Permasalahan Dalam Perbekalan,
Perlengkapan Perorangan, Satuan dan Lapangan (Kaporsatlap)
di Lingkungan TNI AD

Oleh : Kolonel Cin Harso, SE

Berbagai permasalahan selalu dan terus menghadang dalam pelaksanaan pengelolaan bekal kaporsatlap, bukan saja di lingkungan TNI AD, tetapi menyangkut keseluruhan TNI. Permasalahan ini dapat dikatakan sudah sangat klasik, tetapi memang inilah yang menjadi sumber dan pokok permasalahan sebenarnya, yaitu: terbatasnya plafond anggaran. Selain itu memang ada beberapa penyebab yang agak menggangu dalam usaha tertib administrasi, diantaranya: kekurangan sumber daya manusia yang terampil dan terbatasnya sarana administrasi.

Salah satu upaya untuk meningkatkan keberhasilan dalam berkarier apapun itu bidangnya adalah melalui penampilan diri atau performance. Karena dengan penampilan diri yang benar-benar pas dan tepat akan membuat kesan positif bagi lingkungan dimanapun ia berada, misalnya : teman, bawahan bahkan atasan langsung sekalipun. Penampilan bukan hanya ditunjukkan melalui bentuk tubuh, tutur kata atau tingkah laku saja, tetapi ada sesuatu yang lain dan ini biasanya langsung menjadi perhatian, yaitu : perlengkapan pembungkus badan atau pakaian yang disandangnya. Semakin rapih, bersih walaupun tidak baru, wajar dan proporsional pakaian yang dikenakan akan menambah simpatik bagi yang memandangnya, apa lagi didukung dengan bentuk tubuh dan wajah yang ideal tentu akan memancarkan suatu pesona anggun dan penuh kewibawaan.
Didalam kehidupan militer dikenal adanya beberapa macam pakaian, karena macam pakaian yang dikenakan oleh setiap prajurit sama spesifikasinya, maka disebut pakaian seragam. Keseragaman bentuk pakaian dan semua perlengkapan yang ada telah dipolakan (design) sedemikian rupa disesuaikan dengan kehidupan sehari-hari yang penuh dengan kegiatan physik. Untuk menunjang agar pakaian seragam tersebut selalu layak pakai pada setiap penampilan dan nyaman serta cocok untuk semua gerakan dilapangan/medan yang digunakan, maka perlu adanya Pembina atau suatu Badan/Organisasi yang mengawasinya. Inilah salah satu peran Direktorat Pembekalan dan Angkutan TNI AD (Ditbekangad), sebagai Badan Pelaksana Pusat Tingkat Mabesad yang pada hakekatnya berkewajiban mengurus dan merawat personel TNI AD, meliputi : sandang, pangan dan alat peralatan rumah tangga pada umumnya (termasuk Angkutan Militer) agar prajurit dapat melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya secara optimal.

Perlengakapan perorangan, satuan dan lapangan.
Sandang, terkandung didalamnya suatu pengertian yang berhubungan dengan perlengkapan perorangan yang melekat ditubuh seorang prajurit, termasuk semua asesoris, mulai dari tutup kepala, tutup badan sampai tutup kaki. Perlengkapan perorangan ini dibagikan, agar mereka dapat melaksanakan tugas pokok atau tugas rutin sehari-hari dan tugas-tugas tambahan yang dibebankan kepadanya berjalan dengan baik. Apa saja macam barangnya dan berapa masing-masing jumlahnya semua telah diatur sesuai ketentuan dalam keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan Nomor : MP / 58 / 53 tanggal 4 Pebruari 1953. Mengingat berbagai pertimbangan akibat adanya perkembangan dalam tubuh Angkatan Bersenjata yang meliputi jumlah kekuatan, perbedaan fungsi dan tugas pokok serta terbatasnya kemampuan dukungan anggaran , maka Keputusan tentang pembagian perlengkapan diatas diadakan perobahan, kemudian ditetapkan lagi dalam keputusan Menteri Koordinator Kompartemen Hankam/Kastaf Angkatan Bersenjata Nomor : M / B /122 / 65 tanggal 12 Juni 1965, perihal dasar-dasar indeks perlengkapan perorangan per-tahun anggaran, dengan catatan : macam dan jumlah dari pada perlengkapan perorangan tersebut disusun atas dasar fungsi pemakai dengan jangka waktu susut perlengkapan atau bagian-bagian dari perlengkapan yang bersangkutan.

Kegiatan seorang prajurit setiap hari tidak selalu duduk di staf, tapi sesuai bidang fungsinya mereka suatu saat juga harus bergerak dilapangan. Ada bermacam-macam gerakan yang harus dilakukan, seperti: latihan tempur atau kegiatan physik lain yang berkaitan dengan bidang teritorial serta berhubungan langsung dengan lingkungan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan bisa secara perorangan atau mungkin kelompok dalam hubungan satuan, demikian juga medan yang digunakan, bisa bermacam-macam bentuknya, seperti: hutan, gunung, jurang dan rawa yang berlumpur bahkan juga tebing yang berbatu-batu. Untuk mengoptimalkan gerakan agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien maka untuk prajurit-prajurit tertentu perlu diberikan dukungan tambahan berupa perlengkapan satuan maupun lapangan. Pada kegiatan pembekalan bekal Intendans, untuk memudahkan penyebutan, semua perlengkapan tersebut disebut perlengkapan perorangan, satuan dan lapangan, disingkat kaporsatlap.
Kaporsatlap dilingkungan TNI AD termasuk golongan bekal dan dikelompokkan dalam bekal kelas II. Sebagai bekal yang cukup strategis bagi seorang prajurit, maka dalam usaha melakukan pembinaan agar memudahkan pengendalian dan pengawasan pada saat proses perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendistribusian dan penggunaan serta pemeliharaannya, kaporsatlap sesuai penggunanya dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :

a. Perlengkapan Perorangan Pokok (Kapor Pokok). Disebut juga kapor umum, merupakan perlengkapan utama yang dipakai setiap prajurit dari seluruh kecabangan, mulai dari dari tutup kepala sampai tutup kaki, diantaranya: topi lapangan, PDH/PDL dan sepatu dishar/dislap. Kapor ini dikenakan setiap hari kerja di staf (home base), dilapangan dan juga diluar hari kerja sesuai keperluan.

b. Perlengkapan Perorangan Khusus (Kaporsus). Kapor ini dibagikan kepada anggota prajurit dari kecabangan tertentu atau kepada prajurit yang sedang melaksanakan tugas khusus yang disebabkan oleh fungsi dan tugas pokoknya mengharuskan mereka didukung dengan perlengkapan tersebut. Dukungan ini bukan hanya untuk personelnya saja, tetapi juga untuk hewan atau alat pendukung lainnya. Perlengkapan ini sebagai tambahan diluar kapor pokok yang telah mereka terima. Yang termasuk kapor ini diantaranya: rompi anti peluru, pisau survival, pelana kuda dan sepatu anti slip .

c. Perlengkapan Satuan dan Lapangan (Kapsatlap). Adalah perlengkapan untuk satuan yang digunakan oleh prajurit saat kegiatan di lapangan. Penggunaan pada waktu-waktu tertentu, terutama pada saat kerja sama hubungan kelompok dalam latihan maupun pertempuran, yang termasuk dalam kelompok ini diantaranya: tenda-tenda, meja/kursi lapangan, helm tempur dan alat dapur lapangan.

Pengelompokan diatas adalah sesuai penggunanya, sedangkan kalau ditinjau dari segi anggaran dan dana pendukungnya dibedakan sebagai berikut :

a. Kaporsatlap Rutin. Didukung dari anggaran rutin, yang termasuk disini adalah kapor pokok dan kaporsus. Perlengkapan ini digunakan oleh prajurit TNI AD organik, yaitu prajurit yang telah menetap dan dirawat di Satminkal serta telah mendapatkan hak gaji dan tunjangan-tunjangan lain sesuai ketentuan. Sasaran penggunaan sebagai pemeliharaan guna mendukung tugas rutin sehari-hari dalam rangka pembinaan satuan dan peningkatan fungsi tehnis masing-masing kecabangan.

b. Kaporsatlap Operasi. Didukung juga dari anggaran rutin, digunakan oleh prajurit dari kecabangan tertentu yang mendapatkan tugas tambahan diluar tugas rutin sehari-harinya, seperti: operasi militer.

c. Kaporsatlap Pendidikan. Didukung dari anggaran pembangunan, perlengkapan ini digunakan oleh calon prajurit pada saat pendidikan pembentukan (basis) dari masyarakat umum. Sifatnya adalah dukungan pertama selama dalam pendidikan, kemudian dicatat untuk diperhitungkan pada saat nanti ada pembagian dalam rangka pemenuhan norma kepemilikan setelah lulus dan menjadi prajurit organik.

Norma / Indeks Kaporsatlap.
Dalam pelaksanaan pembagian kaporsatlap dikenal adanya istilah norma dan indeks. Bila istilah ini dikaitkan dengan proses pembekalan dalam rangka mendukung kegiatan seorang prajurit, maka pengertian norma dapat diartikan: suatu ketentuan atau tolak ukur keperluan kaporsatlap bagi seorang prajurit (sebagai pedoman adalah prajurit Infanteri) yang harus tersedia dengan wajar dan tidak berlebihan untuk dapat melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya secara optimal. Jumlah item barang yang tercantum dalam norma cukup banyak macamnya sehingga apabila dilaksanakan secara konsekwen ternyata memerlukan pembiayaan yang cukup besar, padahal kemampuan keuangan negara masih sangat terbatas, tidak dapat mendukung 100 %, tetapi hanya mampu sekian persen dari kebutuhan norma, inilah yang disebut indeks.

Dengan demikian pengertian indeks adalah pelaksanaan norma yang dibatasi oleh kemampuan anggaran. Selama ini indeks rupiah kaporsatlap kalau diperhatikan dari tahun ke tahun mengalami kenaikkan, tetapi kenaikkan tersebut belum pernah bisa memenuhi kebutuhan sesuai norma, hal ini memaksakan staf perencana untuk merencanakan kebutuhan harus melalui skala prioritas dengan menentukan mana-mana item barang yang benar-benar sangat diperlukan untuk diadakan guna mendukung kegiatan pada program tahun berikutnya.

Diatas telah dijelaskan pengertian norma dan indeks, sedangkan pengertian untuk norma kepemilikan adalah: ketentuan perihal kaporsatlap yang harus dimiliki oleh seorang prajurit selama masih dalam dinas aktif. Sebagai contoh: telah ditetapkan bahwa seorang prajurit selama dalam dinas aktif di almari pakainnya harus tersedia dan siap pakai 2 bh topi, 4 stel PDH & PDL dan 4 pasang sepatu PDH & PDL. Bagi prajurit yang baru lulus dari pendidikan pembentukan pasti belum terpenuhi, tapi bagi mereka yang masa dinasnya diatas 5 tahun dapat dipastikan bahwa mereka sudah memilikinya, dengan pra anggapan tiap tahun ada pembagian item-item bekal tersebut diatas (walaupun yang masih layak pakai mungkin tidak sebanyak itu lagi). Bagaimana bisa memantau dan menentukan bahwa mereka sudah terpenuhi/belum normal kepemilikannya ?

Disinilah sebenarnya peran tehnis yang lain, yang benar-benar menjadi bagian keahlian dari personel satuan Bekangad, yaitu kemampuan untuk mengawasi, memonitor dan mengurus serta menyelesaikan administrasi pembagian atau pembekalan kaporsatlap kepada setiap prajurit yang diaplikasikan dalam administrasi model/bentuk PPL II. Pelaksanaan pengetrapan model PPL II di setiap satuan perawatan selama ini mengalami pasang surut, kurang dapat berjalan lancar oleh karena berbagai kendala, diantaranya keterbatasan sarana administrasi dan sumber daya manusia yang terampil. Melihat kondisi demikian, maka pada tahun 1979 Kasad mengeluarkan instruksi untuk mengaktipkan kembali pelaksanaan model PPL II terutama bentuk kleding lijst (daftar kepemilikan barang yang telah pernah diterima) disertai ketentuan baru perihal pembagian kapor pokok melalui distribusi sistim penukaran. Dengan adanya Instruksi Kasad tersebut kemudian Bekangad (waktu itu Disbekumad) segera menindak lanjuti dengan segera menerbitkan Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Pendistribusian Kaporsatlap dengan Sistim Penukaran nomor : 23-02-01A. Untuk mensosialisasikan juklak ini berbagai usaha telah dilaksanakan, diantaranya: secara menyeluruh diadakan penataran bagi pejabat yang akan diserahi tugas dan jabatan bidang kaporsatlap di semua tingkat sampai dengan satuan bawahan.

Distribusi Kaporsatlap Sistim Penukaran.
Sampai dengan tahun 1979 pembagian kapor pokok pemeliharaan tahunan kepada prajurit diberikan secara otomatis, artinya: hasil pengadaan sesuai program dibagikan langsung sebagai jatah. Pelaksanaan pembagian sistim otomatis ini ternyata ada dampak positip dan negatipnya. Positipnya, mudah dilaksanakan tanpa banyak administrasi yang menyertainya. Sedang negatipnya, tidak mendidik untuk berhemat kepada prajurit, mereka cenderung boros dan kurang hati-hati dalam pemakaian karena berpraanggapan bahwa tiap tahun toh akan ada pembagian jatah lagi. Namun demikian ternyata bahwa masing-masing prajurit berbeda dalam memperlakukan perlengkapannya, sebagian dari mereka ada yang hemat dan berhati-hati dalam penggunaan, sehingga usia pakai bisa relatif lebih lama dari waktu yang telah ditentukan, sedangkan sebagian dari mereka ada juga yang kurang hati-hati, sudah tentu usia pakai kurang dari waktu yang telah ditentukan. Perbedaan sikap dan perlakuan ini memungkinkan terjadinya perbedaan jumlah kepemilikan item barang diantara mereka. Dalam kurun waktu satu tahun anggaran, bagi yang hati-hati tentunya item barang tertentu akan relatif berlebih dibanding mereka yang kurang hati-hati dan boros. Lebih jauh lagi apabila situasi seperti ini terus berlanjut dari tahun ke tahun tidak menutup kemungkinan akan terjadi ketimpangan jumlah kepemilikan, hal ini dapat berakibat kurang kondusifnya lingkungan, terutama bagi mereka yang sehari-hari tinggal dan hidup bersama dalam barak kesatrian.

Atas dasar pertimbangan itulah dan ditambah lagi dari hasil pengamatan bahwa plafond anggaran kaporsatlap setiap tahun semakin menurun nilai kualitatifnya, maka dalam rangka mendidik prajurit agar berhemat dan bertanggung jawab terhadap semua perlengkapan perorangan yang dibagikan kepadanya, kecuali itu dengan harapan untuk memupuk adanya cadangan bekal baik di gudang satuan perawatan maupun di gudang pembina bekal, diberlakukanlah Instruksi Kasad tentang pembagian kaporlap untuk item-item tertentu melalui sistim penukaran. Sudah barang tentu untuk dapat menukar harus melalui seleksi dan persyaratan teknis yang sudah ditentukan, diantaranya: kriteria kerusakan, penyebab kerusakan karena usia pakai atau kelalaian. Setiap tahun ada kemungkinan item barang yang dapat ditukar berbeda macamnya, misalnya tahun lalu hanya bisa menukar PDH dan sepatu dinas harian, kemudian tahun sekarang PDL dan sepatu dinas lapangan, demikian seterusnya sangat tergantung prioritas item barang yang telah diadakan dan kemampuan dana yang mendukungnya. Pada awalnya pembagian kapor pokok melalui sistim tukar dapat berjalan dengan lancar, namun lambat laun menjadi semakin kurang efektif karena adanya beberapa permasalahan yang dihadapi baik oleh satuan yang melayani maupun satuan yang dilayani.

Permasalahan yang dihadapi.
Berbagai permasalahan selalu dan terus menghadang dalam pelaksanaan pengelolaan bekal kaporsatlap, bukan saja di lingkungan TNI AD, tetapi menyangkut keseluruhan TNI. Permasalahan ini dapat dikatakan sudah sangat klasik, tetapi memang inilah yang menjadi sumber dan pokok permasalahan sebenarnya, yaitu: terbatasnya plafond anggaran. Selain itu memang ada beberapa penyebab yang agak menggangu dalam usaha tertib administrasi, diantaranya: kekurangan sumber daya manusia yang terampil dan terbatasnya sarana administrasi.

a. Bidang anggaran.
Keterbatasan plafond anggaran kaporsatlap tidak terlepas dari terbatasnya anggaran Dephan secara keseluruhan dan inipun tidak dapat dipisahkan kaitannya dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil perhitungan dan pengalaman tiap tahun, kemampuan anggaran untuk mendukung kaporsatlap TNI AD baru berkisar antara 28% sampai dengan 30% dari kebutuhan nyata/norma. Jadi jangan heran bila selama ini sering terdengar teriakan-teriakan dari sebagian anggota prajurit bahwa mereka tidak pernah terima kapor pokok seperti: PDU, PDH, PDL, sepatu atau item kapor pokok yang lain. Ini memang suatu kenyataan bahwa dalam pelaksanaan pembekalan kaporsatlap masih jauh panggang dari api. Kalau kita perhatikan bagaimana para prajurit dari Tamtama hingga Pati sampai saat ini masih dapat berpakaian seragam dinas dengan rapih dan bersih, dapat dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka tentu atas usaha pribadi dengan swadaya, mungkin secara perorangan ataupun kelompok melalui primkop satuan. Memang ironis, gaji bulanan prajurit sudah pas-pasan, bahkan dapat dikatakan bahwa gaji satu bulan hanya mampu untuk menopang hidup satu minggu, masih dibebani lagi harus membeli kapor pokok yang nota bene ini kewajiban negara untuk melengkapi prajuritnya agar dapat bertugas secara optimal. Mengapa hal ini sampai terjadi? Mungkin memang baru taraf inilah kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan kaporsatlap prajurit, dengan kata lain negara baru mampu mendukung berdasarkan orientasi pada kemampuan dana yang ada, padahal seharusnya berorientasi pada kebutuhan nyata, walaupun setidak-tidaknya memenuhi kebutuhan yang paling minimal agar prajurit dapat bertugas dengan tenang dan penuh percaya diri karena menggunakan perlengkapan perorangan hasil pembagian dinas. Hasil pantauan menunjukkan bahwa secara kuantitatif plafond anggaran kaporsatlap ada kenaikan dari tahun ke tahun, tetapi secara kualitatif kenaikkan tersebut hanyalah sekedar menutup kenaikkan harga akibat inflasi saja, sedang kebutuhan nyata bahkan kebutuhan paling minimalpun tidak pernah terpenuhi. Pelaksanaan pembagian kapor pokok melalui sistim tukar sebenarnya salah satu cara untuk mengatasi, namun karena jumlah persediaan bekal di gudang pembina bekal selalu tidak mencukupi untuk bahan tukar, maka walaupun diputar-putar dari berbagai tehnik dan strategi akhirnya tetap tidak dapat berjalan secara efektif juga, karena dalam satu tahun anggaran prajurit yang belum menukar belum sempat menukar, yang telah menukar barangnya keburu rusak/tak layak pakai lagi.

b. Bidang Sumber Daya Manusia (SDM).
Ditbekangad masuk dalam organisasi Satuan Bantuan Administrasi (Satbanmin), yang mengemban tugas untuk membantu satuan tempur, banpur dan satuan-satuan lain yang memerlukannya melalui penyelenggaraan pelayanan logistik khususnya bekal dan jasa Intendans serta Angkutan militer (sementara ini yang dibicarakan khusus bekal Intendans yaitu kaporsatlap). Sebagai organisasi kelompok fungsi Teknis Militer Umum, Bekangad tentunya memiliki suatu keahlian khusus dibidang teknis dan administrasi pembekalan, seperti satuan-satuan dari kecabangan lain masing-masing pun mempunyai lapangan kekuasaan teknis sesuai bidangnya. Oleh karena itulah maka pada susunan orgas satuan tempur (Yonif) keatas, dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugasnya telah ditempatkan personel-personel dari kecabangan banmin sesuai deskripsi tugasnya , misalnya: Ba Fourir, Ba manase dan Danton Wat diambilkan dari satuan Bekang. Mereka-mereka inilah sebenarnya ujung tombak sekaligus sebagai nara sumber yang membawa misi mensukseskan fungsi teknis kecabangan satuan Banmin yang berada pada orgas satuan tempur. Khusus bidang Bekang, pada batas-batas kewenangan tertentu seorang Dan Ton Wat diharapkan akan dapat mengatasi permasalahan kesatuan yang berkaitan dengan pembekalan bekal Intendans tanpa harus melibatkan satuan Pembina Kecabangan Daerah. Namun kenyataan dilapangan berbicara lain, prinsip penempatan personel pada suatu jabatan yang mengacu “ the right man on the right place “ kadang berjalan kurang konsisten. Jabatan-jabatan tertentu yang seyogyanya diisi oleh personel kecabangan Bekang atau setidaknya personel yang telah mendapatkan kursus bidang kaporsatlap kenyataan diisi oleh personel yang belum pernah ada kaitan dengan kegiatan pembekalan, atau sebaliknya justru personel yang pernah mendapatkan kursus tapi tidak ditempatkan pada jabatan sesuai bidang kejuruannya. Kejadian seperti ini bisa dianggap masalah kecil tapi juga bisa dianggap besar, memang penempatan personel pada suatu jabatan adalah hak dan wewenang komandan satuan, namun bila sudah melalui pertimbangan yang profesional dan proporsional , bila suatu saat menemui masalah kemungkinan masih bisa dipertanggung jawabkan.
Kurangnya sumber daya manusia yang terampil semakin bertambah lagi akibat perobahan-perobahan kurikulum lembaga pendidikan yang justru semakin mempersempit kesempatan untuk mendapatkan tugas belajar. Pada awalnya jumlah peserta didik pada kursus-kursus tertentu dikurangi jumlahnya, tetapi kini justru macam kursusnya yang dikurangi jumlahnya, pada hal mereka-mereka dari hasil didik inilah nantinya diharapkan sebagai pelaku sekaligus pelaksana lapangan kekuasaan teknis di daerah. Keadaan kurang kondusif ini masih lebih diperberat lagi dengan terbatasnya jumlah sarana administrasi yang berupa model/buku/blangko untuk sarana kerja, membuat personel terkait kurang semangat dalam melaksanakan tugasnya.

Upaya mengatasi permasalahan.
Berbagai macam upaya cara mengatasi permasalahan pembekalan kaporsatlap telah dilaksanakan dari tahun ke tahun, dapat dikatakan sudah tidak ada cara lain lagi karena sumber permasalahannya sudah diketahui, yaitu: terbatasnya plafond anggaran, karena semua perncanaan bila sudah mentok pada kemampuan anggaran, biasanya semua langsung menyesuaikan. Namun demikian sebenarnya masih ada satu harapan terakhir apabila hal ini sungguh-sungguh diperjuangkan kemungkinan akan mendapatkan hasil, yaitu :

a. Bagaimana cara kita bisa meyakinkan, sekali lagi “cara kita bisa meyakinkan” kepada para pejabat pembuat keputusan bidang anggaran negara, bahwa sebenarnya bekal kaporsatlap khususnya kapor pokok (sandang) ini sama prioritasnya dengan bekal makanan dari beras (pangan). Seorang prajurit akan kurang optimal olah gerak kegiatan physiknya sesuai yang diharapkan apabila pembagian beras dan lauk pauk yang diterima kurang dari norma yang dibutuhkan, yaitu: 0,6 kg/hari ditambah lauk pauk. Demikian juga untuk kapor pokok, prajurit dapat dikatakan telanjang bulat dalam melaksanakan tugasnya apabila dalam satu tahun tidak dibagikan kapor berupa: 1 bh peci/topi, 1 stel PDH/PDL dan 1 pasang sepatu harian/lapangan yang merupakan kebutuhan (indeks) paling prioritas dan paling minimal harus ada. Kedua macam bekal ini merupakan kebutuhan primer yang paling manusiawi, karena merupakan pendukung utama dalam mengangkat moril dan harkat keberadaan seorang anggota prajurit dalam bertugas dan bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat sekelilingnya. Seorang prajurit dengan berpedoman Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dalam situasi dan kondisi bagaimanapun akan selalu siap dan terus maju kemanapun sesuai perintah atasannya. Namun sebagai manusia biasa yang punya rasa lapar , rasa malu dan harga diri, bagaimana harus maju dengan tegak dalam lingkungan masyarakat pada semua lapisan apabila dirinya dalam keadaan lapar karena beras dan lauk pauk pembagian tidak mencukupi atau pakaian seragam dan semua atribut yang dikenakan sudah pada belel, kusam dan lusuh kurang layak pakai disebabkan tidak pernah kebagian penukaran ataupun belum pernah terima pembagian dari dinas ?! Selama ini pejabat penentu bidang anggaran dalam memandang permasalahan kaporsatlap hanya melalui orientasi kemampuan dana, maksudnya: indeks dana untuk satu orang prajurit hanya tersedia sekian rupiah, terserah mau dibelikan untuk apa ! Padahal mengingat kapor pokok sama prioritasnya dengan beras, seharusnya pola dukungan anggaran sama seperti dukungan pada beras, yaitu: orientasi kebutuhan barang, maksudnya: sejumlah item barang inilah (seperti diatas) merupakan prioritas dan indeks paling minimal yang harus tersedia untuk setiap prajurit per tahun, soal dukungan anggaran diambilkan dari pos mana tergantung kebijaksanaan pejabat penentu bidang anggaran.

b. Menambah atau merinci nomor code mata anggaran bidang kaporsatlap sesuai dengan penggunanya. Untuk kapor pokok, kapor khusus dan kapsatlap masing-masing mempunyai nomor code mata anggaran tersendiri secara terpisah, sehingga mempermudah dan memperjelas pembedaan didalam menentukan dan memutuskan skala prioritas perencanaan kebutuhan tahunan. Selama ini mungkin ada pandangan yang keliru tentang indeks dana kaporsatlap untuk tiap prajurit per tahun. Setiap mengajukan perencanaan program dan anggaran kaporsatlap tahunan, dalam Daftar Usulan Kegiatan ataupun Daftar Usulan Proyek selalu dirumuskan: kekuatan personel (K) x indeks rupiah (I) = jumlah rupiah (J) kebutuhan anggaran, ada pra anggapan dari pejabat anggaran bahwa jumlah rupiah kebutuhan anggaran tersebut hanya diperuntukkan bagi kapor pokok saja. Padahal setelah turun dana, ternyata pelaksanaan pengadaan juga digunakan untuk kaporsus, kapsatlap dan perlengkapan lain-lain, sehingga perolehan item barang kapor pokok tiap prajurit kuantumnya jauh berkurang dari norma maupun indeks paling minimal sekalipun.

Rencana upaya mengatasi permasalahan ini memang agak mustahil dapat dilaksanakan atau dipenuhi dalam jangka pendek, tetapi dalam jangka panjang hanya inilah kiranya kemungkinan cara satu-satunya yang masih bisa diharapkan pada situasi bangsa yang sedang dilanda bermacam macam krisis. Kalau rencana ini berhasil, secara tak langsung akan melancarakan kembali pelaksanaan pembagian kaporsatlap, dibagikan secara otomatis ataupun distribusi melalui sistim penukaran.

Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat