AKTUALISASI PROFESIONALISME DAN SOLIDITAS TNI
Oleh : Tim Orasi Ilmiah Seskoad

PENDAHULUAN

Fenomena globalisasi yang sulit dihindari, membawa peruba­han yang signifikan di Indonesia ditandai dengan runtuhnya Orde Baru pada bulan Mei 1998. Bersamaan dengan itu, semakin marak berbagai hujatan dan tuntutan terhadap perubahan peran TNI terutama peran Sospol dari Dwifungsi ABRI. Menyikapi perkembangan demikian, TNI telah melakukan usaha-usaha penyesuaian dalam konteks reposisi, redefinisi dan reak­tualisasi. Melalui Ketetapan MPR, maka TNI berangkat menuju era baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang selanjutnya akan memberikan suatu babak baru pula dalam implementasi profesionalis­menya.

Mengacu pada militer yang profesional, maka TNI dituntut pula soliditasnya, sehingga baik ditingkat nasional maupun internasional akan tercermin karakter TNI yang kokoh, kuat, berwibawa dan disegani oleh kawan maupun lawan. Ada beberapa alasan mengapa profesionalisme dan soliditas TNI menjadi dimensi sentral dan penting untuk dibahas saat ini.
Pertama, perubahan peran TNI membawa dampak pada profesionalismenya.
Kedua, pengembangan profesiona­lisme di lingkungan TNI merupakan sub-sistem dari sistem pembinaan kemampuan TNI secara keseluru­han.
Ketiga, pengembangan profesio­nalisme TNI merupakan inti pem­ba­ngu­nan SDM TNI dan bagian integral dari pengembangan SDM Indonesia.
Keempat, prajurit TNI mempunyai tanggung jawab dalam mewujudkan rasa aman dan perlindungan bagi setiap warga negara baik di dalam maupun di luar negeri.
Kelima, tuntutan profesionalisme bagi militer sangat tinggi, karena menyangkut hidup mati setiap prajurit dalam pertempuran.
Keenam, soliditas TNI sangat mendukung dalam penentuan kriteria kemampuannya. Pada era reformasi ini mencuat kepermu­kaan indikasi terjadinya masalah kekompakan dan kesatuan pen­dapat yang perlu untuk ditangani.

Profesionalisme dan soliditas TNI perlu mendapatkan perhatian khusus, karena segala macam atribut yang dimiliki TNI tidak berpengaruh banyak dalam masyarakat era reformasi. Martabat dan kemampuan TNI akan ditentukan oleh hasil pencapaian tugas (achievement) dan peran (role) yang dapat dilakukannya.

TINJAUAN OBYEKTIF PROFESIONALISME DAN SOLIDITAS TNI
Makna Profesionalisme dan Soliditas TNI Menurut Samuel Huntington dalam bukunya “The Soldier and The State” dalam membahas profesionalisme tidak terlepas dari beberapa kriteria yaitu :
Pertama, Keahlian (expertise) mengenai bidang tertentu yang diperoleh melalui pendidikan kemudian dikembangkan melalui pengalaman dan pengamalan.
Kedua, Tanggung jawab (responsibility) untuk menggunakan keahlian yang dimilikinya guna kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Ketiga, Kebersamaan (corporateness) yang dapat dimengerti sebagai perasaan mengenai kesatuan organik.

Disamping itu Sir John Winthrop Hacket dalam bukunya “The Profession of Arm” mengatakan bahwa dalam profesionalisme yang lebih penting lagi adalah integritas moral. Dengan demikian keriteria-keriteria tersebut di atas akan digunakan pada pembahasan selanjutnya.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, soliditas berarti kekuatan, kekokohan dihadapkan pada perubahan dan tantangan. Secara makro, makna soliditas di samping kekuatan juga dapat diartikan dengan kohesi keter­paduan yang pada militer merupakan tingkat semangat (keterpaduan) diantara pasukan baik secara horizontal maupun vertikal. Kohesi meru­pakan karakteristik intrinsik yang hanya tingggal dalam “hati dan pikiran”, namun melebihi kohesi secara fisik atau struktural.

