|
AKTUALISASI
PROFESIONALISME DAN SOLIDITAS TNI
Oleh : Tim Orasi Ilmiah Seskoad
PENDAHULUAN
Fenomena
globalisasi yang sulit dihindari, membawa perubahan yang
signifikan di Indonesia ditandai dengan runtuhnya Orde Baru
pada bulan Mei 1998. Bersamaan dengan itu, semakin marak berbagai
hujatan dan tuntutan terhadap perubahan peran TNI terutama
peran Sospol dari Dwifungsi ABRI. Menyikapi perkembangan demikian,
TNI telah melakukan usaha-usaha penyesuaian dalam konteks
reposisi, redefinisi dan reaktualisasi. Melalui Ketetapan
MPR, maka TNI berangkat menuju era baru dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, yang selanjutnya akan memberikan suatu babak
baru pula dalam implementasi profesionalismenya.
Mengacu
pada militer yang profesional, maka TNI dituntut pula soliditasnya,
sehingga baik ditingkat nasional maupun internasional akan
tercermin karakter TNI yang kokoh, kuat, berwibawa dan disegani
oleh kawan maupun lawan. Ada beberapa alasan mengapa profesionalisme
dan soliditas TNI menjadi dimensi sentral dan penting untuk
dibahas saat ini.
Pertama, perubahan peran TNI membawa dampak pada profesionalismenya.
Kedua, pengembangan profesionalisme di lingkungan TNI
merupakan sub-sistem dari sistem pembinaan kemampuan TNI secara
keseluruhan.
Ketiga, pengembangan profesionalisme TNI merupakan inti
pembangunan SDM TNI dan bagian integral dari
pengembangan SDM Indonesia.
Keempat, prajurit TNI mempunyai tanggung jawab dalam mewujudkan
rasa aman dan perlindungan bagi setiap warga negara baik di
dalam maupun di luar negeri.
Kelima, tuntutan profesionalisme bagi militer sangat tinggi,
karena menyangkut hidup mati setiap prajurit dalam pertempuran.
Keenam, soliditas TNI sangat mendukung dalam penentuan kriteria
kemampuannya. Pada era reformasi ini mencuat kepermukaan
indikasi terjadinya masalah kekompakan dan kesatuan pendapat
yang perlu untuk ditangani.
Profesionalisme
dan soliditas TNI perlu mendapatkan perhatian khusus, karena
segala macam atribut yang dimiliki TNI tidak berpengaruh banyak
dalam masyarakat era reformasi. Martabat dan kemampuan TNI
akan ditentukan oleh hasil pencapaian tugas (achievement)
dan peran (role) yang dapat dilakukannya.
TINJAUAN
OBYEKTIF PROFESIONALISME DAN SOLIDITAS TNI
Makna Profesionalisme dan Soliditas TNI Menurut Samuel
Huntington dalam bukunya The Soldier and The State
dalam membahas profesionalisme tidak terlepas dari beberapa
kriteria yaitu :
Pertama, Keahlian (expertise) mengenai bidang tertentu yang
diperoleh melalui pendidikan kemudian dikembangkan melalui
pengalaman dan pengamalan.
Kedua, Tanggung jawab (responsibility) untuk menggunakan keahlian
yang dimilikinya guna kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Ketiga, Kebersamaan (corporateness) yang dapat dimengerti
sebagai perasaan mengenai kesatuan organik.
Disamping
itu Sir John Winthrop Hacket dalam bukunya The Profession
of Arm mengatakan bahwa dalam profesionalisme yang lebih
penting lagi adalah integritas moral. Dengan demikian keriteria-keriteria
tersebut di atas akan digunakan pada pembahasan selanjutnya.
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, soliditas berarti kekuatan,
kekokohan dihadapkan pada perubahan dan tantangan. Secara
makro, makna soliditas di samping kekuatan juga dapat diartikan
dengan kohesi keterpaduan yang pada militer merupakan
tingkat semangat (keterpaduan) diantara pasukan baik secara
horizontal maupun vertikal. Kohesi merupakan karakteristik
intrinsik yang hanya tingggal dalam hati dan pikiran,
namun melebihi kohesi secara fisik atau struktural.
