|
HORMATI
DAN TEGAKKAN HAM
Mengacu kepada ketentuan perubahan kedua Undang-undang Dasar
1945 pasal 28 i dan pasal 28 j yang telah dijabarkan dalam
undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(HAM) dan dalam waktu dekat Undang-undang yang mengatur mengenai
Peradilan HAM yang telah disetujui oleh DPR, maka atasan dalam
mengeluarkan perintah dinasnya wajib memperhatikan dengan
sungguh-sungguh tentang keharusan menghormati dan menegakkan
HAM yang tidak boleh dikurangi dalam bentuk dan keadaan apapun,
perintah-perintah yang dikeluarkan oleh atasan wajib
dikendalikan pelaksanaannya agar setiap
saat atasan dapat mengetahui apakah para bawahan tersebut
melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang dan apabila ternyata
bawahan berbuat yang terlarang harus seketika itu juga
dihentikan dan si pelanggar diambil tindakan sebagaimana mestinya.
Apabila hal itu tidak dilakukan, maka atasan dinyatakan bersalah
seperti perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya (crime by
omission, violaition by omission) dan berdasarkan Pasal 3
Ayat (4) TAP MPR Nomor : VII/MPR /2000 anggota TNI yang melakukan
tindakan pidana umum tunduk pada Peradilan Umum dan berdasarkan
pasal 104 Undang-undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM,
anggota TNI yang melakukan pelanggaran HAM yang berat tunduk
pada Peradilan Umum.
Perkembangan
situasi yang menunjukkan kecenderungan meningkatnya
benturan-benturan berbagai kepentingan, sering kali berkembang
menjadi tindakan kekerasan sehingga berpotensi terjadinya
pelanggaran HAM. Dalam pelaksanaan tugas pokok TNI
yaitu menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan wilayah
negara maupun melaksanakan penegakan hukum dan melaksanakan
tugas dalam rangka bantuan militer kepada Pemda maupun kepada
Polri serta penguasa darurat Sipil harus berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku.
Dengan
telah ditetapkan melalui Sidang Umum MPR Th 1998 berupa Tap
MPR RI Nomor : XVII/MPR/1998, maupun Undang-undang Nomor :
39 Th 1999, tentang Hak Asasi Manusia, maka TNI selaku alat
negara maupun sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang dianugrahi
hak-hak asasi dalam rangka menjamin keberadaan harkat dan
martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan dengan lingkungannya,
maka TNI wajib menghormati hak-hak yang melekat pada dirinya
atau orang lain dengan penuh tanggung jawab dalam menuju keharmonisan
kehidupan antar sesama manusia dengan manusia dan manusia
dengan lingkungannya. Perlindungan, penegakan dan kemajuan
HAM dimaksudkan untuk melaksanakan tugas pada bidang Pertahanan
Dalam Negeri maupun Pertahanan Nasional harus patuh dan menerapkan
HAM yang berlaku sesuai ketetapan MPR Nomor XVII Th 1998 maupun
Undang-undang Nomor 39 Th 1999.
Sepanjang
prajurit TNI telah melakukan tugasnya sesuai ketentuan hukum
yang berlaku merupakan perlindungan hukum bagi prajurit yang
bersangkutan dan prajurit atau bawahan dalam melakukan tugas
keprajuritannya selalu berdasarkan perintah dinas atasan.
Indonesia
merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat)
dan tidak berdasar kekuasaan belaka (machtsstaat), oleh karena
itu aparat penyelenggara pemerintahan negara dalam pelaksanaan
tugas dan fungsinya dalam hubungannya dengan warga negara
dan penduduk harus berdasarkan hukum dan perundang-undangan
yang berlaku sehingga perlindungan terhadap HAM dapat terjamin.
Undang-undang
nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang
ini pengaturan mengenai HAM ditentukan dengan berpedoman
pada deklarasi HAM PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala
bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang
hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang
mengatur tentang HAM. Materi Undang-undang ini disesuaikan
juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional
yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor
XVII/MPR 1998.
Hak-hak
yang tercantum dalam Undang-Undang HAM (UU No. 39/1999) terdiri
dari :
a. Hak
untuk hidup.
b. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
c. Hak
mengembangkan diri.
d. Hak
memperoleh keadilan.
e. Hak
atas kebebasan pribadi.
f. Hak
atas rasa aman.
g. Hak
atas kesejahteraan.
h. Hak
turut serta dalam pemerintahan.
i. Hak
Wanita.
j. Hak
anak
Pelanggaran
HAM dapat disebabkan oleh 4 (empat) hal :
1. Kesewenangan
(abusse of power) yaitu tindakan penguasa atau aparatur negara
terhadap masyarakat di luar atau melebihi batas-batas kekuasaaan
dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
2. Pembiaran
pelanggaran HAM (Violation by omission) yaitu tidak mengambil
tindakan atas suatu pelanggaran HAM.
3. Sengaja
melakukan pelanggaran HAM (Violation by commission) yaitu
melakukan tindakan yang menyebabkan pelanggaran HAM.
4. Pertentangan
antar kelompok masyarakat.
Pemerintah
dengan aparatnya wajib dan bertanggung jawab melindungi, menegakkan
dan memajukan HAM, setiap orang wajib menghormati HAM orang
lain, sesuai dengan nilai moral, etika dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan setiap orang
yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh
pada hukum nasional dan hukum internasional mengenai HAM.
Fungsi,
Tugas dan Pelibatan TNI.
Fungsi
: Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara mengemban
fungsi sebagai kekuatan Pertahanan Nasional dalam menegakkan
kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bersama-sama
dengan komponen kekuatan Pertahanan Nasional lainnya.
Tugas
: Bersama komponen kekuatan Pertahanan Nasional lainnya
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
sebagai penindak dan penyanggah awal terhadap segala bentuk
dan wujud ancaman, baik yang datang dari luar negeri maupun
yang timbul dari dalam negeri yang mengancam kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa serta keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Memelihara dan meningkatkan
kemampuan kemampuan prajurit Tentara Nasional
Indonesia secara profesional serta mengembangkan kekuatan
secara fungsional dan proporsional untuk menghadapi setiap
ancaman, menciptakan, memelihara dan meningkatkan kemampuan
komponen inti kekuatan pertahanan nasional yang meliputi matra
darat, laut dan udara dan melatih rakyat dalam rangka mempersiapkan
komponen kekuatan Pertahanan Nasional lainnya.
TNI sebagai
komponen kekuatan Pertahanan Nasional dalam melaksanakan tugas
sebagaimana tersebut di atas wajib dan bertanggungjawab menghormati,
melindungi, menegakkan dan memajukan HAM.
Pelibatan
TNI : Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara
RI (Pasal 30 Ayat 1 {1a}, {2a}, {3a} UU Nomor 20 Tahun 1982),
menyelenggarakan pemberian bantuan militer kepada Pemda (PP
Nomor 16 Tahun 1960), menyelenggarakan pemberian bantuan kepada
Polri (Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 1997), menyelenggarakan
bantuan kepada Penguasa Darurat Sipil (Pasal 4 UU Nomor 23
Prp/Tahun 1959 ), penyelenggaraan darurat militer (Pasal 5
UU Nomor 23 Prp. Tahun 1959), dan Penyelenggara
darurat perang (Pasal 6 UU Nomor 23 Prp. Tahun 1959).
Pada
setiap bentuk pelibatan TNI tersebut di atas, prajurit TNI
wajib : Menghormati semangat Deklarasi universal PBB tentang
HAM, menghormati integritas individu dan martabat manusia
dengan :
Memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaksanakan
hak-hak asasinya, memberikan perlindungan terhadap masyarakat
yang tidak mampu untuk melindungi dirinya dan memerlukan perawatan
serta perhatian khusus (wanita hamil, anak-anak, lanjut usia
dan lain-lain), bersikap ramah tamah kepada masyarakat.
Melindungi
nyawa, badan dan harta benda rakyat antara lain karena : Adanya
ancaman serangan yang melawan hukum terhadap kehormatan, jiwa
dan harta benda sendiri maupun orang lain, terjadinya pembunuhan
dan penganiayaan terhadap seseorang atau kelompok, terjadinya
pencurian, penjarahan, perampokan, pengrusakan dan pembakaran
terhadap bangunan-bangunan dan harta benda rakyat dan melakukan
tindakan pembelaan diri.
Karena
adanya serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri
maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta
benda sendiri maupun orangl ain, tidak dapat dipidana (Pasal
49 KUHP).
Pada
setiap bentuk pelibatan TNI tersebut di atas, prajurit TNI
dilarang : Melakukan pembunuhan, perkosaan dan penyiksaan
terhadap rakyat, menghilangkan orang secara paksa, merusak
dan mengambil harta benda orang lain, melakukan penghukuman
di luar putusan pengadilan atau main hakim sendiri dan melakukan
diskriminasi agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan,
status, sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan
keyakinan politik dalam kehidupan perorangan maupun kelompok.
Penggunaan
kekerasan : Hanya boleh dilakukan setelah upaya persuasif
tidak berhasil, hanya untuk tujuan-tujuan perlindungan dan
penegakan HAM secara proporsional dengan tujuan yang
sah, diarahkan untuk memperkecil terjadinya kerusakan
dan luka, baik bagi petugas maupun bagi masyarakat, digunakan
hanya apabila benar-benar diperlukan dan untuk penegakan hukum,
penggunaan kekerasan harus sebanding dengan pelanggaran dan
tujuan yang hendak dicapai, harus meminimalisasi kerusakan
dan cedera serta memelihara kehidupan manusia, harus memastikan
bahwa bantuan medis dan penunjangnya diberikan kepada orang-orang
yang terluka atau terkena dampak pada waktu sesegera mungkin
dan harus memastikan bahwa sanak keluarga atau teman
terdekat yang terluka atau terkena dampak diberi tahu sesegara
mungkin.
Pada
dasarnya prajurit atau bawahan melakukan tugas-tugas keprajuritannya
hanya berdasarkan perintah dinas dari atasan. Adapun
syarat-syarat perintah dinas yaitu : Materinya harus merupakan
suatu kehendak (perintah) yang berhubungan dengan kepentingan
dinas militer, baik pemberi perintah maupun pelaksanaannya
harus yang berstatus militer dalam hubungan mereka sebagai
atasan dan bawahan, bahwa materi perintah tersebut harus termasuk
dalam lingkungan kewenangan dari atasan yang bersangkutan
dan padanya ada kewenangan untuk memberikan perintah sedemikian
itu, bahwa perintah tersebut harus jelas, apa yang harus atau
dapat dilakukan, apa yang tidak boleh atau terlarang, kapan
dan apa yang harus dilaporkan ke Komandan Satuan, menunggu
perintah dinas, prinsip bela diri serta memperhatikan delapan
wajib TNI, jika tidak memenuhi syarat perintah dinas tersebut
di atas tidak wajib dilaksanakan, bahkan perintah dinas tersebut
dibenarkan bagi prajurit untuk tidak menjalankannya untuk
mana ia tidak dipertanggungjawabkan pidana.
Perintah
dinas yang dibenarkan untuk tidak menjalankan tersebut : Perintah
untuk menjalankan suatu kejahatan, perintah yang tujuannya
untuk melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan kepentingan
umum (algemeene belang/rechts belang) dan/atau kepentingan
militer, perintah yang tidak mungkin dilaksanakan baik karena
keadaan yang tidak memungkinkannya maupun karena perubahan
situasi atau karena timbulnya suatu keadaan yang tidak (dapat)
diperhitungkan oleh pemberi perintah sebelumnya dan suatu
perintah yang berbarengan atau ditindih oleh perintah lainnya.
Disalin
dari buku Pedoman Umum tentang HAM bagi Polri dan TNI yang
dikeluarkan oleh kantor Kementerian Negara Urusan HAM RI maupun
dari Babinkum TNI untuk pegangan, dijabarkan dalam penerapan
perlindungan penegakan dan pemajuan HAM dalam pelaksanaan
tugas TNI.
|