Pakar psikologi sosial, Leon Fastinger menggambarkan bahwa kohesi merupakan kekuatan yang bekerja dalam diri setiap anggota untuk tetap tinggal dalam tim. Zaunder menulis, dalam survei kepada Veteran Infanteri dari Divisi yang pernah bertempur di Amerika dan Sicilia tahun 1944, mengapa prajurit bertempur dengan gigih selama perang berlangsung ? jawaban mereka adalah : “Solidaritas de­ngan group” dan “tidak i­ngin menge­ce­wa­kan sesama prajurit”, “unit bersatu padu ”serta “kelang­sungan hidup anggota lain ter­gantung pada saya”. Da­ri pengertian di atas, maka dalam pemba­hasan selan­jutnya tinjauan terhadap profe­sionalisme dan soliditas TNI menggunakan kriteria-keriteria tersebut yaitu expertise, responsibility, corpora­teness, integritas moral dan soliditas.

Kilas Balik Profesionalisme dan Soliditas TNI
Kelahiran TNI yang sangat spesifik mempengaruhi perjalanan panjangnya. Dengan mengacu kepada konsep kesatria dalam ajaran Jawa, para Perwira TNI seperti diingatkan pada tradisi satria untuk menjadi pembela kebenaran, kesucian dan keadilan, serta untuk menjadi petugas negara seperti raja-raja di Jawa tempo dulu, yaitu Panembahan Senopati dan Mangkunegoro I juga Panglima perkasa selain sebagai negarawan.

Pada era Perang Kemerde­kaan, TNI yang masih bernama BKR disamping sebagai wadah pejuang bersenjata, juga ikut memecahkan masalah-masalah di daerahnya. Kerjasama mereka sangat kuat sehingga terwujud soliditas yang tinggi baik intern militer maupun antara militer dengan rakyat. Ketika para pemimpin pemerintahan ditahan oleh Belanda, Panglima Besar Jenderal Sudirman membentuk pemerin­tahan gerilya untuk melan­jutkan perjuangan tanpa mengenal menyerah, mereka bertanggung jawab sesuai etika profesi militer dan terlihat pula tingkat corpora­tenessnya.Tingkat profesionalisme yang tinggi terlihat ketika TNI mampu menduduki Yogyakarta selama 6 jam, setelah terjadi serangan umum pada 1 Maret 1949.

Pada era pemerintah menggunakan konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950, konflik-konflik yang tajam mengakibatkan Kabinet jatuh bangun. TNI merasa ber­tanggung jawab terhadap kesinam­bungan dan kedaulatan RI, lalu menyarankan agar RI kembali ke UUD 1945, sehingga ke luar Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Pada awal tahun lima pulu­h­an, korps Perwira terpecah-pecah dan tidak solid. Namun profesionalis­me militer di era ini dinilai baik, karena TNI dapat menumpas pemberontakan-pem­berontakan yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Kebutuhan militer tidak bisa dibiayai, para Komandan di pro­pinsi memenuhi kebutuhan militer melalui kegiatan bisnis setempat, disiplin militer merosot dan soliditas antara Perwira kurang. Pada tahun 1962-1964 TNI berperan besar dalam membe­baskan Irian Jaya, sukses yang dicapai memper­lihatkan tingkat profesionalisme yang tinggi. Namun dalam kurun waktu ini pula kekuatan TNI terutama TNI AD menjadi lemah, terpecah-pecah karena terjadi faksionalisme Perwira. PKI yang mulai me­megang peran dalam pemerin­tahan, menimbulkan perpecahan di masing-masing Angkatan maupun antara Ang­katan, sehingga menyebabkan terjadinya rongro­ngan terhadap soliditas TNI. Tinjauan terhadap profesionalisme TNI dinilai baik, karena pada akhirnya TNI dapat mengatasi pemberontakan G.30 S/PKI.

Pada era Orde Baru, TNI se­ma­kin mantap memasuki konstelasi politik negara dalam upaya membina persatuan dan kesatuan bangsa, akibatnya profesionalisme militer menurun. Policy pembangu­nan me­nitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, alokasi dana bidang Hankam sangat tidak memadai. Akibatnya kemampuan profesionalisme militer tidak terdukung, alat peralatan militer tidak terpelihara dengan maksimal, latihan pasukan tidak dapat dilaksanakan sesuai program. Dalam melaksana­kan Dwifungsi ABRI, kenyataan di lapangan menguta­makan bidang Sospol yang menguntungkan individu-individu bukan organisasi, sedangkan pembangunan kemampu­an militer sangat kurang. Secara instuisi, pembangunan sumber daya tidak merata, soliditas Perwira terlihat kurang, pembinaan SDM bukan berdasarkan profesionalisme melain­kan melihat suku, agama, angkatan, klik dan lain-lain.

Pada era reformasi, keti­dakpuasan masyarakat terhadap dominasi militer bergulir ke permukaan dengan gelombang yang semakin deras, posisi TNI di sorot dengan tajam dan sangat memojok­kan. Luka-luka lama terungkit kepermukaan, TNI dihujat tidak proporsional, dianggap sebagai pendukung Orde Baru yang dinilai gagal membangun negara.

Profesionalisme TNI dinilai kurang, yang terindikasi dengan ketidakmam­puannya untuk meng­atasi permasalahan seperti kasus Timor-Timur, Aceh dan kasus Ambon. Namun di lain pihak TNI menyadari posisinya dan bertekad melaksanakan konsolidasi dan reformasi internal. Dalam upaya meningkatkan keahliannya (expertise) dan mengem­bangkan demokrasi, TNI melakukan pengurangan jumlah kursi secara bertahap di bidang legislatif, dan telah meninggalkan bidang eksekutif, pening­­katan keahlian menyangkut pengelolaan kualitas SDM. Upaya ini berawal dari pembenahan lembaga-lembaga pendidikan, dimana terlihat masih banyak yang perlu dibenahi, meliputi sarana dan prasarana yang kurang memadai sampai dengan Binpers terhadap Gumil/Dosen kurang jelas. Semua itu akan berakibat kepada hasil didik yang kurang dapat dipertanggungja­wab­kan.

Demikian pula dari sudut pandang kebersamaan (corporate­ness) terlihat beberapa perma­salahan terutama seberapa jauh tingkat cohesivenes (rasa keteri­katan) baik secara horizontal maupun secara vertikal. Kekom­pakan individu yang mencerminkan pula soliditas kadang-kadang masih semu, karena masih mencuatnya persoalan-persoalan TNI ke luar. Rasa kebersamaan dan tanggung jawab sampai ditingkat bawahpun masih menjadi persoalan, terlihat dari beberapa kasus desersi prajurit. Dari kasus-kasus tersebut perlu pengkajian yang mendalam tentang mengapa persoalan tersebut bisa terjadi.

Dari segi tanggung jawab (responsibility), terlihat indikasi permasalahan yaitu prajurit merasa gamang bertindak di lapangan, karena kurangnya landasan hukum dalam bertindak. Pada kenyataan­nya para pelaksana di lapangan menjadi korban situasi yang harus bertanggung jawab atas nama pelaksanaan tugas TNI. Sampai saat ini belum terlihat tanggung jawab di tingkat atas, yang seharusnya menjadi tameng bagi pelaksanaan tugas prajurit di lapangan.

Dalam segi tanggung jawab dapat pula ditinjau disiplin prajurit yang pada akhirnya dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Kesejah­teraan prajurit yang masih kurang layak atau dengan kata lain di bawah garis kemiskinan, dibanding tugas dan kondisi sosial lingkungan, mengharuskan prajurit untuk mencari tambahan di luar jam dinas dalam upaya menghidupi keluarga yang bagaimanapun akan mem­pengaruhi kinerjanya.

Selanjutnya dari obsesi masyarakat (civilian society), konotasi profesionalisme dalam hubungan sipil-militer saat ini adalah permasalahan etika profesi militer, karena adanya aturan main yang menyim­pang dari aturan yang telah disepakati sebelumnya.

Bila kita membahas soliditas TNI, maka kohesi (ikatan kebersa­maan) semakin baik namun personel dan peralatan baik kualitas maupun kuantitas masih belum memadai dibandingkan luas wilayah yang harus dipertahankan.

FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH
Eksternal
Pertama, Globalisasi. Arus globali­sasi ditandai dengan “Environmental scanning” yang mengakibatkan masuknya budaya asing sebagai “root of couse”, sehingga terjadi pergeseran nilai yang merubah pandangan masya­rakat terhadap sistem, konsepsi paradigma dan aplikasi, termasuk di dalamnya sistem pemerintahan yang dianut.

Kedua, Hubungan sipil militer. Di setiap negara, hubungan sipil-militer berkembang sesuai dengan proses dan historis bangsa. Menurut D.R Mares ada empat model hubungan sipil-militer yaitu liberal, korporatis organik, militaris dan neopatrimonial. Peran militer akan identik dengan hubungan sipil-militer, yang pada akhirnya berdampak terhadap profesionalisme. Model patrimo­nialis ditambah aroma militaris dalam hubungan sipil-militer pada Orde Baru, menyebabkan peran sipil dalam politik menjadi termajinalisasi, sehingga terjadi “political decay” (pembusukan politik) yang tidak kondusif dalam hubungan sipil-militer.

Ketiga, Civil society. Tuntutan civil society menurut Kamus Readers Dictionary oleh A.S Horuby dan E.C Parnwell, berarti kehidupan komunitas suatu bangsa yang menghormati kese­taraan dan kesamaan hak sesama warga negara, segala sesuatu berjalan sesuai fungsi masing-masing. Tuntutan ini menginginkan pula TNI hanya menjalankan fungsi militer saja.

Keempat, Perkembangan Iptek. Kemajuan Iptek global yang meliputi alat peralatan perang dan komunikasi canggih belum seluruh­nya dimiliki TNI. Kondisi materil TNI yang bisa dikatakan keting­galan atau “kuno” mempengaruhi tingkat profesionalisme.

Kelima, Dukungan dana. Untuk mewujudkan prajurit TNI yang profesional dibutuhkan dukungan dana yang memadai. Tanpa dukungan dana yang memadai sulit sasaran prajurit profesional dapat tercapai.

Keenam, Kebijakan politik nasional. Sistem pertahanan negara merupakan sub-sistem dari sistem nasional. Kebijakan politik nasional yang berubah-ubah dan tidak jelas menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan fungsi TNI.

Internal
Pertama, Ketaatan terhadap jati diri. Pemahaman yang kurang terhadap jati diri TNI berakibat kurangnya kebersamaan dan integritas moral.

Kedua, Kesejahteraan prajurit. Kehidupan prajurit yang layak dan setara dengan lingkungan akan mempengaruhi kinerjanya, sebaliknya penghasilan yang rendah dapat menimbulkan perilaku negatif yang merugikan pribadi maupun institusi.

Ketiga, Pemahaman ter­hadap peran. Perbedaan persepsi terhadap peran dapat menimbulkan kerancuan bahkan kesalahan-kesalahan yang fatal. Pemaha­man seseorang terhadap peran harus menjangkau dari prajurit terendah sampai tertinggi.

Keempat, Penegakan hu­kum. Disiplin dapat ter­bentuk diantaranya karena konsistensi penegakan hukum sesuai aturan. Disiplinlah yang menimbulkan rasa tanggung jawab serta integritas moral yang tinggi.

Kelima, Kepemimpinan. Kepemimpinan yang baik merupakan teladan yang berpengaruh besar terhadap anggota, termasuk memberikan kontribusi pada sikap kebersamaan (kohesi) serta menimbulkan soliditas yang baik antar anggota.

PROFESIONALISME DAN SOLIDITAS TNI KE DEPAN
Dari trend berubahnya nilai-nilai demokrasi yang semakin liberal, tuntutan profesionalisme yang sangat mungkin pada masa datang adalah profesionalisme yang berlaku universal, dengan jati diri prajurit TNI yang spesifik.

Pertama, Expertise (keahlian). Menurut Kusnanto Anggoro, profesionalisme militer mengandung dua konsep pokok, yaitu “Military” dan “Profesionalisme”, dimana suatu organisasi militer yang mempunyai keahlian khas. Keahlian militer dalam konteks pertahanan negara berkaitan dengan “management of violence”. Hal mendasar dari keahlian prajurit TNI adalah “skill” yang dituntut dari peran TNI seperti tercantum dalam TAP MPR 2000.

TNI sebagai alat negara menghadapi ancaman dari luar berupa invasi militer dan ancaman dari dalam yaitu pemberontakan dalam negeri berupa tindakan separatisme dan terorisme. Menurut David Miller dalam bukunya “Battle Field type”, perang modern yang akan dihadapi militer yaitu “general war”, “limited war” dan “counter-terrorist operations”. Untuk mampu berperan dan melaksanakan perang dalam rangka pertahanan negara dan keutuhan negara dibutuhkan ketentuan hukum, yaitu hukum perang bangsa Indonesia (law of war) yang mengacu kepada ketentuan hukum militer interna­sional. Ketentuan hukum yang diperlukan di masa yang akan datang yaitu ketentuan bangsa Indonesia dalam menghadapi invasi, infiltrasi, separatisme dan tero­risme. Dalam hal menangani separatisme di masa datang, dalam konteks kebangsaan hanya dapat diselesaikan secara politik dan hukum. Tindakan separatisme menjadi legal jika menyangkut “human rights”. Namun tindakan terorisme dan separatisme ibarat dua sisi mata uang yang sulit dipisahkan.

Ke depan, kebijaksanaan politik nasional harus mampu secara jernih merumuskan tindakan terorisme dan separatisme, karena bagaimanapun pada akhirnya membutuhkan tindakan militer jika penyelesaian secara politik dan hukum tidak terlaksana, (Carl Von clausewitz : perang menjadi alat dalam mewujudkan tujuan politik). Kita lihat kekenyalan Angkatan Bersenjata Filipina yang diberi wewenang menangani gangguan keamanan sesuai undang-undang (ISO). Di samping itu, TNI harus mampu menyelenggarakan wajib militer bagi warga negara yang dalam pelaksanaannya masih memerlukan ketentuan hukum.

Dalam hal tugas kemanusiaan (civic mission), TNI dituntut mampu untuk mempertahankan dan menyelamtkan hidup manusia dalam suatu lingkungan wilayah negara dan ini bersifat alamiah. Alfred North Whitehead dalam bukunya “Science and the Modern War” mengemukakan teori orga­nisme, yang pada akhirnya mengatakan bahwa dalam mem­per­tahankan hidup, manusia dalam suatu negara mengembang­kan sains dan teknologi militer.

Dalam tugas bantuan kepada Polri, perlu perubahan serta doktrin TNI, dan agar dapat berkiprah dalam misi perdamaian dunia diperlukan pengembangan sains serta teknologi militer yang memadai John W. Masland meng­atakan pula, para pimpinan militer menyiapkan saran masukan tentang “national security policies” untuk mem­ben­tuk kesamaan visi tentang pertahanan negara.

Kedua, Responsibility (tanggung jawab). Merupakan tanggung jawab terhadap profesi itu sendiri yang imple­mentasinya kita lihat pada tanggung jawab profesi, kode etik profesi, dan disiplin. Bentuk lain adalah kecintaan dan kebanggaan yang didedikasikan kepada negara sampai kapanpun seperti kata Jenderal MC. Arthur, “Old soldier never die, he just faded away”.

Menurut John Masland organisasi militer mengemban tugas operasi militer, namun sesuai ketentuan dan kode etik militer internasional. Demikian pula disiplin sebagai nafas seorang prajurit diterapkan secara ketat, yang menunjukkan pula tanggung jawab terhadap profesinya.