Pakar
psikologi sosial, Leon Fastinger menggambarkan bahwa kohesi
merupakan kekuatan yang bekerja dalam diri setiap anggota
untuk tetap tinggal dalam tim. Zaunder menulis, dalam survei
kepada Veteran Infanteri dari Divisi yang pernah bertempur
di Amerika dan Sicilia tahun 1944, mengapa prajurit bertempur
dengan gigih selama perang berlangsung ? jawaban mereka adalah
: Solidaritas dengan group dan tidak
ingin mengecewakan sesama prajurit,
unit bersatu padu serta kelangsungan
hidup anggota lain tergantung pada saya. Dari
pengertian di atas, maka dalam pembahasan selanjutnya
tinjauan terhadap profesionalisme dan soliditas TNI menggunakan
kriteria-keriteria tersebut yaitu expertise, responsibility,
corporateness, integritas moral dan soliditas.
Kilas
Balik Profesionalisme dan Soliditas TNI
Kelahiran TNI yang sangat spesifik mempengaruhi perjalanan
panjangnya. Dengan mengacu kepada konsep kesatria dalam ajaran
Jawa, para Perwira TNI seperti diingatkan pada tradisi satria
untuk menjadi pembela kebenaran, kesucian dan keadilan, serta
untuk menjadi petugas negara seperti raja-raja di Jawa tempo
dulu, yaitu Panembahan Senopati dan Mangkunegoro I juga Panglima
perkasa selain sebagai negarawan.
Pada
era Perang Kemerdekaan, TNI yang masih bernama BKR disamping
sebagai wadah pejuang bersenjata, juga ikut memecahkan masalah-masalah
di daerahnya. Kerjasama mereka sangat kuat sehingga terwujud
soliditas yang tinggi baik intern militer maupun antara militer
dengan rakyat. Ketika para pemimpin pemerintahan ditahan oleh
Belanda, Panglima Besar Jenderal Sudirman membentuk pemerintahan
gerilya untuk melanjutkan perjuangan tanpa mengenal menyerah,
mereka bertanggung jawab sesuai etika profesi militer dan
terlihat pula tingkat corporatenessnya.Tingkat profesionalisme
yang tinggi terlihat ketika TNI mampu menduduki Yogyakarta
selama 6 jam, setelah terjadi serangan umum pada 1 Maret 1949.
Pada
era pemerintah menggunakan konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950,
konflik-konflik yang tajam mengakibatkan Kabinet jatuh bangun.
TNI merasa bertanggung jawab terhadap kesinambungan
dan kedaulatan RI, lalu menyarankan agar RI kembali ke UUD
1945, sehingga ke luar Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Pada
awal tahun lima puluhan, korps Perwira terpecah-pecah
dan tidak solid. Namun profesionalisme militer di era
ini dinilai baik, karena TNI dapat menumpas pemberontakan-pemberontakan
yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Kebutuhan militer
tidak bisa dibiayai, para Komandan di propinsi memenuhi
kebutuhan militer melalui kegiatan bisnis setempat, disiplin
militer merosot dan soliditas antara Perwira kurang. Pada
tahun 1962-1964 TNI berperan besar dalam membebaskan
Irian Jaya, sukses yang dicapai memperlihatkan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Namun dalam kurun waktu ini pula
kekuatan TNI terutama TNI AD menjadi lemah, terpecah-pecah
karena terjadi faksionalisme Perwira. PKI yang mulai memegang
peran dalam pemerintahan, menimbulkan perpecahan di masing-masing
Angkatan maupun antara Angkatan, sehingga menyebabkan
terjadinya rongrongan terhadap soliditas TNI. Tinjauan
terhadap profesionalisme TNI dinilai baik, karena pada akhirnya
TNI dapat mengatasi pemberontakan G.30 S/PKI.
