|
Analisis
Terhadap PNS TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Berkaitan
Dengan
Tugas/Jabatan Diadili Di Peradilan Militer
Oleh
: Kapten Chk Indrajit
Meskipun
bukan prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit melakukan
tindak pidana, dan tindak pidana tersebut merugikan kepentingan
militer serta dilakukan semata-mata dengan militer (perkara
koneksitas) dapat diadili di peradilan militer. Apabila orang
sipil (di luar PNS TNI) dapat diadili oleh peradilan militer,
maka PNS TNI yang melakukan tindak pidana yang merugikan TNI
seharusnya dapat diadili oleh peradilan militer.
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Demikian bunyi Pasal 27 ayat (1) UUD RI Tahun
1945 setelah Amandemen Ketiga Tahun 2001. Hal ini menunjukan
apapun agama, profesi, kedudukan sosial, suku, dan lain-lain
adalah sama di muka hukum (equality before the law). Demikian
halnya profesi sebagai Prajurit TNI maupun PNS TNI adalah
sama di muka hukum, kecuali telah ditentukan oleh undang-undang
terlebih dahulu.
Mengingat
peran TNI sebagai garda terdepan dalam menghadapi bahaya yang
mengancam keutuhan bangsa, maka TNI harus kuat dan solid.
Apabila terjadi tindak pidana yang dilakukan Prajurit TNI,
dan tindak pidana itu dapat memperlemah TNI, maka disediakan
sarana berupa Peradilan Militer untuk penegakkan hukum, selain
juga memiliki peran sebagai bagian pembinaan personil dan
organisasi TNI.
Peradilan
Militer tersebut, merupakan peradilan tersendiri terpisah
dari Peradilan Umum, sebagaimana terdapat dalam Penjelasan
Pasal 10 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, sebagai berikut
:
Peradilan
Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus,
karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan-golongan
rakyat tertentu. Sedangkan Peradilan Umum adalah peradilan
bagi rakyat pada umumnya mengenai baik perkara perdata, maupun
perkara pidana.
Militer (Prajurit TNI) merupakan golongan rakyat tertentu,
bukan rakyat pada umumnya, dan Peradilan Militer, sampai saat
ini masih dioperasikan untuk mengadili perkara (tindak) pidana.
Sedangkan
bagi PNS TNI yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan
tugas/jabatannya di lingkungan organisasi TNI belum dapat
diadili di Peradilan Militer, mengingat belum ada peraturan
perundang-undangan yang menyebutkan secara tegas. Oleh karena
itu akan dibahas secara singkat menyangkut filosofi PNS TNI,
latar belakang keberadaannya, dan yurisdiksi Peradilan Militer,
sebagai berikut :
1. Filosofi.
Pegawai Negeri Sipil sebagai mana halnya prajurit TNI merupakan
Pegawai Negeri, sebagaimana diatur dalam UU No. 43 tahun 1999
tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, khususnya Pasal 1 angka 1, yaitu :
Setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi
tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sesuai
Pasal 2 ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999 tersebut, Pegawai Negeri
terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil.
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai
Negeri Sipil memiliki kedudukan sebagai unsur aparatur negara
yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan
tugas negara, pemerintahan, dan pemba ngunan, sesuai Pasal
3 ayat (1) UU No. 43 Tahun 1999.
Terlihat, bahwa PNS merupakan abdi/pelayan masyarakat pada
umumnya. Sedangkan PNS yang bekerja di lingkungan TNI (dulu
PNS ABRI), bukanlah melayani masya rakat pada umumnya. Lebih-lebih
melayani Prajurit TNI, tetapi bersama-sama Prajurit TNI bertanggung
jawab dalam pelaksanaan tugas pokok ABRI.
Dengan
demikian terdapat perbedaan filosofi berkaitan dengan tugas/jabatan/pekerjaan
diantara Pegawai Negeri Sipil, misalnya antara PNS di lingkungan
Pemerintahan Daerah atau PNS suatu Departemen dengan PNS yang
bekerja di lingkungan TNI.
Sedangkan
prajurit TNI sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998, yaitu
:
Warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh Pejabat
yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan
negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga,
dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk
kepada hukum militer.
Menurut
Kolonel Chk (Purn) SR Sianturi, SH, kata militer berasal dari
bahasa Yunani miles yang berarti :
Seseorang yang dipersenjatai dan disiapkan untuk melakukan
pertempuran-pertempuran atau peperangan terutama dalam rangka
pertahanan dan keamanan negara.
