinya berbagai bencana alam selama ini.
Bila gagasan ini bisa diwujudkan, tentu akan sangat bagus dalam
hal menjadi pihak yang paling awal menjadi penjuru dalam menangani
berbagai bencana alam yang terjadi di negeri ini.
Nampaknya gagasan
yang berawal dari Dephan ini pun sudah menunjukkan siapa sebenarnya
yang siap dan care terhadap penanggulangan atau penanganan masalah
bencana alam, tak lain adalah TNI. Gagasan dan tindakan antisipatif
ini sekaligus membuktikan bahwa sebenarnya TNI lebih memiliki kepekaan
dan kepedulian secara riil terhadap masalah ini. Bila dibandingkan,
sebenarnya pihak atau institusi mana sebenarnya yang harus lebih
dahulu menghandel masalah ini.
Oleh karena
itu bila memang tak ada lagi institusi lain dalam pemerintahan ini
yang peduli kepada bencana alam (kecuali hanya tuding sana-sini),
kita mempercayakan sepenuhnya kepada TNI tanpa harus memberi prasangka-prasangka
yang selalu negatif. Selain dipayungi oleh undang-undang (walaupun
sifatnya membantu), secara nyata gerakan atau mobilisasi bantuan
yang dilakukan oleh TNI selalu lebih mudah dan langsung ke sasaran.
Nampaknya sudah menjadi tradisi bila TNI lebih banyak bekerja daripada
sekedar berwacana, sehingga hasilnya nyata dalam penanganan setiap
kali bencana alam.
Pasukan reaksi
cepat ini nampaknya menjadi khas tentara, di mana TNI juga memiliki
satuan PPRC (Pasukan Pemukul Reaksi Cepat) yang unsurnya dari ketiga
angkatan di TNI. Model ini merupakan rujukan yang tepat, sehingga
nantinya bila terjadi bencana (mudah-mudahan tidak terjadi), maka
secepat itu pula pasukan reaksi cepat itu bergerak dan menjadi penjuru
dalam penanganan bencana alam.
Tentu saja namanya
satuan ini harus disesuaikan, misalnya Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan
Bencana Alam, atau apa pun namanya. Yang penting ada unsur yang
siap bergerak setiap saat ketika bencana alam terjadi secara tiba-tiba.
Mereka harus disiapkan dalam struktur yang jelas, dengan segala
alat peralatan, perlengkapan, dan dukungannya, mengingat satuan
ini menjadi pasukan yang serba harus cepat dan tahan banting dalam
melakukan tindakan pertama untuk penanganan bencana alam.
Gagasan ini
nampaknya juga sudah menjadi pemikiran di kalangan TNI. Buktinya
Mabes TNI juga sudah melakukan rapat pimpinan terbatas untuk membahas
masalah ini (Pelita 14 Juli 2006). Panglima TNI mengemukakan bahwa
TNI sudah dan selalu berbuat sesuatu sejak awal terjadinya bencana
hingga pasca penanggulangan bencana. Tetapi komentar miring kerap
dialamatkan ke TNI seolah TNI lambat bertindak atau kurang tanggap.
Komentar semacam itu tak perlu ditanggapi dan tak boleh menyurutkan
semangat dalam membantu sesama warga bangsa yang membutuhkan pertolongan,
melaksanakan tugas sebagai pengabdian TNI kepada masyarakat.
Ini menunjukkan
apa pun yang dilakukan oleh TNI sebenarnya tidak akan terpengaruh
oleh tanggapan miring sementara pihak di masyarakat. Dan memang
sikap seperti ini harus dilakukan oleh TNI, sebab bila surut kepada
sikap sementara masyarakat yang memandang miring dengan apa yang
dilakukan TNI, maka TNI pada akhirnya justru tidak bekerja, dan
masyarakat korban yang akan menjadi lebih menderita.
Karenanya, apa
pun bentuknya dan apa pun namanya, bila gagasan adanya pasukan reaksi
cepat untuk penanggulangan bencana alam bisa diwujudkan, hal itu
akan sangat positif. Kita yakin, masyarakat akan sangat menyambut
baik, selain TNI sudah memiliki sarana yang dengan mudah bisa dimobilisasi
dengan struktur, personel, sarana, perlengkapan dan dukungan yang
jelas dalam melaksanakan tugas bantuan, khususnya dalam penanganan
bencana alam.
|