Pada
era Orde Baru, TNI semakin mantap memasuki konstelasi
politik negara dalam upaya membina persatuan dan kesatuan
bangsa, akibatnya profesionalisme militer menurun. Policy
pembangunan menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi
yang tinggi, alokasi dana bidang Hankam sangat tidak memadai.
Akibatnya kemampuan profesionalisme militer tidak terdukung,
alat peralatan militer tidak terpelihara dengan maksimal,
latihan pasukan tidak dapat dilaksanakan sesuai program. Dalam
melaksanakan Dwifungsi ABRI, kenyataan di lapangan mengutamakan
bidang Sospol yang menguntungkan individu-individu bukan organisasi,
sedangkan pembangunan kemampuan militer sangat kurang.
Secara instuisi, pembangunan sumber daya tidak merata, soliditas
Perwira terlihat kurang, pembinaan SDM bukan berdasarkan profesionalisme
melainkan melihat suku, agama, angkatan, klik dan lain-lain.
Pada
era reformasi, ketidakpuasan masyarakat terhadap dominasi
militer bergulir ke permukaan dengan gelombang yang semakin
deras, posisi TNI di sorot dengan tajam dan sangat memojokkan.
Luka-luka lama terungkit kepermukaan, TNI dihujat tidak proporsional,
dianggap sebagai pendukung Orde Baru yang dinilai gagal membangun
negara.
Profesionalisme
TNI dinilai kurang, yang terindikasi dengan ketidakmampuannya
untuk mengatasi permasalahan seperti kasus Timor-Timur,
Aceh dan kasus Ambon. Namun di lain pihak TNI menyadari posisinya
dan bertekad melaksanakan konsolidasi dan reformasi internal.
Dalam upaya meningkatkan keahliannya (expertise) dan mengembangkan
demokrasi, TNI melakukan pengurangan jumlah kursi secara bertahap
di bidang legislatif, dan telah meninggalkan bidang eksekutif,
peningkatan keahlian menyangkut pengelolaan kualitas
SDM. Upaya ini berawal dari pembenahan lembaga-lembaga pendidikan,
dimana terlihat masih banyak yang perlu dibenahi, meliputi
sarana dan prasarana yang kurang memadai sampai dengan Binpers
terhadap Gumil/Dosen kurang jelas. Semua itu akan berakibat
kepada hasil didik yang kurang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian
pula dari sudut pandang kebersamaan (corporateness) terlihat
beberapa permasalahan terutama seberapa jauh tingkat
cohesivenes (rasa keterikatan) baik secara horizontal
maupun secara vertikal. Kekompakan individu yang mencerminkan
pula soliditas kadang-kadang masih semu, karena masih mencuatnya
persoalan-persoalan TNI ke luar. Rasa kebersamaan dan tanggung
jawab sampai ditingkat bawahpun masih menjadi persoalan, terlihat
dari beberapa kasus desersi prajurit. Dari kasus-kasus tersebut
perlu pengkajian yang mendalam tentang mengapa persoalan tersebut
bisa terjadi.
Dari
segi tanggung jawab (responsibility), terlihat indikasi permasalahan
yaitu prajurit merasa gamang bertindak di lapangan, karena
kurangnya landasan hukum dalam bertindak. Pada kenyataannya
para pelaksana di lapangan menjadi korban situasi yang harus
bertanggung jawab atas nama pelaksanaan tugas TNI. Sampai
saat ini belum terlihat tanggung jawab di tingkat atas, yang
seharusnya menjadi tameng bagi pelaksanaan tugas prajurit
di lapangan.
Dalam
segi tanggung jawab dapat pula ditinjau disiplin prajurit
yang pada akhirnya dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Kesejahteraan
prajurit yang masih kurang layak atau dengan kata lain di
bawah garis kemiskinan, dibanding tugas dan kondisi sosial
lingkungan, mengharuskan prajurit untuk mencari tambahan di
luar jam dinas dalam upaya menghidupi keluarga yang bagaimanapun
akan mempengaruhi kinerjanya.
Selanjutnya
dari obsesi masyarakat (civilian society), konotasi profesionalisme
dalam hubungan sipil-militer saat ini adalah permasalahan
etika profesi militer, karena adanya aturan main yang menyimpang
dari aturan yang telah disepakati sebelumnya.
Bila
kita membahas soliditas TNI, maka kohesi (ikatan kebersamaan)
semakin baik namun personel dan peralatan baik kualitas maupun
kuantitas masih belum memadai dibandingkan luas wilayah yang
harus dipertahankan.
FAKTOR-FAKTOR
YANG BERPENGARUH
Eksternal
Pertama, Globalisasi. Arus globalisasi ditandai dengan
Environmental scanning yang mengakibatkan masuknya
budaya asing sebagai root of couse, sehingga terjadi
pergeseran nilai yang merubah pandangan masyarakat terhadap
sistem, konsepsi paradigma dan aplikasi, termasuk di dalamnya
sistem pemerintahan yang dianut.
Kedua,
Hubungan sipil militer. Di setiap negara, hubungan sipil-militer
berkembang sesuai dengan proses dan historis bangsa. Menurut
D.R Mares ada empat model hubungan sipil-militer yaitu liberal,
korporatis organik, militaris dan neopatrimonial. Peran militer
akan identik dengan hubungan sipil-militer, yang pada akhirnya
berdampak terhadap profesionalisme. Model patrimonialis
ditambah aroma militaris dalam hubungan sipil-militer pada
Orde Baru, menyebabkan peran sipil dalam politik menjadi termajinalisasi,
sehingga terjadi political decay (pembusukan politik)
yang tidak kondusif dalam hubungan sipil-militer.
Ketiga,
Civil society. Tuntutan civil society menurut Kamus Readers
Dictionary oleh A.S Horuby dan E.C Parnwell, berarti kehidupan
komunitas suatu bangsa yang menghormati kesetaraan dan
kesamaan hak sesama warga negara, segala sesuatu berjalan
sesuai fungsi masing-masing. Tuntutan ini menginginkan pula
TNI hanya menjalankan fungsi militer saja.
Keempat,
Perkembangan Iptek. Kemajuan Iptek global yang meliputi alat
peralatan perang dan komunikasi canggih belum seluruhnya
dimiliki TNI. Kondisi materil TNI yang bisa dikatakan ketinggalan
atau kuno mempengaruhi tingkat profesionalisme.
Kelima,
Dukungan dana. Untuk mewujudkan prajurit TNI yang profesional
dibutuhkan dukungan dana yang memadai. Tanpa dukungan dana
yang memadai sulit sasaran prajurit profesional dapat tercapai.
Keenam,
Kebijakan politik nasional. Sistem pertahanan negara merupakan
sub-sistem dari sistem nasional. Kebijakan politik nasional
yang berubah-ubah dan tidak jelas menimbulkan kerancuan dalam
pelaksanaan fungsi TNI.
Internal
Pertama, Ketaatan terhadap jati diri. Pemahaman yang kurang
terhadap jati diri TNI berakibat kurangnya kebersamaan dan
integritas moral.
Kedua,
Kesejahteraan prajurit. Kehidupan prajurit yang layak dan
setara dengan lingkungan akan mempengaruhi kinerjanya, sebaliknya
penghasilan yang rendah dapat menimbulkan perilaku negatif
yang merugikan pribadi maupun institusi.
Ketiga,
Pemahaman terhadap peran. Perbedaan persepsi terhadap
peran dapat menimbulkan kerancuan bahkan kesalahan-kesalahan
yang fatal. Pemahaman seseorang terhadap peran harus
menjangkau dari prajurit terendah sampai tertinggi.
Keempat,
Penegakan hukum. Disiplin dapat terbentuk diantaranya
karena konsistensi penegakan hukum sesuai aturan. Disiplinlah
yang menimbulkan rasa tanggung jawab serta integritas moral
yang tinggi.
Kelima,
Kepemimpinan. Kepemimpinan yang baik merupakan teladan yang
berpengaruh besar terhadap anggota, termasuk memberikan kontribusi
pada sikap kebersamaan (kohesi) serta menimbulkan soliditas
yang baik antar anggota.
PROFESIONALISME
DAN SOLIDITAS TNI KE DEPAN
Dari trend berubahnya nilai-nilai demokrasi yang semakin liberal,
tuntutan profesionalisme yang sangat mungkin pada masa datang
adalah profesionalisme yang berlaku universal, dengan jati
diri prajurit TNI yang spesifik.
Pertama,
Expertise (keahlian). Menurut Kusnanto Anggoro, profesionalisme
militer mengandung dua konsep pokok, yaitu Military
dan Profesionalisme, dimana suatu organisasi militer
yang mempunyai keahlian khas. Keahlian militer dalam konteks
pertahanan negara berkaitan dengan management of violence.
Hal mendasar dari keahlian prajurit TNI adalah skill
yang dituntut dari peran TNI seperti tercantum dalam TAP MPR
2000.
TNI sebagai
alat negara menghadapi ancaman dari luar berupa invasi militer
dan ancaman dari dalam yaitu pemberontakan dalam negeri berupa
tindakan separatisme dan terorisme. Menurut David Miller dalam
bukunya Battle Field type, perang modern yang
akan dihadapi militer yaitu general war, limited
war dan counter-terrorist operations. Untuk
mampu berperan dan melaksanakan perang dalam rangka pertahanan
negara dan keutuhan negara dibutuhkan ketentuan hukum, yaitu
hukum perang bangsa Indonesia (law of war) yang mengacu kepada
ketentuan hukum militer internasional. Ketentuan hukum
yang diperlukan di masa yang akan datang yaitu ketentuan bangsa
Indonesia dalam menghadapi invasi, infiltrasi, separatisme
dan terorisme. Dalam hal menangani separatisme di masa
datang, dalam konteks kebangsaan hanya dapat diselesaikan
secara politik dan hukum. Tindakan separatisme menjadi legal
jika menyangkut human rights. Namun tindakan terorisme
dan separatisme ibarat dua sisi mata uang yang sulit dipisahkan.
Ke depan,
kebijaksanaan politik nasional harus mampu secara jernih merumuskan
tindakan terorisme dan separatisme, karena bagaimanapun pada
akhirnya membutuhkan tindakan militer jika penyelesaian secara
politik dan hukum tidak terlaksana, (Carl Von clausewitz :
perang menjadi alat dalam mewujudkan tujuan politik). Kita
lihat kekenyalan Angkatan Bersenjata Filipina yang diberi
wewenang menangani gangguan keamanan sesuai undang-undang
(ISO). Di samping itu, TNI harus mampu menyelenggarakan wajib
militer bagi warga negara yang dalam pelaksanaannya masih
memerlukan ketentuan hukum.
Dalam
hal tugas kemanusiaan (civic mission), TNI dituntut mampu
untuk mempertahankan dan menyelamtkan hidup manusia dalam
suatu lingkungan wilayah negara dan ini bersifat alamiah.
Alfred North Whitehead dalam bukunya Science and the
Modern War mengemukakan teori organisme, yang pada
akhirnya mengatakan bahwa dalam mempertahankan hidup,
manusia dalam suatu negara mengembangkan sains dan teknologi
militer.
Dalam
tugas bantuan kepada Polri, perlu perubahan serta doktrin
TNI, dan agar dapat berkiprah dalam misi perdamaian dunia
diperlukan pengembangan sains serta teknologi militer yang
memadai John W. Masland mengatakan pula, para pimpinan
militer menyiapkan saran masukan tentang national security
policies untuk membentuk kesamaan visi tentang
pertahanan negara.
Kedua,
Responsibility (tanggung jawab). Merupakan tanggung jawab
terhadap profesi itu sendiri yang implementasinya kita
lihat pada tanggung jawab profesi, kode etik profesi, dan
disiplin. Bentuk lain adalah kecintaan dan kebanggaan yang
didedikasikan kepada negara sampai kapanpun seperti kata Jenderal
MC. Arthur, Old soldier never die, he just faded away.
Menurut
John Masland organisasi militer mengemban tugas operasi militer,
namun sesuai ketentuan dan kode etik militer internasional.
Demikian pula disiplin sebagai nafas seorang prajurit diterapkan
secara ketat, yang menunjukkan pula tanggung jawab terhadap
profesinya.
Ketiga,
Corporateness (kebersamaan). Menyangkut hubungan
yang erat antara pemimpin dengan yang dipimpin, tercermin
dalam gaya kepemimpinan demokratis yaitu gaya kepemimpinan
partisipatif yang menonjolkan metoda komunikatif. Selanjutnya
menurut Randall P. White, pemimpin masa depan harus mampu
memanfaatkan semua sumber daya intelektual mereka untuk mengubah
tingkat kesulitan yang tinggi menjadi nilai yang tinggi berlandaskan
superior pengetahuan.
Dihadapkan
kepada budaya bangsa Indonesia yang patrimonial dan parochial
kaula yang menganggap pemimpin harus digugu dan ditiru
(command Obedience), peran keteladanan pemimpin menjadi sangat
essensiil. Kohesi menghasilkan pemimpin yang dipercaya dan
ditiru oleh anak buah. Napoleon mengatakan : tidak ada
prajurit yang salah, karenanya pemimpin harus bertanggung
jawab apa yang diperbuat dan tidak diperbuat oleh anak buah.
Keempat,
Integritas moral. Dalam aktualisasinya harus dilandasi oleh
nilai-nilai kejuangan yang mengandung semangat pengabdian,
ikhlas berkorban, pantang menyerah, tahan menderita serta
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara. Di masa datang
bagi personel militer kejuangan atas dasar penggunaan fisik
harus diabstraksi dan disublimasikan ke arah penggunaan olah
pikir, adu argumen dan kemampaun bernegosiasi dalam
rangka meningkatkan integritas moralnya. Jenderal Sudirman
mengatakan Prajurit TNI bukan menjual tenaganya untuk
sesuap nasi. Bila seorang perwira mengundurkan
diri karena TNI dibawa kejalan yang tidak benar, Dia
adalah seorang prajurit profesional sejati. Bila ragu-ragu
maka dia sudah mulai meninggalkan dunia profesional. Berlindung
dari kata-kata loyal dia akan terbawa arus penyelewengan prinsip
yang benar. Selanjutnya kita lihat mantan Menhan Israel Ariel
Sharon ketika berpangkat Brigjen, mengambil resiko, melaksanakan
taktik penerobosan yang tidak disetujui atasannya terhadap
pasukan Mesir, menyatakan : If they fired me, I will joint
under another name, yang artinya : bila mereka memecat saya
karena hal ini, saya akan tetap mempertahankan negara, mendaftar
sebagai sukarelawan dengan nama lain.
Kelima,
Soliditas TNI. Menyangkut kohesi dan postur TNI, serta
alat peralatan perang yang secara kualitatif diharapkan setara
dengan negara lain, dan secara kuantitatif mampu mengcover
seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan military
personel system yang dapat menggandakan man power dalam
waktu singkat.
KONSEPSI
AKTUALISASI
Konsepsi aktualisasi merupakan bagian integral dari peningkatan
profesionalisme dan soliditas TNI secara utuh. Berdasarkan
analisa di atas, maka langkah-langkah yang dapat dilaksanakan
meliputi :
Pertama,
Meningkatkan moral dan etika prajurit TNI, melalui :
a. Memegang teguh jati diri TNI sepanjang kehidupannya dengan
berteladan kepada pemimpin yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Para
pemimpin melaksanakan pembinaan mental di kesatuan bukan hanya
dalam bentuk ceramah, tetapi juga dalam bentuk suri teladan
dalam kehidupan sehari-hari.
c. Melaksanakan
Binpers secara transparan, berdasarkan kepada merit system,
reward and punishment secara konsisten.
Kedua,
Mewujudkan jiwa integrasi prajurit baik dalam Angkatan maupun
antar Angkatan, melalui :
a. Pembentukan
jiwa dan semangat integrasi TNI di Akademi TNI selama + 1
tahun, termasuk pendidikan pembentukan perwira prajurit karier
TNI.
b. Melaksanakan
latihan-latihan bersama pada tingkat satuan-satuan kecil dan
latihan terintegrasi mulai tingkat Batalyon ke atas.
c. Melaksanakan
kegiatan keprajuritan dan kemasyarakatan secara terintegrasi.
Ketiga,
Perlu segera merumuskan konsepsi pertahanan negara
yang didasari pada pertimbangan obyektif antara ancaman yang
dihadapi dengan kemampuan dan kekuatan nasional, termasuk
TNI di dalamnya. Konsepsi pertahanan negara tidak saja menghadapi
ancaman dari luar negeri tetapi juga dalam rangka mengatasi
siatuasi krisis nasional.
Keempat,
Melaksanakan restrukturisasi TNI, mulai tingkat Mabes
TNI, organisasi Angkatan sampai satuan bawahannya secara seimbang
dan proporsioanl sesuai dengan hakekat ancaman yang dihadapi.
Kelima,
Pembenahan lembaga pendidikan dan latihan melalui :
a. Melaksanakan
sinkronisasi kurikulum pendidikan mulai Diktuk sampai kejenjang
Dik tertinggi secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan
sistem pendidikan nasional untuk memperoleh akreditasi.
b. Lebih
memberdayakan sistem latihan yang diprogramkan dalam upaya
tepat sasaran.
c. Pembenahan
tenaga pendidik sehingga Lemdik memiliki Gumil yang handal,
untuk itu perlu ditentukan kriteria seorang Gumil dan dipilih
secara selektif.
d. Memacu
upaya pengembangan diri sendiri (self divelopment)
setiap prajurit, dengan mengembangkan budaya membaca.
e. Perlu
diupayakan pemberian anggaran pendidikan yang memadai terutama
untuk sarana dan prasarana pendidikan serta kesejahteraan
tenaga pendidik.
Keenam,
Mengintensifkan dukungan anggaran yang dialokasikan melalui
:
a. Efektifitas
dan efisiensi penggunaan dana.
b. Menghindari
terjadinya kebocoran dana dari tingkat atas sampai kepada
pelaksana.
c. Mengupayakan
tercapainya sasaran program secara tepat guna.
Ketujuh,
Mengupayakan hak politik bagi prajurit sebagai warga negara,
sehingga terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai
warga negara. Kewajiban prajurit TNI melaksanakan tugas sesuai
peran dan fungsinya dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Sedangkan haknya seharusnya diperlakukan sama dengan warga
negara lain termasuk dalam jabatan-jabatan politik, sehingga
tidak terjadi dikotomi jabatan sipil dan jabatan militer,
yang menimbulkan kesan terjadinya pengebirian hak
politik prajurit. Hal tersebut perlu diatur oleh peraturan
perundang-undangan.
PENUTUP
Kesimpulan.
Penilaian terhadap profesionalisme dan soliditas TNI tergantung
dari peran yang diberikan rakyat kepada TNI. Sejak periode
perang kemerdekaan sampai era reformasi, profesionalisme
dan soliditas TNI mengalami pasang surut. Beranjak dari TAP
MPR No. VII/2000, maka TNI harus membuat rumusan baru dalam
profesionalisme dan soliditasnya. Agar tercapai hasil
yang maksimal, aktualisasinya dilakukan melalui upaya peningkatan
moral dan etika, jiwa integrasi, konsep pertahanan negara
yang terpadu, pendidikan dan latihan yang berkelanjutan, dan
dukungan anggaran TNI yang memadai, serta pemberian hak politik
prajurit.
Saran
Pertama,
Perlu sosialisasi military science and technology dan membentuk
Perguruan Tinggi bidang military science and technology yang
terbuka untuk umum.
Kedua,
Perlu konsistensi dan keteladanan pemimpin TNI untuk tidak
selalu merubah aturan-aturan sesuai selera yang terkesan agar
tampil beda.
Ketiga,
Dalam setiap program pendidikan dan latihan TNI agar berpedoman
pada upaya sinkronisasi kurikulum dan jiwa integrasi.
|