2. Latar
Belakang keberadaan PNS TNI.
Belum diketahui secara pasti (formal) sejak kapan PNS berdinas
di lingkungan TNI. Dimana pada awalnya, PNS hanya membantu
tugas-tugas TNI atau dengan kata lain, tanpa PNS Prajurit
TNI masih dapat menjalankan tugas-tugasnya. Oleh karena itu,
PNS disebut sebagai suplemen Prajurit TNI.
Sejalan dengan perkembangan situasi politik, dimana TNI juga
dituntut berkiprah di luar bidang pertahanan keamanan, maka
banyak tugas yang kemudian menjadi tidak efektif dan tidak
efisien apabila dikerjakan sendiri oleh prajurit TNI, misalnya
juru ketik. Meskipun pengetikan tersebut penting untuk mendukung
tugas-tugas TNI.
Sehubungan
kondisi tersebut diatas pada tahun 1983, Menhankam mengeluarkan
Surat Telegram No. ST/127/M/1983 tanggal 7 Desember 1983 tentang
kedudukan PNS sebagai komplemen. Secara gramatikal, komplemen
dapat diartikan sebagai sesuatu yang melengkapi atau menyempurnakan.
Dengan demikian, tanpa peran PNS, maka tugas-tugas (pokok)
TNI tidak akan tercapai/tidak akan sempurna.
Makna komplemen sebagaimana tersebut diatas, dapat ditemukan
dalam Bagian Umum Petunjuk Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
ABRI, sebagai berikut :
a. Organisasi
ABRI, selain menggunakan prajurit ABRI, juga Pegawai Negeri
Sipil ABRI dalam jumlah yang cukup besar. PNS ABRI merupakan
komplemen dari Prajurit ABRI, oleh karena itu
PNS ABRI dan Prajurit ABRI merupakan suatu kesatuan yang terpadu
dan sama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok
ABRI. Keterpaduan tersebut harus tercermin dalam semua tingkat
organisasi, dan kedua belah pihak wajib memahami peranan masing-masing.
b. Penggunaan
PNS di lingkungan ABRI dilakukan selain atas pertimbangan
adanya beberapa jabatan tertentu yang lebih efektif dan efisien
dijabat oleh PNS ABRI, juga karena sifat penugasan pada umumnya
relatif stasioner, artinya mereka pada dasarnya tidak terkena
alih tugas secara geografis, sifat penugasan yang relatif
stasioner, akan menjamin kontinuitas pelaksanaan tugas pokok
ABRI.
c. Penugasan
PNS ABRI di lingkungan ABRI tetap dibatasi dalam bidang non
tempur yang bersifat administratif, teknis, medis/paramedis,
dan tugas khusus.
d. PNS ABRI merupakan bagian dari PNS pada umumnya. Oleh karena
itu, selain tunduk kepada ketentuan-ketentuan Mabes ABRI dan
Dephankam, juga tunduk kepada peraturan/ketentuan yang bersifat
umum bagi PNS, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Surat Edaran/Peraturan
dari BAKN, LAN dan sebagainya.
Dari uraian
diatas, terlihat latar belakang PNS TNI, adalah untuuk mendukung
tugas pokok TNI, meskipun dalam bidang non tempur. Dengan
demikian, apa yang diketahui oleh Prajurit TNI juga diketahui
oleh PNS TNI, juga termasuk sesuatu yang harus dirahasiakan
oleh Prajurit TNI juga harus dirahasiakan PNS TNI.
Selain itu, berkaitan dengan sifat penugasan PNS TNI yang
stasioner, masa pengabdian di lingkungan TNI secara umum jauh
lebih lama dibandingkan dengan Prajurit TNI itu sendiri, misalnya
untuk golongan Tamtama dan Bintara, mereka pensiun lebih cepat
(usia 48 tahun) dibandingkan dengan pensiun PNS TNI (usia
56 tahun), meskipun dengan ijazah dan masuk (mengabdi) pada
usia yang sama.
Sedangkan dilihat dari sudut kepentinganTNI dalam rangka pelaksanaan
tugas pokoknya dikaitkan dengan sifat komplemen PNS TNI, maka
dapat dikatakan keberhasilan maupun kegagalan tugas pokok
TNI juga dapat ditentukan oleh aktifitas PNS TNI tersebut.
3. Yurisdiksi
Peradilan Militer.