Ketiga, Corporateness (ke­bersa­ma­an). Menyangkut hu­bung­an yang erat antara pemimpin dengan yang dipimpin, tercermin dalam gaya ke­pemimpinan demokratis yaitu gaya kepemim­pinan partisipatif yang menonjolkan metoda komunikatif. Selanjutnya menurut Randall P. White, pe­mimpin masa depan harus mampu memanfaatkan semua sumber daya intelektual mereka untuk mengubah tingkat kesulitan yang tinggi menjadi nilai yang tinggi ber­landaskan superior peng­eta­huan.

Dihadapkan kepada budaya bangsa Indonesia yang patrimonial dan parochial kaula yang mengang­gap pemimpin harus digugu dan ditiru (command Obedience), peran keteladanan pemimpin menjadi sangat essensiil. Kohesi menghasilkan pemimpin yang dipercaya dan ditiru oleh anak buah. Napoleon mengatakan : “tidak ada prajurit yang salah”, karenanya pemimpin harus bertanggung jawab apa yang diperbuat dan tidak diperbuat oleh anak buah.

Keempat, Integritas moral. Dalam aktualisasinya harus dilandasi oleh nilai-nilai kejuangan yang mengandung semangat pengabdian, ikhlas berkorban, pantang menyerah, tahan menderita serta menda­hulukan kepentingan bangsa dan negara. Di masa datang bagi personel militer kejuangan atas dasar penggunaan fisik harus diabstraksi dan disublimasikan ke arah penggunaan olah pikir, adu argumen dan kemampaun ber­nego­siasi dalam rangka mening­katkan integritas moralnya. Jenderal Sudirman mengatakan “Prajurit TNI bukan menjual tenaganya untuk sesuap nasi”. Bila seorang perwira mengundur­kan diri karena TNI dibawa kejalan yang tidak benar, “Dia” adalah seorang prajurit profesional sejati. Bila ragu-ragu maka dia sudah mulai meninggalkan dunia profesional. Berlindung dari kata-kata loyal dia akan terbawa arus penyelewengan prinsip yang benar. Selanjutnya kita lihat mantan Menhan Israel Ariel Sharon ketika berpangkat Brigjen, mengambil resiko, melaksanakan taktik penerobosan yang tidak disetujui atasannya terhadap pasukan Mesir, menyatakan : If they fired me, I will joint under another name, yang artinya : bila mereka memecat saya karena hal ini, saya akan tetap mempertahankan negara, mendaf­tar sebagai sukarelawan dengan nama lain.

Kelima, Soliditas TNI. Menyang­kut kohesi dan postur TNI, serta alat peralatan perang yang secara kualitatif diharapkan setara dengan negara lain, dan secara kuantitatif mampu mengco­ver seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan “military personel system yang dapat menggan­dakan man power dalam waktu singkat”.

KONSEPSI AKTUALISASI
Konsepsi aktualisasi merupa­kan bagian integral dari peningkatan profe­sionalisme dan soliditas TNI secara utuh. Berdasarkan analisa di atas, maka langkah-langkah yang dapat dilaksanakan meliputi :

Pertama, Meningkatkan moral dan etika prajurit TNI, melalui :
a. Memegang teguh jati diri TNI sepanjang kehidupannya dengan berteladan kepada pemimpin yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Para pemimpin melaksanakan pembinaan mental di kesatuan bukan hanya dalam bentuk ceramah, tetapi juga dalam bentuk suri teladan dalam kehidupan sehari-hari.

c. Melaksanakan Binpers secara transparan, berdasarkan kepada merit system, reward and punishment secara konsisten.

Kedua, Mewujudkan jiwa integrasi prajurit baik dalam Angkatan maupun antar Angkatan, melalui :

a. Pembentukan jiwa dan semangat integrasi TNI di Akademi TNI selama + 1 tahun, termasuk pendidikan pembentukan perwira prajurit karier TNI.

b. Melaksanakan latihan-latihan bersama pada tingkat satuan-satuan kecil dan latihan terintegrasi mulai tingkat Batalyon ke atas.

c. Melaksanakan kegiatan kepra­juritan dan kemasyarakatan secara terintegrasi.

Ketiga, Perlu segera me­rumus­kan konsepsi pertahanan negara yang didasari pada pertimbangan obyektif antara ancaman yang dihadapi dengan kemampuan dan kekuatan nasio­nal, termasuk TNI di dalamnya. Konsepsi pertahanan negara tidak saja menghadapi ancaman dari luar negeri tetapi juga dalam rangka mengatasi siatuasi krisis nasional.

Keempat, Melaksanakan restrukturi­sasi TNI, mulai tingkat Mabes TNI, organisasi Angkatan sampai satuan bawahannya secara seimbang dan proporsioanl sesuai dengan hakekat ancaman yang dihadapi.

Kelima, Pembenahan lembaga pen­didikan dan latihan melalui :

a. Melaksanakan sinkronisasi kurikulum pendidikan mulai Diktuk sampai kejenjang Dik tertinggi secara berkelanjutan dengan memper­timbangkan sistem pendi­dikan nasional untuk memperoleh akre­ditasi.

b. Lebih memberdayakan sistem latihan yang diprogramkan dalam upaya tepat sasaran.

c. Pembenahan tenaga pendidik sehingga Lemdik memiliki Gumil yang handal, untuk itu perlu ditentukan kriteria seorang Gumil dan dipilih secara selektif.

d. Memacu upaya pengem­bangan diri sendiri (self divelop­ment) setiap prajurit, dengan mengembangkan budaya mem­baca.

e. Perlu diupayakan pemberian anggaran pendidikan yang memadai terutama untuk sarana dan prasara­na pendidikan serta kesejahteraan tenaga pendidik.

Keenam, Mengintensifkan dukungan anggaran yang dialokasi­kan melalui :

a. Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana.

b. Menghindari terjadinya kebocoran dana dari tingkat atas sampai kepada pelaksana.

c. Mengupayakan tercapainya sasaran program secara tepat guna.

Ketujuh, Mengupayakan hak politik bagi prajurit sebagai warga negara, sehingga terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara. Kewajiban prajurit TNI melaksanakan tugas sesuai peran dan fungsinya dalam mempertahankan kedaulatan negara. Sedangkan haknya seharusnya diperlakukan sama dengan warga negara lain termasuk dalam jabatan-jabatan politik, sehingga tidak terjadi dikotomi jabatan sipil dan jabatan militer, yang menim­bulkan kesan terjadinya penge­birian hak politik prajurit. Hal tersebut perlu diatur oleh peraturan perundang-undangan.

PENUTUP

Kesimpulan. Penilaian terhadap profesionalisme dan soliditas TNI tergantung dari peran yang diberikan rakyat kepada TNI. Sejak periode perang ke­merdekaan sampai era reformasi, profesionalisme dan soliditas TNI mengalami pasang surut. Beranjak dari TAP MPR No. VII/2000, maka TNI harus membuat rumusan baru dalam profe­sionalisme dan soliditasnya. Agar tercapai hasil yang maksimal, aktualisasinya dilakukan melalui upaya pening­katan moral dan etika, jiwa integrasi, konsep pertahanan negara yang terpadu, pendidikan dan latihan yang berkelanjutan, dan dukungan anggaran TNI yang memadai, serta pemberian hak politik prajurit.

Saran

Pertama, Perlu sosialisasi military science and technology dan membentuk Perguruan Tinggi bidang military science and technology yang terbuka untuk umum.

Kedua, Perlu konsistensi dan keteladanan pemimpin TNI untuk tidak selalu merubah aturan-aturan sesuai selera yang terkesan agar tampil beda.

Ketiga, Dalam setiap program pendidikan dan latihan TNI agar berpedoman pada upaya sinkroni­sasi kurikulum dan jiwa integrasi.


Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat