|
Permasalahan
Dalam Perbekalan,
Perlengkapan Perorangan, Satuan dan Lapangan (Kaporsatlap)
di Lingkungan TNI AD
Oleh
: Kolonel Cin Harso, SE
Berbagai
permasalahan selalu dan terus menghadang dalam pelaksanaan
pengelolaan bekal kaporsatlap, bukan saja di lingkungan TNI
AD, tetapi menyangkut keseluruhan TNI. Permasalahan ini dapat
dikatakan sudah sangat klasik, tetapi memang inilah yang menjadi
sumber dan pokok permasalahan sebenarnya, yaitu: terbatasnya
plafond anggaran. Selain itu memang ada beberapa penyebab
yang agak menggangu dalam usaha tertib administrasi, diantaranya:
kekurangan sumber daya manusia yang terampil dan terbatasnya
sarana administrasi.
Salah
satu upaya untuk meningkatkan keberhasilan dalam berkarier
apapun itu bidangnya adalah melalui penampilan diri atau performance.
Karena dengan penampilan diri yang benar-benar pas dan tepat
akan membuat kesan positif bagi lingkungan dimanapun ia berada,
misalnya : teman, bawahan bahkan atasan langsung sekalipun.
Penampilan bukan hanya ditunjukkan melalui bentuk tubuh, tutur
kata atau tingkah laku saja, tetapi ada sesuatu yang lain
dan ini biasanya langsung menjadi perhatian, yaitu : perlengkapan
pembungkus badan atau pakaian yang disandangnya. Semakin rapih,
bersih walaupun tidak baru, wajar dan proporsional pakaian
yang dikenakan akan menambah simpatik bagi yang memandangnya,
apa lagi didukung dengan bentuk tubuh dan wajah yang ideal
tentu akan memancarkan suatu pesona anggun dan penuh kewibawaan.
Didalam kehidupan militer dikenal adanya beberapa macam pakaian,
karena macam pakaian yang dikenakan oleh setiap prajurit sama
spesifikasinya, maka disebut pakaian seragam. Keseragaman
bentuk pakaian dan semua perlengkapan yang ada telah dipolakan
(design) sedemikian rupa disesuaikan dengan kehidupan sehari-hari
yang penuh dengan kegiatan physik. Untuk menunjang agar pakaian
seragam tersebut selalu layak pakai pada setiap penampilan
dan nyaman serta cocok untuk semua gerakan dilapangan/medan
yang digunakan, maka perlu adanya Pembina atau suatu Badan/Organisasi
yang mengawasinya. Inilah salah satu peran Direktorat Pembekalan
dan Angkutan TNI AD (Ditbekangad), sebagai Badan Pelaksana
Pusat Tingkat Mabesad yang pada hakekatnya berkewajiban mengurus
dan merawat personel TNI AD, meliputi : sandang, pangan dan
alat peralatan rumah tangga pada umumnya (termasuk Angkutan
Militer) agar prajurit dapat melaksanakan fungsi dan tugas
pokoknya secara optimal.
Perlengakapan
perorangan, satuan dan lapangan.
Sandang, terkandung didalamnya suatu pengertian yang berhubungan
dengan perlengkapan perorangan yang melekat ditubuh seorang
prajurit, termasuk semua asesoris, mulai dari tutup kepala,
tutup badan sampai tutup kaki. Perlengkapan perorangan ini
dibagikan, agar mereka dapat melaksanakan tugas pokok atau
tugas rutin sehari-hari dan tugas-tugas tambahan yang dibebankan
kepadanya berjalan dengan baik. Apa saja macam barangnya dan
berapa masing-masing jumlahnya semua telah diatur sesuai ketentuan
dalam keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan Nomor : MP
/ 58 / 53 tanggal 4 Pebruari 1953. Mengingat berbagai pertimbangan
akibat adanya perkembangan dalam tubuh Angkatan Bersenjata
yang meliputi jumlah kekuatan, perbedaan fungsi dan tugas
pokok serta terbatasnya kemampuan dukungan anggaran , maka
Keputusan tentang pembagian perlengkapan diatas diadakan perobahan,
kemudian ditetapkan lagi dalam keputusan Menteri Koordinator
Kompartemen Hankam/Kastaf Angkatan Bersenjata Nomor : M /
B /122 / 65 tanggal 12 Juni 1965, perihal dasar-dasar indeks
perlengkapan perorangan per-tahun anggaran, dengan catatan
: macam dan jumlah dari pada perlengkapan perorangan tersebut
disusun atas dasar fungsi pemakai dengan jangka waktu susut
perlengkapan atau bagian-bagian dari perlengkapan yang bersangkutan.
