|
Masih
Diperlukan Kodam
Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo
Mantan Ketua Fraksi-TNI/Polri MPR
Kodam memiliki peran dan tugas ganda yakni Pertama, adalah
tugas tentara yaitu untuk melancarkan dan mengendalikan operasi-operasi
militer, Kedua, adalah tugas teritorium yaitu pembinan sumber
daya nasional di daerah untuk mendukung sebuah upaya pertahanan
atau dalam masa perang adalah sebuah upaya perang.
TNI AD saat ini pada usia ke 57 dapat saya bagi dua : Pertama,
adalah di dalam potret statis dengan pengalaman 57 tahun perjalanan
sejarahnya TNI AD tentunya sudah bisa mengambil pengalaman
dan menjadi sebuah institusi TNI matra darat yang dewasa,
namun di tengah lingkungan yang berubah ada hal-hal yang memberikan
tantangan baru yang menuntut kemampuan pada diri TNI AD itu
sendiri juga guna mampu menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan
dan keadaan. Kedua, adalah sebuah keadaan yang tidak statis
tetapi penuh dengan dinamika yang memerlukan juga kemampuan
TNI AD untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika lingkungan
yang ada.
Tentang
Komando Kewilayahan
Setiap bentuk pembangunan apakah itu struktur maupun kemampuan
TNI AD harus menjalin dari sebuah alur pikir yang utuh dan
menyeluruh dimulai dari TNI sebagai instrumen pertahanan nasional
yang akan menentukan kemampuan apa yang diperlukan dari matra
daratnya dan bagaimana kemampuan itu di strukturkan dalam
bentuk organisasi untuk mendukung peran fungsi dan tugas TNI
secara terpadu, oleh karena itu bentuk kewilayahan itupun
tidak bisa lepas dari pola pikir semacam ini, kita harus memahami
untuk apa dibentuk kewilayahan dan dalam kaitan apa ditinjau
dari peran dan fungsi yang diberikan kepada TNI oleh peraturan
dan perundang-undangan.
Yang penting
adalah bahwa apa yang dibangun dan dibentuk pada tingkat dan
lingkup Angkatan Darat harus merupakan alur yang konsisten
dari sebuah alur pikir perencanaan strategis dimulai dari
kepentingan nasional. Kemudian harus mampu untuk diletakkan
dalam konteks peran dan fungsi yang diberikan kepada TNI oleh
peraturan dan perundang-undangan dan kewenangan yang diberikan
oleh peraturan dan perundang-undangan kepada TNI. Oleh karenanya
apabila hal itu kita lihat maka pembentukan komando kewilayahan
berdasarkan ketentuan yang diberikan oleh peraturan dan perundang-udangan
kepada TNI pertama haruslah dalam rangka pencapaian tugas
pokok pertahanan nasional dengan kewenangan juga dalam peran
dan fungsi pertahanan nasional. Hal ini tidak lain dan bukan
adalah untuk memberikan perlindungan kepada prajurit-prajurit
kita bahwa tugas apapun yang diberikan kepada prajurit kita
itu akan dapat kita pastikan. Dilindungi oleh payung hukum
karena berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan artinya janganlah kepada prajurit kita
berikan tugas yang sebetulnya berada di luar lingkup kewenangan
yang diberikan oleh peraturan perundang undangan.
Tentang
nuansa yang berkembang di masyarakat apakah Kodam masih diperlukan,
Menurut Mantan Ketua Fraksi TNI (Purn) MPR RI Letjen TNI Agus
Widjojo tentu saja tugas apa masih diperlukan mengingat Kodam
memiliki peran dan tugas ganda yakni Pertama, adalah tugas
tentara yaitu untuk melancarkan dan mengendalikan operasi-operasi
militer, Kedua, adalah tugas teritorium yaitu pembinan sumber
daya nasional di daerah untuk mendukung sebuah upaya pertahanan
atau dalam massa perang adalah sebuah upaya perang. Kalau
itu dilaksanakan oleh Kodam bukan disebabkan itu merupakan
fungsi Kodam atau TNI, ataupun Koter tetapi kalau dimasa lalu
Kodam merupakan perwujudan dari pemerintahan darurat militer
dan fungsi teritorium itu adalah fungsi pemerintahan dan merupakan
fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada pemerintah di daerah
untuk membina dan mengelola potensi nasional di daerah guna
mendukung upaya pertahanan.
Tentang TNI (AD) tidak ikut/terlibat dalam kegiatan politik
praktis, bahwa politik negara adalah politik TNI. Yang dimaksud
dengan politik negara adalah politik dalam peran yang diberikan
oleh konstitusi kepada TNI yaitu dalam bidang pertahanan berarti
politik pertahanan, nah politik pertahanan itu adalah sebetulnya
sama seperti politik luar negeri, sebagai bagian dari politik
nasional. Jadi politik negara bagi TNI adalah politik dalam
fungsi pertahanan bukan politik dalam pengertian partai politik,
bukan politik dalam pengertian DPR-MPR, tapi sebetulnya kebijakan
form valency, diven valency sebagai bagian dari nasional valency,
nah sekarang kebijakan nasional dalam merespon masalah Aceh
bagaimana. Ini keputusan politik. Selama presiden mengatakan
kita akan mencari penyelesaian dalam masalah Aceh melalui
negosiasi secara berimbang, itu harus menjadi rujukan bagi
TNI dan Angkatan-angkatannya.
Penjabarannya
bagaimana ? itu harus dijabarkan oleh menteri-menteri terkait.
Kita nggak bisa dan ini masih merupakan budaya berpikir seolah-olah
bahwa peran TNI-Polri itu akan ditentukan oleh bentuk ancaman.
Karena yang menentukan bentuk ancaman secara kualitatif itu
relatif. Pemberontakan, apa itu pemberontakan ? Aceh kan pemberontakan,
Ambon pemberontakan bukan, Papua pemberontakan bukan, kenapa
TNI tak otomatis bergerak, itu relatif, sehingga kita harus
melepaskan diri dari kebekuan berpikir seolah-olah bahwa tugas
TNI ditentukan oleh bentuk ancaman nggak bisa relatif. Ancaman
terhadap kedaulatan, kalau ada kantor Polsek dihancurkan itu
ancaman berat kedaulatan bukan. Polisi itu resmi loh aparat
negara. Kalau ada kantor Koramil dihancurkan ancaman berat
kedaulatan bukan, resmi loh itu, oleh karena itu patokan terhadap
peran dan kewenangan terhadap sebuah institusi adalah dasar
hukumnya, punya kewenangan penuh untuk bertindak apabila suatu
daerah atau wilayah nasional dinyatakan dalam keadaan darurat
militer. Kalau Presiden sudah memberikan sinyalnya dengan
menyatakan wilayah itu dalam keadaan darurat militer maka
pemerintahan sipil sementara di cutikan, digantikan oleh pemerintahan
darurat militer, hukum yang berlaku adalah hukum darurat militer.
Fungsi pertahanan akan selalu dipegang oleh pemerintah pusat,
mengapa pertahanan itu dalam pengertiannya menghadapi ancaman
militer dari luar negeri. Ketika menghadapi ancaman militer
dari luar negeri semua wilayah nasional ini bersatu.
Menjawab
salah satu pertanyaan bagaimana kalau kita tidak punya waktu
ada di DPR, siapa yang memperjuangkan kepentingan kita, kepentingan
apa itu, kepentingan TNI kan mengatur pertahanan, kepentingan
pertahanan ini adalah kepentingan seluruh bangsa, bukan hanya
kepentingan TNI saja. Jadi fungsi pertahanan merupakan fungsi
pemerintahan yang merupakan kepentingan dan tanggung jawab
pemerintah.
Di dalam
konteks kaitan gambaran besar seperti inilah kita harus melihat
posisi TNI sebagai bagian dari sistem nasional, dan TNI bergerak,
bertindak berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh otoritas
politik. Mengapa ? karena otoritas politik itulah yang diberi
mandat oleh rakyat sebagai cermin pinjaman kedaulatan rakyat,
tidak langsung pada TNI, ini berbeda dari masa lalu. Dimasa
lalu negara ini dibangun, disusun, diatur berdasarkan saham
yang ditanam para pejuang. Negara tidak dijalankan berdasarkan
saham, negara didasarkan berdasarkan kedaulatan rakyat, karena
yang memiliki negara ini adalah seluruh rakyat Indonesia,
nah perubahan paradigma inilah yang terkadang kurang dipahami
secara utuh menyeluruh yang melihat pemasalahan sekarang ini
menggunakan paradigma lama, disini letak permasalahannya.
Bahwa
konstitusi menentukan TNI mempunyai peran dalam bidang pertahanan
nasional, sebetulnya ini sudah bisa kita baca dalam UUD 1945
dan ini merupakan fungsi pemerintahan. Kita baca dalam preambule
bahwa pemerintah Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia yang berarti bahwa yang melindungi segenap bangsa
Indonesia itu bukan hanya aparat keamanan ataupun TNI saja,
tetapi bahwa itu adalah merupakan tanggung jawab pemerintah
Indonesia. Sehingga fungsi melindungi bangsa itu merupakan
fungsi dan tanggung jawab pemerintah.
Pasal-pasal berikutnya presiden menyatakan keadaan darurat
dengan segala syarat-syaratnya dengan persetujuan DPR semacam
itu. Berarti tentara bisa dibawa masuk ke dalam wilayah keamanan
dalam negeri berdasarkan keputusan politik apabila memenuhi
syarat-syarat tersebut. Yang dimaksud dengan syarat-syarat
itu adalah syarat-syarat yang diperlukan oleh peraturan perundang-undangan
yaitu keadaan darurat militer. Oleh karena itu yang dimaksud
dengan keamanan dalam negeri sebetulnya pada hakikatnya merupakan
tindakan pelanggaran hukum. Untuk itu aparat utama sebagai
aparat penegak hukum adalah Polri.
Tentara
tidak pernah secara universal berfungsi atau dinyatakan sebagai
aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum salah satunya adalah
Polri untuk keamaan dalam negeri. Kita lihat juga itu mengalir
secara kuat dalam filosofi institusi. Kalau kita melatih prajurit
kita tidak pernah melatih prajurit belajar hukum kita melatih
prajurit untuk membunuh musuh. Tetapi kepada Polri dia dididik
kan sebagai aparat penegak hukum dengan kewenangan sebagai
perseorangan bisa untuk mengambil tindakan perseorangan dalam
rangka tugas penegakan hukum. Kepada dia diberikan ilmu-ilmu
hukum. Secara hakiki peran dan keberadaan militer itu berbeda
dari polisi.
Jadi pemisahan itu memang diperlukan dalam rangka membangun
sebuah negara yang lebih demokratis dan modern, hanya saja
prosesnya kita laksanakan secara cepat yang harusnya bertahap
dan sebetulnya yang menentukan proses itu adalah otoritas
politik. Tetapi karena otoritas politiknya sudah terkena pengaruh
dari euforia reformasi sehingga maunya itu pemisahan berlangsung
secara drastis. Sekarang polisi kita belum siap untuk menanggung
sepenuhnya semua peran tugas dan tanggung jawab yang dia ambil
alih dari TNI yang dimasa lalu dilakukan oleh TNI. Sedangkan
TNI sudah harus keluar dari wilayah pendekatan hukum dan keamanan
dalam negeri. Di sini kita lihat kesenjangan penyiapan infrastruktur
untuk mendukung upaya pertahanan yang harusnya dilakukan oleh
pemerintah di daerah ini, kita lihat adanya kesenjangan karena
institusi pengganti yang melaksanakan peran dan fungsi yang
dimasa lalu peran dan fungsi tersebut dilakukan oleh TNI secara
efektif itu belum siap untuk melaksanakan sepenuhnya secara
efektif.
Keberadaan kita dalam politik dimasa lalu juga tidak bisa
dilepaskan dari konteks situasi terutama situasi politik masa
lalu terutama dari proses historisnya. Tetapi kalau kita sepakat
ingin membangun negara Indonesia yang lebih demokratis dan
modern di masa yang akan datang dan kita sepakat Indonesia
adalah Indonesia yang berdasarkan demokrasi, maka kita perlu
lihat juga bahwa tentara secara universal itu tidak dirancang
untuk bermain politik.
TNI sebagai
alat negara menegakkan konstitusi melalui pemerintah yang
sah yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Jadi ini merupakan
sebuah kontradiksi, namun harus dilihat pada konteks yang
berbeda dari masa lalu. Kalau di masa lalu ada misi yang diberikan
kepada fraksi ABRI karena dimasa lalu juga belum merupakan
demokrasi sepenuhnya di mana fraksi ABRI justru adalah untuk
mengamankan program pemerintah. Sekarang dengan tidak adanya
misi tersebut maka juga keberadaan fraksi TNI-Polri di DPR
mengalami sebuah keadaan tanpa adanya tujuan dan tugas pokok
tertentu, dan menghadapi sebuah dilema bahwa institusi militer
dimanapun tidak dirancang untuk bermain politik. Karena ini
akan dengan sendirinya nanti akan menimbulkan keadaan yang
kontradiktif pada dirinya sendiri.
Untuk
itu kepada para prajurit TNI (AD) di manapun berada dan bertugas
agar selalu berlatih dan bekerja untuk meningkatkan keterampilan,
karena TNI AD sebagai komponen matra darat dari TNI harus
siap untuk melaksanakan tugas apapun yang dipercayakan oleh
bangsa kepada kita semuanya. Kita tidak pernah tahu kapan
dan tugas apa bangsa akan memberikan kepada TNI. Jadi laksanakan
tugas dan berlatih dengan sebaik mungkin. Tugas apa yang diberikan
kepada kita, itu bangsa yang akan menentukan.(red)
|