Sesuai Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer, diakitkan dengan Pasal 1 dan 2 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Militer (KUHPM), maka Peradilan Militer mengadili
tindak pidana didasarkan pada subyeknya, yaitu prajurit (militer)
atau yang dipersamakan. Dengan kata lain, selama ia militer,
dan melakukan tindak pidana apa saja, baik tindak pidana militer
(murni), seperti desersi, insubordinasi, dan lain-lain juga
tindak pidana umum, seperti perampokan, pemerkosaan, pembunuhan,
atau pencurian, dan lain-lain maupun tindak pidana khusus,
seperti penyalahgunaan psikotropika/shabu-shabu, narkotika,
korupsi, dan lain-lain diadili di peradilan militer yang tidak
ada kaitannya sama sekali dengan tugas-tugas/jabatan kemiliteran.
Meskipun
bukan prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit melakukan
tindak pidana, dan tindak pidana tersebut merugikan kepentingan
militer serta dilakukan semata-mata dengan militer (perkara
koneksitas) dapat diadili di peradilan militer. Apabila orang
sipil (di luar PNS TNI) dapat diadili oleh peradilan militer,
maka PNS TNI yang melakukan tindak pidana yang merugikan TNI
seharusnya dapat diadili oleh peradilan militer.
Sebagaimana
ketentuan yang mengatur tentang koneksitas, maka titik berat
diadilinya seseorang warga sipil (civilian) di peradilan militer,
karena unsur (kerugian) militer melebihi unsur sipil, sebagaimana
Penjelasan Pasal 22 Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1970, sebagai
berikut :
Penyertaan
pada suatu delik militer yang murni oleh seorang bukan militer
dan perkara penyertaan, di mana unsur militer melebihi unsur
sipil misalnya, dapat dijadikan landasan untuk menetapkan
Pengadilan lain dari pada Pengadilan Umum, ialah Pengadilan
Militer untuk mengadili perkara-perkara demikian.
Dengan
demikian, selama akibat tindak pidana tersebut dapat dibuktikan
merugikan kepentingan militer, misalnya pencurian senjata/amunisi
di gudang senjata, membunuh caraka untuk memperoleh data/informasi
militer, membakar gedung arsip/dokumen militer, dan lain-lain,
maka pelaku akan diadili di Peradilan Militer.
Diadilinya PNS TNI di Peradilan Militer di masa depan dapat
merujuk kepeda kewenangan Peradilan Militer jaman Pemerintahan
Kolonial Belanda, yaitu Krijgsraad berwenang memeriksa dan
mengadili perkara pidana pada tingkat pertama terhadap semua
anggota militer dan orang-orang sipil yang bekerja di lingkungan
kemiliteran,
..
Orang-orang sipil tersebut, saat ini dapat diartikan sebagai
Pegawai PNS TNI, karena kenyataannya bekerja di lingkungan
TNI atau orang-orang sipil lainnya bukan PNS TNI tetapi bekerja
di lingkungan TNI atau setidak-tidaknya memperoleh gaji dari
TNI.
Selain
itu, untuk mendukung dapat diadilinya PNS TNI di Peradilan
Militer, sebagai contoh adalah pelanggaran lalu lintas oleh
PNS TNI, yaitu apabila PNS TNI mengemudikan kendaraaan dinas
TNI, kemudian diberi bukti pelanggaran (tilang) oleh polisi
Militer (POM) karena kedapatan tidak membawa SIM atau STNK,
maka ia akan diproses oleh POM, selanjutnya disidang di pengadilan
militer.
Mengingat tugas-tugas (pokok) TNI juga bergantung pada PNS
TNI, maka sudah selayaknya PNS TNI yang melakukan tindak pidana
karena jabatannya/tugas-tugasnya juga yang diperkirakan akan
mempengaruhi kinerja TNI dapat dijadikan yurisdiksi peradilan
militer. Selain itu, keutuhan atau kekuatan suatu bangsa (negara)
juga bergantung pada keutuhan atau kekuatan militernya. Sebagaimana
disampaikan oleh Kasad, yaitu untuk menghancurkan suatu negara,
maka harus dihancurkan tentaranya terlebih dahulu.
Dari penyampaian
tersebut dapat dikatakan, ada korelasi positif antara tentara
(militer) yang kuat, utuh dan solid dengan eksistensi suatu
negara (bangsa). Demikian pula sebaliknya, apabila tentara
suatu negara lemah, terpecah-pecah, maka dapat dipastikan
negara tersebut akan mudah hancur.
Dimungkinkannya
PNS TNI yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan
tugas-tugas/jabatannya atau yang dapat diperkirakan akan mempengaruhi
kinerja TNI atau dengan kata lain merugikan unsur (kepentingan)
militer, diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Militer
(SPPM), maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian,
yaitu berkaitan dengan Ankum dan Papera, karena selama ini
ketentuan tentang keankuman dan kepaperaan hanya untuk Prajurit
TNI (militer).
Demikian halnya apabila PNS TNI melakukan tindak pidana tidak
berkaitan dengan tugas/jabatannya, tetapi tempat kejadian
perkara (locus delicti) terjadi di dalam markas/pangkalan
atau yang dipersamakan dengan markas/pangkalan (military property),
apakah penyidik sipil (Polri) dapat diijinkan melakukan penyelidikan
di dalam markas/pangkalan tersebut. Mengingat sampai saat
ini, belum ada Undang-Undang yang mengatur dan adanya resistensi,
sebagaimana dinyatakan oleh Laksa Mahmilgung, yaitu :
Tradisi
keprajuritan seperti, cepat bereaksi, Lesprit de corps,
loyalitas, kesetiakawanan, berani dan rela berkorban ini menjadikan
setiap prajurit sangat rawan dalam kecenderungan menolak bahkan
melawan terhadap orang lain (bukan prajurit) yang masuk untuk
menangani masalah-masalah yang menyangkut prajurit atau kesatuannya.
Lebih rentan lagi, karena tugasnya, prajurit membawa senjata.
Mengingat masih adanya kesulitan-kesulitan di lapangan nantinya,
disarankan diadakan diskusi-diskusi atau tukar pikiran (curah
pendapat) terlebih dahulu dengan pejabat-pejabat PNS, khususnya
di lingkungan TNI juga dari Departemen dibawah Menpan berkaitan
dengan tindak pidana yang dilakukan PNS TNI berkaitan dengan
tugas/jabatannya untuk diadili di Pengadilan Militer. Selain
itu, perlu diadakan amandemen (perubahan) Undang-undang Nomor
31 Tahun 1997, khususnya Pasal 9 angka 1 dan diletakan menjadi
huruf e dengan bunyi : PNS TNI berkaitan dengan tugas jabatan
atau tidak berkaitan dengan tugas jabatan tetapi dilakukan
didalam Markas TNI atau yang dipersamakan dengan Markas TNI.
Lebih dari itu, mengingat peran PNS TNI bukan lagi sebagai
suplemen Prajurit TNI tetapi sudah menjadi komplemen, dan
semata-mata untuk kepentingan tugas pokok TNI, maka sudah
saatnya PNS (pejabat PNS TNI atau mereka yang memahami peran-peran
PNS TNI) diberikan kesempatan untuk memberikan semacam penyuluhan
(hukum) kepada prajurit TNI berkaitan dengan keberadaan PNS
TNI dalam organisasi TNI, peran, hubungannya dengan tugas-tugas
pokok TNI dan prajurit TNI status, pendidikan, karir, dan
lain-lain, karena (diperkirakan) masih banyak prajurit TNI
yang belum memahami atau belum mengetahui peran-peran PNS
TNI sebagaimana tersebut di atas.
DAFTAR
PUSTAKA
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa
Indonesia, cet.2, Jakarta : Balai Pustaka, 1989.
- Sianturi, S.R. Hukum Pidana Militer Di Indonesia, cet.2,
Jakarta ; Alumni AHAEM-PETEHAEM, 1985.
- Soesilo, R. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta
Komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, bogor : Politela,
1981.
- Subekti, R. dan Tjitrosudibio. Kamus Hukum, cet. 10, Jakarta
; Pradnya Paramita, 1989.
- Soegiri, dkk. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di
Negara Republik Indonesia, cet. 1, Jakarta ; Indra djaja,
1976.
Tarigan, N., Laksamana Muda TNI. Kekuasaan Peradilan
atas Pelanggaran Hukum Pidana Umum oleh Tentara, Makalah
disampaikan pada seminar sehari tentang Metoda (Format)
Implementasi Praktis dari Ketetapan (TAP) MPR nomor : VII/MPR/2000.
Yayasan Sandi Perkotaan (Sandikota), Jakarta : 13 Pebruari
2001.
|