HORMATI DAN TEGAKKAN HAM


Mengacu kepada ketentuan perubahan kedua Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 i dan pasal 28 j yang telah dijabarkan dalam undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan dalam waktu dekat Undang-undang yang mengatur me­ngenai Peradilan HAM yang telah disetujui oleh DPR, maka atasan dalam mengeluarkan perintah dinas­nya wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang keharusan menghormati dan menegakkan HAM yang tidak boleh dikurangi dalam bentuk dan keadaan apapun, pe­rintah-perintah yang dikeluarkan oleh atasan wajib dikendalikan pelak­sana­­an­nya agar setiap saat atasan dapat mengetahui apakah para bawahan tersebut melakukan perbuatan-perbuatan yang terlarang dan apabila ternyata bawahan ber­buat yang terlarang harus seketika itu juga dihentikan dan si pelanggar diambil tindakan sebagaimana mestinya. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka atasan dinyatakan bersalah seperti perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya (crime by omission, violaition by omission) dan berdasarkan Pasal 3 Ayat (4) TAP MPR Nomor : VII/MPR /2000 anggota TNI yang melakukan tindakan pidana umum tunduk pada Peradilan Umum dan berdasarkan pasal 104 Undang-undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM, anggota TNI yang melakukan pelanggaran HAM yang berat tunduk pada Peradilan Umum.

Perkembangan situasi yang menunjukkan kecenderungan me­ning­kat­nya benturan-benturan berbagai kepentingan, sering kali ber­kembang menjadi tindakan kekeras­an sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran HAM. Dalam pelak­sana­an tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan dan mempertahankan keutuhan wilayah negara maupun melaksanakan penegakan hukum dan melaksana­kan tugas dalam rangka bantuan militer kepada Pemda maupun kepada Polri serta penguasa darurat Sipil harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan telah ditetapkan melalui Sidang Umum MPR Th 1998 berupa Tap MPR RI Nomor : XVII/MPR/1998, maupun Undang-undang Nomor : 39 Th 1999, tentang Hak Asasi Manusia, maka TNI selaku alat negara maupun sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang dianugrahi hak-hak asasi dalam rangka menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan dengan lingkungannya, maka TNI wajib menghormati hak-hak yang melekat pada dirinya atau orang lain dengan penuh tanggung jawab dalam menuju keharmonisan kehidupan antar sesama manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungannya. Perlindungan, penegakan dan kemajuan HAM dimaksudkan untuk melaksanakan tugas pada bidang Pertahanan Dalam Negeri maupun Pertahanan Nasional harus patuh dan menerapkan HAM yang berlaku sesuai ketetapan MPR Nomor XVII Th 1998 maupun Undang-undang Nomor 39 Th 1999.

Sepanjang prajurit TNI telah melakukan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku merupakan perlindungan hukum bagi prajurit yang bersangkutan dan prajurit atau bawahan dalam melakukan tugas keprajuritannya selalu berdasarkan perintah dinas atasan.

Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berdasar kekuasaan belaka (machtsstaat), oleh karena itu aparat penyelenggara pemerintah­an negara dalam pelak­sanaan tugas dan fungsinya dalam hubungannya dengan warga negara dan penduduk harus berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlindungan terhadap HAM dapat terjamin.

Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai HAM ditentu­kan dengan berpedoman pada deklarasi HAM PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang HAM. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR 1998.

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-Undang HAM (UU No. 39/1999) terdiri dari :

a. Hak untuk hidup.

b. Hak berkeluarga dan melanjut­kan keturunan.

c. Hak mengembangkan diri.

d. Hak memperoleh keadilan.

e. Hak atas kebebasan pribadi.

f. Hak atas rasa aman.

g. Hak atas kesejahteraan.

h. Hak turut serta dalam pe­merintah­­an.

i. Hak Wanita.

j. Hak anak

Pelanggaran HAM dapat disebabkan oleh 4 (empat) hal :

1. Kesewenangan (abusse of power) yaitu tindakan penguasa atau aparatur negara terhadap masyarakat di luar atau melebihi batas-batas kekuasaaan dan wewenangnya yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

2. Pembiaran pelanggaran HAM (Violation by omission) yaitu tidak mengambil tindakan atas suatu pelanggaran HAM.

3. Sengaja melakukan pelanggaran HAM (Violation by commission) yaitu melakukan tindakan yang menyebabkan pelanggaran HAM.

4. Pertentangan antar kelompok masyarakat.

Pemerintah dengan aparatnya wajib dan bertanggung jawab melindungi, menegakkan dan memajukan HAM, setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, sesuai dengan nilai moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan ber­negara dan setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada hukum nasional dan hukum internasional mengenai HAM.

Fungsi, Tugas dan Pelibatan TNI.

Fungsi : Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara mengemban fungsi sebagai kekuatan Pertahanan Nasional dalam menegakkan ke­daulatan negara dan memper­tahan­­kan keutuhan wilayah Negara Ke­satuan Republik Indonesia bersama-sama dengan komponen kekuatan Pertahanan Nasional lainnya.

Tugas : Bersama komponen kekuatan Pertahanan Nasional lain­nya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai penindak dan penyanggah awal terhadap segala bentuk dan wujud ancaman, baik yang datang dari luar negeri maupun yang timbul dari dalam negeri yang mengancam kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memelihara dan mening­kat­kan kemampuan kemam­pu­­an prajurit Tentara Nasional Indonesia secara profesional serta mengem­bangkan kekuatan secara fungsional dan proporsional untuk menghadapi setiap ancaman, menciptakan, me­melihara dan meningkatkan kemam­pu­­an komponen inti kekuatan pertahanan nasional yang meliputi matra darat, laut dan udara dan melatih rakyat dalam rangka mem­per­­siapkan komponen kekuatan Pertahanan Nasional lainnya.

