| |
|
HAK
ASASI MANUSIA DAN
TAP MPRS NO : XXV / MPRS / 1966
Oleh
: Komandan Detasemen Markas
Kolonel ART Prijanto
|
HAM saat ini
telah dijadikan "senjata" atau alasan dalam merebut sesuatu.
HAM diletakkan sedemikian, bagaikan kekuatan yang tidak boleh ditentang.
Amerika Serikat pun menggunakan HAM sebagai alat penekan terhadap
negara-negara di dunia.
Setelah HAM dipakai sebagai issue global bersamaan dengan masalah
demokratisasi dan lingkungan hidup, ada kecenderungan pemanfaatan
HAM oleh orang per orang atau kelompok-kelompok tertentu, yang di
masa lalu, pemahaman dan pemanfaatan pengetahuan HAM dapat dikatakan
tidak ada. Berbagai kejadian masa lalu ada upaya diungkit dengan
dalih HAM, walaupun sangat miskin data. Bahkan ada kecurigaan dan
kesan oleh beberapa pihak, bahwa upaya tersebut hanya sekedar untuk
mencari dana, mencari popularitas, sekedar menyenangkan pihak lain,
dan sebaliknya mencari kesalahan orang lain, demi tujuan tertentu
atau balas dendam.
Di Indonesia,
masalah HAM diatur dalam UU RI No. 39/1999. Pasal demi pasal, menempatkan
setiap warga negara Indonesia pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Sayangnya,
pemahaman atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sering
langsung dibaca dan diterapkan secara sepotong dan sepihak, tanpa
melihat situasi dan dalam kerangka apa. Padahal kita tahu bahwa
manusia itu, disamping sebagai individu, dia juga sebagai mahluk
sosial. Dimana dalam kehidupan sosial tersebut berkembang adanya
dua kebutuhan. Pertama, kebutuhannya sebagai individu dan kedua,
kebutuhan bersama sebagai sesama manusia.
Namun ada kecenderungan
orang lebih kuat egonya. Orang lebih mementingkan dirinya sendiri.
Kondisi inilah yang membuat orang sering terjebak untuk bersikap
apriori dan sektarian, atau tidak mau melihat suatu permasalahan
secara komprehensif, termasuk masalah HAM. Artinya, kelompok ini
menempatkan hak asasi dan kebebasan dasar manusia selaku individu
pada tempat paling atas, tidak mau melihat kepentingan atau hak
orang lain dan masyarakat.
Menempatkan HAM secara serampangan dapat dilihat misalnya ; (a)
Investigasi Tim Ad Hoc pimpinan M.M. Bilah dari Komnas HAM menilai
aliran pengungsi di Aceh telah dibaca sebagai pengusiran penduduk
dari tempat tinggalnya sehingga masuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
(b) Tap MPRS
No : XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran
ajaran Komunisme/ Marxisme dan Leninisme telah dinyatakan bertentangan
dengan HAM oleh Ketua Komnas HAM dihadapan Panitia Ad Hoc II BP
MPR (Media Indonesia, 20 Juni 2003).
Suatu kenyataan
bahwa hal tersebut di atas telah membuat berbagai tanggapan dan
reaksi. Editorial Media Indonesia, 18 Juni 2003 dan tanggapan masyarakat
melalui televisi, menggambarkan adanya tuntutan agar Komnas HAM
perlu bekerja lebih profesional dan untuk tidak bekerja secara tendensius.
Bekerja secara
profesional bukan hanya mengandalkan kecerdasan intelektual saja.
Umumnya orang masih memiliki anggapan bahwa seseorang yang cerdas
atau mempunyai intelektual baik, adalah orang yang baik atau terbaik.
Orang yang memiliki kecerdasan yang tinggi umumnya dipuja, ditempatkan
pada posisi yang dihormati dan sebagai tempat harapan. Karena sikap
lingkungan ini akhirnya ada kecenderungan bahwa apa yang dikatakan
orang yang cerdas tersebut dianggap selalu benar.
Padahal tidaklah
demikian. Kita tidak dapat hanya mengandalkan kecerdasan intelektual
saja, tetapi kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual sangatlah
dipentingkan. Adanya kecerdasan spiritual maka disamping intelektual
dan emosi, maka hati nurani yang putih yang didasarkan pada agama
akan ikut berbicara.
Menyelewengkan
hasil analisis hanya sekedar untuk memfitnah, menyalahkan pihak
lain, menjatuhkan, menyerang demi kepentingan sesaat, tidak akan
terjadi jika ada kecerdasan spiritual. Sebab seseorang akan berpikir
dan sadar bahwa hal-hal yang bersifat tendensius negatif seperti
memfitnah, menyerang, menyalahkan, adu domba dan mendiskreditkan
tersebut, kelak kemudian hari akan diperhitungkan oleh Tuhan.
Adanya kecerdasan
spiritual, orang akan selalu dapat menempatkan segala sesuatu itu
dari kacamata kebenaran, baik kebenaran yang sifatnya umum, berdasarkan
hukum maupun kebenaran sebagaimana ajaran agama. Dengan demikian,
orang seperti ini memiliki sikap yang lebih manusiawi dan lebih
mementingkan orang lain atau umum.
Bila kita melihat
pengungsi di Aceh dan Ketetapan MPRS tersebut dengan kecerdasan
intelektual, kecerdasan emosi dan kecerdasan spiritual kita secara
padu, maka kita dapat menyatakan bahwa terjadinya pengungsi di Aceh
adalah kehendak masyarakat untuk mencari tempat yang aman dan Ketetapan
MPRS No : XXV/MPRS/1966 adalah demi negara dan bangsa.
Kembali ke
permasalahan pokok, bahwa dalam menegakkan HAM, kita harus melakukan
pendekatan dengan perspektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
karena kita hidup dalam konteks berbangsa dan bernegara.
UUD 1945 dengan
Amandemennya pada Pasal 28J (2) : "Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis."
Sedangkan dalam
Pasal 73 UU RI No. 39/1999 juga dijelaskan bahwa Hak dan kebebasan
itu dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata,
antara lain untuk ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
Menyimak aturan
tersebut, maka Ketetapan MPRS No : XXV/MPRS/1966 hendaknya jangan
hanya disoroti dari sisi Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia
yang dibatasi, tetapi haruslah didekati dari perspektif kehidupan
berbangsa dan bernegara, bahwa ketetapan tersebut dibuat untuk kepentingan
yang lebih besar, yakni demi kepentingan negara dan bangsa.
Prof. J.H.A.
Logemann menyatakan, negara adalah organisasi kekuasaan, yang dilengkapi
dengan kekuasaan tertinggi, untuk mengatur masyarakat. Sedangkan
sifat hakikat negara itu sendiri mencakup hal-hal ;
(a) sifat memaksa (b) sifat monopoli dan (c) sifat mencakup semua.
Sifat monopoli,
artinya negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama
masyarakat. Misalnya, negara dapat menyatakan Partai Politik tertentu
dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan
negara. Hal ini tidak saja terjadi di negara berkembang, tetapi
di negara maju yang mengagung-agungkan masalah HAM pun melakukan
hal ini.
Di Inggris,
setelah Pangeran William pewaris tahta kerajaan melangsungkan ulang
tahunnya ke -21, saat itu dinyatakan bahwa pers sudah dapat meliput
dan memberitakan pribadi Pangeran William. Tentunya hal ini menunjukkan
bahwa di Inggris, juga ada pembatasan atas suatu kebebasan, kapan
boleh dilakukan dan kapan tidak boleh dilakukan
Ternyata, hak
dan kebebasan itu tidak selalu mutlak. Dalam kehidupan ini diperlukan
pembatasan, dan pembatasan itu memang diperlukan demi kepentingan
hal yang lebih besar, seperti demi kepentingan umum, negara dan
bangsa.
Dengan demikian,
kita dapat menyatakan bahwa dalam perspektif kehidupan berbangsa
dan bernegara, Tap MPRS No : XXV/MPRS/1966 tidak melanggar HAM.
Adanya pembubaran PKI dan pernyataan sebagai organisasi terlarang
di NKRI serta larangan kegiatan penyebaran faham dan ajaran Komunisme/
Marxisme dan Leninisme justru untuk memberikan perlindungan HAM
bagi rakyat Indonesia, dari praktek-praktek keji ala komunis.
Bangsa Indonesia
seharusnya sadar, baik untuk masa kini dan masa yang akan datang,
bahwa ajaran komunisme tidak layak untuk hidup di dalam kehidupan
bangsa Indonesia. Sejarah telah mencatat, bagaimana perilaku PKI
masa lalu. Menyebarkan fitnah, menghalalkan segala cara dengan keji
dan mengeksploitasi pertentangan kelas dalam kehidupan masyarakat,
merupakan cara-cara PKI.
Bila kita tengok
ke belakang, bagaimana kejinya orang-orang PKI membunuh orang-orang
lawan politiknya, pada peristiwa Madiun tahun 1948. Menyebar fitnah
adanya Dewan Jenderal dan membunuhnya secara keji para Jenderal-Jenderal
pada saat peristiwa G.30S/PKI tahun 1965. Apa yang dilakukan PKI
itu, bertujuan untuk mengkomuniskan Indonesia. Bisa kita bayangkan
bahwa PKI dalam upaya mencapai tujuannya dapat melakukan berbagai
cara dan menghalalkan segala cara, termasuk melanggar HAM orang
lain.
Kejadian belakangan
ini, adanya demonstrasi buruh terhadap perusahaan dengan cara tidak
proporsional, mengakibatkan hengkangnya investor dari Indonesia,
merupakan salah satu bentuk pertentangan kelas yang selalu dihembus-hembuskan
para provokator. Perjuangan kelas buruh yang digembor-gemborkan
untuk kesejahteraan buruh, berbalik menjadi kesengsaraan bagi buruh
karena pabrik tutup dan mereka menganggur.
Ajaran pertentangan
kelas, fitnah, adu domba dan menghalalkan segala cara sebagai salah
satu bentuk dari ajaran PKI seperti itulah yang dilarang oleh pemerintah.
Seharusnya seluruh individu warga negara Indonesia sadar akan bahaya
latent komunisme. PKI sebagai partai terlarang dan larangan ajaran
dan faham komunisme yang ada saat ini sebaiknya disikapi secara
arif. Hendaknya larangan tersebut tidak disikapi hanya sebagai pembatasan
hak asasi manusia. Sebaliknya wacana yang harus dikembangkan adalah
bahwa larangan tersebut pada dasarnya untuk memberikan perlindungan
terhadap hak yang lebih besar, yakni demi negara dan bangsa Indonesia.
Wacana untuk
mencabut Tap MPRS No: XXV/MPRS/1966 hendaknya tidak dimunculkan
lagi hanya sekedar menyatakan bahwa Ketetapan tersebut bertentangan
dengan HAM, tanpa melihat mengapa dan kepentingan apa adanya Ketetapan
tersebut. Harus diingat, para wakil rakyat yang menetapkan Ketetapan
pada waktu itu, pada umumnya adalah pelaku sejarah perjuangan kemerdekaan.
Beliau-beliau sudah sangat faham akan perilaku orang-orang PKI atau
penganut ajaran komunisme. Sudah berkali-kali PKI berusaha untuk
menusuk Republik Indonesia dari dalam. Karena itulah lahir Ketetapan
MPRS tersebut.
Di akhir tulisan ini ingin ditekankan bahwa masalah HAM harus dilihat
tidak sepotong atau sepihak saja, tetapi harus dilihat secara utuh
dalam konteks apa. TAP MPRS No : XXV/MPRS/1966 tidak dapat dikatakan
melanggar HAM, tetapi justru diperlukan untuk memberikan perlindungan
HAM demi ketertiban umum dan kepentingan bangsa. Semoga ketetapan
ini dapat dikukuhkan menjadi undang-undang, bila kita ingin bangsa
dan negara Indonesia selamat.
|