Kegiatan
seorang prajurit setiap hari tidak selalu duduk di staf, tapi
sesuai bidang fungsinya mereka suatu saat juga harus bergerak
dilapangan. Ada bermacam-macam gerakan yang harus dilakukan,
seperti: latihan tempur atau kegiatan physik lain yang berkaitan
dengan bidang teritorial serta berhubungan langsung dengan
lingkungan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan bisa
secara perorangan atau mungkin kelompok dalam hubungan satuan,
demikian juga medan yang digunakan, bisa bermacam-macam bentuknya,
seperti: hutan, gunung, jurang dan rawa yang berlumpur bahkan
juga tebing yang berbatu-batu. Untuk mengoptimalkan gerakan
agar tujuan dapat dicapai dengan efektif dan efisien maka
untuk prajurit-prajurit tertentu perlu diberikan dukungan
tambahan berupa perlengkapan satuan maupun lapangan. Pada
kegiatan pembekalan bekal Intendans, untuk memudahkan penyebutan,
semua perlengkapan tersebut disebut perlengkapan perorangan,
satuan dan lapangan, disingkat kaporsatlap.
Kaporsatlap dilingkungan TNI AD termasuk golongan bekal dan
dikelompokkan dalam bekal kelas II. Sebagai bekal yang cukup
strategis bagi seorang prajurit, maka dalam usaha melakukan
pembinaan agar memudahkan pengendalian dan pengawasan pada
saat proses perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendistribusian
dan penggunaan serta pemeliharaannya, kaporsatlap sesuai penggunanya
dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
a. Perlengkapan
Perorangan Pokok (Kapor Pokok). Disebut juga kapor umum, merupakan
perlengkapan utama yang dipakai setiap prajurit dari seluruh
kecabangan, mulai dari dari tutup kepala sampai tutup kaki,
diantaranya: topi lapangan, PDH/PDL dan sepatu dishar/dislap.
Kapor ini dikenakan setiap hari kerja di staf (home base),
dilapangan dan juga diluar hari kerja sesuai keperluan.
b. Perlengkapan
Perorangan Khusus (Kaporsus). Kapor ini dibagikan kepada anggota
prajurit dari kecabangan tertentu atau kepada prajurit yang
sedang melaksanakan tugas khusus yang disebabkan oleh fungsi
dan tugas pokoknya mengharuskan mereka didukung dengan perlengkapan
tersebut. Dukungan ini bukan hanya untuk personelnya saja,
tetapi juga untuk hewan atau alat pendukung lainnya. Perlengkapan
ini sebagai tambahan diluar kapor pokok yang telah mereka
terima. Yang termasuk kapor ini diantaranya: rompi anti peluru,
pisau survival, pelana kuda dan sepatu anti slip .
c. Perlengkapan
Satuan dan Lapangan (Kapsatlap). Adalah perlengkapan untuk
satuan yang digunakan oleh prajurit saat kegiatan di lapangan.
Penggunaan pada waktu-waktu tertentu, terutama pada saat kerja
sama hubungan kelompok dalam latihan maupun pertempuran, yang
termasuk dalam kelompok ini diantaranya: tenda-tenda, meja/kursi
lapangan, helm tempur dan alat dapur lapangan.
Pengelompokan
diatas adalah sesuai penggunanya, sedangkan kalau ditinjau
dari segi anggaran dan dana pendukungnya dibedakan sebagai
berikut :
a. Kaporsatlap
Rutin. Didukung dari anggaran rutin, yang termasuk disini
adalah kapor pokok dan kaporsus. Perlengkapan ini digunakan
oleh prajurit TNI AD organik, yaitu prajurit yang telah menetap
dan dirawat di Satminkal serta telah mendapatkan hak gaji
dan tunjangan-tunjangan lain sesuai ketentuan. Sasaran penggunaan
sebagai pemeliharaan guna mendukung tugas rutin sehari-hari
dalam rangka pembinaan satuan dan peningkatan fungsi tehnis
masing-masing kecabangan.
b. Kaporsatlap
Operasi. Didukung juga dari anggaran rutin, digunakan oleh
prajurit dari kecabangan tertentu yang mendapatkan tugas tambahan
diluar tugas rutin sehari-harinya, seperti: operasi militer.
c. Kaporsatlap
Pendidikan. Didukung dari anggaran pembangunan, perlengkapan
ini digunakan oleh calon prajurit pada saat pendidikan pembentukan
(basis) dari masyarakat umum. Sifatnya adalah dukungan pertama
selama dalam pendidikan, kemudian dicatat untuk diperhitungkan
pada saat nanti ada pembagian dalam rangka pemenuhan norma
kepemilikan setelah lulus dan menjadi prajurit organik.
Norma
/ Indeks Kaporsatlap.
Dalam pelaksanaan pembagian kaporsatlap dikenal adanya istilah
norma dan indeks. Bila istilah ini dikaitkan dengan proses
pembekalan dalam rangka mendukung kegiatan seorang prajurit,
maka pengertian norma dapat diartikan: suatu ketentuan atau
tolak ukur keperluan kaporsatlap bagi seorang prajurit (sebagai
pedoman adalah prajurit Infanteri) yang harus tersedia dengan
wajar dan tidak berlebihan untuk dapat melaksanakan fungsi
dan tugas pokoknya secara optimal. Jumlah item barang yang
tercantum dalam norma cukup banyak macamnya sehingga apabila
dilaksanakan secara konsekwen ternyata memerlukan pembiayaan
yang cukup besar, padahal kemampuan keuangan negara masih
sangat terbatas, tidak dapat mendukung 100 %, tetapi hanya
mampu sekian persen dari kebutuhan norma, inilah yang disebut
indeks.
Dengan
demikian pengertian indeks adalah pelaksanaan norma yang dibatasi
oleh kemampuan anggaran. Selama ini indeks rupiah kaporsatlap
kalau diperhatikan dari tahun ke tahun mengalami kenaikkan,
tetapi kenaikkan tersebut belum pernah bisa memenuhi kebutuhan
sesuai norma, hal ini memaksakan staf perencana untuk merencanakan
kebutuhan harus melalui skala prioritas dengan menentukan
mana-mana item barang yang benar-benar sangat diperlukan untuk
diadakan guna mendukung kegiatan pada program tahun berikutnya.
Diatas
telah dijelaskan pengertian norma dan indeks, sedangkan pengertian
untuk norma kepemilikan adalah: ketentuan perihal kaporsatlap
yang harus dimiliki oleh seorang prajurit selama masih dalam
dinas aktif. Sebagai contoh: telah ditetapkan bahwa seorang
prajurit selama dalam dinas aktif di almari pakainnya harus
tersedia dan siap pakai 2 bh topi, 4 stel PDH & PDL dan
4 pasang sepatu PDH & PDL. Bagi prajurit yang baru lulus
dari pendidikan pembentukan pasti belum terpenuhi, tapi bagi
mereka yang masa dinasnya diatas 5 tahun dapat dipastikan
bahwa mereka sudah memilikinya, dengan pra anggapan tiap tahun
ada pembagian item-item bekal tersebut diatas (walaupun yang
masih layak pakai mungkin tidak sebanyak itu lagi). Bagaimana
bisa memantau dan menentukan bahwa mereka sudah terpenuhi/belum
normal kepemilikannya ?
Disinilah
sebenarnya peran tehnis yang lain, yang benar-benar menjadi
bagian keahlian dari personel satuan Bekangad, yaitu kemampuan
untuk mengawasi, memonitor dan mengurus serta menyelesaikan
administrasi pembagian atau pembekalan kaporsatlap kepada
setiap prajurit yang diaplikasikan dalam administrasi model/bentuk
PPL II. Pelaksanaan pengetrapan model PPL II di setiap satuan
perawatan selama ini mengalami pasang surut, kurang dapat
berjalan lancar oleh karena berbagai kendala, diantaranya
keterbatasan sarana administrasi dan sumber daya manusia yang
terampil. Melihat kondisi demikian, maka pada tahun 1979 Kasad
mengeluarkan instruksi untuk mengaktipkan kembali pelaksanaan
model PPL II terutama bentuk kleding lijst (daftar kepemilikan
barang yang telah pernah diterima) disertai ketentuan baru
perihal pembagian kapor pokok melalui distribusi sistim penukaran.
Dengan adanya Instruksi Kasad tersebut kemudian Bekangad (waktu
itu Disbekumad) segera menindak lanjuti dengan segera menerbitkan
Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Pendistribusian Kaporsatlap
dengan Sistim Penukaran nomor : 23-02-01A. Untuk mensosialisasikan
juklak ini berbagai usaha telah dilaksanakan, diantaranya:
secara menyeluruh diadakan penataran bagi pejabat yang akan
diserahi tugas dan jabatan bidang kaporsatlap di semua tingkat
sampai dengan satuan bawahan.
Distribusi
Kaporsatlap Sistim Penukaran.
Sampai dengan tahun 1979 pembagian kapor pokok pemeliharaan
tahunan kepada prajurit diberikan secara otomatis, artinya:
hasil pengadaan sesuai program dibagikan langsung sebagai
jatah. Pelaksanaan pembagian sistim otomatis ini ternyata
ada dampak positip dan negatipnya. Positipnya, mudah dilaksanakan
tanpa banyak administrasi yang menyertainya. Sedang negatipnya,
tidak mendidik untuk berhemat kepada prajurit, mereka cenderung
boros dan kurang hati-hati dalam pemakaian karena berpraanggapan
bahwa tiap tahun toh akan ada pembagian jatah lagi. Namun
demikian ternyata bahwa masing-masing prajurit berbeda dalam
memperlakukan perlengkapannya, sebagian dari mereka ada yang
hemat dan berhati-hati dalam penggunaan, sehingga usia pakai
bisa relatif lebih lama dari waktu yang telah ditentukan,
sedangkan sebagian dari mereka ada juga yang kurang hati-hati,
sudah tentu usia pakai kurang dari waktu yang telah ditentukan.
Perbedaan sikap dan perlakuan ini memungkinkan terjadinya
perbedaan jumlah kepemilikan item barang diantara mereka.
Dalam kurun waktu satu tahun anggaran, bagi yang hati-hati
tentunya item barang tertentu akan relatif berlebih dibanding
mereka yang kurang hati-hati dan boros. Lebih jauh lagi apabila
situasi seperti ini terus berlanjut dari tahun ke tahun tidak
menutup kemungkinan akan terjadi ketimpangan jumlah kepemilikan,
hal ini dapat berakibat kurang kondusifnya lingkungan, terutama
bagi mereka yang sehari-hari tinggal dan hidup bersama dalam
barak kesatrian.
Atas dasar
pertimbangan itulah dan ditambah lagi dari hasil pengamatan
bahwa plafond anggaran kaporsatlap setiap tahun semakin menurun
nilai kualitatifnya, maka dalam rangka mendidik prajurit agar
berhemat dan bertanggung jawab terhadap semua perlengkapan
perorangan yang dibagikan kepadanya, kecuali itu dengan harapan
untuk memupuk adanya cadangan bekal baik di gudang satuan
perawatan maupun di gudang pembina bekal, diberlakukanlah
Instruksi Kasad tentang pembagian kaporlap untuk item-item
tertentu melalui sistim penukaran. Sudah barang tentu untuk
dapat menukar harus melalui seleksi dan persyaratan teknis
yang sudah ditentukan, diantaranya: kriteria kerusakan, penyebab
kerusakan karena usia pakai atau kelalaian. Setiap tahun ada
kemungkinan item barang yang dapat ditukar berbeda macamnya,
misalnya tahun lalu hanya bisa menukar PDH dan sepatu dinas
harian, kemudian tahun sekarang PDL dan sepatu dinas lapangan,
demikian seterusnya sangat tergantung prioritas item barang
yang telah diadakan dan kemampuan dana yang mendukungnya.
Pada awalnya pembagian kapor pokok melalui sistim tukar dapat
berjalan dengan lancar, namun lambat laun menjadi semakin
kurang efektif karena adanya beberapa permasalahan yang dihadapi
baik oleh satuan yang melayani maupun satuan yang dilayani.
Permasalahan
yang dihadapi.
Berbagai permasalahan selalu dan terus menghadang dalam pelaksanaan
pengelolaan bekal kaporsatlap, bukan saja di lingkungan TNI
AD, tetapi menyangkut keseluruhan TNI. Permasalahan ini dapat
dikatakan sudah sangat klasik, tetapi memang inilah yang menjadi
sumber dan pokok permasalahan sebenarnya, yaitu: terbatasnya
plafond anggaran. Selain itu memang ada beberapa penyebab
yang agak menggangu dalam usaha tertib administrasi, diantaranya:
kekurangan sumber daya manusia yang terampil dan terbatasnya
sarana administrasi.
a. Bidang
anggaran.
Keterbatasan plafond anggaran kaporsatlap tidak terlepas dari
terbatasnya anggaran Dephan secara keseluruhan dan inipun
tidak dapat dipisahkan kaitannya dengan kemampuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Hasil perhitungan dan pengalaman
tiap tahun, kemampuan anggaran untuk mendukung kaporsatlap
TNI AD baru berkisar antara 28% sampai dengan 30% dari kebutuhan
nyata/norma. Jadi jangan heran bila selama ini sering terdengar
teriakan-teriakan dari sebagian anggota prajurit bahwa mereka
tidak pernah terima kapor pokok seperti: PDU, PDH, PDL, sepatu
atau item kapor pokok yang lain. Ini memang suatu kenyataan
bahwa dalam pelaksanaan pembekalan kaporsatlap masih jauh
panggang dari api. Kalau kita perhatikan bagaimana para prajurit
dari Tamtama hingga Pati sampai saat ini masih dapat berpakaian
seragam dinas dengan rapih dan bersih, dapat dipastikan bahwa
sebagian besar dari mereka tentu atas usaha pribadi dengan
swadaya, mungkin secara perorangan ataupun kelompok melalui
primkop satuan. Memang ironis, gaji bulanan prajurit sudah
pas-pasan, bahkan dapat dikatakan bahwa gaji satu bulan hanya
mampu untuk menopang hidup satu minggu, masih dibebani lagi
harus membeli kapor pokok yang nota bene ini kewajiban negara
untuk melengkapi prajuritnya agar dapat bertugas secara optimal.
Mengapa hal ini sampai terjadi? Mungkin memang baru taraf
inilah kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan kaporsatlap
prajurit, dengan kata lain negara baru mampu mendukung berdasarkan
orientasi pada kemampuan dana yang ada, padahal seharusnya
berorientasi pada kebutuhan nyata, walaupun setidak-tidaknya
memenuhi kebutuhan yang paling minimal agar prajurit dapat
bertugas dengan tenang dan penuh percaya diri karena menggunakan
perlengkapan perorangan hasil pembagian dinas. Hasil pantauan
menunjukkan bahwa secara kuantitatif plafond anggaran kaporsatlap
ada kenaikan dari tahun ke tahun, tetapi secara kualitatif
kenaikkan tersebut hanyalah sekedar menutup kenaikkan harga
akibat inflasi saja, sedang kebutuhan nyata bahkan kebutuhan
paling minimalpun tidak pernah terpenuhi. Pelaksanaan pembagian
kapor pokok melalui sistim tukar sebenarnya salah satu cara
untuk mengatasi, namun karena jumlah persediaan bekal di gudang
pembina bekal selalu tidak mencukupi untuk bahan tukar, maka
walaupun diputar-putar dari berbagai tehnik dan strategi akhirnya
tetap tidak dapat berjalan secara efektif juga, karena dalam
satu tahun anggaran prajurit yang belum menukar belum sempat
menukar, yang telah menukar barangnya keburu rusak/tak layak
pakai lagi.
b. Bidang
Sumber Daya Manusia (SDM).
Ditbekangad masuk dalam organisasi Satuan Bantuan Administrasi
(Satbanmin), yang mengemban tugas untuk membantu satuan tempur,
banpur dan satuan-satuan lain yang memerlukannya melalui penyelenggaraan
pelayanan logistik khususnya bekal dan jasa Intendans serta
Angkutan militer (sementara ini yang dibicarakan khusus bekal
Intendans yaitu kaporsatlap). Sebagai organisasi kelompok
fungsi Teknis Militer Umum, Bekangad tentunya memiliki suatu
keahlian khusus dibidang teknis dan administrasi pembekalan,
seperti satuan-satuan dari kecabangan lain masing-masing pun
mempunyai lapangan kekuasaan teknis sesuai bidangnya. Oleh
karena itulah maka pada susunan orgas satuan tempur (Yonif)
keatas, dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan
tugasnya telah ditempatkan personel-personel dari kecabangan
banmin sesuai deskripsi tugasnya , misalnya: Ba Fourir, Ba
manase dan Danton Wat diambilkan dari satuan Bekang. Mereka-mereka
inilah sebenarnya ujung tombak sekaligus sebagai nara sumber
yang membawa misi mensukseskan fungsi teknis kecabangan satuan
Banmin yang berada pada orgas satuan tempur. Khusus bidang
Bekang, pada batas-batas kewenangan tertentu seorang Dan Ton
Wat diharapkan akan dapat mengatasi permasalahan kesatuan
yang berkaitan dengan pembekalan bekal Intendans tanpa harus
melibatkan satuan Pembina Kecabangan Daerah. Namun kenyataan
dilapangan berbicara lain, prinsip penempatan personel pada
suatu jabatan yang mengacu the right man on the right
place kadang berjalan kurang konsisten. Jabatan-jabatan
tertentu yang seyogyanya diisi oleh personel kecabangan Bekang
atau setidaknya personel yang telah mendapatkan kursus bidang
kaporsatlap kenyataan diisi oleh personel yang belum pernah
ada kaitan dengan kegiatan pembekalan, atau sebaliknya justru
personel yang pernah mendapatkan kursus tapi tidak ditempatkan
pada jabatan sesuai bidang kejuruannya. Kejadian seperti ini
bisa dianggap masalah kecil tapi juga bisa dianggap besar,
memang penempatan personel pada suatu jabatan adalah hak dan
wewenang komandan satuan, namun bila sudah melalui pertimbangan
yang profesional dan proporsional , bila suatu saat menemui
masalah kemungkinan masih bisa dipertanggung jawabkan.
Kurangnya sumber daya manusia yang terampil semakin bertambah
lagi akibat perobahan-perobahan kurikulum lembaga pendidikan
yang justru semakin mempersempit kesempatan untuk mendapatkan
tugas belajar. Pada awalnya jumlah peserta didik pada kursus-kursus
tertentu dikurangi jumlahnya, tetapi kini justru macam kursusnya
yang dikurangi jumlahnya, pada hal mereka-mereka dari hasil
didik inilah nantinya diharapkan sebagai pelaku sekaligus
pelaksana lapangan kekuasaan teknis di daerah. Keadaan kurang
kondusif ini masih lebih diperberat lagi dengan terbatasnya
jumlah sarana administrasi yang berupa model/buku/blangko
untuk sarana kerja, membuat personel terkait kurang semangat
dalam melaksanakan tugasnya.
Upaya
mengatasi permasalahan.
Berbagai macam upaya cara mengatasi permasalahan pembekalan
kaporsatlap telah dilaksanakan dari tahun ke tahun, dapat
dikatakan sudah tidak ada cara lain lagi karena sumber permasalahannya
sudah diketahui, yaitu: terbatasnya plafond anggaran, karena
semua perncanaan bila sudah mentok pada kemampuan anggaran,
biasanya semua langsung menyesuaikan. Namun demikian sebenarnya
masih ada satu harapan terakhir apabila hal ini sungguh-sungguh
diperjuangkan kemungkinan akan mendapatkan hasil, yaitu :
a. Bagaimana
cara kita bisa meyakinkan, sekali lagi cara kita bisa
meyakinkan kepada para pejabat pembuat keputusan bidang
anggaran negara, bahwa sebenarnya bekal kaporsatlap khususnya
kapor pokok (sandang) ini sama prioritasnya dengan bekal makanan
dari beras (pangan). Seorang prajurit akan kurang optimal
olah gerak kegiatan physiknya sesuai yang diharapkan apabila
pembagian beras dan lauk pauk yang diterima kurang dari norma
yang dibutuhkan, yaitu: 0,6 kg/hari ditambah lauk pauk. Demikian
juga untuk kapor pokok, prajurit dapat dikatakan telanjang
bulat dalam melaksanakan tugasnya apabila dalam satu tahun
tidak dibagikan kapor berupa: 1 bh peci/topi, 1 stel PDH/PDL
dan 1 pasang sepatu harian/lapangan yang merupakan kebutuhan
(indeks) paling prioritas dan paling minimal harus ada. Kedua
macam bekal ini merupakan kebutuhan primer yang paling manusiawi,
karena merupakan pendukung utama dalam mengangkat moril dan
harkat keberadaan seorang anggota prajurit dalam bertugas
dan bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat sekelilingnya.
Seorang prajurit dengan berpedoman Sapta Marga dan Sumpah
Prajurit dalam situasi dan kondisi bagaimanapun akan selalu
siap dan terus maju kemanapun sesuai perintah atasannya. Namun
sebagai manusia biasa yang punya rasa lapar , rasa malu dan
harga diri, bagaimana harus maju dengan tegak dalam lingkungan
masyarakat pada semua lapisan apabila dirinya dalam keadaan
lapar karena beras dan lauk pauk pembagian tidak mencukupi
atau pakaian seragam dan semua atribut yang dikenakan sudah
pada belel, kusam dan lusuh kurang layak pakai disebabkan
tidak pernah kebagian penukaran ataupun belum pernah terima
pembagian dari dinas ?! Selama ini pejabat penentu bidang
anggaran dalam memandang permasalahan kaporsatlap hanya melalui
orientasi kemampuan dana, maksudnya: indeks dana untuk satu
orang prajurit hanya tersedia sekian rupiah, terserah mau
dibelikan untuk apa ! Padahal mengingat kapor pokok sama prioritasnya
dengan beras, seharusnya pola dukungan anggaran sama seperti
dukungan pada beras, yaitu: orientasi kebutuhan barang, maksudnya:
sejumlah item barang inilah (seperti diatas) merupakan prioritas
dan indeks paling minimal yang harus tersedia untuk setiap
prajurit per tahun, soal dukungan anggaran diambilkan dari
pos mana tergantung kebijaksanaan pejabat penentu bidang anggaran.
b. Menambah
atau merinci nomor code mata anggaran bidang kaporsatlap sesuai
dengan penggunanya. Untuk kapor pokok, kapor khusus dan kapsatlap
masing-masing mempunyai nomor code mata anggaran tersendiri
secara terpisah, sehingga mempermudah dan memperjelas pembedaan
didalam menentukan dan memutuskan skala prioritas perencanaan
kebutuhan tahunan. Selama ini mungkin ada pandangan yang keliru
tentang indeks dana kaporsatlap untuk tiap prajurit per tahun.
Setiap mengajukan perencanaan program dan anggaran kaporsatlap
tahunan, dalam Daftar Usulan Kegiatan ataupun Daftar Usulan
Proyek selalu dirumuskan: kekuatan personel (K) x indeks rupiah
(I) = jumlah rupiah (J) kebutuhan anggaran, ada pra anggapan
dari pejabat anggaran bahwa jumlah rupiah kebutuhan anggaran
tersebut hanya diperuntukkan bagi kapor pokok saja. Padahal
setelah turun dana, ternyata pelaksanaan pengadaan juga digunakan
untuk kaporsus, kapsatlap dan perlengkapan lain-lain, sehingga
perolehan item barang kapor pokok tiap prajurit kuantumnya
jauh berkurang dari norma maupun indeks paling minimal sekalipun.
Rencana
upaya mengatasi permasalahan ini memang agak mustahil dapat
dilaksanakan atau dipenuhi dalam jangka pendek, tetapi dalam
jangka panjang hanya inilah kiranya kemungkinan cara satu-satunya
yang masih bisa diharapkan pada situasi bangsa yang sedang
dilanda bermacam macam krisis. Kalau rencana ini berhasil,
secara tak langsung akan melancarakan kembali pelaksanaan
pembagian kaporsatlap, dibagikan secara otomatis ataupun distribusi
melalui sistim penukaran.
|