TNI sebagai komponen kekuatan Pertahanan Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas wajib dan bertanggungjawab menghormati, me­lindungi, menegakkan dan memajukan HAM.

Pelibatan TNI : Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara RI (Pasal 30 Ayat 1 {1a}, {2a}, {3a} UU Nomor 20 Tahun 1982), menyelenggarakan pemberian bantuan militer kepada Pemda (PP Nomor 16 Tahun 1960), menyelenggarakan pemberian bantuan kepada Polri (Pasal 27 UU Nomor 28 Tahun 1997), menyeleng­gara­kan bantuan kepada Penguasa Darurat Sipil (Pasal 4 UU Nomor 23 Prp/Tahun 1959 ), penyelenggaraan darurat militer (Pasal 5 UU Nomor 23 Prp. Tahun 1959), dan Penye­leng­gara darurat perang (Pasal 6 UU Nomor 23 Prp. Tahun 1959).

Pada setiap bentuk pelibatan TNI tersebut di atas, prajurit TNI wajib : Menghormati semangat Deklarasi universal PBB tentang HAM, menghormati integritas individu dan martabat manusia dengan :

Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaksanakan hak-hak asasi­nya, memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk melindungi dirinya dan memerlukan perawatan serta perhatian khusus (wanita hamil, anak-anak, lanjut usia dan lain-lain), bersikap ramah tamah kepada masya­rakat.

Melindungi nyawa, badan dan harta benda rakyat antara lain karena : Adanya ancaman serangan yang melawan hukum terhadap kehormatan, jiwa dan harta benda sendiri maupun orang lain, terjadinya pembunuhan dan penganiayaan terhadap seseorang atau kelompok, terjadinya pencurian, penjarahan, perampokan, pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan-bangunan dan harta benda rakyat dan melakukan tindakan pem­belaan diri.

Karena adanya serangan atau ancaman serangan terhadap diri sen­diri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orangl ain, tidak dapat dipidana (Pasal 49 KUHP).

Pada setiap bentuk pelibatan TNI tersebut di atas, prajurit TNI dilarang : Melakukan pembunuhan, perkosaan dan penyiksaan terhadap rakyat, menghilangkan orang secara paksa, merusak dan mengambil harta benda orang lain, melakukan peng­hukuman di luar putusan pengadilan atau main hakim sendiri dan me­lakukan diskriminasi agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status, sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik dalam kehidupan perorangan maupun kelompok.

Penggunaan kekerasan : Hanya boleh dilakukan setelah upaya persuasif tidak berhasil, hanya untuk tujuan-tujuan perlindungan dan penegakan HAM secara proporsi­onal dengan tujuan yang sah, diarah­kan untuk memperkecil terjadinya kerusakan dan luka, baik bagi pe­tugas maupun bagi masyarakat, digunakan hanya apabila benar-benar diperlukan dan untuk penegakan hukum, penggunaan kekerasan harus sebanding dengan pelanggaran dan tujuan yang hendak dicapai, harus meminimalisasi kerusakan dan cedera serta memelihara kehidupan manusia, harus memastikan bahwa bantuan medis dan penunjangnya diberikan kepada orang-orang yang terluka atau terkena dampak pada waktu sesegera mungkin dan harus memas­ti­kan bahwa sanak keluarga atau teman terdekat yang terluka atau terkena dampak diberi tahu sesegara mungkin.

Pada dasarnya prajurit atau bawahan melakukan tugas-tugas ke­prajuritannya hanya berdasarkan pe­rintah dinas dari atasan. Adapun syarat-syarat perintah dinas yaitu : Materinya harus merupakan suatu kehendak (perintah) yang berhubungan dengan kepentingan dinas militer, baik pemberi perintah maupun pelaksanaannya harus yang berstatus militer dalam hubungan mereka sebagai atasan dan bawahan, bahwa materi perintah tersebut harus termasuk dalam lingkungan ke­wenangan dari atasan yang ber­sangkutan dan padanya ada kewenangan untuk memberikan perintah sedemikian itu, bahwa perintah tersebut harus jelas, apa yang harus atau dapat dilakukan, apa yang tidak boleh atau terlarang, kapan dan apa yang harus dilaporkan ke Komandan Satuan, menunggu perintah dinas, prinsip bela diri serta memperhatikan delapan wajib TNI, jika tidak memenuhi syarat perintah dinas tersebut di atas tidak wajib dilaksanakan, bahkan perintah dinas tersebut dibenarkan bagi prajurit untuk tidak menjalankannya untuk mana ia tidak dipertanggungjawabkan pidana.

Perintah dinas yang dibenarkan untuk tidak menjalankan tersebut : Perintah untuk menjalankan suatu kejahatan, perintah yang tujuannya untuk melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum (algemeene belang/rechts belang) dan/atau kepentingan militer, perintah yang tidak mungkin dilaksanakan baik karena keadaan yang tidak memungkinkannya maupun karena perubahan situasi atau karena timbulnya suatu keadaan yang tidak (dapat) diperhitungkan oleh pemberi perintah sebelumnya dan suatu perintah yang berbarengan atau ditindih oleh perintah lainnya.

Disalin dari buku Pedoman Umum tentang HAM bagi Polri dan TNI yang dikeluarkan oleh kantor Kementerian Negara Urusan HAM RI maupun dari Babinkum TNI untuk pegangan, dijabarkan dalam penerapan perlindungan penegakan dan pemajuan HAM dalam pelaksanaan tugas TNI.



Copyright ©2003 Dispenad, Jakarta-Indonesia. All rights reserved.
Webmaster: Dispenad.

Jalan Veteran Nomor 5 Jakarta Pusat