Masih Diperlukan Kodam
Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo
Mantan Ketua Fraksi-TNI/Polri MPR


Kodam memiliki peran dan tugas ganda yakni Pertama, adalah tugas tentara yaitu untuk melancarkan dan mengendalikan operasi-operasi militer, Kedua, adalah tugas teritorium yaitu pembinan sumber daya nasional di daerah untuk mendukung sebuah upaya pertahanan atau dalam masa perang adalah sebuah upaya perang.
TNI AD saat ini pada usia ke 57 dapat saya bagi dua : Pertama, adalah di dalam potret statis dengan pengalaman 57 tahun perjalanan sejarahnya TNI AD tentunya sudah bisa mengambil pengalaman dan menjadi sebuah institusi TNI matra darat yang dewasa, namun di tengah lingkungan yang berubah ada hal-hal yang memberikan tantangan baru yang menuntut kemampuan pada diri TNI AD itu sendiri juga guna mampu menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan dan keadaan. Kedua, adalah sebuah keadaan yang tidak statis tetapi penuh dengan dinamika yang memerlukan juga kemampuan TNI AD untuk menyesuaikan dengan perkembangan dinamika lingkungan yang ada.

Tentang Komando Kewilayahan
Setiap bentuk pembangunan apakah itu struktur maupun kemampuan TNI AD harus menjalin dari sebuah alur pikir yang utuh dan menyeluruh dimulai dari TNI sebagai instrumen pertahanan nasional yang akan menentukan kemampuan apa yang diperlukan dari matra daratnya dan bagaimana kemampuan itu di strukturkan dalam bentuk organisasi untuk mendukung peran fungsi dan tugas TNI secara terpadu, oleh karena itu bentuk kewilayahan itupun tidak bisa lepas dari pola pikir semacam ini, kita harus memahami untuk apa dibentuk kewilayahan dan dalam kaitan apa ditinjau dari peran dan fungsi yang diberikan kepada TNI oleh peraturan dan perundang-undangan.

Yang penting adalah bahwa apa yang dibangun dan dibentuk pada tingkat dan lingkup Angkatan Darat harus merupakan alur yang konsisten dari sebuah alur pikir perencanaan strategis dimulai dari kepentingan nasional. Kemudian harus mampu untuk diletakkan dalam konteks peran dan fungsi yang diberikan kepada TNI oleh peraturan dan perundang-undangan dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan dan perundang-undangan kepada TNI. Oleh karenanya apabila hal itu kita lihat maka pembentukan komando kewilayahan berdasarkan ketentuan yang diberikan oleh peraturan dan perundang-udangan kepada TNI pertama haruslah dalam rangka pencapaian tugas pokok pertahanan nasional dengan kewenangan juga dalam peran dan fungsi pertahanan nasional. Hal ini tidak lain dan bukan adalah untuk memberikan perlindungan kepada prajurit-prajurit kita bahwa tugas apapun yang diberikan kepada prajurit kita itu akan dapat kita pastikan. Dilindungi oleh payung hukum karena berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan artinya janganlah kepada prajurit kita berikan tugas yang sebetulnya berada di luar lingkup kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang undangan.

Tentang nuansa yang berkembang di masyarakat apakah Kodam masih diperlukan, Menurut Mantan Ketua Fraksi TNI (Purn) MPR RI Letjen TNI Agus Widjojo tentu saja tugas apa masih diperlukan mengingat Kodam memiliki peran dan tugas ganda yakni Pertama, adalah tugas tentara yaitu untuk melancarkan dan mengendalikan operasi-operasi militer, Kedua, adalah tugas teritorium yaitu pembinan sumber daya nasional di daerah untuk mendukung sebuah upaya pertahanan atau dalam massa perang adalah sebuah upaya perang. Kalau itu dilaksanakan oleh Kodam bukan disebabkan itu merupakan fungsi Kodam atau TNI, ataupun Koter tetapi kalau dimasa lalu Kodam merupakan perwujudan dari pemerintahan darurat militer dan fungsi teritorium itu adalah fungsi pemerintahan dan merupakan fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada pemerintah di daerah untuk membina dan mengelola potensi nasional di daerah guna mendukung upaya pertahanan.
Tentang TNI (AD) tidak ikut/terlibat dalam kegiatan politik praktis, bahwa politik negara adalah politik TNI. Yang dimaksud dengan politik negara adalah politik dalam peran yang diberikan oleh konstitusi kepada TNI yaitu dalam bidang pertahanan berarti politik pertahanan, nah politik pertahanan itu adalah sebetulnya sama seperti politik luar negeri, sebagai bagian dari politik nasional. Jadi politik negara bagi TNI adalah politik dalam fungsi pertahanan bukan politik dalam pengertian partai politik, bukan politik dalam pengertian DPR-MPR, tapi sebetulnya kebijakan form valency, diven valency sebagai bagian dari nasional valency, nah sekarang kebijakan nasional dalam merespon masalah Aceh bagaimana. Ini keputusan politik. Selama presiden mengatakan kita akan mencari penyelesaian dalam masalah Aceh melalui negosiasi secara berimbang, itu harus menjadi rujukan bagi TNI dan Angkatan-angkatannya.

Penjabarannya bagaimana ? itu harus dijabarkan oleh menteri-menteri terkait. Kita nggak bisa dan ini masih merupakan budaya berpikir seolah-olah bahwa peran TNI-Polri itu akan ditentukan oleh bentuk ancaman. Karena yang menentukan bentuk ancaman secara kualitatif itu relatif. Pemberontakan, apa itu pemberontakan ? Aceh kan pemberontakan, Ambon pemberontakan bukan, Papua pemberontakan bukan, kenapa TNI tak otomatis bergerak, itu relatif, sehingga kita harus melepaskan diri dari kebekuan berpikir seolah-olah bahwa tugas TNI ditentukan oleh bentuk ancaman nggak bisa relatif. Ancaman terhadap kedaulatan, kalau ada kantor Polsek dihancurkan itu ancaman berat kedaulatan bukan. Polisi itu resmi loh aparat negara. Kalau ada kantor Koramil dihancurkan ancaman berat kedaulatan bukan, resmi loh itu, oleh karena itu patokan terhadap peran dan kewenangan terhadap sebuah institusi adalah dasar hukumnya, punya kewenangan penuh untuk bertindak apabila suatu daerah atau wilayah nasional dinyatakan dalam keadaan darurat militer. Kalau Presiden sudah memberikan sinyalnya dengan menyatakan wilayah itu dalam keadaan darurat militer maka pemerintahan sipil sementara di cutikan, digantikan oleh pemerintahan darurat militer, hukum yang berlaku adalah hukum darurat militer. Fungsi pertahanan akan selalu dipegang oleh pemerintah pusat, mengapa pertahanan itu dalam pengertiannya menghadapi ancaman militer dari luar negeri. Ketika menghadapi ancaman militer dari luar negeri semua wilayah nasional ini bersatu.

Menjawab salah satu pertanyaan bagaimana kalau kita tidak punya waktu ada di DPR, siapa yang memperjuangkan kepentingan kita, kepentingan apa itu, kepentingan TNI kan mengatur pertahanan, kepentingan pertahanan ini adalah kepentingan seluruh bangsa, bukan hanya kepentingan TNI saja. Jadi fungsi pertahanan merupakan fungsi pemerintahan yang merupakan kepentingan dan tanggung jawab pemerintah.

Di dalam konteks kaitan gambaran besar seperti inilah kita harus melihat posisi TNI sebagai bagian dari sistem nasional, dan TNI bergerak, bertindak berdasarkan keputusan politik yang dibuat oleh otoritas politik. Mengapa ? karena otoritas politik itulah yang diberi mandat oleh rakyat sebagai cermin pinjaman kedaulatan rakyat, tidak langsung pada TNI, ini berbeda dari masa lalu. Dimasa lalu negara ini dibangun, disusun, diatur berdasarkan saham yang ditanam para pejuang. Negara tidak dijalankan berdasarkan saham, negara didasarkan berdasarkan kedaulatan rakyat, karena yang memiliki negara ini adalah seluruh rakyat Indonesia, nah perubahan paradigma inilah yang terkadang kurang dipahami secara utuh menyeluruh yang melihat pemasalahan sekarang ini menggunakan paradigma lama, disini letak permasalahannya.

Bahwa konstitusi menentukan TNI mempunyai peran dalam bidang pertahanan nasional, sebetulnya ini sudah bisa kita baca dalam UUD 1945 dan ini merupakan fungsi pemerintahan. Kita baca dalam preambule bahwa pemerintah Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia yang berarti bahwa yang melindungi segenap bangsa Indonesia itu bukan hanya aparat keamanan ataupun TNI saja, tetapi bahwa itu adalah merupakan tanggung jawab pemerintah Indonesia. Sehingga fungsi melindungi bangsa itu merupakan fungsi dan tanggung jawab pemerintah.
Pasal-pasal berikutnya presiden menyatakan keadaan darurat dengan segala syarat-syaratnya dengan persetujuan DPR semacam itu. Berarti tentara bisa dibawa masuk ke dalam wilayah keamanan dalam negeri berdasarkan keputusan politik apabila memenuhi syarat-syarat tersebut. Yang dimaksud dengan syarat-syarat itu adalah syarat-syarat yang diperlukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu keadaan darurat militer. Oleh karena itu yang dimaksud dengan keamanan dalam negeri sebetulnya pada hakikatnya merupakan tindakan pelanggaran hukum. Untuk itu aparat utama sebagai aparat penegak hukum adalah Polri.

Tentara tidak pernah secara universal berfungsi atau dinyatakan sebagai aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum salah satunya adalah Polri untuk keamaan dalam negeri. Kita lihat juga itu mengalir secara kuat dalam filosofi institusi. Kalau kita melatih prajurit kita tidak pernah melatih prajurit belajar hukum kita melatih prajurit untuk membunuh musuh. Tetapi kepada Polri dia dididik kan sebagai aparat penegak hukum dengan kewenangan sebagai perseorangan bisa untuk mengambil tindakan perseorangan dalam rangka tugas penegakan hukum. Kepada dia diberikan ilmu-ilmu hukum. Secara hakiki peran dan keberadaan militer itu berbeda dari polisi.
Jadi pemisahan itu memang diperlukan dalam rangka membangun sebuah negara yang lebih demokratis dan modern, hanya saja prosesnya kita laksanakan secara cepat yang harusnya bertahap dan sebetulnya yang menentukan proses itu adalah otoritas politik. Tetapi karena otoritas politiknya sudah terkena pengaruh dari euforia reformasi sehingga maunya itu pemisahan berlangsung secara drastis. Sekarang polisi kita belum siap untuk menanggung sepenuhnya semua peran tugas dan tanggung jawab yang dia ambil alih dari TNI yang dimasa lalu dilakukan oleh TNI. Sedangkan TNI sudah harus keluar dari wilayah pendekatan hukum dan keamanan dalam negeri. Di sini kita lihat kesenjangan penyiapan infrastruktur untuk mendukung upaya pertahanan yang harusnya dilakukan oleh pemerintah di daerah ini, kita lihat adanya kesenjangan karena institusi pengganti yang melaksanakan peran dan fungsi yang dimasa lalu peran dan fungsi tersebut dilakukan oleh TNI secara efektif itu belum siap untuk melaksanakan sepenuhnya secara efektif.
Keberadaan kita dalam politik dimasa lalu juga tidak bisa dilepaskan dari konteks situasi terutama situasi politik masa lalu terutama dari proses historisnya. Tetapi kalau kita sepakat ingin membangun negara Indonesia yang lebih demokratis dan modern di masa yang akan datang dan kita sepakat Indonesia adalah Indonesia yang berdasarkan demokrasi, maka kita perlu lihat juga bahwa tentara secara universal itu tidak dirancang untuk bermain politik.

TNI sebagai alat negara menegakkan konstitusi melalui pemerintah yang sah yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Jadi ini merupakan sebuah kontradiksi, namun harus dilihat pada konteks yang berbeda dari masa lalu. Kalau di masa lalu ada misi yang diberikan kepada fraksi ABRI karena dimasa lalu juga belum merupakan demokrasi sepenuhnya di mana fraksi ABRI justru adalah untuk mengamankan program pemerintah. Sekarang dengan tidak adanya misi tersebut maka juga keberadaan fraksi TNI-Polri di DPR mengalami sebuah keadaan tanpa adanya tujuan dan tugas pokok tertentu, dan menghadapi sebuah dilema bahwa institusi militer dimanapun tidak dirancang untuk bermain politik. Karena ini akan dengan sendirinya nanti akan menimbulkan keadaan yang kontradiktif pada dirinya sendiri.

Untuk itu kepada para prajurit TNI (AD) di manapun berada dan bertugas agar selalu berlatih dan bekerja untuk meningkatkan keterampilan, karena TNI AD sebagai komponen matra darat dari TNI harus siap untuk melaksanakan tugas apapun yang dipercayakan oleh bangsa kepada kita semuanya. Kita tidak pernah tahu kapan dan tugas apa bangsa akan memberikan kepada TNI. Jadi laksanakan tugas dan berlatih dengan sebaik mungkin. Tugas apa yang diberikan kepada kita, itu bangsa yang akan menentukan.(red)


Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat